Ekonomi sehari-hari memengaruhi kebutuhan masyarakat akan daging. Sembelihan ayam, kambing, dan sapi biasanya dikaitkan dengan konsumsi daging oleh masyarakat Muslim Indonesia.
Saat-saat tertentu, seperti hari raya, dapat menyebabkan permintaan daging meningkat. Ketika layanan kuliner muncul, daging menjadi menu yang sangat dicari.
Industri skala besar juga sering membutuhkan daging, menunjukkan prinsip ekonomi sederhana bahwa ketika demand atau kebutuhan meningkat, perlu ada banyak suplai.
Prinsip efisiensi dalam pengolahan dan penyembelihan diperlukan untuk produksi daging skala besar secara industri. Untuk memenuhi tujuan efisiensi dan skala produksi tersebut, hewan sembelihan dilakukan dengan cara tertentu. Salah satu cara untuk mempercepat adalah pemingsanan, juga disebut stunning. Stunning juga dilakukan pada penyembelihan sapi sapi liar yang sangat sulit dikendalikan dengan menggunakan tali maupun kandang jepit sederhana.
Stunning sangat terkenal di industri perdagingan besar. Secara umum, tujuan stunning ini adalah untuk membuat hewan yang disembelih kehilangan kesadaran sehingga tidak merasakan kesakitan dan juga tidak memberikan perlawanan pada saat proses penyembelihan.
Di rumah potong hewan atau sentra sembelihan lainnya, melakukan pengendalian hewan atau handling hewan hewan sebelum disembelih kadang-kadang memakan waktu dan memperlambat proses. Selain itu, hewan-hewan ini Kadang kala memiliki temperamen liar karena dipelihara secara ekstensif sehingga sangat sulit ditangani dengan metode konvensional.
Saat ini, ada tiga metode yang dikenal luas untuk memingsangkan hewan yakni mekanik, listrik, dan kimiawi. Metode mekanik menggunakan pukulan dengan kekuatan tertentu pada hewan yang membuatnya melemah dan tidak sadarkan diri. Metode listrik menggunakan elektroda dengan voltase dan arus tertentu yang membuat hewan tidak sadarkan diri. Metode gas menggunakan kamar gas.
Untuk lebih lanjut pembahasan mari kita ulas penjelasan berikut.
Pengertian Stuning dalam Proses Penyembelihan
Stuning atau biasa dikenal dengan pemingsanan merupakan metode yang digunakan untuk mempermudah dalam proses penyembelihan hewan. Diberbagai negara telah menerapkan beragam jenis stuning, akan tetapi tidak semuanya bisa diterima berdasarkan kriteria halal di Indonesia.
Hal tersebut disebabkan karena standarisasi halal yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha yang menyediakan jasa penyembelihan. Metode stuning yang diterima maupun ditolak di Indonesia diatur berdasarkan pedoman halal dan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Jenis Stunning yang Diterima di Indonesia
Terdapat beberapa metode stunning yang masih diperbolehkan di Indonesia selama cara tersebut telah memenuhi syarat untuk memastikan kehalalan daging yang dihasilkan, di antaranya:
- Stunning Mekanik Non-Penetratif
Jenis stunning non-penetratif ini menggunakan cara dan kekuatan fisik untuk mengganggu fungsi sistem saraf pusat hewan sehingga pingsan tanpa merasakan sakit saat proses penyembelihan. (sumber energy yang digunakan dalam memberikan benturan di kepala hewan berasal dari ledakan cartridge atau udara terkompresi (Pneumatic) yang bakan mendorong piston dan akan menghantam kepala. Stunning ini menggunakan alat yang berbentuk seperti kepala jamur/mushroom headed captive bolt sehingga alat tersebut tidak masuk/berpenetrasi kedalam tengkorak. Energy kinetic yang dihasilkan dari benturan tersebut akanditrasnmisikan ke dalam otak sehingga fungsinya terganggu dan menyebabkan hewan menjadi pingsan. Metode ini umum dilakukan pada hewan besar seperti sapi. Kekuatanyang digunakan disesuaikan dengan ukuran dan jenis sapi yang dipingsankan.
Penting untuk dicatat bahwa hewan yang sudah distunning harus segera dikeluarkan dari dalam box dan segera disembelih dalam waktu 20-30 detik setelah stunning untuk mencegah cedera permanen.
- Stunning Elektrik “Head Only”
Stunning elektrik ini hanya memberikan aliran listrik ke kepala hewan dengan voltase dan arus tertentu), yang bertujuan untuk membuat hewan pingsan tanpa menyebabkan kerusakan permanen. Hewan akan pulih kembali dalam waktu tertentu kurang lebih 45 detik jika tidak segera disembelih, yang menunjukkan bahwa metode ini masih memenuhi syarat halal. Metode stunning ini banyak digunakan pada hewan kecil seperti kambing dan domba serta unggas. Adapun tujuan utama metode stunning ini adalah untuk mempercepat proses penyembelihan dalam skala besar dan mengindari rusaknya karkas akibat hewan menggelepar gelepar pada sesaatsetelah penyebelihan.
Jenis Stunning yang Tidak Diterima di Indonesia
Adapun terdapat beberapa juga jenis stunning yang tidak diperbolehkan dalam proses penyembelihan hewan di Indonesia karena dianggap tidak memenuhi kriteria halal. Beberapa di antaranya adalah:
- Stunning Mekanik Penetratif
Stunning ini biasanya digunakan dengan alat yang menembus tengkorak sampai kedalam otak sehingga pada saat alat di Tarik, sebagian otak akan terbawa dan otak akan mengkerut yang akan menyebabkan cedera pada otak secara permanen atau bahkan kematian sebelum hewan disembelih. Metode ini banyak diterapkan di negara Eropa
- Stunning Gas
Selanjutnya terdapat metode stunning yang menggunakan gas umumnya menggunakan campuran gas argon dan CO2, dimana cara tersebut dianggap tidak sesuai dengan standar halal di Indonesia. Pada metode ini campuran gas tersebut juga akan mengganggu system kardiovascular sehingga hewan akan mati jantung yang akan memengaruhi proses kesempurnaan pengeluaran darah. Stunning ini biasanya dilakukan pada unggas dan tidak diterima sebagai standar pemotongan halal di Indonesia.
- Stunning Elektrik “Head to Body”
Terakhir ada metode elektrik head to body yang menggunakan aliran listrik yang elektrodanya diletakkan di kepala dan di badan), dimana cara tersebut dialirkan ke seluruh tubuh hewan, yang juga dianggap tidak memenuhi kriteria halal. (pada metode stunning ini jantung akan mengalami fibrilasi sehingga mememgaruhi proses kesempurnaan pengeluaran darah sehingga tidak diterima sebagai metode yang memenuhi persyaratan halal.
Proses Stunning di Berbagai Negara
Setiap negara memiliki standar penggunaan stunning mereka sendiri. Sebagai contoh, negara-negara di Teluk yang mengikuti standar Organisasi Standar Gulf (GSO) memperbolehkan stunning mekanik non-penetratif pada hewan besar, tetapi menolak penggunaan elektrik stunning pada ungags, tetapi Brunei sepenuhnya melarang stunning selama proses penyembelihan.
Standar yang digunakan dalam proses penyembelihan di Indonesia telah beberapa kali diubah. Sebelum tahun 2018, Indonesia masih menggunakan HAS 23103 sebagai acuan pelaksanaan stunning. Pada pedoman ini kriteria keterterimaan stunning mekanik non penetrative didasarkan pada derajat kerusakan tulang kepala yang dibagi menjadi lima kriteria yaitu tidak rusak, memar, retak, retak geser dan berlubang. Sejak tahun 2018, Negara mengeluarkan SNI 99003 2018 sehingga HAS 23103 tidak digunakan lagi.
Namun, sejak saat itu negara Indonesia mengacu pada SNI 99002:2016 dan 99003:2018 yang memberikan pedoman lebih ketat tentang metode stunning non-penetratif yang diizinkan yaitu didasarkan pada kerusakan tengkorak dan hewan harus masih menunjukkan tanda tanda kehidupan pada saat disembelih .
Fatwa MUI Tentang Stunning
Stunning hanya diizinkan dengan syarat-syarat tertentu, menurut Fatwa MUI tentang Standar Penyembelihan Halal:
- Hewan tidak mati atau mengalami cedera permanen setelah dilakukan stunning dan hal itu hanya menyebabkan pingsan sementara.
- Tujuan dari stunning adalah untuk membuat proses penyembelihan lebih mudah.
- Sebagai bentuk ihsan, stunning dilakukan untuk menghindari penyiksaan hewan.
- Untuk memastikan hewan hanya pingsan sementara, alat stunning harus memenuhi standar.
- Stunning harus dilakukan dibawah pengawasan para ahli yang profesional.
MUI juga menekankan bahwa pemerintah dalam hal ini harus melakukan audit atau pengawasan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa proses stunning di RPH sesuai dengan ketentuan syari’ah dan untuk memastikan bahwa daging yang beredar di masyarakat benar-benar halal.
Cara Stunning dalam proses penyembelihan hewan meskipun kontroversial, masih terdapat beberapa metode yang diperbolehkan dalam konteks penyembelihan secara halal agar sesuai dengan standar MUI yang tidak menyebabkan cedera secara permanen bahkan kematian.
Penting bagi beberapa pihak terkait untuk mematuhi standar SNI yang berlaku serta memastikan pelaksanaan penyembelihan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.


