New York Halal Fest 2024

New York Halal Fest 2024

Muslim Foodies menyelenggarakan Festival Halal pertama yang diselenggarakan pada tanggal 5 Oktober 2024 di Culture Lab 5-25 46th Ave, menampilkan vendor makanan yang hanya menyajikan makanan halal. Di antaranya menampilkan vendor populer seperti Terry and Yaki, Talkin’ Tacos, dan Fluffie’s Hot Chicken.

NYC Halal Festival merupakan acara budaya lanjutan di Culture Lab, seperti Korea Fest pada bulan September, yang mendatangkan sekitar 10.000 orang pengunjung sepanjang hari, dan festival Venezuela yang diadakan awal tahun 2024.

Edjo Wheeler, direktur eksekutif Culture Lab, menyampaikan bahwa sangat menarik untuk menggelar festival yang didedikasikan untuk makanan halal, seraya menambahkan bahwa dirinya ingin memastikan bahwa orang-orang yang mengonsumsi makanan halal terwakili di Long Island City.

Simak selengkapnya di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-oktober-2024/

Dorong Daya Saing LPPOM di Pasar Sertifikasi Halal

Dorong Daya Saing LPPOM di Pasar Sertifikasi Halal

Berbagai terobosan dan transformasi bisnis dilakukan Muti Arintawati untuk mendongkrak daya saing LPPOM di pasar sertifikasi halal, serta menjaga profesionalitas dan reputasinya sebagai lembaga yang terpercaya, baik di Indonesia maupun global.

Selama tiga dekade Muti Arintawati berkarier di bidang sertifikasi halal. Dedikasi, kerja keras dan kedisiplinan yang dilakukan, telah menghantarkan dirinya menduduki jabatan penting dan strategis di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Mengawali kariernya sejak tahun 1994 sebagai auditor halal. Muti selanjutnya bergabung menjadi anggota pengurus LPPOM pada tahun 1998. Dirinya memainkan peran penting di lembaga yang bertugas melakukan proses pemeriksaan kehalalan produk tersebut, sehingga dipercaya menjabat Kepala Bidang Sertifikasi & SJH, dan Kepala Bidang Auditing dari tahun 2006 – 2010.

Karier wanita kelahiran 28 Juli 1969  di Manokwari, Papua Barat ini terus melejit. Pada tahun 2010, ia ditunjuk sebagai Wakil Direktur Utama LPPOM. Bahkan peraih gelar sarjana bidang Teknologi Pangan & Gizi, dan Ilmu Pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) ini, sukses menjabat Direktur Utama LPPOM periode 2020-2025.

Di bawah kepemimpinan Muti, LPPOM berhasil meningkatkan efisiensi operasional, kepuasan pelanggan, dan pertumbuhan bisnis yang signifikan, dengan pengembangan model bisnis yang lebih adaptif dan proaktif. Ini terlihat dari adanya peningkatan jumlah klien yang konsisten dari tahun 2020 – 2023 dengan waktu pelayanan yang semakin cepat tanpa menurunkan kualitas, dengan rerata penyelesaian pemeriksaan 7 hari kerja.

Melalui kepemimpinan yang inklusif, Muti memastikan LPPOM mampu merespon perubahan pasar dengan cepat dan efektif. Membuka ruang komunikasi dan memberdayakan setiap anggota tim untuk berkontribusi, serta mencetak pemimpin dari dalam dengan mendorong pelatihan berkelanjutan dan rotasi pekerjaan yang efektif, sehingga menciptakan calon pemimpin yang siap untuk mengambil alih tanggung jawab yang lebih besar di masa depan.

 

Majalah Halal Review berkesempatan untuk mewawancarai Muti yang telah menunjukkan kepemimpinan yang tangguh dan visioner dalam menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal. Pada kesempatan kali ini, dirinya berbagi pandangan dan strateginya dalam memajukan LPPOM, serta menyikapi tantangan yang dihadapi dalam rangka menghadapi diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk beredar di Indonesia.

Box Interview

Seperti apa Anda melihat perkembangan halal di Indonesia?

Kami menyambut baik upaya pemerintah dalam menjamin hak konsumen muslim atas produk halal melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Namun, penerapannya tidak mudah, mengingat perbedaan skala usaha, bahan baku, serta ketergantungan pada produk impor.

Keberhasilan bergantung pada interpretasi regulasi yang jelas, mekanisme yang tepat, dan dukungan “tools” seperti sistem, sumber daya manusia (SDM), dan penegakan hukum yang baik. Dengan banyaknya lembaga yang ikut dalam sertifikasi halal, seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk  Halal (LP3H), kami berharap standar sertifikasi halal di Indonesia tetap terjaga, karena halal sifatnya zero tolerance.

Sejauh mana efektivitas kewajiban sertifikasi halal yang diberlakukan ke semua pelaku usaha?

Kami melihat masih banyak langkah yang perlu ditempuh untuk mewujudkan implementasi kewajiban sertifikasi. Lantaran, banyaknya jumlah pelaku usaha di Indonesia, khususnya yang berskala mikro dan kecil yang terbatas akan sumber daya dan pengetahuan tentang regulasi JPH. Selain itu, biaya sertifikasi dan prosesnya dianggap cukup rumit bagi usaha kecil.

Simak selengkapnya mengenai hasil wawancara dengan Ir. Muti Arintawati, M.Si hanya di majalah Halal Review edisi Oktober 2024 di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-oktober-2024/

Kata Nyeleneh Jadi Merek Produk Halal? Yuk Kenali Kriteria Sertifikasi Halal

Kata Nyeleneh Jadi Merek Produk Halal? Yuk Kenali Kriteria Sertifikasi Halal

Ramai di pemberitaan adanya penggunaan kata nyeleneh “tuyul”, “tuak”, “beer“, dan “wine” untuk produk yang telah bersertifikat halal. Padahal istilah-istilah tersebut berasosiasi dengan kekufuran dan lekat dengan produk yang diharamkan dalam Islam. Mengapa bisa lolos sertifikasi halal?

Halal dan Sertifikasi Halal

Halal dan sertifikasi halal, dua hal yang harus dipahami tatkala memilih produk. Halal merupakan salah satu status hukum dalam syariat Islam yang berarti “diperbolehkan”, bisa berupa makanan dan minuman untuk dikonsumsi, maupun perbuatan yang boleh dilakukan.

Setiap benda yang telah diciptakan Allah SWT statusnya boleh (ibahah) untuk digunakan, sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya. Inilah yang menjadi hukum asal benda dalam pandangan Islam. Makanan, minuman, bahan alam dan olahannya, semuanya boleh dikonsumsi, setelah dipastikan tidak berasal dari sumber yang diharamkan, prosesnya halal dan bersih dari kontaminasi barang haram. Meskipun belum memiliki sertifikasi halal.

Seiring kemajuan teknologi industri pangan, proses pembuatan produk makanan dan minuman tak lagi sederhana. Penggunaan bahan baku turunan bahan alam, bahan tambahan pangan, serta proses produksi yang melibatkan penggunaan fasilitas yang sama untuk berbagai produk, menjadi titik kritis yang perlu dicermati untuk memastikan status kehalalannya. Di sinilah peran penting adanya proses sertifikasi halal, sebagai jaminan terhadap status kehalalan produk. Tak terbatas pada sumber bahan baku dan prosesnya, terdapat persyaratan lain yang perlu dipenuhi jika suatu produk ingin mendapat sertifikat halal. Persyaratan tersebut dikenal dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Wajibnya Sertifikasi Halal

Indonesia telah mewajibkan penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) untuk seluruh produk/jasa yang beredar dan diperjualbelikan di negeri ini, baik produk dalam negeri maupun impor. JPH merupakan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Produk yang sudah memiliki sertifikat halal diakui status kehalalannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai wakil pemerintah dalam urusan halal.

Sertifikasi halal merupakan rangkaian proses verifikasi terhadap kehalalan suatu produk/jasa. Untuk dapat disertifikasi, suatu produk/jasa perlu memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Kriteria SPJH ditetapkan dalam Kepkaban Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal, yang kemudian direvisi menjadi Kepkaban Nomor 20 Tahun 2023.

Kriteria SJPH sebagaimana ditetapkan terdiri dari; 1) Komitmen & Tanggung Jawab, 2) Proses Produk Halal, 3) Bahan, 4) Produk, dan 5) Pemantauan & Evaluasi. Kriteria tersebut mencakup semua tahapan dalam produksi produk halal dari bahan, proses, sampai dengan produk akhir. SJPH wajib diterapkan untuk menjaga konsistensi Proses Produk Halal.

Kriteria Produk dalam SJPH

Kriteria Produk menjadi salah satu yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang akan mengajukan sertifikasi halal produknya. Kriteria tersebut mencakup jaminan pelaku usaha dalam menghasilkan produk dari bahan halal, diproses sesuai PPH, menggunakan peralatan, fasilitas produksi, sistem pengemasan, dan distribusi yang tidak terkontaminasi dengan bahan tidak halal.

Simak selengkapnya hanya di majalah HALAL REVIEW edisi Oktober 2024 atau klik https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-oktober-2024/

Positive List of Materials & Kemudahan Proses Sertifikasi Halal

Positive List of Materials & Kemudahan Proses Sertifikasi Halal

Kriteria Bahan dalam SJPH

Tatkala mengurus permohonan sertifikat halal, pelaku usaha harus melampirkan beberapa data dan dokumen, seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, proses pengolahan produknya, dokumen daftar produk dan bahan yang digunakan, serta dokumen SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal).

Pelaku usaha diwajibkan untuk mengimplementasikan SJPH, sebagai jaminan kesinambungan proses produk halal di tempat usaha. Pelaku usaha juga harus mendata bahan apa saja yang digunakan dalam proses produksinya, beserta dokumen pendukung yang menyatakan status kehalalannya. Secara umum bahan yang digunakan bisa saja berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik.

Kriteria Bahan merupakan salah satu Kriteria SJPH yang diatur dalam Kepkaban BPJPH Nomor 20 Tahun 2023. Kriteria Bahan dalam SJPH didefinisikan sebagai unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk yang dipersyaratkan. Kriteria Bahan tak hanya mencakup bahan yang digunakan dalam produksi saja, seperti bahan baku (raw material), bahan tambahan (additive), dan bahan penolong (processing aid), namun juga setiap bahan yang kontak langsung dengan produk saat proses berlangsung. Misalnya kemasan, pelumas, grease, sanitizer, bahan penolong pencucian, hingga media untuk validasi hasil pencucian fasilitas.

Semua bahan yang akan digunakan pada Proses Produksi Halal/PPH, harus merupakan bahan halal yang dibuktikan dengan dokumen sertifikat halal. Terdapat pengecualian jika bahan tersebut bukanlah bahan yang kritis dari aspek kehalalan, atau yang dikenal sebagai halal positive list of materials. Sehingga sederhananya terdapat 2 kategori bahan yaitu bahan yang wajib bersertifikat halal, dan bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal

Bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal adalah bahan yang tidak kritis dari sisi kehalalannya. Hal ini ditinjau dari karakteristik bahan, sumber bahan, kelaziman proses, keamanan pangan, hingga risiko kontaminasi oleh bahan tidak halal. Bahan tersebut dinyatakan sebagai positive list dan tidak perlu disertifikasi halal.

Sebagai pedoman dan kepastian hukum, pemerintah telah menetapkan bahan-bahan yang tak perlu disertifikasi halal. Ketentuan tersebut terdapat dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021, yang membaginya ke dalam 3 kategori:

  • Bahan berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan.

Bahan alam yang dimaksud mencakup sumber yang berasal dari tumbuhan, hewan non sembelihan, hasil fermentasi mikroba, dan air alam. Keempat bahan tersebut harus diolah tanpa proses pengolahan lebih lanjut, atau diolah secara fisik saja, dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, ataupun bahan lainnya. Sehingga tidak ada risiko kontaminasi bahan syubhat dan haram dalam prosesnya.

Sebagai contoh pada kategori bahan asal tumbuhan adalah produk sayuran dan buah-buahan segar, yang biasanya tanpa pengolahan atau hanya pencucian saja. Kacang-kacangan kering, kelapa parut kering (desiccated coconut), dan rumput laut kering juga termasuk kategori ini yang diolah dengan proses fisik berupa pengeringan. Total terdapat 34 jenis bahan/produk pada kategori ini.

Contoh sumber hewan non sembelihan, adalah susu segar (fresh milk) dan telur segar. Produk ikan air laut/tawar/payau baik dalam kondisi segar, maupun dengan proses fisik seperti dibekukan, dikeringkan, ataupun diasinkan, belalang segar/dikeringkan, dan malam kuning (yellow bees wax) atau malam putih (white bees wax), juga masuk pada kategori ini.

Produk tape (ketan/singkong), oncom merah, oncom hitam, dadih (fermented buffalo milk) dan tempe, merupakan contoh produk fermentasi mikroba. Sedangkan Air yang berasal dari mata air/air tanah langsung, air injeksi, dan es batu, merupakan contoh dari bahan yang berasal dari air alam.

Peran Irwandi Jaswir Dalam Membangun Industri Halal Global

Peran Irwandi Jaswir Dalam Membangun Industri Halal Global

Melalui kontribusinya di bidang riset dan inovasi, Irwandi Jaswir telah berperan penting dalam mendorong perkembangan industri halal global yang bernilai triliunan dolar.

Industri halal global terus tumbuh pesat, dengan nilai yang diperkirakan mencapai US$3 triliun pada 2025, dan memberikan kontribusi hingga US$5 miliar per tahun bagi produk domestik bruto (PDB) Indonesia (Setwapres, 2024). Pertumbuhan ini tidak hanya terjadi di negara-negara mayoritas muslim, tetapi juga di negara-negara nonmuslim seperti Korea Selatan, Jepang, dan Cina, yang semakin tertarik untuk memasuki pasar halal. Di Korea Selatan misalnya, industri halal mulai berkembang pesat sejak mereka memahami potensi besar di balik pasar halal, terutama dalam sektor daging dan produk unggas.

Namun, meskipun Indonesia menjadi negara muslim terbesar kedua dunia dan merupakan salah satu pasar halal terbesar secara global, negara ini masih menghadapi tantangan untuk menjadi pemain utama di sektor ekspor halal. Indonesia lebih banyak menjadi konsumen daripada produsen​ dalam konteks produk-produk halal. Negara-negara seperti Brasil, Australia, dan Thailand, yang bahkan memiliki populasi muslim lebih kecil, justru mendominasi ekspor daging dan produk halal dunia.

Di tengah tantangan ini, Irwandi Jaswir, seorang ilmuwan Indonesia terkemuka di bidang halal, telah berperan aktif dalam mendorong inovasi halal di banyak negara. Ia telah menulis lebih dari 250 karya ilmiah, menerbitkan sekitar 50 buku, dan memegang 11 paten terkait inovasi halal, termasuk pengembangan gelatin halal dan alat deteksi lemak babi.

Selain berkiprah sebagai dosen dan peneliti di Universitas Islam International Malaysia dan Universitas Negeri Padang, Irwandi juga menjadi konsultan bagi beberapa lembaga internasional, seperti Saudi Food and Drug Authority dan lembaga halal di Korea Selatan​​. Kontribusi dan pengalaman internasionalnya menjadikan Irwandi salah satu pionir dalam pengembangan industri halal global.

Memperkuat Ekosistem Halal: Tantangan dan Peluang Bagi Indonesia

Salah satu kunci keberhasilan industri halal adalah ekosistem yang kuat. Malaysia telah menunjukkan bahwa dengan ekosistem halal yang terintegrasi, negara dapat menjadi pusat industri halal global. Di Malaysia, hampir semua kantor pemerintahan dan kementerian terlibat dalam pengembangan industri halal, dari sertifikasi hingga dukungan penelitian dan pengembangan​.

Inisiatif ini mencakup pendanaan untuk pusat-pusat riset halal, sertifikasi, dan bahkan pembentukan pusat pengembangan halal yang secara langsung mendukung pertumbuhan industri halal. Kemajuan industri halal Malaysia dan keberhasilannya merajai industri halal global, tak dapat dipungkiri karena peran dan dorongan dari pemerintah Malaysia yang sangat signifikan.

Baca selengkapnya hanya di majalah Halal Review edisi September di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-magazine-edisi-09-september-2024/

Peran KH Sholahudin Al Aiyub dalam Kebijakan Halal di Indonesia

Peran KH Sholahudin Al Aiyub dalam Kebijakan Halal di Indonesia

Sertifikasi halal adalah elemen vital dalam kehidupan umat Islam. Sertifikasi ini memberikan jaminan bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan sesuai dengan syariat Islam, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat. Di Indonesia, sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai pedoman konsumsi, tetapi juga menjadi standar yang meningkatkan daya saing produk, baik di pasar domestik maupun internasional.

KH Sholahudin Al Aiyub, Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, memainkan peran penting dan signifikan dalam mengembangkan dan mempromosikan standar halal di Indonesia dan dunia. Beliau dikenal sebagai tokoh yang memiliki visi dan dedikasi tinggi dalam memperkuat implementasi kebijakan halal. “Sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan bentuk tanggung jawab kita terhadap umat,” ujar Sholahudin.

Sholahudin turut berperan dalam perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk penyembelihan dan standar halal lainnya. SNI menjadi pedoman baku yang mengatur proses produksi hingga distribusi produk halal di Indonesia. “Kami berusaha memastikan setiap tahap proses produksi, antara lain penyembelihan, memenuhi syariat Islam,” kata Sholahudin.

Kolaborasi antara Majelis Ulama Indonesia (MUI), industri, dan akademisi menjadi kunci sukses dalam penyusunan SNI. Keterlibatan berbagai pihak ini memastikan standar yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek agama, tetapi juga praktis dan dapat diterapkan oleh industri. Pengaruh SNI dalam sertifikasi halal sangat besar, karena menjadi acuan dalam penilaian kehalalan produk.

Sebagai bagian dari MUI, Sholahudin berperan penting dalam merumuskan dan menyebarluaskan fatwa halal. MUI menjaga kehalalan produk melalui fatwa yang mereka keluarkan. Usaha untuk menyamakan standar dengan lembaga halal internasional juga menjadi fokus MUI. Pengakuan standar MUI oleh lembaga-lembaga halal di luar negeri menunjukkan keberhasilan usaha ini. Standar yang diterapkan MUI kini diakui dan diterima oleh banyak negara, sehingga produk bersertifikat halal dari Indonesia dapat dengan mudah menembus pasar internasional.

Baca selengkapnya eksklusif hanya di Majalah HALAL REVIEW edisi Agustus https://ihatecpublisher.com/majalah/informasi-kebijakan-sertifikasihalal-produk-impor-penghambat-atau-peluang/

Label Halal Memiliki Makna Penting bagi Arie Untung

Label Halal Memiliki Makna Penting bagi Arie Untung

Semenjak hijrah, Arie Untung jadi sangat peduli pentingnya produk halal. Kini ia semakin selektif dalam membeli dan mengonsumsi barang, yaitu dengan memilih produk yang sudah bersertifikat halal dan menyematkan logo halal. Perubahan juga merambah ke gaya hidupnya, terutama ketika berwisata ke luar negeri, ia lebih memilih destinasi dan penawaran wisata yang muslim-friendly.

“Sebagai orang yang suka travelling ke luar negeri. Saya melihat beberapa destinasi favorit di dunia sudah memiliki area muslim-friendly, yang menyediakan tempat ibadah dan restoran halal, serta aktivitas yang ramah bagi umat muslim,” ungkapnya.

Berdasarkan pengalamannya, Arie menyebutkan beberapa negara telah mengangkat standar sebagai destinasi yang ramah bagi wisatawan muslim, diantaranya Jepang. Negara ini cukup diminati karena keseriusannya dalam memfasilitasi kebutuhan para pelancong muslim, dengan menyediakan fasilitas-fasilitas, seperti masjid yang mudah diakses dan restoran yang menyajikan makanan halal.

Yang lebih menarik lagi, Arie mengungkapkan beberapa kota di Eropa kini telah direkomendasikan sebagai destinasi wisata masyarakat muslim dari berbagai negara. Semisal Kota London yang memiliki berbagai tempat wisata menarik dan ikonik. Bahkan di kota yang merupakan rumah bagi lebih dari satu juta muslim ini bertebaran masjid dan mudah menemukan makanan halal.

“Halal sudah menjadi tren global, banyak negara berlomba-lomba mengembangkan industri halal, termasuk pariwisata halal. Salah satu bentuk konkretnya, banyak restoran di Jepang yang telah memperoleh, atau mempertimbangkan sertifikasi halal sebagai salah satu jalan dalam merespon turis-turis yang datang,” terangnya.

Arie mengaku, dirinya dan keluarga lebih mengutamakan mencari restoran yang berlogo halal dan bersertifkat halal ketika berwisata keluar negeri. Ini penting dilakukan untuk menghindari mengomsumsi makanan dan minuman yang haram. Mengingat di banyak negara non muslim, banyak sekali restoran yang belum terjamin kehalalannya sesuai syariat Islam.

Seperti apa saja gaya hidup halal Arie Untung yang bisa kita tiru? baca selengkapnya hanya di Majalah HALAL REVIEW https://ihatecpublisher.com/majalah/informasi-kebijakan-sertifikasihalal-produk-impor-penghambat-atau-peluang/

#ArieUntung #HalalLifestyle #GayaHidupHalal

BPJPH dan THIDA Membangun Jembatan Industri Halal

BPJPH dan THIDA Membangun Jembatan Industri Halal

Sertifikasi halal semakin berperan penting dalam perdagangan global. Bukan tanpa alasan, banyak faktor yang menjadikannya makin diperhitungkan di kancah global, seperti kebijakan pemerintah berbagai negara, termasuk Indonesia, pertumbuhan jumlah penduduk muslim dan arus migrasinya, hingga semakin mudah dan cepatnya perputaran produk pangan antarbangsa. Di seluruh dunia, permintaan akan produk halal terus meningkat, menjadikannya sektor yang menjanjikan bagi produsen. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar domestik memenuhi standar halal yang ditetapkan. BPJPH bukan hanya mengawasi sertifikasi, tetapi juga memfasilitasi akses pasar bagi produk halal, sehingga mendorong pertumbuhan industri ini di Indonesia (BPJPH, 2023).

Di sisi lain, Taiwan Halal Integrity Development Association (THIDA) berupaya untuk memperkuat jaminan halal di Taiwan, mengembangkan sistem sertifikasi yang dapat diakui secara internasional (THIDA.org, n.d.). Kerja sama antara BPJPH dan THIDA melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) diharapkan dapat menciptakan sinergi yang menguntungkan kedua belah pihak, memperluas akses pasar, dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal di masing-masing negara (BPJPH, 2023).

Mendorong Inovasi dalam Sertifikasi Halal

MRA antara BPJPH dan THIDA menjadi langkah penting dalam mengembangkan industri halal. Kesepakatan ini menandakan pengakuan resmi dan saling keberterimaan sertifikat halal antara kedua lembaga, membuka jalur kolaborasi dalam standar sertifikasi. Dengan adanya MRA, produk halal dari Indonesia dan Taiwan dapat diakui tanpa menjalani proses sertifikasi berulang, mempercepat distribusi dan memperluas jangkauan pasar (BPJPH, 2023).

Lebih jauh, MRA ini meningkatkan akses bagi komunitas muslim di Taiwan terhadap produk halal bersertifikat, yang sebelumnya mungkin sulit ditemukan.

Menavigasi Penerapan MRA

Dalam kerja sama ini, setiap pihak yang terlibat memiliki peran dan kontribusi yang unik. BPJPH bertanggung jawab untuk menetapkan dan mengawasi standar halal di Indonesia, termasuk produk-produk pangan impor dari Taiwan. Sementara THIDA berfokus pada penerapan standar tersebut di Taiwan. Kerja sama ini memungkinkan THIDA untuk mengadopsi dan menerapkan SKKNI, yang berfungsi untuk meningkatkan kualitas dan keandalan produk halal di Taiwan.

Membangun Masa Depan Industri Halal Indonesia dan Taiwan, Serta Mengatasi Tantangan

MRA antara BPJPH dan THIDA adalah langkah strategis dalam memperkuat industri halal di kedua negara. Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen untuk meningkatkan akses pasar, memperluas jaringan distribusi, dan membangun kepercayaan konsumen.

Baca selengkapnya di Majalah HALAL REVIEW https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-magazine-edisi-09-september-2024/

Redaktur:
Andika Priyandana