Positive List of Materials & Kemudahan Proses Sertifikasi Halal

Kriteria Bahan dalam SJPH

Tatkala mengurus permohonan sertifikat halal, pelaku usaha harus melampirkan beberapa data dan dokumen, seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, proses pengolahan produknya, dokumen daftar produk dan bahan yang digunakan, serta dokumen SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal).

Pelaku usaha diwajibkan untuk mengimplementasikan SJPH, sebagai jaminan kesinambungan proses produk halal di tempat usaha. Pelaku usaha juga harus mendata bahan apa saja yang digunakan dalam proses produksinya, beserta dokumen pendukung yang menyatakan status kehalalannya. Secara umum bahan yang digunakan bisa saja berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik.

Kriteria Bahan merupakan salah satu Kriteria SJPH yang diatur dalam Kepkaban BPJPH Nomor 20 Tahun 2023. Kriteria Bahan dalam SJPH didefinisikan sebagai unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk yang dipersyaratkan. Kriteria Bahan tak hanya mencakup bahan yang digunakan dalam produksi saja, seperti bahan baku (raw material), bahan tambahan (additive), dan bahan penolong (processing aid), namun juga setiap bahan yang kontak langsung dengan produk saat proses berlangsung. Misalnya kemasan, pelumas, grease, sanitizer, bahan penolong pencucian, hingga media untuk validasi hasil pencucian fasilitas.

Semua bahan yang akan digunakan pada Proses Produksi Halal/PPH, harus merupakan bahan halal yang dibuktikan dengan dokumen sertifikat halal. Terdapat pengecualian jika bahan tersebut bukanlah bahan yang kritis dari aspek kehalalan, atau yang dikenal sebagai halal positive list of materials. Sehingga sederhananya terdapat 2 kategori bahan yaitu bahan yang wajib bersertifikat halal, dan bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal

Bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal adalah bahan yang tidak kritis dari sisi kehalalannya. Hal ini ditinjau dari karakteristik bahan, sumber bahan, kelaziman proses, keamanan pangan, hingga risiko kontaminasi oleh bahan tidak halal. Bahan tersebut dinyatakan sebagai positive list dan tidak perlu disertifikasi halal.

Sebagai pedoman dan kepastian hukum, pemerintah telah menetapkan bahan-bahan yang tak perlu disertifikasi halal. Ketentuan tersebut terdapat dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021, yang membaginya ke dalam 3 kategori:

  • Bahan berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan.

Bahan alam yang dimaksud mencakup sumber yang berasal dari tumbuhan, hewan non sembelihan, hasil fermentasi mikroba, dan air alam. Keempat bahan tersebut harus diolah tanpa proses pengolahan lebih lanjut, atau diolah secara fisik saja, dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, ataupun bahan lainnya. Sehingga tidak ada risiko kontaminasi bahan syubhat dan haram dalam prosesnya.

Sebagai contoh pada kategori bahan asal tumbuhan adalah produk sayuran dan buah-buahan segar, yang biasanya tanpa pengolahan atau hanya pencucian saja. Kacang-kacangan kering, kelapa parut kering (desiccated coconut), dan rumput laut kering juga termasuk kategori ini yang diolah dengan proses fisik berupa pengeringan. Total terdapat 34 jenis bahan/produk pada kategori ini.

Contoh sumber hewan non sembelihan, adalah susu segar (fresh milk) dan telur segar. Produk ikan air laut/tawar/payau baik dalam kondisi segar, maupun dengan proses fisik seperti dibekukan, dikeringkan, ataupun diasinkan, belalang segar/dikeringkan, dan malam kuning (yellow bees wax) atau malam putih (white bees wax), juga masuk pada kategori ini.

Produk tape (ketan/singkong), oncom merah, oncom hitam, dadih (fermented buffalo milk) dan tempe, merupakan contoh produk fermentasi mikroba. Sedangkan Air yang berasal dari mata air/air tanah langsung, air injeksi, dan es batu, merupakan contoh dari bahan yang berasal dari air alam.

Share the Post:

Related Posts