Self Declare Kemudahan Sertifikasi Halal untuk UMK

Self Declare Kemudahan Sertifikasi Halal untuk UMK

Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk dan jasa yang beredar di Indonesia resmi dimulai pada 18 Oktober 2024. Kewajiban ini memunculkan konsekuensi penerapan kewajiban yang sama kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Sertifikasi halal untuk produk/jasa UMK menjadi tantangan tersendiri bagi BPJPH, selain karena jumlahnya yang cukup banyak, tantangan muncul dari sisi kelengkapan administrasi perizinan usaha hingga pengetahuan pengelolaan sistem jaminan produk halal yang terbatas. Bagaimana strategi yang tepat untuk mengatasinya?

Usaha Mikro Kecil, Si Kecil Penyangga Ekonomi

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau sering disebut juga UMK berperan sangat penting terhadap perekonomian Indonesia. Kontribusi sektor ini menyumbang tak kurang dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau sekitar Rp8.573 Triliun setiap tahunnya. Selain itu, UMKM juga menyerap 97% tenaga kerja Indonesia atau setara 116 juta orang. Tak salah jika banyak pihak mengatakan UKM sebagai penyangga ekonomi nasional.

Tatkala sertifikasi halal masih bersifat voluntary, mayoritas pelaku UMK belum mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal. Mereka mencukupkan diri pada persyaratan minimal yang diwajibkan seperti perizinan berusaha (NIB) dan izin edar (PIRT). Itu pun belum semuanya. BPS (2022) mencatat pelaku UMK yang berbadan hukum/usaha atau memiliki izin usaha belum mencapai setengahnya (44,85%). Padahal izin usaha menjadi syarat administrasi yang perlu dipenuhi saat mengurus sertifikasi halal.

Kewajiban sertifikasi halal tahap pertama diterapkan untuk produk makanan dan minuman, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, jasa sembelihan, produk hasil sembelihan, termasuk jasa distribusi yang berhubungan langsung dengan produk-produk tersebut.

Di level UMK, terdapat 2 kategori bidang usaha terkait produk pangan. Pertama, bidang Penyediaan Makan Minum seperti jenis usaha restoran, rumah makan, jasa boga (katering), pusat penjualan makanan (food court), kafe dan lain-lain. Kedua, bidang Industri Pengolahan, yang mencakup Makanan dan Minuman, Kerajinan Kayu dan Anyaman, Pakaian Jadi, Tekstil, Barang galian bukan logam, dan Furnitur. Pada bidang ini lebih dari sepertiga UMK bergerak di bidang pengolahan makanan dan minuman. Maka dapat dipastikan pelaku UMK yang perlu mengurus sertifikasi halal di tahap pertama jumlahnya sangat banyak.

Hingga bulan Oktober 2024, BPJPH telah memberikan sertifikasi halal untuk 5,3 juta produk dan 3,3 juta di antaranya merupakan produk UMK yang diajukan dari skema self declare. Jumlah tersebut itu pun masih jauh dari jumlah pelaku usaha UMK yang mencapai 64 juta, jumlah yang cukup besar dengan kuantitas dan ragam produk/jasa yang dihasilkannya. Sehingga akhirnya Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan-minuman skala UMK menjadi Oktober 2026. Sementara bagi industri menengah dan besar kewajiban tetap berlaku

Arah Baru Proses Sertifikasi Halal bagi UMK

Kemudahan proses sertifikasi halal bagi UMK menjadi mutlak untuk mempercepat implementasi kewajiban halal. Namun meski demikian, sejumlah batasan tetap perlu ditetapkan untuk menjaga kredibilitas jaminan halal yang dikeluarkan BPJPH.

Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku Usaha mikro dan kecil didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil. Ketentuan ini ditetapkan dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 dan secara detailnya dalam PMA Nomor 20 Tahun 2021, tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Kedua regulasi tersebut mengatur kriteria pelaku usaha yang bisa mengajukan sertifikasi halal melalui jalur self declare, pelaksanaan pendampingan Proses Produk Halal/PPH, dan pembiayaan.

Baca selengkapnya di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-oktober-2024/

Merentas Jalan Menuju Strategic Halal Champion

Merentas Jalan Menuju Strategic Halal Champion

Sebagai alumni jurusan matematika, saya selalu menganggap diri saya sangat rasional. Dulu, saya skeptis dengan khasiat air doa yang katanya lebih baik dari analgesik, atau air wudhu yang merupakan kosmetik terbaik. Menurut saya itu hanyalah makna kiasan, tidak dapat ditafsirkan secara letterlijk atau harfiah. Namun sakit gigi mengubah pandangan itu. Anda tentu paham bagaimana rasanya gigi geraham mendorong taring, yang menyebabkan abses, dan bengkak hingga ke pipi. Waktu itu malam ahad, menjelang libur panjang, di mana banyak RS tutup dan dokter gigi tidak praktik. Beberapa butir Ponstan sudah tidak lagi mempan menghadapi nyeri berdenyut yang rasanya menusuk gusi. Berbagai teknik NLP dan jurus-jurus lain saya gunakan untuk meredam rasa sakitnya, namun tak ada yang efektif. Dalam pasrah, istri saya mengambilkan air zam-zam dan saya minum dalam doa. Tak berbilang waktu, ajaib memang, di antara sekian alternatif itu air zam-zamlah yang paling bisa meredakan nyeri.

Terkait bagaimana hubungan ilmiahnya, antara air zam-zam dengan meredakan nyeri, sejauh pengetahuan saya belum diketahui secara pasti. Bisa jadi karena kandungan mineral kalsium, magnesium, sodium, dan 34 mineral lainnya, mungkin juga karena kadar pH-nya yang alkali, atau juga karena aspek psikologis efek placebo. Namun akhirnya kita memang harus menerima kenyataan, bahwa jauh lebih banyak hal yang tidak dapat dijelaskan daripada yang bisa dijelaskan di dunia ini. Selain ilmu yang telah dipelajari, kita berpegang pada apa yang Allah SWT firmankan, dan apa yang dicontohkan Baginda rasul yang mulia. Dalam beberapa kesempatan, Baginda rasul memperbolehkan ruqyah dengan cara memberikan air yang didoakan Al-Fatihah oleh para sahabat. Jelaslah di sini, bahwa dimensi spiritual merupakan bagian tak terpisahkan dari ikhtiar.

Dalam hal mengelola perusahaan, aspek spiritual ini sering kali diabaikan. Business is business, perhitungan profit adalah sesederhana revenue minus cost. Padahal dalam era hyper competition yang makin chaotic seperti sekarang ini, justru banyak sekali ketidakpastian yang dihadapi oleh pelaku usaha. Predictive ability dari model-model manajemen lama makin lama makin tumpul, dan banyak lubang menganga dari teori manajemen ketika dihadapkan oleh turbulensi lingkungan. Oleh karenanya, fokus perhatian perusahaan perlu dialihkan untuk juga melihat aspek spiritual sebagai bagian penting. Beyond halal compliance, toward syariah manajemen, proses pengelolaan perusahaan berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas mengenai integrasi nilai yaitu meletakkan spiritual value sebagai pengikat nilai-nilai lain yang terdiri dari nilai fungsional, emosional, sosial, dan ekonomikal. Kemudian ada empat tipe perusahaan dilihat dari kemampuan integrasi nilai dan tingkat compliance terhadap prinsip halal, yaitu strategic halal champion, non-halal champion, label centric, dan non-compliance. Dalam tulisan ini, akan kita jabarkan apa saja langkah-langkah yang penting untuk dilakukan agar mampu menjadi strategic halal champion, yaitu perusahaan yang bukan hanya menunjukkan kualitas unggul di mata pelanggan, namun juga mempraktikkan konsep halal secara platformik, menjadi basis bagi manajemen perusahaan baik dalam pemasaran, pengelolaan modal manusia, keuangan, dan pengelolaan operasi serta rantai pasok.

Kata “strategic” dalam strategic halal champion memiliki arti keunggulan jangka panjang. Oleh karenanya, usaha untuk membangun keunggulan jangka panjang ini mestilah fundamental. Mulai dari dasar-dasar pengembangan perusahaan. Dengan demikian dibutuhkan suatu peta jalan yang sistematis dan setahap demi setahap menuju pencapaian visi halal yang dicita-citakan. Paling tidak ada 5 tahap utama yang kita beri nama: Discovery – Mastery – Consistency – Synergy – Legacy. Kelima tahapan ini bukanlah suatu tahapan formal yang kaku, namun cenderung menjadi tema pengelolaan prinsip halal sepanjang jalan pengembangan jangka panjang.

Langkah pertama adalah Discovery, yaitu melakukan asesmen ke dalam perusahaan untuk menemukan kondisi saat ini, karakter dan sumber daya yang dimiliki perusahaan. Langkah ini lebih merupakan refleksi terhadap keadaan perusahaan dan menakar komitmen pengelola dalam meniti langkah menuju halal champion. Beberapa hal yang perlu dibangun di tahap ini adalah visi halal, yaitu seberapa paripurna konsep halal yang akan digunakan, mulai dari yang terendah yaitu memenuhi persyaratan label halal, hingga yang tertinggi adalah penerapan sebanyak mungkin prinsip halal dalam pengelolaan perusahaan. Visi inilah yang nanti akan menjadi mercu suar, mengarahkan perusahaan menuju ke dermaga yang diimpikan yaitu keberkahan dunia-akhirat.

Baca selengkapnya di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-oktober-2024/