Berbagai terobosan dan transformasi bisnis dilakukan Muti Arintawati untuk mendongkrak daya saing LPPOM di pasar sertifikasi halal, serta menjaga profesionalitas dan reputasinya sebagai lembaga yang terpercaya, baik di Indonesia maupun global.
Selama tiga dekade Muti Arintawati berkarier di bidang sertifikasi halal. Dedikasi, kerja keras dan kedisiplinan yang dilakukan, telah menghantarkan dirinya menduduki jabatan penting dan strategis di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Mengawali kariernya sejak tahun 1994 sebagai auditor halal. Muti selanjutnya bergabung menjadi anggota pengurus LPPOM pada tahun 1998. Dirinya memainkan peran penting di lembaga yang bertugas melakukan proses pemeriksaan kehalalan produk tersebut, sehingga dipercaya menjabat Kepala Bidang Sertifikasi & SJH, dan Kepala Bidang Auditing dari tahun 2006 – 2010.
Karier wanita kelahiran 28 Juli 1969 di Manokwari, Papua Barat ini terus melejit. Pada tahun 2010, ia ditunjuk sebagai Wakil Direktur Utama LPPOM. Bahkan peraih gelar sarjana bidang Teknologi Pangan & Gizi, dan Ilmu Pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) ini, sukses menjabat Direktur Utama LPPOM periode 2020-2025.
Di bawah kepemimpinan Muti, LPPOM berhasil meningkatkan efisiensi operasional, kepuasan pelanggan, dan pertumbuhan bisnis yang signifikan, dengan pengembangan model bisnis yang lebih adaptif dan proaktif. Ini terlihat dari adanya peningkatan jumlah klien yang konsisten dari tahun 2020 – 2023 dengan waktu pelayanan yang semakin cepat tanpa menurunkan kualitas, dengan rerata penyelesaian pemeriksaan 7 hari kerja.
Melalui kepemimpinan yang inklusif, Muti memastikan LPPOM mampu merespon perubahan pasar dengan cepat dan efektif. Membuka ruang komunikasi dan memberdayakan setiap anggota tim untuk berkontribusi, serta mencetak pemimpin dari dalam dengan mendorong pelatihan berkelanjutan dan rotasi pekerjaan yang efektif, sehingga menciptakan calon pemimpin yang siap untuk mengambil alih tanggung jawab yang lebih besar di masa depan.
Majalah Halal Review berkesempatan untuk mewawancarai Muti yang telah menunjukkan kepemimpinan yang tangguh dan visioner dalam menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal. Pada kesempatan kali ini, dirinya berbagi pandangan dan strateginya dalam memajukan LPPOM, serta menyikapi tantangan yang dihadapi dalam rangka menghadapi diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk beredar di Indonesia.
Box Interview
Seperti apa Anda melihat perkembangan halal di Indonesia?
Kami menyambut baik upaya pemerintah dalam menjamin hak konsumen muslim atas produk halal melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Namun, penerapannya tidak mudah, mengingat perbedaan skala usaha, bahan baku, serta ketergantungan pada produk impor.
Keberhasilan bergantung pada interpretasi regulasi yang jelas, mekanisme yang tepat, dan dukungan “tools” seperti sistem, sumber daya manusia (SDM), dan penegakan hukum yang baik. Dengan banyaknya lembaga yang ikut dalam sertifikasi halal, seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), kami berharap standar sertifikasi halal di Indonesia tetap terjaga, karena halal sifatnya zero tolerance.
Sejauh mana efektivitas kewajiban sertifikasi halal yang diberlakukan ke semua pelaku usaha?
Kami melihat masih banyak langkah yang perlu ditempuh untuk mewujudkan implementasi kewajiban sertifikasi. Lantaran, banyaknya jumlah pelaku usaha di Indonesia, khususnya yang berskala mikro dan kecil yang terbatas akan sumber daya dan pengetahuan tentang regulasi JPH. Selain itu, biaya sertifikasi dan prosesnya dianggap cukup rumit bagi usaha kecil.
Simak selengkapnya mengenai hasil wawancara dengan Ir. Muti Arintawati, M.Si hanya di majalah Halal Review edisi Oktober 2024 di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-oktober-2024/


