Imperial Kitchen & Dimsum telah mengantongi sertifikat halal untuk memenuhi kebutuhan konsumen muslim akan makanan halal. Sekaligus menjawab kekhawatiran dan keraguan atas kehalalan restoran Cina dan masakan yang dihasilkan.
Hidangan ala Cina sangat digemari oleh berbagai kalangan masyarakat Indonesia, karena kelezatan dan kekhasan rasanya yang bisa diterima lidah banyak orang. Restoran Cina pun telah menjamur di seluruh pelosok negeri, satu diantaranya Imperial Kitchen & Dimsum, merek restoran dari Imperial Group, yang menyajikan berbagai macam chinese food.
Sejak membuka outlet pertama di Cilandak Town Square pada tahun 2008, restoran ini sangat diminati pecinta kuliner dan telah berkembang pesat dengan memiliki lebih dari 115 outlet yang terdiri dari Imperial Kitchen & Dimsum dan Imperial Kitchen & Dimsum Signature. Lokasinya tersebar di pulau Jawa, Sumatera, Kepulauan Riau, Sulawesi dan Kalimantan.
“Restoran kami memiliki target market kalangan menengah ke atas yang menyukai kuliner chinese food, seperti dimsum, bakpao, ayam ala kung pao, nasi goreng yang chow, mie dengan ayam panggang merah serta berbagai hidangan ala cina lainnya,” ujar Regina Wardani S, Public Relations, Imperial Group.
Meskipun terkenal dan digemari, namun restoran-restoran yang menyuguhkan hidangan Cina menghadapi tantangan yang cukup berat untuk bersaing di pasar kuliner Tanah Air, salah satunya memastikan kehalalan makanan tersebut. Lantaran banyak bahan baku dan metode memasak makanan Cina yang tidak memenuhi persyaratan halal. Padahal kehalalan masakan menjadi salah satu pertimbangan penting bagi konsumen, khususnya konsumen muslim.
Imperial Kitchen & Dimsum merupakan restoran Cina yang telah mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa masakan yang ditawarkan halal. Resmi memperoleh sertifikasi halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), restoran ini memberikan jaminan kepada konsumen muslim makanan yang tersajikan memenuhi persyaratan halal.
“Alhamdulillah sertifikat halal kami terbit pada tanggal 13 Desember 2023. Dengan adanya sertifikat halal ini kami siap menjawab kebutuhan bagi seluruh konsumen food and beverage (F&B) di Indonesia,” kata M. Ramdhani Syarif, Regulatory Manager Imperial Group.
Tak dimungkiri Ramdhani, dalam melakukan proses pendaftaran sertifikasi halal pihaknya mengalami sejumlah kendala, terutama ketika mencari bahan yang memenuhi persyaratan proses sertifikasi halal. Sebab bahan baku impor yang kerap digunakan lembaga penerbit sertifikat halalnya belum diakui di Indonesia
“Sebagai solusi kami mencari bahan baku halal yang sama tanpa mengurangi kualitas dan citarasa dari masakan yang dihasilkan. Sedangkan untuk bahan yang sulit ditemukan, kami bekerjasama dengan chef untuk dapat menghasilkan produk makanan dengan citarasa yang sama menggunakan bahan halal yang sudah ada,” bebernya.
Potensi Pasar Halal di Industri Kuliner Cina
Keberadaan sertifikasi halal membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku bisnis kuliner, karena Indonesia memiliki populasi muslim yang signifikan dan kesadaran masyarakatnya pun akan produk halal terus meningkat. Restoran-restoran yang dapat memenuhi kebutuhan ini, seperti Imperial Kitchen & Dimsum akan memiliki keuntungan kompetitif di pasar.
Simak selengkapnya di Majalah HALAL REVIEW edisi Juli 2024 (https://ihatecpublisher.com/majalah/info-wajib-halal-terkini-dan-terpercaya/)


