Self Declare Kemudahan Sertifikasi Halal untuk UMK

Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk dan jasa yang beredar di Indonesia resmi dimulai pada 18 Oktober 2024. Kewajiban ini memunculkan konsekuensi penerapan kewajiban yang sama kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Sertifikasi halal untuk produk/jasa UMK menjadi tantangan tersendiri bagi BPJPH, selain karena jumlahnya yang cukup banyak, tantangan muncul dari sisi kelengkapan administrasi perizinan usaha hingga pengetahuan pengelolaan sistem jaminan produk halal yang terbatas. Bagaimana strategi yang tepat untuk mengatasinya?

Usaha Mikro Kecil, Si Kecil Penyangga Ekonomi

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau sering disebut juga UMK berperan sangat penting terhadap perekonomian Indonesia. Kontribusi sektor ini menyumbang tak kurang dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau sekitar Rp8.573 Triliun setiap tahunnya. Selain itu, UMKM juga menyerap 97% tenaga kerja Indonesia atau setara 116 juta orang. Tak salah jika banyak pihak mengatakan UKM sebagai penyangga ekonomi nasional.

Tatkala sertifikasi halal masih bersifat voluntary, mayoritas pelaku UMK belum mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal. Mereka mencukupkan diri pada persyaratan minimal yang diwajibkan seperti perizinan berusaha (NIB) dan izin edar (PIRT). Itu pun belum semuanya. BPS (2022) mencatat pelaku UMK yang berbadan hukum/usaha atau memiliki izin usaha belum mencapai setengahnya (44,85%). Padahal izin usaha menjadi syarat administrasi yang perlu dipenuhi saat mengurus sertifikasi halal.

Kewajiban sertifikasi halal tahap pertama diterapkan untuk produk makanan dan minuman, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, jasa sembelihan, produk hasil sembelihan, termasuk jasa distribusi yang berhubungan langsung dengan produk-produk tersebut.

Di level UMK, terdapat 2 kategori bidang usaha terkait produk pangan. Pertama, bidang Penyediaan Makan Minum seperti jenis usaha restoran, rumah makan, jasa boga (katering), pusat penjualan makanan (food court), kafe dan lain-lain. Kedua, bidang Industri Pengolahan, yang mencakup Makanan dan Minuman, Kerajinan Kayu dan Anyaman, Pakaian Jadi, Tekstil, Barang galian bukan logam, dan Furnitur. Pada bidang ini lebih dari sepertiga UMK bergerak di bidang pengolahan makanan dan minuman. Maka dapat dipastikan pelaku UMK yang perlu mengurus sertifikasi halal di tahap pertama jumlahnya sangat banyak.

Hingga bulan Oktober 2024, BPJPH telah memberikan sertifikasi halal untuk 5,3 juta produk dan 3,3 juta di antaranya merupakan produk UMK yang diajukan dari skema self declare. Jumlah tersebut itu pun masih jauh dari jumlah pelaku usaha UMK yang mencapai 64 juta, jumlah yang cukup besar dengan kuantitas dan ragam produk/jasa yang dihasilkannya. Sehingga akhirnya Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan-minuman skala UMK menjadi Oktober 2026. Sementara bagi industri menengah dan besar kewajiban tetap berlaku

Arah Baru Proses Sertifikasi Halal bagi UMK

Kemudahan proses sertifikasi halal bagi UMK menjadi mutlak untuk mempercepat implementasi kewajiban halal. Namun meski demikian, sejumlah batasan tetap perlu ditetapkan untuk menjaga kredibilitas jaminan halal yang dikeluarkan BPJPH.

Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku Usaha mikro dan kecil didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil. Ketentuan ini ditetapkan dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 dan secara detailnya dalam PMA Nomor 20 Tahun 2021, tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Kedua regulasi tersebut mengatur kriteria pelaku usaha yang bisa mengajukan sertifikasi halal melalui jalur self declare, pelaksanaan pendampingan Proses Produk Halal/PPH, dan pembiayaan.

Baca selengkapnya di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-oktober-2024/

Share the Post:

Related Posts