Tren Halal Lifestyle, Hidup Modern dengan Gaya Hidup Islami

Tren Halal Lifestyle, Hidup Modern dengan Gaya Hidup Islami

Ada yang pernah mendengar istilah halal lifestyle? 

Ya, salah satu tren terbaru yang tengah popular Kembali terutama dikalangan Gen Z ini ternyata berhubungan dengan gaya hidup ala Islam loh. 

Akan tetapi, gaya hidup ala Islam yang seperti apa ya kira-kira? 

Sebelum melanjutkan pembahasan, mari kita memahami definisi “gaya hidup halal”. Istilah ini berasal dari ajaran agama Islam dan mengacu pada segala aspek kehidupan yang sesuai dengan aturan dan peraturan yang ditetapkan oleh agama. 

Halal lifestyle atau biasa dikenal juga dengan gaya hidup ala Islam ditujukan pada segala hal yang dikonsumsi dan digunakan oleh seorang muslim menurut agama Islam. 

Gaya hidup tersebut tentu saja berasal dari bagaimana seseorang menjalani kehidupan dengan lebih mengutamakan prinsip halal pada segala kehidupan seperti makanan, minuman, kebiasaan hingga aktivitas yang biasa dilakukan. 

Berdasarkan data yang bersumber dari Global Islamic Economy (GIE) Report, Indonesia berada pada posisi keempat untuk nilai GIE pada tahun 2022. Hal tersebut disebebkan karena Indonesia memiliki beragam potensi masyarakat yang dapat menerapkan gaya hidup halal dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam gaya hidup halal, seseorang berusaha menjalani kehidupan yang penuh dengan kebaikan, integritas, dan ketaqwaan kepada Tuhan. 

Ciri-ciri gaya hidup halal lifestyle ini termasuk memilih makanan halal, memakai pakaian yang sesuai dengan syariat, menjalankan bisnis yang adil, dan berinteraksi dengan orang lain dengan cara yang menghormati nilai-nilai moral.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah dikeluarkan oleh pemerintah pada tahun 2014. 

Undang-undang ini mewajibkan bahwa setiap produk yang dijual di Indonesia memiliki sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pada tahun 2019, UU JPH ditetapkan, yang mewajibkan semua produsen untuk memasang label halal dan informasi tentang produk yang tidak halal. 

Kita dapat membayangkan bagaimana aturan ini akan berdampak pada perkembangan industri makanan halal di negara ini. Semua merek, tidak peduli apakah mereka muslim atau tidak, harus memiliki sertifikat halal.

Penerapan Halal Lifestyle 

Dalam pengaplikasian kehidupan sehari-hari,gaya hidup ala Islam atau halal lifestyle ini harus dimulai dari kesadaran setiap individu dan tentunya memiliki komitmen dalam menjalani kehidupan yang sesuai dengan syariat Islam. 

Sudah dijelaskan sebelumnya, halal lifestyle sendiri perlu diterapkan lam egala bidang kehidupan. Berikut penerapan halal lifestyle yang bisa kamu lakukan. 

  1. Makanan Halal 

Seorang muslim yang taat harus memperhatikan kehalalan semua makanan dan minuman yang mereka konsumsi saat menerapkan gaya hidup halal. Hindari makanan dan minuman yang mengandung babi, daging yang disembelih secara tidak sah atau tidak sesuai dengan hukum Islam.

Tak hanya itu, bahan-bahan yang digunakan dalam membuat makanan dan metode pengolahan harus dipastikan halal. Tujuannya adalah agar semua yang masuk ke dalam tubuh bermanfaat. Cara mudah memilih makanan yang halal adalah dengan memilih makanan yang telah memiliki sertifikat halal. Sertifikat halal dapat dengn muah dilihat dari produk makanan yang memasang logo halal di kemasan produk.

  1. Kosmetik Halal 

Selanjutkan penerapan halal lifestyle yang dekat dengan kehidupan sehari-hari dan mayoritas menggunakannya yakni pada kosmetik atau kecantikan. 

Pendapatan industri kosmetik Indonesia yang diperkirakan mencapai Rp 199 triliun pada 2022 dan diproyeksikan akan mencapai Rp 135 triliun pada 2024, menunjukkan besarnya permintaan komestik.

Konsumen muslim Indonesia tertarik dengan klaim kosmetik halal di antara berbagai merek. Studi baru melibatkan 232 perempuan muslim Indonesia, dan menemukan bahwa religiusitas memengaruhi sikap mereka terhadap kosmetik halal. Sikap ini juga memengaruhi niat mereka untuk membeli kosmetik halal.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal. Tidak hanya makanan namun kebutuhan kosmetik halal di Indonesia pun meningkat.

Untuk melindungi konsumen, pemerintah Indonesia mewajibkan kosmetik bersertifikat halal sejak 2 Februari 2021 dan akan dilakukan secara bertahap hingga 17 Oktober 2026. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mengatur hal ini.

Berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), kosmetik halal adalah produk yang telah diakui kehalalannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama. Kosmetik yang mengandung bahan haram dari hewan, tumbuhan, atau mikroba tidak dapat disertifikasi halal.

  1. Keuangan Halal 

Bagian penting dari gaya hidup halal adalah mengelola uang sesuai dengan prinsip halal. Seperti halnya yaki menghindari Riba atau dikenal sebagai riba, dalam hal ini islam mengharamkan sepenuhnya riba dan bunga. Oleh karena itu, langkah pertama adalah memilih bank syariah yang tidak menerapkan bunga. 

Bank syariah biasanya menggunakan akad Wadiah atau Mudharabah yang sesuai dengan prinsip syariah. Dalam akad Mudharabah, bank mengelola dana nasabah untuk investasi yang halal, dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.

Bukan hanya itu saja, Islam juga mengajarkan untuk hidup hemat dan tidak boros. Pengeluaran yang bijak dan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah adalah komponen manajemen keuangan yang baik. 

Dengan kamu dapat menerapkan dan mengimplementasikan dengan cara yang sederhana, gaya hidup ala Islam atau halal lifestyle ini bisa menjadikan hidup yang lebih Bahagia dan berkah sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh Islam.

Regulasi Stunning dalam Industri Penyembelihan Hewan, Mempermudah Proses Tanpa Melanggar Syariat

Regulasi Stunning dalam Industri Penyembelihan Hewan, Mempermudah Proses Tanpa Melanggar Syariat

Ekonomi sehari-hari memengaruhi kebutuhan masyarakat akan daging. Sembelihan ayam, kambing, dan sapi biasanya dikaitkan dengan konsumsi daging oleh masyarakat Muslim Indonesia.

Saat-saat tertentu, seperti hari raya, dapat menyebabkan permintaan daging meningkat. Ketika layanan kuliner muncul, daging menjadi menu yang sangat dicari.

Industri skala besar juga sering membutuhkan daging, menunjukkan prinsip ekonomi sederhana bahwa ketika demand atau kebutuhan meningkat, perlu ada banyak suplai.

Prinsip efisiensi dalam pengolahan dan penyembelihan diperlukan untuk produksi daging skala besar secara industri. Untuk memenuhi tujuan efisiensi dan skala produksi tersebut, hewan sembelihan dilakukan dengan cara tertentu.  Salah satu cara untuk mempercepat adalah pemingsanan, juga disebut stunning. Stunning juga dilakukan pada penyembelihan sapi sapi liar yang sangat sulit dikendalikan dengan menggunakan tali maupun kandang jepit sederhana.

Stunning sangat terkenal di industri perdagingan besar. Secara umum, tujuan stunning ini adalah untuk membuat hewan yang disembelih kehilangan kesadaran sehingga tidak merasakan kesakitan dan juga tidak memberikan perlawanan pada saat proses penyembelihan.

Di rumah potong hewan atau sentra sembelihan lainnya, melakukan pengendalian hewan atau handling hewan hewan sebelum disembelih kadang-kadang memakan waktu dan memperlambat proses. Selain itu, hewan-hewan ini Kadang kala memiliki temperamen liar karena dipelihara secara ekstensif sehingga sangat sulit ditangani dengan metode konvensional.

Saat ini, ada tiga metode yang dikenal luas untuk memingsangkan hewan yakni mekanik, listrik, dan kimiawi. Metode mekanik menggunakan pukulan dengan kekuatan tertentu pada hewan yang membuatnya melemah dan tidak sadarkan diri. Metode listrik menggunakan elektroda dengan voltase dan arus tertentu yang membuat hewan tidak sadarkan diri. Metode gas menggunakan kamar gas.

Untuk lebih lanjut pembahasan mari kita ulas penjelasan berikut.

Pengertian Stuning dalam Proses Penyembelihan

Stuning atau biasa dikenal dengan pemingsanan merupakan metode yang digunakan untuk mempermudah dalam proses penyembelihan hewan. Diberbagai negara telah menerapkan beragam jenis stuning, akan tetapi tidak semuanya bisa diterima berdasarkan kriteria halal di Indonesia.

Hal tersebut disebabkan karena standarisasi halal yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha yang menyediakan jasa penyembelihan. Metode stuning yang diterima maupun ditolak di Indonesia diatur berdasarkan pedoman halal dan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Jenis Stunning yang Diterima di Indonesia

Terdapat beberapa metode stunning yang masih diperbolehkan di Indonesia selama cara tersebut telah memenuhi syarat untuk memastikan kehalalan daging yang dihasilkan, di antaranya:

  • Stunning Mekanik Non-Penetratif

Jenis stunning non-penetratif ini menggunakan cara dan kekuatan fisik untuk mengganggu fungsi sistem saraf pusat hewan sehingga pingsan tanpa merasakan sakit saat proses penyembelihan. (sumber energy yang digunakan dalam memberikan benturan di kepala hewan berasal dari ledakan cartridge atau udara terkompresi (Pneumatic) yang bakan mendorong piston dan akan menghantam kepala. Stunning ini menggunakan alat yang berbentuk seperti kepala jamur/mushroom headed captive bolt sehingga alat tersebut tidak masuk/berpenetrasi kedalam tengkorak. Energy kinetic yang dihasilkan dari benturan tersebut akanditrasnmisikan ke dalam otak sehingga fungsinya terganggu dan menyebabkan hewan menjadi pingsan. Metode ini umum dilakukan pada hewan besar seperti sapi. Kekuatanyang digunakan disesuaikan dengan ukuran dan jenis sapi yang dipingsankan.

Penting untuk dicatat bahwa hewan yang sudah distunning harus segera dikeluarkan dari dalam box dan segera disembelih dalam waktu 20-30 detik setelah stunning untuk mencegah cedera permanen.

  • Stunning Elektrik “Head Only”

Stunning elektrik ini hanya memberikan aliran listrik ke kepala hewan dengan voltase dan arus tertentu), yang bertujuan untuk membuat hewan pingsan tanpa menyebabkan kerusakan permanen. Hewan akan pulih kembali dalam waktu tertentu kurang lebih 45 detik  jika tidak segera disembelih, yang menunjukkan bahwa metode ini masih memenuhi syarat halal. Metode stunning ini banyak digunakan pada hewan kecil seperti kambing dan domba serta unggas. Adapun tujuan utama metode stunning ini adalah untuk mempercepat proses penyembelihan dalam skala besar dan mengindari rusaknya karkas akibat hewan menggelepar gelepar pada sesaatsetelah penyebelihan.

Jenis Stunning yang Tidak Diterima di Indonesia

Adapun terdapat beberapa juga jenis stunning yang tidak diperbolehkan dalam proses penyembelihan hewan di Indonesia karena dianggap tidak memenuhi kriteria halal. Beberapa di antaranya adalah:

  • Stunning Mekanik Penetratif

Stunning ini biasanya digunakan dengan alat yang menembus tengkorak sampai kedalam otak sehingga pada saat alat di Tarik, sebagian otak akan terbawa dan otak akan mengkerut yang akan menyebabkan cedera pada otak secara permanen atau bahkan kematian sebelum hewan disembelih. Metode ini banyak diterapkan di negara Eropa

  • Stunning Gas

Selanjutnya terdapat metode stunning yang menggunakan gas umumnya menggunakan campuran gas argon dan CO2, dimana cara tersebut dianggap tidak sesuai dengan standar halal di Indonesia. Pada metode ini campuran gas tersebut juga akan mengganggu system kardiovascular sehingga hewan akan mati jantung yang akan memengaruhi proses kesempurnaan pengeluaran darah. Stunning ini biasanya dilakukan pada unggas dan tidak diterima sebagai standar pemotongan halal di Indonesia.

  • Stunning Elektrik “Head to Body”

Terakhir ada metode elektrik head to body yang menggunakan aliran listrik yang elektrodanya diletakkan di kepala dan di badan), dimana cara tersebut dialirkan ke seluruh tubuh hewan, yang juga dianggap tidak memenuhi kriteria halal. (pada metode stunning ini jantung akan mengalami fibrilasi sehingga mememgaruhi proses kesempurnaan pengeluaran darah sehingga tidak diterima sebagai metode yang memenuhi persyaratan halal.

Proses Stunning di Berbagai Negara

Setiap negara memiliki standar penggunaan stunning mereka sendiri. Sebagai contoh, negara-negara di Teluk yang mengikuti standar Organisasi Standar Gulf (GSO) memperbolehkan stunning mekanik non-penetratif pada hewan besar, tetapi menolak penggunaan elektrik stunning pada ungags, tetapi Brunei sepenuhnya melarang stunning selama proses penyembelihan.

Standar yang digunakan dalam proses penyembelihan di Indonesia telah beberapa kali diubah. Sebelum tahun 2018, Indonesia masih menggunakan HAS 23103 sebagai acuan pelaksanaan stunning. Pada pedoman ini kriteria keterterimaan stunning mekanik non penetrative didasarkan pada derajat kerusakan tulang kepala yang dibagi menjadi lima kriteria yaitu tidak rusak, memar, retak, retak geser dan berlubang. Sejak tahun 2018, Negara mengeluarkan SNI 99003 2018 sehingga HAS 23103 tidak digunakan lagi.

Namun, sejak saat itu negara Indonesia mengacu pada SNI 99002:2016 dan 99003:2018 yang memberikan pedoman lebih ketat tentang metode stunning non-penetratif yang diizinkan yaitu didasarkan pada kerusakan tengkorak dan hewan harus masih menunjukkan tanda tanda kehidupan pada saat disembelih .

Fatwa MUI Tentang Stunning

Stunning hanya diizinkan dengan syarat-syarat tertentu, menurut Fatwa MUI tentang Standar Penyembelihan Halal:

  1. Hewan tidak mati atau mengalami cedera permanen setelah dilakukan stunning dan hal itu hanya menyebabkan pingsan sementara.
  2. Tujuan dari stunning adalah untuk membuat proses penyembelihan lebih mudah.
  3. Sebagai bentuk ihsan, stunning dilakukan untuk menghindari penyiksaan hewan.
  4. Untuk memastikan hewan hanya pingsan sementara, alat stunning harus memenuhi standar.
  5. Stunning harus dilakukan dibawah pengawasan para ahli yang profesional.

MUI juga menekankan bahwa pemerintah dalam hal ini harus melakukan audit atau pengawasan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa proses stunning di RPH sesuai dengan ketentuan syari’ah dan untuk memastikan bahwa daging yang beredar di masyarakat benar-benar halal.

Cara Stunning dalam proses penyembelihan hewan meskipun kontroversial, masih terdapat beberapa metode yang diperbolehkan dalam konteks penyembelihan secara halal agar sesuai dengan standar MUI yang tidak menyebabkan cedera secara permanen bahkan kematian.

Penting bagi beberapa pihak terkait untuk mematuhi standar SNI yang berlaku serta memastikan pelaksanaan penyembelihan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Panduan Praktis Mencari Makanan Halal Saat Traveling, Tips Aman untuk Muslim Traveler

Panduan Praktis Mencari Makanan Halal Saat Traveling, Tips Aman untuk Muslim Traveler

Menikmati sajian makanan lezat menjadi salah satu kesenangan yang sulit ditolak. Namun, bagi kamu para traveling saat berlibur tentu saja ada gaya hidup yang harus sesuai dengan syariat Islam. Hal tersebut untuk memastikan kehalalan makanan adalah hal yang tak bisa diabaikan. 

Makanan halal menjamin keamanan dan kualitas pada bahan yang dikonsumsi. Mulai dari makanan halal yang ada di restoran cepat saji maupun makanan halal di kaki lima. 

Artikel ini akan menjelajahi lebih jauh mengenai makanan halal pada saat melakukan traveling. 

Pengertian Makanan Halal 

Makanan halal merupakan makanan yang sesuai dengan syariat Islam yakni halalan thoyyiban (halal dan baik). Tetapi, setiap makanan yang halal pasti akan terjamin baik namun sebaliknya makanan yang baik belum tentu halal. 

Makanan halal dapat memberikan kepastian terkait makanan tersebut diproduksi, dipersiapkan, dan diolah sesuai dengan standarisasi dari MUI yang mengeluarkan sertifikasi halal pada suatu produk salah satunya makanan. 

Terdapat beberapa prinsip dasar yang harus dipenuhi diantaranya seperti bahan dasar yang digunakan, proses pengelolaan hingga cara penyajian makanan. 

Tips Berwisata dengan Kuliner Halal

Saat melakukan perjalanan bukan hanya membuat daftar kunjungan wisata yang harus disinggahi, akan tetapi juga memastikan bahwa setiap aspek perjalanan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. 

Salah satu aspek yang sangat penting dalam persiapan wisata halal adalah kulinernya. Berikut adalah beberapa tips persiapan terkait kulinernya:

1. Riset Makanan Halal 

Sebelum berwisata, sangat penting untuk melakukan riset tentang makanan halal di destinasi tujuan kamu. 

Kamu dapat menggunakan aplikasi diantaranya seperti Halal MUI, Umma, Crave Halal, hingga Zabibah yang dapat membantu untuk menemukan restoran-restoran halal di tempat tersebut. 

Aplikasi-aplikasi ini biasanya memiliki database yang luas dan dapat memberikan informasi tentang kehalalan kandungan pada makanan dan minuman.

2. Mencari Restoran Halal 

Setelah melakukan riset, pastikan untuk mencari restoran-restoran halal di destinasi tujuan kamu. 

Jika ada supermarket di sekitar, kamu juga dapat membeli makanan yang sudah pasti halal dengan mengecek logo halal di kemasan. Hal ini tentu akan membantu menghindari makanan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. 

3. Pesan Makanan Halal 

Jika kamu menggunakan jasa travel agency profesional, pastikan mereka menawarkan pilihan makanan halal. Banyak agen perjalanan yang menyediakan restoran halal sebagai bagian dari paket wisata mereka. Jika tidak menggunakan jasa travel agency maka tidak salah jika menanyakan komposisi makanan di restoran yang dituju. Pastikan bahwa restoran tersebut tidak menggunakan bahan-bahan haram.

4. Bekal Makanan Halal 

Jika Anda khawatir tidak menemukan makanan halal di tempat tujuan, pertimbangkan untuk membawa bahan makanan halal sendiri. 

Ini dapat membantu Anda memastikan bahwa makanan yang kamu konsumsi selalu sesuai dengan syariat Islam. 

Namun, pastikan untuk memeriksa aturan lokal tentang membawa bahan makanan ke dalam negara tersebut.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, kamu dapat dengan mudahnya dalam melakukan perjalanan wisata yang nyaman dan aman.

Berwisata dengan tetap memperhatikan makanan halal tidak hanya menyenangkan tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. 

Cara Memastikan Sertifikasi Halal di Tempat Makan 

Memeriksa sertifikasi halal di tempat makan adalah salah satu Langkah kecil yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa tempat tersebut menyediakan makanan halal yang telah terverifikasi kehalalannya pada Lembaga resmi. 

Berikut beberapa cara untuk memeriksa sertifikasi halal di tempat makan. 

1. Cek Label Sertifikasi Halal 

Banyak tempat makan yang telah memiliki sertifikasi halal dari Lembaga resmi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Biasanya para pengunjung bisa langsung melihat sertifikat halal yang dipajang di area kasir untuk meyakinkan para pembeli yang datang. 

Tapi, jangan lupa perhatikan logo MUI dan informasi masa berlaku sertifikat halal terlihat jelas. 

2. Mencari Informasi Melalui Media Online 

Tempat makan biasanya memanfaatkan media online untuk memberikan informasi terkait menu makanan yang disediakan biasanya melalui situs resmi dan juga aplikasi makanan. 

Para konsumen juga dapat memastikan kehalalan dari makanan yang disajikan melalui aplikasi Halal MUI atau juga situs Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH)

3. Memeriksa Review dan Rekomendasi 

Dan cara yang terakhir, ulasan dari para pembeli lain yang biasanya terdapat pada platform seperti Google Maps atau media sosial yang seringkali digunakan oleh para pelanggan terkhusus muslim. 

Cek Kembali sertifikasi halal itu sangat penting dilakukan untuk menjaga kehalalan makanan yang akan dikonsumsi. 

Memilih Makanan Halal Saat Berpergian Ke Luar Negeri 

Jika kamu berencana untuk bepergian ke luar negeri dan tidak menemukan restoran yang bersertifikat halal, ada beberapa langkah yang dapat kamu lakukan untuk memastikan bahwa menu makanan yang kamu pilih tidak mengandung bahan-bahan haram seperti daging babi, alkohol, mirin, angciu, gelatin, serta daging sapi, ayam, kambing, dan bebek. Berikut adalah beberapa tips:

1. Perhatikan Label dan Sertifikasi

Meskipun tidak ada label halal, penting yang mengacu pada pentingnya memeriksa label dan sertifikasi pada suatu produk sebelum membeli atau menggunakan produk tersebut. Label dan sertifikasi memberikan informasi yang berguna tentang kualitas, keamanan, keaslian, dan kepatuhan produk terhadap standar dari lembaga tertentu.

2. Pilih Makanan yang Tidak Mengandung Daging

Pilih makanan yang jelas tidak mengandung daging, seperti sayuran, buah, nasi, dan makanan laut (kecuali ikan yang tidak jelas asalnya).

3. Perhatikan Komposisi Makanan

Jika menu makanan yang ditawarkan tidak disertai label, tanyakan tentang bahan tambahan pangan yang digunakan. Beberapa bahan tambahan seperti mirin, angciu, dan gelatin mungkin tidak halal.

4. Cari Menu yang Jelas Deskripsi Komposisinya

Pilih menu yang memiliki deskripsi komposisi yang jelas, sehingga Anda dapat memahami apa yang kamu makan.

5. Gunakan Aplikasi atau Situs yang Membantu Pencarian Makanan Halal

Ada beberapa aplikasi dan situs yang membantu mencari makanan halal di berbagai tempat, terutama di luar negeri diantaranya yakni Halal MUI yang diluncurkan oleh LPPOM MUI tahun 2019, Crave Halal aplikasi yang bisa diakses hingga Amerika Serikat dan Kanada  yang telah menyimpan hingga 13.000 data tempat makan halal, Halalin aplikasi yang memiliki fitur dalam mencari makanan halal hingga tempat shalat, dan yang terakhir yakni  Zabibah aplikasi yang banyak digunakan oleh traveler Muslim di seluruh dunia. 

6. Pilih Makanan yang Diproses Secara Fisik Tanpa Bahan Tambahan Pangan

Makanan yang diproses secara fisik tanpa penambahan bahan tambahan pangan lebih mungkin untuk dianggap halal, seperti tepung beras, tahu, tempe, dan tape singkong. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat meningkatkan kemungkinan memilih makanan yang sesuai dengan syariat Islam dan menghindari bahan-bahan haram.

Dengan kamu menyiapkan berbagai kebutuhan traveling terutama mengetahui informasi tentang makanan halal di sekitar tempat wisata, tentu akan menjadi mudah dan nyaman saat menikmati waktu berlibur. 

Panduan Lengkap Wisata Halal di Indonesia, Menikmati Liburan Nyaman dan Sesuai Syariah

Panduan Lengkap Wisata Halal di Indonesia, Menikmati Liburan Nyaman dan Sesuai Syariah

Memiliki rencana untuk berlibur tapi ingin memastikan semua perjalanan sesuai dengan prinsip syariah? Tenang, Indonesia merupakan surga wisatawan Muslim yang ingin merasakan liburan nyaman tanpa harus khawatir dengan mayoritas penduduk Muslim. 

Indonesia menawarkan berbagai pilihan destinasi wisata yang bukan hanya menyajikan keindahan, tapi juga ramah Muslim. Mulai dari Lombok yang dijuluki dengan “Pulau Seribu Masjid” hingga Aceh yang identik dengan sebutan “Serambi Mekkah” yang kental dengan syariat Islamnya. Kamu bisa menikmati perjalanan yang menyenangkan dan tetap sesuai dengan prinsip Islam. 

Yuk Simak panduan lengkap tentang wisata halal di Indonesia berikut ini.

1. Definisi Wisata Halal

Wisata halal adalah konsep pariwisata yang dari segala aspeknya disesuaikan dengan prinsip Islam, hal tersebut disediakan untuk memenuhi kebutuhan bagi para wisatawan Muslim untuk menikmati liburan yang nyaman. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyiapkan konsep wisata halal, diantaranya meliputi makanan halal, akomodasi yang menyediakan fasilitas untuk ibadah dan juga kegiatan yang bebas dari hal-hal yang dilarang dalam Islam, seperti konsumsi alkohol atau aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

2. Pertumbuhan Wisata Halal di Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, industri wisata halal Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang pesat sebagai akibat dari meningkatnya jumlah wisatawan Muslim yang mencari tempat wisata yang sesuai dengan Islam. 

Faktor tersebut karena Indonesia merupakan negara yang  mayoritas penduduknya beragama Islam. Hal tersebut berdasarkan data dari Badan  Pusat Statistik , pada tahun 2010, 87,18% penduduk Indonesia beragama Islam, sisanya beragama Kristen (6,96%), Katolik (2,91%), Hindu (1,69), dan Budha (0,72). Kepada agama  lain (BPS, 2010). 

Indonesia akan terus berupaya mengembangkan Halal Tourism dengan memanfaatkan potensi tersebut mendukung dengan letak geografis yang sangat strategis Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan destinasi wisata halal yang ramah bagi masyarakat Muslim. 

Beberapa faktor utama mendorong pertumbuhan wisata halal di Indonesia. Pertama, permintaan turis Muslim di seluruh dunia terus meningkat sekitar 160 juta perjalanan dilakukan pada tahun 2019, dan diproyeksikan akan meningkat menjadi 230 juta pada tahun 2026. 

Kedua, dengan lebih dari 87% orang Indonesia beragama Muslim, Indonesia adalah tempat favorit bagi wisatawan Muslim dari berbagai negara seperti Malaysia dan Timur Tengah. 

Ketiga, ada dukungan kuat dari pemerintah, yang terus mempromosikan wisata halal lewat program-program khusus dan kampanye yang menyoroti destinasi ramah Muslim seperti Lombok, Aceh, dan Sumatra Barat.

1. Elemen Utama Wisata Halal

Untuk menikmati perjalanan wisata yang sesuai prinsip Islam bagi pengunjung Muslim khususnya, terdapat beberapa hal penting yang harus diutamakan. Diantaranya yakni:

  • Makanan Halal

Tempat makan atau restoran harus menyediakan atau menawarkan makanan yang bersertifikat halal yang dalam prosesnya sesuai dengan hukum Islam, sehingga para wisatawan Muslim merasa aman dan nyaman saat mengkonsumsi makanan yang disajikan. 

  • Akomodasi Ramah Muslim

Pemilihan penginapan atau hotel menjadi elemen yang jangan terlewatkan, Dimana hotel tersebut memiliki fasilitas seperti mushola, arah kiblat di kamar, sajadah, serta makanan halal sehingga pengunjung Muslim dapat beribadah dengan mudah selama melakukan kunjungan wisata.

  • Tempat Ibadah

Selanjutnya, memiliki akses ke masjid atau mushola sangat penting sehingga memungkinkan wisatawan Muslim untuk melaksanakan shalat tepat waktu tanpa kesulitan.

  • Kegiatan Wisata yang Sesuai Syariah

Elemen terakhir yang jangan sampai terlupakan yakni segala kegiatan wisata yang ditawarkan harus sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti wisata alam, sejarah, dan budaya, yang menghindari kegiatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti perjudian atau konsumsi alkohol.

2. Destinasi Wisata Halal Populer

Berikut adalah beberapa destinasi wisata halal populer di Indonesia yang menawarkan pengalaman wisata ramah Muslim:

  • Lombok 

Lombok dikenal sebagai “Pulau Seribu Masjid” karena memiliki banyak masjid yang tersebar di seluruh pulau. Destinasi ini menawarkan berbagai wisata halal, mulai dari pantai indah seperti Pantai Kuta Lombok dan Tanjung Aan, hingga wisata budaya dan kuliner. Di sini, wisatawan Muslim dapat dengan mudah menemukan fasilitas ramah Muslim seperti tempat ibadah, makanan halal, dan akomodasi yang mengikuti standar syariah. Pulau ini juga menjadi pusat dari festival dan kegiatan keagamaan yang menggambarkan kehidupan masyarakat lokal yang religius.

  •  Aceh 

Sebagai provinsi yang menerapkan Syariat Islam, Aceh adalah destinasi wisata halal utama di Indonesia. Di sini, wisatawan dapat menikmati keindahan alam seperti Pantai Lampuuk, Pulau Weh, dan Gunung Seulawah Agam, sambil merasakan suasana religius yang kental. Aceh juga memiliki peninggalan sejarah Islam yang menarik, seperti Masjid Raya Baiturrahman, dan kuliner khas yang sepenuhnya halal. Pemerintah setempat menjaga standar halal dan mengedepankan nilai-nilai syariah dalam berbagai aspek, termasuk pariwisata.

  • Yogyakarta

Yogyakarta yang dikenal dengan kekayaan budaya dan sejarahnya, juga menyediakan fasilitas ramah Muslim untuk wisatawan yang mencari pengalaman halal. Selain wisata budaya seperti Keraton Yogyakarta dan Candi Prambanan, kota ini memiliki banyak restoran halal dan hotel yang mendukung gaya hidup Muslim. Wisatawan dapat berkunjung ke destinasi wisata Islami seperti Masjid Gedhe Kauman dan menikmati kuliner khas seperti gudeg yang tersedia dalam versi halal.

  • Sumatera Barat 

Sumatera Barat (Sumbar) telah membuktikan diri sebagai salah satu destinasi wisata halal unggulan di dunia. Pada ajang World Halal Tourism Summit 2016 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA). Dimana Sumatera Barat berhasil meraih pengakuan internasional dengan menyabet tiga penghargaan bergengsi, yaitu The World’s Best Halal Tourism Destination, The World’s Best Halal Culinary Destination, dan The World’s Best Halal Tour Operator. Prestasi ini menegaskan potensi besar yang dimiliki Sumbar dalam sektor pariwisata halal yang telah diakui dunia.

Keberhasilan Sumbar meraih penghargaan di World Halal Tourism Summit menjadi bukti nyata bahwa potensi wisata halal di wilayah ini tidak hanya diakui di tingkat nasional, tetapi juga internasional. Dengan pemandangan alam yang memukau, kekayaan budaya Minangkabau, dan kuliner yang terkenal seperti Rendang, Sumbar menawarkan pengalaman yang unik dan otentik bagi wisatawan, terutama yang mencari destinasi wisata halal.

Selain sektor kuliner, Sumbar juga memiliki potensi besar dalam mengembangkan wisata alam dan budaya yang bersinergi dengan prinsip halal. Lokasi-lokasi seperti Danau Maninjau, Pantai Air Manis, dan Lembah Harau menawarkan keindahan alam yang mempesona sekaligus tempat wisata yang ramah muslim. Potensi ini diperkuat dengan dukungan budaya Minangkabau yang kental dengan nilai-nilai keislaman, menjadikan Sumbar sebagai destinasi yang unik dan berkarakter.

Lebih dari itu, pengakuan atas The World’s Best Halal Tour Operator membuktikan bahwa layanan operator wisata di Sumbar telah memenuhi standar internasional dalam menyediakan perjalanan halal yang nyaman dan aman.

Empat rekomendasi destinasi ini menawarkan kombinasi antara keindahan alam, budaya, dan suasana Islami yang cocok untuk wisatawan Muslim.

3. Tips Merencanakan Wisata Halal

Untuk memastikan bahwa perjalanan sesuai dengan ajaran Islam, perlu ada pertimbangan khusus saat merencanakan wisata halal. Ini termasuk memilih tempat yang ramah Muslim, memastikan makanan halal tersedia, dan memastikan akses ke tempat ibadah. 

Berikut adalah beberapa tips penting yang dapat membantu kamu untuk mulai merancang liburan halal dan nyaman.

  • Riset Destinasi Wisata Halal

Cari informasi mengenai destinasi ramah Muslim melalui website, aplikasi, atau rekomendasi dari penyedia jasa pariwisata yang menyediakan panduan tentang tempat ibadah dan makanan halal.

  • Persiapan Akomodasi dan Transportasi

Pilih hotel yang menyediakan fasilitas ibadah seperti mushola dan arah kiblat, serta pastikan transportasi mudah diakses ke tempat ibadah terdekat.

  • Perencanaan Waktu dan Tempat Ibadah

Atur jadwal perjalanan yang fleksibel agar tetap dapat melaksanakan shalat lima waktu. Pastikan lokasi-lokasi ibadah tersedia di destinasi yang akan dikunjungi.

  • Perencanaan Kuliner Halal

Riset tempat makan yang bersertifikat halal di destinasi. Pilih restoran atau kafe yang terpercaya dalam menyajikan makanan halal khas daerah setempat.

4. Peran Teknologi dalam Wisata Halal

Terdapat beragam pilihan aplikasi dan website yang dapat membantu wisatawan Muslim yang merencanakan perjalanan wisata halal, diantara: 

  • HalalTrip

Aplikasi ini membantu orang menemukan restoran halal, tempat ibadah, dan tempat wisata Muslim yang ramah lingkungan di seluruh dunia. 

  • Muslim Pro

Aplikasi ini menawarkan arah kiblat, waktu shalat, dan informasi tentang restoran halal dan masjid terdekat. 

  • Zabihah

Platform ini menawarkan daftar makanan halal di berbagai negara. 

  • Have Halal, Will Travel (HHWT)

Situs web ini menyediakan panduan lengkap untuk wisatawan Muslim dalam mencari akomodasi, makanan halal, dan tempat wisata.

Wisata halal Indonesia terus berkembang pesat, didukung oleh potensi besar negara ini sebagai destinasi ramah Muslim. Dengan memperhatikan faktor-faktor utama seperti makanan halal, akomodasi yang ramah Muslim, akses mudah ke tempat ibadah, dan kegiatan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah, wisatawan Muslim dapat menikmati liburan yang nyaman sambil tetap mempertahankan keyakinan Islam. 

Dengan banyak tempat menarik seperti Lombok, Aceh, dan Yogyakarta, Indonesia telah membuktikan dirinya sebagai tempat terbaik untuk wisata halal. Teknologi telah membuat perencanaan perjalanan halal menjadi lebih mudah dan memberi wisatawan pengalaman yang lebih aman dan terarah.

Industri Halal Global, Peran Penting Halal Center dalam Sertifikasi Produk dan Layanan

Industri Halal Global, Peran Penting Halal Center dalam Sertifikasi Produk dan Layanan

Ditengah dunia yang selalu berkembang, tentu saja penting bagi kita untuk memastikan pilihan makanan atau produk kita sudah memenuhi standar kehalalan yang terpercaya seperti halal center. 

Halal center adalah tempat atau lembaga yang berperan aktif dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) sehingga dapat dipastikan bahwa produk dan layanan telah memenuhi standar halal dan bisa digunakan dalam sehari-hari. 

Terdapat fokus utama pada halal center diantaranya yakni pada bidang penelitian, pengembangan dan juga pengkajian produk halal. 

Halal center sebaga penawaran dan Solusi ideal untuk memastikan bahwa pruduk atau pelayanan sesuai dengan syariat Islam yang tetap menjaga kualitas, keberagaman, serta kepercayaan. 

Tujuan Halal Center 

Dalam proses membantu jaminan kualitas produk atau layanan agar sesuai syariat islam, halal center memiliki tujuan untuk mewujudkan hal tersebut, yakni: 

1. Jaminan Kehalalan Produk atau Layanan

Halal center memastikan bahwa produk atau layanan yang diterima oleh konsumen memenuhi standar kehalalan sesuai dengan prinsip Islam. 

2. Mewujudkan Industri Halal

Pada dunia industry tentunya untuk memenuhi standarisasi aturan Islam, harus mematuhi regulasi dan juga membuka kesempatan untuk memperluas jaringan dan relasi khususnya pada negara yang memiliki mayoritas muslim. 

3. Edukasi dan Sosialisasi

Halal center memiliki peranan sangat pending dalam memberikan edukasi dan pemahaman terhadap pelaku industri bahkan para konsumen tentang produk atau layanan yang halal serta manfaatnya pada segala bidang baik ekonomi maupun secara spiritual.

Tugas Halal Center 

Terdapat beberapa tugas utama Halal Center yang meliputi, diantaranya: 

1.Sertifikasi Halal

Legalitas kelayakan produk telah sesuai dengan Islam dapat dibuktikan dengan adanya sertifikasi halal, hal tersebut menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi standar halal yang telah ditetapkan. 

Dari bahan produksi, proses pembuatan hingga distribusi dinilai dengan teliti supaya para konsumen memperoleh jaminan bahwa produk yang mereka gunakan aman dan telah sesuai dengan aturan agama. 

2. Penelitian dan Pengembangan 

Selanjutkan, tugas dari halal center adalah berperan aktif dalam proses pengembangan metode dan teknologi baru yang berkelanjutan untuk memastikan kehalalan dari produk yang lebih akurat. 

Melalui penelitan dan pengembangan tersebut, halal center akan terus melalukan pembaharuan dan inovasi dari Teknik analisis untuk mengetahui bahan-bahan yang tidak sesuai dengan standar kehalalan yang telah ditentukan. 

3. Edukasi dan Pelatihan

Halal center memberikan informasi melalui edukasi terkait manfaat dalam memilih produk yang lalan dan bagaimana cara mengetahui kehalalan produk yang dikonsumsi. 

Bukan hanya itu saja, terdapat pelatihan yang meliputi tata cara dan proses produksi agar memenuhi standar kehalalan, termasuk pemilahan bahan dasar, cara mengelolah sampai dengan proses pendistribusian yang sesuai dengan syariat Islam. 

4. Pengawasan dan Audit 

Setelah melalui proses sertifikasi halal, tugas halal center tidak berhenti melainkan akan melakukan giat pengawasan yang dilakukan secara rutin serta audit mendalam dengan ketat dan teratur pada produk-produk atau layanan yang sudah tervalidasi kehalalannya melalui disertifikasi. 

Hal tersebut meliputi pada pemeriksaan dokumentasi dan juga uji laboratorium jika diperlukan. 

5. Konsultasi

Tugas yang terakhir yakni penyedia layanan konsultasi sebagai bentuk dukungan terhadap penerima sertifikat halal. 

Hal tersebut bisa terkait tentang penjelasan dan standar sertifikat halal yang berlaku secara regional maupun internasional. Bukan hanya itu saja, halal center juga membantu dalam Menyusun dan memverifikasi dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan sertifikasi. 

Dengan adanya lembaga halal center ini tentu saja dapat membantu untuk mewujudkan ekosistem industri pada bidang produk dan layanan yang terverifikasi kehalalannya sesuai dengan syariat Islam, 

Hal tersebut sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan para konsumen terhadap produk halal yang mereka gunakan sehari-hari.

New York Halal Fest 2024

New York Halal Fest 2024

Muslim Foodies menyelenggarakan Festival Halal pertama yang diselenggarakan pada tanggal 5 Oktober 2024 di Culture Lab 5-25 46th Ave, menampilkan vendor makanan yang hanya menyajikan makanan halal. Di antaranya menampilkan vendor populer seperti Terry and Yaki, Talkin’ Tacos, dan Fluffie’s Hot Chicken.

NYC Halal Festival merupakan acara budaya lanjutan di Culture Lab, seperti Korea Fest pada bulan September, yang mendatangkan sekitar 10.000 orang pengunjung sepanjang hari, dan festival Venezuela yang diadakan awal tahun 2024.

Edjo Wheeler, direktur eksekutif Culture Lab, menyampaikan bahwa sangat menarik untuk menggelar festival yang didedikasikan untuk makanan halal, seraya menambahkan bahwa dirinya ingin memastikan bahwa orang-orang yang mengonsumsi makanan halal terwakili di Long Island City.

Simak selengkapnya di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-oktober-2024/

Dorong Daya Saing LPPOM di Pasar Sertifikasi Halal

Dorong Daya Saing LPPOM di Pasar Sertifikasi Halal

Berbagai terobosan dan transformasi bisnis dilakukan Muti Arintawati untuk mendongkrak daya saing LPPOM di pasar sertifikasi halal, serta menjaga profesionalitas dan reputasinya sebagai lembaga yang terpercaya, baik di Indonesia maupun global.

Selama tiga dekade Muti Arintawati berkarier di bidang sertifikasi halal. Dedikasi, kerja keras dan kedisiplinan yang dilakukan, telah menghantarkan dirinya menduduki jabatan penting dan strategis di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Mengawali kariernya sejak tahun 1994 sebagai auditor halal. Muti selanjutnya bergabung menjadi anggota pengurus LPPOM pada tahun 1998. Dirinya memainkan peran penting di lembaga yang bertugas melakukan proses pemeriksaan kehalalan produk tersebut, sehingga dipercaya menjabat Kepala Bidang Sertifikasi & SJH, dan Kepala Bidang Auditing dari tahun 2006 – 2010.

Karier wanita kelahiran 28 Juli 1969  di Manokwari, Papua Barat ini terus melejit. Pada tahun 2010, ia ditunjuk sebagai Wakil Direktur Utama LPPOM. Bahkan peraih gelar sarjana bidang Teknologi Pangan & Gizi, dan Ilmu Pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) ini, sukses menjabat Direktur Utama LPPOM periode 2020-2025.

Di bawah kepemimpinan Muti, LPPOM berhasil meningkatkan efisiensi operasional, kepuasan pelanggan, dan pertumbuhan bisnis yang signifikan, dengan pengembangan model bisnis yang lebih adaptif dan proaktif. Ini terlihat dari adanya peningkatan jumlah klien yang konsisten dari tahun 2020 – 2023 dengan waktu pelayanan yang semakin cepat tanpa menurunkan kualitas, dengan rerata penyelesaian pemeriksaan 7 hari kerja.

Melalui kepemimpinan yang inklusif, Muti memastikan LPPOM mampu merespon perubahan pasar dengan cepat dan efektif. Membuka ruang komunikasi dan memberdayakan setiap anggota tim untuk berkontribusi, serta mencetak pemimpin dari dalam dengan mendorong pelatihan berkelanjutan dan rotasi pekerjaan yang efektif, sehingga menciptakan calon pemimpin yang siap untuk mengambil alih tanggung jawab yang lebih besar di masa depan.

 

Majalah Halal Review berkesempatan untuk mewawancarai Muti yang telah menunjukkan kepemimpinan yang tangguh dan visioner dalam menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal. Pada kesempatan kali ini, dirinya berbagi pandangan dan strateginya dalam memajukan LPPOM, serta menyikapi tantangan yang dihadapi dalam rangka menghadapi diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk beredar di Indonesia.

Box Interview

Seperti apa Anda melihat perkembangan halal di Indonesia?

Kami menyambut baik upaya pemerintah dalam menjamin hak konsumen muslim atas produk halal melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Namun, penerapannya tidak mudah, mengingat perbedaan skala usaha, bahan baku, serta ketergantungan pada produk impor.

Keberhasilan bergantung pada interpretasi regulasi yang jelas, mekanisme yang tepat, dan dukungan “tools” seperti sistem, sumber daya manusia (SDM), dan penegakan hukum yang baik. Dengan banyaknya lembaga yang ikut dalam sertifikasi halal, seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk  Halal (LP3H), kami berharap standar sertifikasi halal di Indonesia tetap terjaga, karena halal sifatnya zero tolerance.

Sejauh mana efektivitas kewajiban sertifikasi halal yang diberlakukan ke semua pelaku usaha?

Kami melihat masih banyak langkah yang perlu ditempuh untuk mewujudkan implementasi kewajiban sertifikasi. Lantaran, banyaknya jumlah pelaku usaha di Indonesia, khususnya yang berskala mikro dan kecil yang terbatas akan sumber daya dan pengetahuan tentang regulasi JPH. Selain itu, biaya sertifikasi dan prosesnya dianggap cukup rumit bagi usaha kecil.

Simak selengkapnya mengenai hasil wawancara dengan Ir. Muti Arintawati, M.Si hanya di majalah Halal Review edisi Oktober 2024 di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-oktober-2024/

Kata Nyeleneh Jadi Merek Produk Halal? Yuk Kenali Kriteria Sertifikasi Halal

Kata Nyeleneh Jadi Merek Produk Halal? Yuk Kenali Kriteria Sertifikasi Halal

Ramai di pemberitaan adanya penggunaan kata nyeleneh “tuyul”, “tuak”, “beer“, dan “wine” untuk produk yang telah bersertifikat halal. Padahal istilah-istilah tersebut berasosiasi dengan kekufuran dan lekat dengan produk yang diharamkan dalam Islam. Mengapa bisa lolos sertifikasi halal?

Halal dan Sertifikasi Halal

Halal dan sertifikasi halal, dua hal yang harus dipahami tatkala memilih produk. Halal merupakan salah satu status hukum dalam syariat Islam yang berarti “diperbolehkan”, bisa berupa makanan dan minuman untuk dikonsumsi, maupun perbuatan yang boleh dilakukan.

Setiap benda yang telah diciptakan Allah SWT statusnya boleh (ibahah) untuk digunakan, sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya. Inilah yang menjadi hukum asal benda dalam pandangan Islam. Makanan, minuman, bahan alam dan olahannya, semuanya boleh dikonsumsi, setelah dipastikan tidak berasal dari sumber yang diharamkan, prosesnya halal dan bersih dari kontaminasi barang haram. Meskipun belum memiliki sertifikasi halal.

Seiring kemajuan teknologi industri pangan, proses pembuatan produk makanan dan minuman tak lagi sederhana. Penggunaan bahan baku turunan bahan alam, bahan tambahan pangan, serta proses produksi yang melibatkan penggunaan fasilitas yang sama untuk berbagai produk, menjadi titik kritis yang perlu dicermati untuk memastikan status kehalalannya. Di sinilah peran penting adanya proses sertifikasi halal, sebagai jaminan terhadap status kehalalan produk. Tak terbatas pada sumber bahan baku dan prosesnya, terdapat persyaratan lain yang perlu dipenuhi jika suatu produk ingin mendapat sertifikat halal. Persyaratan tersebut dikenal dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Wajibnya Sertifikasi Halal

Indonesia telah mewajibkan penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) untuk seluruh produk/jasa yang beredar dan diperjualbelikan di negeri ini, baik produk dalam negeri maupun impor. JPH merupakan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Produk yang sudah memiliki sertifikat halal diakui status kehalalannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai wakil pemerintah dalam urusan halal.

Sertifikasi halal merupakan rangkaian proses verifikasi terhadap kehalalan suatu produk/jasa. Untuk dapat disertifikasi, suatu produk/jasa perlu memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Kriteria SPJH ditetapkan dalam Kepkaban Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal, yang kemudian direvisi menjadi Kepkaban Nomor 20 Tahun 2023.

Kriteria SJPH sebagaimana ditetapkan terdiri dari; 1) Komitmen & Tanggung Jawab, 2) Proses Produk Halal, 3) Bahan, 4) Produk, dan 5) Pemantauan & Evaluasi. Kriteria tersebut mencakup semua tahapan dalam produksi produk halal dari bahan, proses, sampai dengan produk akhir. SJPH wajib diterapkan untuk menjaga konsistensi Proses Produk Halal.

Kriteria Produk dalam SJPH

Kriteria Produk menjadi salah satu yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang akan mengajukan sertifikasi halal produknya. Kriteria tersebut mencakup jaminan pelaku usaha dalam menghasilkan produk dari bahan halal, diproses sesuai PPH, menggunakan peralatan, fasilitas produksi, sistem pengemasan, dan distribusi yang tidak terkontaminasi dengan bahan tidak halal.

Simak selengkapnya hanya di majalah HALAL REVIEW edisi Oktober 2024 atau klik https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-oktober-2024/

Positive List of Materials & Kemudahan Proses Sertifikasi Halal

Positive List of Materials & Kemudahan Proses Sertifikasi Halal

Kriteria Bahan dalam SJPH

Tatkala mengurus permohonan sertifikat halal, pelaku usaha harus melampirkan beberapa data dan dokumen, seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, proses pengolahan produknya, dokumen daftar produk dan bahan yang digunakan, serta dokumen SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal).

Pelaku usaha diwajibkan untuk mengimplementasikan SJPH, sebagai jaminan kesinambungan proses produk halal di tempat usaha. Pelaku usaha juga harus mendata bahan apa saja yang digunakan dalam proses produksinya, beserta dokumen pendukung yang menyatakan status kehalalannya. Secara umum bahan yang digunakan bisa saja berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik.

Kriteria Bahan merupakan salah satu Kriteria SJPH yang diatur dalam Kepkaban BPJPH Nomor 20 Tahun 2023. Kriteria Bahan dalam SJPH didefinisikan sebagai unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk yang dipersyaratkan. Kriteria Bahan tak hanya mencakup bahan yang digunakan dalam produksi saja, seperti bahan baku (raw material), bahan tambahan (additive), dan bahan penolong (processing aid), namun juga setiap bahan yang kontak langsung dengan produk saat proses berlangsung. Misalnya kemasan, pelumas, grease, sanitizer, bahan penolong pencucian, hingga media untuk validasi hasil pencucian fasilitas.

Semua bahan yang akan digunakan pada Proses Produksi Halal/PPH, harus merupakan bahan halal yang dibuktikan dengan dokumen sertifikat halal. Terdapat pengecualian jika bahan tersebut bukanlah bahan yang kritis dari aspek kehalalan, atau yang dikenal sebagai halal positive list of materials. Sehingga sederhananya terdapat 2 kategori bahan yaitu bahan yang wajib bersertifikat halal, dan bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal

Bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal adalah bahan yang tidak kritis dari sisi kehalalannya. Hal ini ditinjau dari karakteristik bahan, sumber bahan, kelaziman proses, keamanan pangan, hingga risiko kontaminasi oleh bahan tidak halal. Bahan tersebut dinyatakan sebagai positive list dan tidak perlu disertifikasi halal.

Sebagai pedoman dan kepastian hukum, pemerintah telah menetapkan bahan-bahan yang tak perlu disertifikasi halal. Ketentuan tersebut terdapat dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021, yang membaginya ke dalam 3 kategori:

  • Bahan berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan.

Bahan alam yang dimaksud mencakup sumber yang berasal dari tumbuhan, hewan non sembelihan, hasil fermentasi mikroba, dan air alam. Keempat bahan tersebut harus diolah tanpa proses pengolahan lebih lanjut, atau diolah secara fisik saja, dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, ataupun bahan lainnya. Sehingga tidak ada risiko kontaminasi bahan syubhat dan haram dalam prosesnya.

Sebagai contoh pada kategori bahan asal tumbuhan adalah produk sayuran dan buah-buahan segar, yang biasanya tanpa pengolahan atau hanya pencucian saja. Kacang-kacangan kering, kelapa parut kering (desiccated coconut), dan rumput laut kering juga termasuk kategori ini yang diolah dengan proses fisik berupa pengeringan. Total terdapat 34 jenis bahan/produk pada kategori ini.

Contoh sumber hewan non sembelihan, adalah susu segar (fresh milk) dan telur segar. Produk ikan air laut/tawar/payau baik dalam kondisi segar, maupun dengan proses fisik seperti dibekukan, dikeringkan, ataupun diasinkan, belalang segar/dikeringkan, dan malam kuning (yellow bees wax) atau malam putih (white bees wax), juga masuk pada kategori ini.

Produk tape (ketan/singkong), oncom merah, oncom hitam, dadih (fermented buffalo milk) dan tempe, merupakan contoh produk fermentasi mikroba. Sedangkan Air yang berasal dari mata air/air tanah langsung, air injeksi, dan es batu, merupakan contoh dari bahan yang berasal dari air alam.

Peran Irwandi Jaswir Dalam Membangun Industri Halal Global

Peran Irwandi Jaswir Dalam Membangun Industri Halal Global

Melalui kontribusinya di bidang riset dan inovasi, Irwandi Jaswir telah berperan penting dalam mendorong perkembangan industri halal global yang bernilai triliunan dolar.

Industri halal global terus tumbuh pesat, dengan nilai yang diperkirakan mencapai US$3 triliun pada 2025, dan memberikan kontribusi hingga US$5 miliar per tahun bagi produk domestik bruto (PDB) Indonesia (Setwapres, 2024). Pertumbuhan ini tidak hanya terjadi di negara-negara mayoritas muslim, tetapi juga di negara-negara nonmuslim seperti Korea Selatan, Jepang, dan Cina, yang semakin tertarik untuk memasuki pasar halal. Di Korea Selatan misalnya, industri halal mulai berkembang pesat sejak mereka memahami potensi besar di balik pasar halal, terutama dalam sektor daging dan produk unggas.

Namun, meskipun Indonesia menjadi negara muslim terbesar kedua dunia dan merupakan salah satu pasar halal terbesar secara global, negara ini masih menghadapi tantangan untuk menjadi pemain utama di sektor ekspor halal. Indonesia lebih banyak menjadi konsumen daripada produsen​ dalam konteks produk-produk halal. Negara-negara seperti Brasil, Australia, dan Thailand, yang bahkan memiliki populasi muslim lebih kecil, justru mendominasi ekspor daging dan produk halal dunia.

Di tengah tantangan ini, Irwandi Jaswir, seorang ilmuwan Indonesia terkemuka di bidang halal, telah berperan aktif dalam mendorong inovasi halal di banyak negara. Ia telah menulis lebih dari 250 karya ilmiah, menerbitkan sekitar 50 buku, dan memegang 11 paten terkait inovasi halal, termasuk pengembangan gelatin halal dan alat deteksi lemak babi.

Selain berkiprah sebagai dosen dan peneliti di Universitas Islam International Malaysia dan Universitas Negeri Padang, Irwandi juga menjadi konsultan bagi beberapa lembaga internasional, seperti Saudi Food and Drug Authority dan lembaga halal di Korea Selatan​​. Kontribusi dan pengalaman internasionalnya menjadikan Irwandi salah satu pionir dalam pengembangan industri halal global.

Memperkuat Ekosistem Halal: Tantangan dan Peluang Bagi Indonesia

Salah satu kunci keberhasilan industri halal adalah ekosistem yang kuat. Malaysia telah menunjukkan bahwa dengan ekosistem halal yang terintegrasi, negara dapat menjadi pusat industri halal global. Di Malaysia, hampir semua kantor pemerintahan dan kementerian terlibat dalam pengembangan industri halal, dari sertifikasi hingga dukungan penelitian dan pengembangan​.

Inisiatif ini mencakup pendanaan untuk pusat-pusat riset halal, sertifikasi, dan bahkan pembentukan pusat pengembangan halal yang secara langsung mendukung pertumbuhan industri halal. Kemajuan industri halal Malaysia dan keberhasilannya merajai industri halal global, tak dapat dipungkiri karena peran dan dorongan dari pemerintah Malaysia yang sangat signifikan.

Baca selengkapnya hanya di majalah Halal Review edisi September di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-magazine-edisi-09-september-2024/