Peran KH Sholahudin Al Aiyub dalam Kebijakan Halal di Indonesia

Peran KH Sholahudin Al Aiyub dalam Kebijakan Halal di Indonesia

Sertifikasi halal adalah elemen vital dalam kehidupan umat Islam. Sertifikasi ini memberikan jaminan bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan sesuai dengan syariat Islam, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat. Di Indonesia, sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai pedoman konsumsi, tetapi juga menjadi standar yang meningkatkan daya saing produk, baik di pasar domestik maupun internasional.

KH Sholahudin Al Aiyub, Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, memainkan peran penting dan signifikan dalam mengembangkan dan mempromosikan standar halal di Indonesia dan dunia. Beliau dikenal sebagai tokoh yang memiliki visi dan dedikasi tinggi dalam memperkuat implementasi kebijakan halal. “Sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan bentuk tanggung jawab kita terhadap umat,” ujar Sholahudin.

Sholahudin turut berperan dalam perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk penyembelihan dan standar halal lainnya. SNI menjadi pedoman baku yang mengatur proses produksi hingga distribusi produk halal di Indonesia. “Kami berusaha memastikan setiap tahap proses produksi, antara lain penyembelihan, memenuhi syariat Islam,” kata Sholahudin.

Kolaborasi antara Majelis Ulama Indonesia (MUI), industri, dan akademisi menjadi kunci sukses dalam penyusunan SNI. Keterlibatan berbagai pihak ini memastikan standar yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek agama, tetapi juga praktis dan dapat diterapkan oleh industri. Pengaruh SNI dalam sertifikasi halal sangat besar, karena menjadi acuan dalam penilaian kehalalan produk.

Sebagai bagian dari MUI, Sholahudin berperan penting dalam merumuskan dan menyebarluaskan fatwa halal. MUI menjaga kehalalan produk melalui fatwa yang mereka keluarkan. Usaha untuk menyamakan standar dengan lembaga halal internasional juga menjadi fokus MUI. Pengakuan standar MUI oleh lembaga-lembaga halal di luar negeri menunjukkan keberhasilan usaha ini. Standar yang diterapkan MUI kini diakui dan diterima oleh banyak negara, sehingga produk bersertifikat halal dari Indonesia dapat dengan mudah menembus pasar internasional.

Baca selengkapnya eksklusif hanya di Majalah HALAL REVIEW edisi Agustus https://ihatecpublisher.com/majalah/informasi-kebijakan-sertifikasihalal-produk-impor-penghambat-atau-peluang/

Label Halal Memiliki Makna Penting bagi Arie Untung

Label Halal Memiliki Makna Penting bagi Arie Untung

Semenjak hijrah, Arie Untung jadi sangat peduli pentingnya produk halal. Kini ia semakin selektif dalam membeli dan mengonsumsi barang, yaitu dengan memilih produk yang sudah bersertifikat halal dan menyematkan logo halal. Perubahan juga merambah ke gaya hidupnya, terutama ketika berwisata ke luar negeri, ia lebih memilih destinasi dan penawaran wisata yang muslim-friendly.

“Sebagai orang yang suka travelling ke luar negeri. Saya melihat beberapa destinasi favorit di dunia sudah memiliki area muslim-friendly, yang menyediakan tempat ibadah dan restoran halal, serta aktivitas yang ramah bagi umat muslim,” ungkapnya.

Berdasarkan pengalamannya, Arie menyebutkan beberapa negara telah mengangkat standar sebagai destinasi yang ramah bagi wisatawan muslim, diantaranya Jepang. Negara ini cukup diminati karena keseriusannya dalam memfasilitasi kebutuhan para pelancong muslim, dengan menyediakan fasilitas-fasilitas, seperti masjid yang mudah diakses dan restoran yang menyajikan makanan halal.

Yang lebih menarik lagi, Arie mengungkapkan beberapa kota di Eropa kini telah direkomendasikan sebagai destinasi wisata masyarakat muslim dari berbagai negara. Semisal Kota London yang memiliki berbagai tempat wisata menarik dan ikonik. Bahkan di kota yang merupakan rumah bagi lebih dari satu juta muslim ini bertebaran masjid dan mudah menemukan makanan halal.

“Halal sudah menjadi tren global, banyak negara berlomba-lomba mengembangkan industri halal, termasuk pariwisata halal. Salah satu bentuk konkretnya, banyak restoran di Jepang yang telah memperoleh, atau mempertimbangkan sertifikasi halal sebagai salah satu jalan dalam merespon turis-turis yang datang,” terangnya.

Arie mengaku, dirinya dan keluarga lebih mengutamakan mencari restoran yang berlogo halal dan bersertifkat halal ketika berwisata keluar negeri. Ini penting dilakukan untuk menghindari mengomsumsi makanan dan minuman yang haram. Mengingat di banyak negara non muslim, banyak sekali restoran yang belum terjamin kehalalannya sesuai syariat Islam.

Seperti apa saja gaya hidup halal Arie Untung yang bisa kita tiru? baca selengkapnya hanya di Majalah HALAL REVIEW https://ihatecpublisher.com/majalah/informasi-kebijakan-sertifikasihalal-produk-impor-penghambat-atau-peluang/

#ArieUntung #HalalLifestyle #GayaHidupHalal

BPJPH dan THIDA Membangun Jembatan Industri Halal

BPJPH dan THIDA Membangun Jembatan Industri Halal

Sertifikasi halal semakin berperan penting dalam perdagangan global. Bukan tanpa alasan, banyak faktor yang menjadikannya makin diperhitungkan di kancah global, seperti kebijakan pemerintah berbagai negara, termasuk Indonesia, pertumbuhan jumlah penduduk muslim dan arus migrasinya, hingga semakin mudah dan cepatnya perputaran produk pangan antarbangsa. Di seluruh dunia, permintaan akan produk halal terus meningkat, menjadikannya sektor yang menjanjikan bagi produsen. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar domestik memenuhi standar halal yang ditetapkan. BPJPH bukan hanya mengawasi sertifikasi, tetapi juga memfasilitasi akses pasar bagi produk halal, sehingga mendorong pertumbuhan industri ini di Indonesia (BPJPH, 2023).

Di sisi lain, Taiwan Halal Integrity Development Association (THIDA) berupaya untuk memperkuat jaminan halal di Taiwan, mengembangkan sistem sertifikasi yang dapat diakui secara internasional (THIDA.org, n.d.). Kerja sama antara BPJPH dan THIDA melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) diharapkan dapat menciptakan sinergi yang menguntungkan kedua belah pihak, memperluas akses pasar, dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal di masing-masing negara (BPJPH, 2023).

Mendorong Inovasi dalam Sertifikasi Halal

MRA antara BPJPH dan THIDA menjadi langkah penting dalam mengembangkan industri halal. Kesepakatan ini menandakan pengakuan resmi dan saling keberterimaan sertifikat halal antara kedua lembaga, membuka jalur kolaborasi dalam standar sertifikasi. Dengan adanya MRA, produk halal dari Indonesia dan Taiwan dapat diakui tanpa menjalani proses sertifikasi berulang, mempercepat distribusi dan memperluas jangkauan pasar (BPJPH, 2023).

Lebih jauh, MRA ini meningkatkan akses bagi komunitas muslim di Taiwan terhadap produk halal bersertifikat, yang sebelumnya mungkin sulit ditemukan.

Menavigasi Penerapan MRA

Dalam kerja sama ini, setiap pihak yang terlibat memiliki peran dan kontribusi yang unik. BPJPH bertanggung jawab untuk menetapkan dan mengawasi standar halal di Indonesia, termasuk produk-produk pangan impor dari Taiwan. Sementara THIDA berfokus pada penerapan standar tersebut di Taiwan. Kerja sama ini memungkinkan THIDA untuk mengadopsi dan menerapkan SKKNI, yang berfungsi untuk meningkatkan kualitas dan keandalan produk halal di Taiwan.

Membangun Masa Depan Industri Halal Indonesia dan Taiwan, Serta Mengatasi Tantangan

MRA antara BPJPH dan THIDA adalah langkah strategis dalam memperkuat industri halal di kedua negara. Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen untuk meningkatkan akses pasar, memperluas jaringan distribusi, dan membangun kepercayaan konsumen.

Baca selengkapnya di Majalah HALAL REVIEW https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-magazine-edisi-09-september-2024/

Redaktur:
Andika Priyandana

Self Declare Kemudahan Sertifikasi Halal untuk UMK

Self Declare Kemudahan Sertifikasi Halal untuk UMK

Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk dan jasa yang beredar di Indonesia resmi dimulai pada 18 Oktober 2024. Kewajiban ini memunculkan konsekuensi penerapan kewajiban yang sama kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Sertifikasi halal untuk produk/jasa UMK menjadi tantangan tersendiri bagi BPJPH, selain karena jumlahnya yang cukup banyak, tantangan muncul dari sisi kelengkapan administrasi perizinan usaha hingga pengetahuan pengelolaan sistem jaminan produk halal yang terbatas. Bagaimana strategi yang tepat untuk mengatasinya?

Usaha Mikro Kecil, Si Kecil Penyangga Ekonomi

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau sering disebut juga UMK berperan sangat penting terhadap perekonomian Indonesia. Kontribusi sektor ini menyumbang tak kurang dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau sekitar Rp8.573 Triliun setiap tahunnya. Selain itu, UMKM juga menyerap 97% tenaga kerja Indonesia atau setara 116 juta orang. Tak salah jika banyak pihak mengatakan UKM sebagai penyangga ekonomi nasional.

Tatkala sertifikasi halal masih bersifat voluntary, mayoritas pelaku UMK belum mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal. Mereka mencukupkan diri pada persyaratan minimal yang diwajibkan seperti perizinan berusaha (NIB) dan izin edar (PIRT). Itu pun belum semuanya. BPS (2022) mencatat pelaku UMK yang berbadan hukum/usaha atau memiliki izin usaha belum mencapai setengahnya (44,85%). Padahal izin usaha menjadi syarat administrasi yang perlu dipenuhi saat mengurus sertifikasi halal.

Kewajiban sertifikasi halal tahap pertama diterapkan untuk produk makanan dan minuman, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, jasa sembelihan, produk hasil sembelihan, termasuk jasa distribusi yang berhubungan langsung dengan produk-produk tersebut.

Di level UMK, terdapat 2 kategori bidang usaha terkait produk pangan. Pertama, bidang Penyediaan Makan Minum seperti jenis usaha restoran, rumah makan, jasa boga (katering), pusat penjualan makanan (food court), kafe dan lain-lain. Kedua, bidang Industri Pengolahan, yang mencakup Makanan dan Minuman, Kerajinan Kayu dan Anyaman, Pakaian Jadi, Tekstil, Barang galian bukan logam, dan Furnitur. Pada bidang ini lebih dari sepertiga UMK bergerak di bidang pengolahan makanan dan minuman. Maka dapat dipastikan pelaku UMK yang perlu mengurus sertifikasi halal di tahap pertama jumlahnya sangat banyak.

Hingga bulan Oktober 2024, BPJPH telah memberikan sertifikasi halal untuk 5,3 juta produk dan 3,3 juta di antaranya merupakan produk UMK yang diajukan dari skema self declare. Jumlah tersebut itu pun masih jauh dari jumlah pelaku usaha UMK yang mencapai 64 juta, jumlah yang cukup besar dengan kuantitas dan ragam produk/jasa yang dihasilkannya. Sehingga akhirnya Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan-minuman skala UMK menjadi Oktober 2026. Sementara bagi industri menengah dan besar kewajiban tetap berlaku

Arah Baru Proses Sertifikasi Halal bagi UMK

Kemudahan proses sertifikasi halal bagi UMK menjadi mutlak untuk mempercepat implementasi kewajiban halal. Namun meski demikian, sejumlah batasan tetap perlu ditetapkan untuk menjaga kredibilitas jaminan halal yang dikeluarkan BPJPH.

Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku Usaha mikro dan kecil didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil. Ketentuan ini ditetapkan dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 dan secara detailnya dalam PMA Nomor 20 Tahun 2021, tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Kedua regulasi tersebut mengatur kriteria pelaku usaha yang bisa mengajukan sertifikasi halal melalui jalur self declare, pelaksanaan pendampingan Proses Produk Halal/PPH, dan pembiayaan.

Baca selengkapnya di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-oktober-2024/

Merentas Jalan Menuju Strategic Halal Champion

Merentas Jalan Menuju Strategic Halal Champion

Sebagai alumni jurusan matematika, saya selalu menganggap diri saya sangat rasional. Dulu, saya skeptis dengan khasiat air doa yang katanya lebih baik dari analgesik, atau air wudhu yang merupakan kosmetik terbaik. Menurut saya itu hanyalah makna kiasan, tidak dapat ditafsirkan secara letterlijk atau harfiah. Namun sakit gigi mengubah pandangan itu. Anda tentu paham bagaimana rasanya gigi geraham mendorong taring, yang menyebabkan abses, dan bengkak hingga ke pipi. Waktu itu malam ahad, menjelang libur panjang, di mana banyak RS tutup dan dokter gigi tidak praktik. Beberapa butir Ponstan sudah tidak lagi mempan menghadapi nyeri berdenyut yang rasanya menusuk gusi. Berbagai teknik NLP dan jurus-jurus lain saya gunakan untuk meredam rasa sakitnya, namun tak ada yang efektif. Dalam pasrah, istri saya mengambilkan air zam-zam dan saya minum dalam doa. Tak berbilang waktu, ajaib memang, di antara sekian alternatif itu air zam-zamlah yang paling bisa meredakan nyeri.

Terkait bagaimana hubungan ilmiahnya, antara air zam-zam dengan meredakan nyeri, sejauh pengetahuan saya belum diketahui secara pasti. Bisa jadi karena kandungan mineral kalsium, magnesium, sodium, dan 34 mineral lainnya, mungkin juga karena kadar pH-nya yang alkali, atau juga karena aspek psikologis efek placebo. Namun akhirnya kita memang harus menerima kenyataan, bahwa jauh lebih banyak hal yang tidak dapat dijelaskan daripada yang bisa dijelaskan di dunia ini. Selain ilmu yang telah dipelajari, kita berpegang pada apa yang Allah SWT firmankan, dan apa yang dicontohkan Baginda rasul yang mulia. Dalam beberapa kesempatan, Baginda rasul memperbolehkan ruqyah dengan cara memberikan air yang didoakan Al-Fatihah oleh para sahabat. Jelaslah di sini, bahwa dimensi spiritual merupakan bagian tak terpisahkan dari ikhtiar.

Dalam hal mengelola perusahaan, aspek spiritual ini sering kali diabaikan. Business is business, perhitungan profit adalah sesederhana revenue minus cost. Padahal dalam era hyper competition yang makin chaotic seperti sekarang ini, justru banyak sekali ketidakpastian yang dihadapi oleh pelaku usaha. Predictive ability dari model-model manajemen lama makin lama makin tumpul, dan banyak lubang menganga dari teori manajemen ketika dihadapkan oleh turbulensi lingkungan. Oleh karenanya, fokus perhatian perusahaan perlu dialihkan untuk juga melihat aspek spiritual sebagai bagian penting. Beyond halal compliance, toward syariah manajemen, proses pengelolaan perusahaan berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas mengenai integrasi nilai yaitu meletakkan spiritual value sebagai pengikat nilai-nilai lain yang terdiri dari nilai fungsional, emosional, sosial, dan ekonomikal. Kemudian ada empat tipe perusahaan dilihat dari kemampuan integrasi nilai dan tingkat compliance terhadap prinsip halal, yaitu strategic halal champion, non-halal champion, label centric, dan non-compliance. Dalam tulisan ini, akan kita jabarkan apa saja langkah-langkah yang penting untuk dilakukan agar mampu menjadi strategic halal champion, yaitu perusahaan yang bukan hanya menunjukkan kualitas unggul di mata pelanggan, namun juga mempraktikkan konsep halal secara platformik, menjadi basis bagi manajemen perusahaan baik dalam pemasaran, pengelolaan modal manusia, keuangan, dan pengelolaan operasi serta rantai pasok.

Kata “strategic” dalam strategic halal champion memiliki arti keunggulan jangka panjang. Oleh karenanya, usaha untuk membangun keunggulan jangka panjang ini mestilah fundamental. Mulai dari dasar-dasar pengembangan perusahaan. Dengan demikian dibutuhkan suatu peta jalan yang sistematis dan setahap demi setahap menuju pencapaian visi halal yang dicita-citakan. Paling tidak ada 5 tahap utama yang kita beri nama: Discovery – Mastery – Consistency – Synergy – Legacy. Kelima tahapan ini bukanlah suatu tahapan formal yang kaku, namun cenderung menjadi tema pengelolaan prinsip halal sepanjang jalan pengembangan jangka panjang.

Langkah pertama adalah Discovery, yaitu melakukan asesmen ke dalam perusahaan untuk menemukan kondisi saat ini, karakter dan sumber daya yang dimiliki perusahaan. Langkah ini lebih merupakan refleksi terhadap keadaan perusahaan dan menakar komitmen pengelola dalam meniti langkah menuju halal champion. Beberapa hal yang perlu dibangun di tahap ini adalah visi halal, yaitu seberapa paripurna konsep halal yang akan digunakan, mulai dari yang terendah yaitu memenuhi persyaratan label halal, hingga yang tertinggi adalah penerapan sebanyak mungkin prinsip halal dalam pengelolaan perusahaan. Visi inilah yang nanti akan menjadi mercu suar, mengarahkan perusahaan menuju ke dermaga yang diimpikan yaitu keberkahan dunia-akhirat.

Baca selengkapnya di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-oktober-2024/

Jawab Keraguan Atas Kehalalan Masakan Cina

Jawab Keraguan Atas Kehalalan Masakan Cina

Imperial Kitchen & Dimsum telah mengantongi sertifikat halal untuk memenuhi kebutuhan konsumen muslim akan makanan halal. Sekaligus menjawab kekhawatiran dan keraguan atas kehalalan restoran Cina dan masakan yang dihasilkan.

Hidangan ala Cina sangat digemari oleh berbagai kalangan masyarakat Indonesia, karena kelezatan dan kekhasan rasanya yang bisa diterima lidah banyak orang. Restoran Cina pun  telah menjamur di seluruh pelosok negeri, satu diantaranya Imperial Kitchen & Dimsum, merek restoran dari Imperial Group, yang menyajikan berbagai macam chinese food.

Sejak membuka outlet pertama di Cilandak Town Square pada tahun 2008, restoran ini sangat diminati pecinta kuliner dan telah berkembang pesat dengan memiliki lebih dari 115 outlet yang terdiri dari Imperial Kitchen & Dimsum dan Imperial Kitchen & Dimsum Signature. Lokasinya tersebar di pulau Jawa, Sumatera, Kepulauan Riau, Sulawesi dan Kalimantan.

“Restoran kami memiliki target market kalangan menengah ke atas yang menyukai kuliner chinese food, seperti dimsum, bakpao, ayam ala kung pao, nasi goreng yang chow, mie dengan ayam panggang merah serta berbagai hidangan ala cina lainnya,” ujar Regina Wardani S, Public Relations, Imperial Group.

Meskipun terkenal dan digemari, namun restoran-restoran yang menyuguhkan hidangan Cina menghadapi tantangan yang cukup berat untuk bersaing di pasar kuliner Tanah Air, salah satunya memastikan kehalalan makanan tersebut. Lantaran banyak bahan baku dan metode memasak makanan Cina yang tidak memenuhi persyaratan halal. Padahal kehalalan masakan menjadi salah satu pertimbangan penting bagi konsumen, khususnya konsumen muslim.

Imperial Kitchen & Dimsum merupakan restoran Cina  yang telah mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa masakan yang ditawarkan halal. Resmi memperoleh sertifikasi halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), restoran ini memberikan jaminan kepada konsumen muslim makanan yang tersajikan memenuhi persyaratan halal.

Alhamdulillah sertifikat halal kami terbit pada tanggal 13 Desember 2023. Dengan adanya sertifikat halal ini kami siap menjawab kebutuhan bagi seluruh konsumen food and beverage (F&B) di Indonesia,” kata M. Ramdhani Syarif, Regulatory Manager Imperial Group.

Tak dimungkiri Ramdhani, dalam melakukan proses pendaftaran sertifikasi halal pihaknya mengalami sejumlah kendala, terutama ketika mencari bahan yang memenuhi persyaratan proses sertifikasi halal. Sebab bahan baku impor yang kerap digunakan lembaga penerbit sertifikat halalnya belum diakui di Indonesia

“Sebagai solusi kami mencari bahan baku halal yang sama tanpa mengurangi kualitas dan citarasa dari masakan yang dihasilkan. Sedangkan untuk bahan yang sulit ditemukan, kami bekerjasama dengan chef untuk dapat menghasilkan produk makanan dengan citarasa yang sama menggunakan bahan halal yang sudah ada,” bebernya.

Potensi Pasar Halal di Industri Kuliner Cina

Keberadaan sertifikasi halal membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku bisnis kuliner, karena Indonesia memiliki populasi muslim yang signifikan dan kesadaran masyarakatnya pun akan produk halal terus meningkat​​. Restoran-restoran yang dapat memenuhi kebutuhan ini, seperti Imperial Kitchen & Dimsum akan memiliki keuntungan kompetitif di pasar.

 

Simak selengkapnya di Majalah HALAL REVIEW edisi Juli 2024 (https://ihatecpublisher.com/majalah/info-wajib-halal-terkini-dan-terpercaya/)

Tantangan Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Impor

Tantangan Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Impor

Dunia semakin terkoneksi. Lalu lintas perdagangan global memungkinkan produk dari negara lain dapat dengan mudah sampai ke tangan konsumen di Indonesia. Jarak dan waktu tak lagi jadi kendala. Lantas bagaimana menjamin kehalalan produk impor yang masuk ke Indonesia?

Pasar halal global memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Dikutip dari Dinard Standar dalam State of the Global Islamic Economy Report 2023/24, total pengeluaran produk halal global pada tahun 2022 mencapai US$ 2.29 triliun. Indonesia menjadi negara yang berperan penting dalam pasar halal global. Total pengeluaran atau belanja produk dan jasa halal konsumen Indonesia menyentuh angka US$ 184 miliar atau >10 % pengeluaran di tingkat global (Indonesia Halal Markets Report 2021/2022). Tak heran Indonesia menjadi market produk dan jasa halal yang patut diperhitungkan.

Sebagai upaya perlindungan hak konsumen terhadap kehalalan produk, Pemerintah Indonesia telah mewajibkan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk impor yang berupa bahan baku maupun produk jadi, keduanya tak lepas dari kewajiban sertifikasi halal. Selain itu jasa logistik yang merupakan bagian dari supply chain produk  impor maupun lokal juga terkena kewajiban sertifikasi halal.

Importasi, Stok Nasional, dan Risiko Inflasi

Importasi produk pangan telah menjadi salah satu cara pemenuhan kebutuhan dalam negeri saat ini. Kebutuhan nasional beberapa komoditas pangan strategis seperti daging sapi, sebagiannya masih dipenuhi dari impor. Dalam perjalanannya setiap kali terdapat hambatan dalam importasi produk pangan, akan langsung berdampak pada kelangkaan stok dan naiknya inflasi di tengah masyarakat. Regulasi kewajiban sertifikasi halal, dikhawatirkan akan menjadi salah satu faktor penghambat importasi produk pangan dan memicu inflasi.

Kekhawatiran tersebut disampaikan Teguh Boediyana, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Daging Impor (ASPIDI), dalam acara Focus Group Discussion bertema “Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Impor dan Jasa Logistik”, yang diselenggarakan secara daring pada 1 Agustus 2024.

“Komoditas daging sapi dan juga kerbau mempunyai peran yang sangat besar dalam perekonomian nasional”, jelasnya. Impor daging mempunyai multiplying effect yang sangat besar dari sisi ekonomi maupun sosial. “Banyak sekali kegiatan usaha yang bertumpu dengan pemenuhan kebutuhan daging impor, karena daging lokal belum mencukupi. Dari lapisan atas untuk hotel dan restoran, sampai di bawah untuk UMKM”, tambahnya lagi.

Saat ini kewajiban importir dinilai sudah cukup banyak dengan berbagai regulasi dari berbagai instansi menyangkut produk daging sapi. ASPIDI mengharapkan adanya regulasi halal tidak menimbulkan suatu kesulitan bagi importir.

Sebelum WHO 2024, sertifikasi halal produk daging impor sudah berjalan mengacu pada daftar Halal Plant yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian, yang dalam prosesnya ditetapkan bersama dengan BPJPH dan MUI. Selanjutnya proses sertifikasi produk impor harus melalui LHLN yang telah memiliki MRA dengan BPJPH.

Masalah teknis yang berpotensi menjadi hambatan proses importasi daging dan kaitannya dengan sertifikasi halal, antara lain apabila dalam proses impor daging tidak memiliki sertifikat halal dari LHLN yang telah teregistrasi, atau masa berlaku LHLN melewati batas yang ditentukan. Hambatan tersebut bisa menimbulkan implikasi yang berat bagi importir apabila berdampak pada penolakan produk saat pemeriksaan di border.

Tantangan Kewajiban Halal Produk Impor

Sebagai satu-satunya negara yang mewajiban sertifikasi halal, Indonesia akan menghadapi kondisi yang menantang untuk implementasinya pada produk asal luar negeri. Terdapat perbedaan penerapan kewajiban pasca Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 nanti, yang berpeluang menjadi tantangan dan kendala bagi para pengusaha importir.

Beberapa tantangan sertifikasi halal untuk produk impor dan jasa logistik diungkap oleh Evrin Lutfika, selaku Direktur IHATEC Publisher dan Marketing Research, dalam forum FGD yang sama.

Simak selengkapnya di Majalah HALAL REVIEW edisi Agustus 2024 di https://ihatecpublisher.com/majalah/informasi-kebijakan-sertifikasihalal-produk-impor-penghambat-atau-peluang/

Catatan Penting untuk Halal Traveling

Catatan Penting untuk Halal Traveling

Semua orang suka traveling. Menyeruput kopi panas di ketinggian 1000 mdpl sambil ditemani gulungan awan putih, atau berjalan di tepian pantai seraya menjejaki pasir putih, hingga snorkeling menikmati keindahan terumbu karang dan ikan warna-warni. Apapun ragam aktivitasnya, dari yang santai hingga yang memicu adrenalin, traveling atau berwisata adalah kebutuhan dalam hidup.

Berwisata atau traveling tak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Sebagai salah satu kebutuhan tersier, traveling memberikan bayak hal positif. Kita bisa sejenak rehat dari kejenuhan aktivitas rutin, dan mencari suasana baru yang mampu menyegarkan kembali fisik maupun pikiran.

Riuhnya media sosial turut pula meramaikan tren ini. Sebuah postingan foto atau video pendek dengan latar gunung, pantai, hingga air terjun, berhasil menarik atensi banyak orang untuk berwisata ke tempat serupa. Banyak pula didapati konten medsos yang membahas informasi tempat wisata, itinerari, akses transportasi, hingga persiapan budget. Semuanya mempermudah perencanaan sebelum pergi berwisata.

Pun demikian bagi wisatawan muslim, selain research dan perencanaan yang baik, ada hal yang tak kalah penting yang perlu diperhatikan, yaitu hal-hal terkait dengan kebutuhan fasilitas penunjang yang muslim friendly. Hal ini menjadi penting, karena tuntutan pelaksanaan ibadah harian seperti sholat tetap melekat sekalipun dalam perjalanan. Semuanya perlu dipastikan terlebih dahulu agar kegiatan wisata tak malah menghambat pelaksanaan ibadah.

1. Destinasi Tujuan Wisata

Hal pertama yang perlu diperhatikan tentu saja destinasi tujuan wisata, apakah di dalam negeri, ataukah luar negeri. Dua tujuan ini akan menentukan jarak dan lamanya waktu perjalanan, yang berpengaruh pada ketentuan syafar bagi muslimah. Destinasi di dalam negeri pun sangat beragam.  Landscape pantai atau pegunungan, keduanya terbentang sepanjang Aceh hingga Merauke.

Saat ini bahkan terdapat 10 Destinasi Halal Prioritas Nasional yang ditetapkan pemerintah, diantaranya; Aceh, Riau dan Kepulauan Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur (Malang Raya), Lombok, dan Sulawesi Selatan (Makassar dan sekitarnya). Keberadaan destinasi halal akan memudahkan wisatawan muslim baik lokal maupun mancanegara dalam mendapatkan layanan tambahan amenitas, atraksi, dan aksesibilitas fasilitas yang menunjang pelaksanaan ibadah di tempat wisata.

Namun jikapun pilihan destinasi wisata jatuh kepada daerah yang masih sangat terbatas fasilitas pendukung ibadah untuk muslim, atau sulit mencari kuliner halal, tak perlu khawatir karena kita bisa memanfaatkan jasa tour guide halal yang bisa memandu sepanjang aktivitas berwisata. Tour guide halal akan mengatur itinerari selama liburan dengan tetap mengakomodir waktu ibadah, hingga merekomendasikan kuliner halal untuk bersantap.

2. Efisiensi Packing

Berwisata tak hanya tentang mengunjungi dan menikmati suasana baru, namun juga mengabadikannya dalam format foto maupun video. Tak jarang dalam kunjungan wisata yang singkat kita perlu berstrategi dalam hal penampilan. Jangan sampai galeri foto dan video nantinya hanya mengenakan outfit itu-itu saja. Maka efisiensi mengemas pakaian hingga seni mix and match penting mendapat perhatian.

Baca selengkapnya hanya di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-05-mei-2024/

Penulis:
Anidah
Penulis

Dapatkan informasi-informasi menarik mengenai tips-tips yang berguna untuk kehidupanmu sehar-hari hanya di Majalah Halal Review.

Deterjen Halal untuk Kebersihan dan Kesucian Pakaian

Deterjen Halal untuk Kebersihan dan Kesucian Pakaian

Kebersihan dan kesucian, dua hal yang tidak bisa dipisahkan dalam Islam. Salah satu yang wajib dijaga kebersihannya adalah pakaian, terutama pakaian yang akan digunakan untuk ibadah sholat. Bagaimana proses mencuci pakaian yang benar dalam pandangan Islam? Bagaimana pula status kehalalan deterjen yang kerap digunakan untuk mencuci pakaian?

Bersih merupakan kata sifat yang menunjukkan keadaan bebas dari kotoran. Untuk alasan kesehatan dan kenyamanan secara umum, kita dianjurkan untuk senantiasa menjaga kebersihan diri, pakaian, tempat tinggal, dan lainnya. Sementara bersuci (thaharah) memiliki makna khusus dalam Islam, yaitu bersih dari najis dan hadas. Bersuci dilakukan dengan tata cara khusus yang telah diatur dalam Islam karena terkait langsung dengan ibadah. Adapun membersihkan diri atau benda lainnya dapat dilakukan dengan beragam cara sepanjang tidak keluar dari tuntunan Islam, salah satunya adalah penggunaan deterjen untuk mencuci pakaian.

Tak Semua Kotoran Pada Pakaian Adalah Najis

Najis adalah benda yang dianggap menjijikan oleh Syara. Suatu benda dianggap sebagai najis hanya jika Syara menetapkannya sebagai benda najis, bukan dari penilaian manusia. Kotoran atau noda pada pakaian dapat berupa keringat, tumpahan saus tomat, cipratan bumbu kari, kecap, hingga coretan spidol dan krayon. Semua contoh tadi bukanlah kategori najis. Berbeda dengan air kencing, madzi, darah haid dan nanah yang juga bisa menempel pada pakaian, dikategorikan sebagai  benda najis.

Proses pencucian untuk kedua jenis kotoran tersebut tentu saja berbeda. Benda najis dibersihkan (disucikan) sesuai dengan kategori najisnya dalam Islam.  Sedangkan kotoran biasa (bukan najis) cukup dibersihkan dengan pencucian biasa.

Proses pensucian tiap najis akan bergantung pada kategori najisnya. Sebagai contoh mensucikan najis ringan (mukhaffafah) seperti air kencing bayi laki-laki yang hanya baru meminum ASI saja, cukup diciprati air. Adapun najis sedang (mutawasithah) seperti nanah, darah, kotoran dari qubul dan dubur manusia/hewan, darah haid, dan lainnya, dibersihkan dengan air mengalir hingga hilang penampakan zatnya (warna, bau, dan rasa). Dan terakhir najis berat (mughallazah) yaitu babi dan turunannya, serta air liur anjing. Khusus untuk jenis najis berat cara pensuciannya dengan air hingga tujuh kali, yang salah satunya dicampur dengan debu atau tanah.

Hal yang patut menjadi perhatian saat mensucikan najis adalah penggunaan air mutlak, yaitu air yang suci dan tidak bercampur apapun di dalamnya. Hanya air mutlak yang dianggap sah digunakan untuk proses pencucian najis ini. Air mutlak disebut juga sebagai air suci mensucikan. Contoh air mutlak antara lain air hujan, air laut, mata air, salju/es, dan terakhir embun. Keberadaan benda asing yang masuk ke dalam air akan mengubah sifat dan status air menjadi tidak mutlak lagi.

Salah satu yang kerap disalahpahami adalah penggunaan deterjen saat mencuci pakaian. Kebiasaan umum sebagian dari kita saat mencuci baju misalnya, adalah langsung merendamnya dalam air yang telah diberi deterjen. Hal itu tidak jadi masalah jika dalam pakaian yang hendak dicuci tidak terdapat najis. Namun jika najis kedapatan menempel pada pakaian, maka langkah yang wajib dilakukan adalah mensucikan dahulu pakaian tersebut dari najis. Caranya dengan mengguyurkan air mengalir ke pakaian sampai najisnya hilang dan pakaian suci dari najis tersebut. Dalam tahapan tersebut, kita sedang melakukan proses mensucikan pakaian dari benda najis, sehingga wajib menggunakan air mutlak, yaitu air tanpa tambahan deterjen apapun. Setelah pakaian suci dari najis, barulah kita dapat menggunakan deterjen sebagai tahap pelengkap saat mencuci.

Deterjen dan Titik Kritis Halalnya

Jauh sebelum deterjen diproduksi, sabun konvensional yang merupakan campuran lemak nabati atau hewani dengan alkali banyak digunakan untuk mencuci pakaian. Deterjen dikembangkan sebagai respon terhadap kekurangan sabun konvesional yang memiliki kelarutan yang kurang baik. Deterjen menjadi favorit banyak orang untuk mencuci, baik dalam bentuk serbuk ataupun cair dan gel. Deterjen dipilih karena keunggulan daya cuci yang lebih baik dibanding sabun konvensional, serta tidak terpengaruh oleh kesadahan air. Pencucian pakaian dengan deterjen sangat disukai karena memberikan rasa nyaman seperti harum, bersih, dan lembut.

Produk deterjen saat ini mengandung lebih banyak bahan, namun secara umum dibuat dari campuran surfaktan, builders (zat pembangun), zat aditif berupa parfum, pemutih, pewarna, dan terakhir enzim. Titik kritis deterjen terdapat pada komponen bahan penyusunnya.

  1. Surfaktan

Surfaktan merupakan bahan pembersih utama pada deterjen yang bersifat amfipatik, karena memiliki 2 gugus dengan sifat yang berbeda. Gugus hidrokarbon yang bersifat larut air (hidrofilik), dan gugus hidrokarbon yang bersifat tidak larut air (hidrofobik). Gugus (ujung) hidrofobik akan mengikat kotoran yang menempel di serat pakaian dan melepaskannya ke dalam cairan pencuci, sedangkan ujung hidrofilik bergerak ke permukaan air dan berikatan dengan molekul udara, menyebabkan tegangan permukaan air menurun.

Surfaktan yang umum digunakan antara lain Linear Alkalinebenzene Sulfonat (LAS), Alkyl Benzene Sulfonat (ABS), dan Alpha Olein Sulfonate (AOS), ataupun garam amonium. Surfaktan dapat bersumber dari minyak nabati (minyak kelapa, minyak sawit, minyak inti sawit, atau minyak kedelai), lemak sapi (tallow), dan produk petrokimia. Titik kritis pada minyak nabati adalah pada saat proses pemurniannya, yaitu penggunaan karbon aktif. Sumber karbon aktif yang halal hanya boleh dari tanaman dan tulang hewan halal yang proses penyembelihannya sesuai syariat. Sedangkan titik kritis pada lemak hewani (dalam hal ini tallow), perlu dipastikan berasal dari sembelihan yang sesuai dengan syariat. Sementara surfaktan asal petrokimia statusnya adalah halal.

  1. Zat Aditif

Zat aditif pada deterjen yang ditambahkan dalam deterjen umumnya adalah pewangi (parfum), pemutih, dan pewarna. Parfum menjadi salah satu zat aditif yang kritis karena merupakan bahan yang kompleks. Sumber parfum bisa merupakan campuran dari ratusan jenis bahan, sehingga perlu diperhatikan asal sumbernya. Pada jenis deterjen cair, biasanya juga ditambahkan emulsifier untuk menyatukan komponen bahan agar dapat tercampur dengan baik. Emulsifier dapat berasal dari sumber lemak hewani atau minyak nabati. Sumber minyak nabati halal digunakan sepanjang diproses sesuai ketentuan syariat, begitu pun lemak hewani hanya diperbolehkan dari hewan halal yang disembelih sesuai ketentuan syariat.

Baca selengkapnya mengenai artikel di atas hanya di Majalah Halal Review Edisi 04/April/2024 di link: (https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-04-april-2024/) Halaman 50

Penulis:
Anidah
Penulis dan Editor

Bangun Kepercayaan dengan Sertifikasi Halal

Bangun Kepercayaan dengan Sertifikasi Halal

Grup Sido Agung menetapkan standar dalam industri pangan dengan menghadirkan produk ayam potong berkualitas tinggi yang halal dan higienis.

Grup Sido Agung berawal dari seorang peternak di desa Sidoagung, kecamatan Tempuran, daerah Magelang, di lereng Borobudur, pada tahun 1982. Nama desa tersebut kemudian menjadi nama grup usaha. Dari populasi awal 500 ekor di tahun 1982, kemudian tembus lebih dari satu juta ekor per 1999, telah menunjukkan usaha Grup Sido Agung untuk terus berkembang. Dari yang awalnya hanya peternakan ayam, kemudian semakin terintegrasi dengan merambah pabrik pakan ternak, pembibitan ayam, rumah potong ayam (RPA), dengan bentuk kepemilikan sendiri, hingga kerja sama, dan tersebar nasional dari Sumatera hingga Sulawesi.

Proses Produksi Ayam Potong yang Higienis dan Terkontrol

Grup Sido Agung memastikan bahwa setiap tahap produksi ayam potong dilakukan dengan higienis dan terkontrol. Proses dimulai dengan memastikan bahwa ayam yang dipotong adalah ayam yang sehat. Ayam-ayam yang telah dinyatakan sehat oleh dokter hewan kemudian dikirim ke lokasi pemotongan dan diistirahatkan minimal selama 30 menit untuk mengurangi stres. Setelah itu, ayam memasuki tahap penyembelihan yang dilakukan di Rumah potong ayam yang telah tersertifikasi NKV 1, HACCP serta Halal. Proses penyembelihan diawali proses stunning (pemingsanan), kemudian dilakukan penyembelihan secara manual dengan posisi ayam digantung dalam conveyor dan dilakukan oleh juru sembelih halal yang telah terlatih dan bersertifikat.

Ayam yang telah disembelih kemudian memasuki proses penirisan darah selama 3 menit,  dilanjutkan dengan dimasukkan ke dalam air panas, lalu  masuk mesin cabut bulu, pengeluaran jeroan (eviscerating), dan terakhir proses pencucian. Asrokh Nawawi, Direktur Bisnis dan Pemasaran Grup Sido Agung, menjelaskan, “Ayam yang telah disembelih lalu masuk ke  pencucian dengan desinfektan khusus yang aman, yang tidak membahayakan untuk mencegah supaya bakteri dan virus itu tidak tumbuh.” Setelah tahap pencucian, ayam kemudian direndam dalam bak air dingin dan melalui proses chilling menggunakan screw chiller untuk memastikan pendinginan yang merata.

Proses selanjutnya adalah grading (pengelompokan)  berat ayam sebelum dilakukan pengepakan. “Setelah grading, masuk ke pengepakan di ruang bersih. Jadi, antara ruangan bersih dan ruangan kotor ini juga  dipisahkan,” tambah Asrokh. Ayam yang telah dibersihkan dan dipak kemudian dibekukan dalam mesin pendingin (blast freezer) dengan suhu hingga minus 48 derajat Celsius selama 8 jam untuk memastikan produk benar-benar beku. Setelah itu, ayam dipindahkan ke ruang penyimpanan berpendingin dengan suhu minus 20 derajat Celsius. Selama proses penyembelihan hingga masuk cold storage, proses ini diawasi ketat oleh QC dan tim halal produk juga secara periodik kita ambil sampel untuk diperiksa di laboratorium untuk memastikan produk tsb aman dari kontaminasi bakteri juga mutu sesuai standar. Distribusi produk juga dilakukan menggunakan mobil dengan ruang berpendingin untuk menjaga kualitas tetap terjaga hingga sampai ke konsumen.

Pentingnya Sertifikasi Halal dalam Meningkatkan Kepercayaan Pasar

Pada tahun 2017, Grup Sido Agung memperoleh sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV), yang merupakan tonggak penting dalam perjalanan perusahaan. Asrokh menjelaskan, “Waktu itu kami nyewa RPA-RPA yang tidak dipakai, kemudian kami operasionalkan. Semua operasional juga pegawai kami semuanya. Itu tahun 2017 kami sudah punya sertifikat halal dan NKV.” Sertifikat halal ini memberikan dampak positif bagi perusahaan, tidak hanya dari sisi kepercayaan konsumen, tetapi juga dalam peningkatan penjualan.

Dengan adanya sertifikat halal, Grup Sido Agung dapat memasuki pasar modern, industri, dan horeka (hotel, restoran, dan kafe) yang mempersyaratkan produk halal. Proses audit oleh calon pembeli juga menjadi bagian penting dalam menjaga standar ini. “Auditor  internal kami juga melakukan audit, serta  calon buyer kami juga melakukan audit,” kata Asrokh. Audit ini untuk memastikan bahwa semua tahapan produksi sesuai dengan standar halal, memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka beli benar-benar halal.

Simak selengkapnya mengenai strategi Sido Agung Group hanya di majalah HALAL REVIEW edisi Juni 2024 di link https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-06-juni-2024/

#GrupSidoAgung #AyamPotongHalal #IndustriPangan #AyamBerkualitas #HalalHygienis #AyamMagelang #ProduksiHigienis #PeternakanAyam #SertifikasiHalal #NKVHACCP #AyamSidoAgung #AyamSehat #RumahPotongAyam #KepercayaanPasar #KualitasTerkontrol