Self Declare Kemudahan Sertifikasi Halal untuk UMK

Self Declare Kemudahan Sertifikasi Halal untuk UMK

Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk dan jasa yang beredar di Indonesia resmi dimulai pada 18 Oktober 2024. Kewajiban ini memunculkan konsekuensi penerapan kewajiban yang sama kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Sertifikasi halal untuk produk/jasa UMK menjadi tantangan tersendiri bagi BPJPH, selain karena jumlahnya yang cukup banyak, tantangan muncul dari sisi kelengkapan administrasi perizinan usaha hingga pengetahuan pengelolaan sistem jaminan produk halal yang terbatas. Bagaimana strategi yang tepat untuk mengatasinya?

Usaha Mikro Kecil, Si Kecil Penyangga Ekonomi

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau sering disebut juga UMK berperan sangat penting terhadap perekonomian Indonesia. Kontribusi sektor ini menyumbang tak kurang dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau sekitar Rp8.573 Triliun setiap tahunnya. Selain itu, UMKM juga menyerap 97% tenaga kerja Indonesia atau setara 116 juta orang. Tak salah jika banyak pihak mengatakan UKM sebagai penyangga ekonomi nasional.

Tatkala sertifikasi halal masih bersifat voluntary, mayoritas pelaku UMK belum mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal. Mereka mencukupkan diri pada persyaratan minimal yang diwajibkan seperti perizinan berusaha (NIB) dan izin edar (PIRT). Itu pun belum semuanya. BPS (2022) mencatat pelaku UMK yang berbadan hukum/usaha atau memiliki izin usaha belum mencapai setengahnya (44,85%). Padahal izin usaha menjadi syarat administrasi yang perlu dipenuhi saat mengurus sertifikasi halal.

Kewajiban sertifikasi halal tahap pertama diterapkan untuk produk makanan dan minuman, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, jasa sembelihan, produk hasil sembelihan, termasuk jasa distribusi yang berhubungan langsung dengan produk-produk tersebut.

Di level UMK, terdapat 2 kategori bidang usaha terkait produk pangan. Pertama, bidang Penyediaan Makan Minum seperti jenis usaha restoran, rumah makan, jasa boga (katering), pusat penjualan makanan (food court), kafe dan lain-lain. Kedua, bidang Industri Pengolahan, yang mencakup Makanan dan Minuman, Kerajinan Kayu dan Anyaman, Pakaian Jadi, Tekstil, Barang galian bukan logam, dan Furnitur. Pada bidang ini lebih dari sepertiga UMK bergerak di bidang pengolahan makanan dan minuman. Maka dapat dipastikan pelaku UMK yang perlu mengurus sertifikasi halal di tahap pertama jumlahnya sangat banyak.

Hingga bulan Oktober 2024, BPJPH telah memberikan sertifikasi halal untuk 5,3 juta produk dan 3,3 juta di antaranya merupakan produk UMK yang diajukan dari skema self declare. Jumlah tersebut itu pun masih jauh dari jumlah pelaku usaha UMK yang mencapai 64 juta, jumlah yang cukup besar dengan kuantitas dan ragam produk/jasa yang dihasilkannya. Sehingga akhirnya Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan-minuman skala UMK menjadi Oktober 2026. Sementara bagi industri menengah dan besar kewajiban tetap berlaku

Arah Baru Proses Sertifikasi Halal bagi UMK

Kemudahan proses sertifikasi halal bagi UMK menjadi mutlak untuk mempercepat implementasi kewajiban halal. Namun meski demikian, sejumlah batasan tetap perlu ditetapkan untuk menjaga kredibilitas jaminan halal yang dikeluarkan BPJPH.

Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku Usaha mikro dan kecil didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil. Ketentuan ini ditetapkan dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 dan secara detailnya dalam PMA Nomor 20 Tahun 2021, tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Kedua regulasi tersebut mengatur kriteria pelaku usaha yang bisa mengajukan sertifikasi halal melalui jalur self declare, pelaksanaan pendampingan Proses Produk Halal/PPH, dan pembiayaan.

Baca selengkapnya di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-oktober-2024/

Merentas Jalan Menuju Strategic Halal Champion

Merentas Jalan Menuju Strategic Halal Champion

Sebagai alumni jurusan matematika, saya selalu menganggap diri saya sangat rasional. Dulu, saya skeptis dengan khasiat air doa yang katanya lebih baik dari analgesik, atau air wudhu yang merupakan kosmetik terbaik. Menurut saya itu hanyalah makna kiasan, tidak dapat ditafsirkan secara letterlijk atau harfiah. Namun sakit gigi mengubah pandangan itu. Anda tentu paham bagaimana rasanya gigi geraham mendorong taring, yang menyebabkan abses, dan bengkak hingga ke pipi. Waktu itu malam ahad, menjelang libur panjang, di mana banyak RS tutup dan dokter gigi tidak praktik. Beberapa butir Ponstan sudah tidak lagi mempan menghadapi nyeri berdenyut yang rasanya menusuk gusi. Berbagai teknik NLP dan jurus-jurus lain saya gunakan untuk meredam rasa sakitnya, namun tak ada yang efektif. Dalam pasrah, istri saya mengambilkan air zam-zam dan saya minum dalam doa. Tak berbilang waktu, ajaib memang, di antara sekian alternatif itu air zam-zamlah yang paling bisa meredakan nyeri.

Terkait bagaimana hubungan ilmiahnya, antara air zam-zam dengan meredakan nyeri, sejauh pengetahuan saya belum diketahui secara pasti. Bisa jadi karena kandungan mineral kalsium, magnesium, sodium, dan 34 mineral lainnya, mungkin juga karena kadar pH-nya yang alkali, atau juga karena aspek psikologis efek placebo. Namun akhirnya kita memang harus menerima kenyataan, bahwa jauh lebih banyak hal yang tidak dapat dijelaskan daripada yang bisa dijelaskan di dunia ini. Selain ilmu yang telah dipelajari, kita berpegang pada apa yang Allah SWT firmankan, dan apa yang dicontohkan Baginda rasul yang mulia. Dalam beberapa kesempatan, Baginda rasul memperbolehkan ruqyah dengan cara memberikan air yang didoakan Al-Fatihah oleh para sahabat. Jelaslah di sini, bahwa dimensi spiritual merupakan bagian tak terpisahkan dari ikhtiar.

Dalam hal mengelola perusahaan, aspek spiritual ini sering kali diabaikan. Business is business, perhitungan profit adalah sesederhana revenue minus cost. Padahal dalam era hyper competition yang makin chaotic seperti sekarang ini, justru banyak sekali ketidakpastian yang dihadapi oleh pelaku usaha. Predictive ability dari model-model manajemen lama makin lama makin tumpul, dan banyak lubang menganga dari teori manajemen ketika dihadapkan oleh turbulensi lingkungan. Oleh karenanya, fokus perhatian perusahaan perlu dialihkan untuk juga melihat aspek spiritual sebagai bagian penting. Beyond halal compliance, toward syariah manajemen, proses pengelolaan perusahaan berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas mengenai integrasi nilai yaitu meletakkan spiritual value sebagai pengikat nilai-nilai lain yang terdiri dari nilai fungsional, emosional, sosial, dan ekonomikal. Kemudian ada empat tipe perusahaan dilihat dari kemampuan integrasi nilai dan tingkat compliance terhadap prinsip halal, yaitu strategic halal champion, non-halal champion, label centric, dan non-compliance. Dalam tulisan ini, akan kita jabarkan apa saja langkah-langkah yang penting untuk dilakukan agar mampu menjadi strategic halal champion, yaitu perusahaan yang bukan hanya menunjukkan kualitas unggul di mata pelanggan, namun juga mempraktikkan konsep halal secara platformik, menjadi basis bagi manajemen perusahaan baik dalam pemasaran, pengelolaan modal manusia, keuangan, dan pengelolaan operasi serta rantai pasok.

Kata “strategic” dalam strategic halal champion memiliki arti keunggulan jangka panjang. Oleh karenanya, usaha untuk membangun keunggulan jangka panjang ini mestilah fundamental. Mulai dari dasar-dasar pengembangan perusahaan. Dengan demikian dibutuhkan suatu peta jalan yang sistematis dan setahap demi setahap menuju pencapaian visi halal yang dicita-citakan. Paling tidak ada 5 tahap utama yang kita beri nama: Discovery – Mastery – Consistency – Synergy – Legacy. Kelima tahapan ini bukanlah suatu tahapan formal yang kaku, namun cenderung menjadi tema pengelolaan prinsip halal sepanjang jalan pengembangan jangka panjang.

Langkah pertama adalah Discovery, yaitu melakukan asesmen ke dalam perusahaan untuk menemukan kondisi saat ini, karakter dan sumber daya yang dimiliki perusahaan. Langkah ini lebih merupakan refleksi terhadap keadaan perusahaan dan menakar komitmen pengelola dalam meniti langkah menuju halal champion. Beberapa hal yang perlu dibangun di tahap ini adalah visi halal, yaitu seberapa paripurna konsep halal yang akan digunakan, mulai dari yang terendah yaitu memenuhi persyaratan label halal, hingga yang tertinggi adalah penerapan sebanyak mungkin prinsip halal dalam pengelolaan perusahaan. Visi inilah yang nanti akan menjadi mercu suar, mengarahkan perusahaan menuju ke dermaga yang diimpikan yaitu keberkahan dunia-akhirat.

Baca selengkapnya di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-oktober-2024/

Jawab Keraguan Atas Kehalalan Masakan Cina

Jawab Keraguan Atas Kehalalan Masakan Cina

Imperial Kitchen & Dimsum telah mengantongi sertifikat halal untuk memenuhi kebutuhan konsumen muslim akan makanan halal. Sekaligus menjawab kekhawatiran dan keraguan atas kehalalan restoran Cina dan masakan yang dihasilkan.

Hidangan ala Cina sangat digemari oleh berbagai kalangan masyarakat Indonesia, karena kelezatan dan kekhasan rasanya yang bisa diterima lidah banyak orang. Restoran Cina pun  telah menjamur di seluruh pelosok negeri, satu diantaranya Imperial Kitchen & Dimsum, merek restoran dari Imperial Group, yang menyajikan berbagai macam chinese food.

Sejak membuka outlet pertama di Cilandak Town Square pada tahun 2008, restoran ini sangat diminati pecinta kuliner dan telah berkembang pesat dengan memiliki lebih dari 115 outlet yang terdiri dari Imperial Kitchen & Dimsum dan Imperial Kitchen & Dimsum Signature. Lokasinya tersebar di pulau Jawa, Sumatera, Kepulauan Riau, Sulawesi dan Kalimantan.

“Restoran kami memiliki target market kalangan menengah ke atas yang menyukai kuliner chinese food, seperti dimsum, bakpao, ayam ala kung pao, nasi goreng yang chow, mie dengan ayam panggang merah serta berbagai hidangan ala cina lainnya,” ujar Regina Wardani S, Public Relations, Imperial Group.

Meskipun terkenal dan digemari, namun restoran-restoran yang menyuguhkan hidangan Cina menghadapi tantangan yang cukup berat untuk bersaing di pasar kuliner Tanah Air, salah satunya memastikan kehalalan makanan tersebut. Lantaran banyak bahan baku dan metode memasak makanan Cina yang tidak memenuhi persyaratan halal. Padahal kehalalan masakan menjadi salah satu pertimbangan penting bagi konsumen, khususnya konsumen muslim.

Imperial Kitchen & Dimsum merupakan restoran Cina  yang telah mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa masakan yang ditawarkan halal. Resmi memperoleh sertifikasi halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), restoran ini memberikan jaminan kepada konsumen muslim makanan yang tersajikan memenuhi persyaratan halal.

Alhamdulillah sertifikat halal kami terbit pada tanggal 13 Desember 2023. Dengan adanya sertifikat halal ini kami siap menjawab kebutuhan bagi seluruh konsumen food and beverage (F&B) di Indonesia,” kata M. Ramdhani Syarif, Regulatory Manager Imperial Group.

Tak dimungkiri Ramdhani, dalam melakukan proses pendaftaran sertifikasi halal pihaknya mengalami sejumlah kendala, terutama ketika mencari bahan yang memenuhi persyaratan proses sertifikasi halal. Sebab bahan baku impor yang kerap digunakan lembaga penerbit sertifikat halalnya belum diakui di Indonesia

“Sebagai solusi kami mencari bahan baku halal yang sama tanpa mengurangi kualitas dan citarasa dari masakan yang dihasilkan. Sedangkan untuk bahan yang sulit ditemukan, kami bekerjasama dengan chef untuk dapat menghasilkan produk makanan dengan citarasa yang sama menggunakan bahan halal yang sudah ada,” bebernya.

Potensi Pasar Halal di Industri Kuliner Cina

Keberadaan sertifikasi halal membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku bisnis kuliner, karena Indonesia memiliki populasi muslim yang signifikan dan kesadaran masyarakatnya pun akan produk halal terus meningkat​​. Restoran-restoran yang dapat memenuhi kebutuhan ini, seperti Imperial Kitchen & Dimsum akan memiliki keuntungan kompetitif di pasar.

 

Simak selengkapnya di Majalah HALAL REVIEW edisi Juli 2024 (https://ihatecpublisher.com/majalah/info-wajib-halal-terkini-dan-terpercaya/)

Tantangan Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Impor

Tantangan Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Impor

Dunia semakin terkoneksi. Lalu lintas perdagangan global memungkinkan produk dari negara lain dapat dengan mudah sampai ke tangan konsumen di Indonesia. Jarak dan waktu tak lagi jadi kendala. Lantas bagaimana menjamin kehalalan produk impor yang masuk ke Indonesia?

Pasar halal global memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Dikutip dari Dinard Standar dalam State of the Global Islamic Economy Report 2023/24, total pengeluaran produk halal global pada tahun 2022 mencapai US$ 2.29 triliun. Indonesia menjadi negara yang berperan penting dalam pasar halal global. Total pengeluaran atau belanja produk dan jasa halal konsumen Indonesia menyentuh angka US$ 184 miliar atau >10 % pengeluaran di tingkat global (Indonesia Halal Markets Report 2021/2022). Tak heran Indonesia menjadi market produk dan jasa halal yang patut diperhitungkan.

Sebagai upaya perlindungan hak konsumen terhadap kehalalan produk, Pemerintah Indonesia telah mewajibkan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk impor yang berupa bahan baku maupun produk jadi, keduanya tak lepas dari kewajiban sertifikasi halal. Selain itu jasa logistik yang merupakan bagian dari supply chain produk  impor maupun lokal juga terkena kewajiban sertifikasi halal.

Importasi, Stok Nasional, dan Risiko Inflasi

Importasi produk pangan telah menjadi salah satu cara pemenuhan kebutuhan dalam negeri saat ini. Kebutuhan nasional beberapa komoditas pangan strategis seperti daging sapi, sebagiannya masih dipenuhi dari impor. Dalam perjalanannya setiap kali terdapat hambatan dalam importasi produk pangan, akan langsung berdampak pada kelangkaan stok dan naiknya inflasi di tengah masyarakat. Regulasi kewajiban sertifikasi halal, dikhawatirkan akan menjadi salah satu faktor penghambat importasi produk pangan dan memicu inflasi.

Kekhawatiran tersebut disampaikan Teguh Boediyana, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Daging Impor (ASPIDI), dalam acara Focus Group Discussion bertema “Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Impor dan Jasa Logistik”, yang diselenggarakan secara daring pada 1 Agustus 2024.

“Komoditas daging sapi dan juga kerbau mempunyai peran yang sangat besar dalam perekonomian nasional”, jelasnya. Impor daging mempunyai multiplying effect yang sangat besar dari sisi ekonomi maupun sosial. “Banyak sekali kegiatan usaha yang bertumpu dengan pemenuhan kebutuhan daging impor, karena daging lokal belum mencukupi. Dari lapisan atas untuk hotel dan restoran, sampai di bawah untuk UMKM”, tambahnya lagi.

Saat ini kewajiban importir dinilai sudah cukup banyak dengan berbagai regulasi dari berbagai instansi menyangkut produk daging sapi. ASPIDI mengharapkan adanya regulasi halal tidak menimbulkan suatu kesulitan bagi importir.

Sebelum WHO 2024, sertifikasi halal produk daging impor sudah berjalan mengacu pada daftar Halal Plant yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian, yang dalam prosesnya ditetapkan bersama dengan BPJPH dan MUI. Selanjutnya proses sertifikasi produk impor harus melalui LHLN yang telah memiliki MRA dengan BPJPH.

Masalah teknis yang berpotensi menjadi hambatan proses importasi daging dan kaitannya dengan sertifikasi halal, antara lain apabila dalam proses impor daging tidak memiliki sertifikat halal dari LHLN yang telah teregistrasi, atau masa berlaku LHLN melewati batas yang ditentukan. Hambatan tersebut bisa menimbulkan implikasi yang berat bagi importir apabila berdampak pada penolakan produk saat pemeriksaan di border.

Tantangan Kewajiban Halal Produk Impor

Sebagai satu-satunya negara yang mewajiban sertifikasi halal, Indonesia akan menghadapi kondisi yang menantang untuk implementasinya pada produk asal luar negeri. Terdapat perbedaan penerapan kewajiban pasca Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 nanti, yang berpeluang menjadi tantangan dan kendala bagi para pengusaha importir.

Beberapa tantangan sertifikasi halal untuk produk impor dan jasa logistik diungkap oleh Evrin Lutfika, selaku Direktur IHATEC Publisher dan Marketing Research, dalam forum FGD yang sama.

Simak selengkapnya di Majalah HALAL REVIEW edisi Agustus 2024 di https://ihatecpublisher.com/majalah/informasi-kebijakan-sertifikasihalal-produk-impor-penghambat-atau-peluang/