Tantangan Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Impor

Dunia semakin terkoneksi. Lalu lintas perdagangan global memungkinkan produk dari negara lain dapat dengan mudah sampai ke tangan konsumen di Indonesia. Jarak dan waktu tak lagi jadi kendala. Lantas bagaimana menjamin kehalalan produk impor yang masuk ke Indonesia?

Pasar halal global memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Dikutip dari Dinard Standar dalam State of the Global Islamic Economy Report 2023/24, total pengeluaran produk halal global pada tahun 2022 mencapai US$ 2.29 triliun. Indonesia menjadi negara yang berperan penting dalam pasar halal global. Total pengeluaran atau belanja produk dan jasa halal konsumen Indonesia menyentuh angka US$ 184 miliar atau >10 % pengeluaran di tingkat global (Indonesia Halal Markets Report 2021/2022). Tak heran Indonesia menjadi market produk dan jasa halal yang patut diperhitungkan.

Sebagai upaya perlindungan hak konsumen terhadap kehalalan produk, Pemerintah Indonesia telah mewajibkan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk impor yang berupa bahan baku maupun produk jadi, keduanya tak lepas dari kewajiban sertifikasi halal. Selain itu jasa logistik yang merupakan bagian dari supply chain produk  impor maupun lokal juga terkena kewajiban sertifikasi halal.

Importasi, Stok Nasional, dan Risiko Inflasi

Importasi produk pangan telah menjadi salah satu cara pemenuhan kebutuhan dalam negeri saat ini. Kebutuhan nasional beberapa komoditas pangan strategis seperti daging sapi, sebagiannya masih dipenuhi dari impor. Dalam perjalanannya setiap kali terdapat hambatan dalam importasi produk pangan, akan langsung berdampak pada kelangkaan stok dan naiknya inflasi di tengah masyarakat. Regulasi kewajiban sertifikasi halal, dikhawatirkan akan menjadi salah satu faktor penghambat importasi produk pangan dan memicu inflasi.

Kekhawatiran tersebut disampaikan Teguh Boediyana, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Daging Impor (ASPIDI), dalam acara Focus Group Discussion bertema “Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Impor dan Jasa Logistik”, yang diselenggarakan secara daring pada 1 Agustus 2024.

“Komoditas daging sapi dan juga kerbau mempunyai peran yang sangat besar dalam perekonomian nasional”, jelasnya. Impor daging mempunyai multiplying effect yang sangat besar dari sisi ekonomi maupun sosial. “Banyak sekali kegiatan usaha yang bertumpu dengan pemenuhan kebutuhan daging impor, karena daging lokal belum mencukupi. Dari lapisan atas untuk hotel dan restoran, sampai di bawah untuk UMKM”, tambahnya lagi.

Saat ini kewajiban importir dinilai sudah cukup banyak dengan berbagai regulasi dari berbagai instansi menyangkut produk daging sapi. ASPIDI mengharapkan adanya regulasi halal tidak menimbulkan suatu kesulitan bagi importir.

Sebelum WHO 2024, sertifikasi halal produk daging impor sudah berjalan mengacu pada daftar Halal Plant yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian, yang dalam prosesnya ditetapkan bersama dengan BPJPH dan MUI. Selanjutnya proses sertifikasi produk impor harus melalui LHLN yang telah memiliki MRA dengan BPJPH.

Masalah teknis yang berpotensi menjadi hambatan proses importasi daging dan kaitannya dengan sertifikasi halal, antara lain apabila dalam proses impor daging tidak memiliki sertifikat halal dari LHLN yang telah teregistrasi, atau masa berlaku LHLN melewati batas yang ditentukan. Hambatan tersebut bisa menimbulkan implikasi yang berat bagi importir apabila berdampak pada penolakan produk saat pemeriksaan di border.

Tantangan Kewajiban Halal Produk Impor

Sebagai satu-satunya negara yang mewajiban sertifikasi halal, Indonesia akan menghadapi kondisi yang menantang untuk implementasinya pada produk asal luar negeri. Terdapat perbedaan penerapan kewajiban pasca Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 nanti, yang berpeluang menjadi tantangan dan kendala bagi para pengusaha importir.

Beberapa tantangan sertifikasi halal untuk produk impor dan jasa logistik diungkap oleh Evrin Lutfika, selaku Direktur IHATEC Publisher dan Marketing Research, dalam forum FGD yang sama.

Simak selengkapnya di Majalah HALAL REVIEW edisi Agustus 2024 di https://ihatecpublisher.com/majalah/informasi-kebijakan-sertifikasihalal-produk-impor-penghambat-atau-peluang/

Share the Post:

Related Posts