Logistik Halal: Menjaga Kehalalan Produk dari Gudang Hingga ke Tangan Konsumen

Logistik Halal: Menjaga Kehalalan Produk dari Gudang Hingga ke Tangan Konsumen

Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, perhatian terhadap aspek kehalalan kini tak lagi terbatas pada bahan baku dan proses produksi. Salah satu sektor penting yang kini tak bisa diabaikan adalah jasa logistik. Proses pemindahan, penyimpanan, pengemasan ulang, hingga pendistribusian produk harus dipastikan tetap sesuai syariat agar status kehalalannya terjaga sampai ke tangan konsumen.

Isu ini menjadi sorotan dalam acara Halal Talk 2 yang diselenggarakan oleh IHATEC Publisher. Dengan mengangkat tema Titik Kritis Kehalalan Jasa Logistik, acara ini menghadirkan Ibu Rizka Ardhiyana, STP., MSI., Head of IHATEC Publisher sekaligus praktisi halal dengan pengalaman lebih dari satu dekade di industri halal.

Dalam pemaparannya, Bu Rizka menegaskan bahwa logistik adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari rantai distribusi halal. Konsep halal supply chain harus diterapkan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Prinsip from farm to fork atau from factory to fork yang selama ini diterapkan di industri pangan halal, wajib diterapkan juga dalam proses logistik. Di Indonesia, ketentuan ini telah diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta PP No. 39 Tahun 2021 dan peraturan turunannya. Sejak diberlakukannya kewajiban halal bertahap pada 17 Oktober 2019, jasa logistik menjadi salah satu sektor penting yang wajib memiliki sertifikat halal.

Peran strategis jasa logistik tak lepas dari tanggung jawabnya mengatur pergerakan barang dalam jumlah besar, lintas wilayah, bahkan lintas negara. Seiring itu, sejumlah perusahaan besar di bidang makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk gunaan mulai mewajibkan mitra logistiknya bersertifikat halal demi menjaga kehalalan produk selama proses pengiriman dan penyimpanan.

Titik Kritis dan Proses Sertifikasi Jasa Logistik Halal

Sertifikasi halal untuk jasa logistik mencakup layanan penyimpanan seperti gudang frozen, cold storage, dan dry storage, layanan pendistribusian seperti trucking dan container services, hingga layanan pengemasan ulang. Hingga September 2024, tercatat lebih dari 620 perusahaan logistik di Indonesia telah mengantongi sertifikat halal, dengan total 557 produk layanan logistik yang telah tersertifikasi.

Dalam implementasinya, terdapat dua titik kritis utama yang harus diperhatikan pelaku jasa logistik. Pertama adalah aspek fasilitas, baik yang kontak langsung maupun tidak langsung dengan produk. Fasilitas kontak langsung seperti cold storage, isotank, hingga alat pengemasan ulang wajib dikhususkan untuk produk halal. Jika fasilitas ini pernah digunakan untuk produk najis berat seperti babi, maka harus dilakukan pencucian suci sesuai syariat sebelum digunakan kembali. Sementara itu, fasilitas tidak kontak langsung masih diperbolehkan berbagi penggunaan asalkan produk halal dikemas tertutup rapat dan tidak ada aktivitas pembukaan kemasan, repacking, atau sampling selama proses logistik.

Kedua adalah aspek proses logistik. Setiap tahapan harus diawasi ketat, mulai dari penerimaan barang, penyimpanan, distribusi, hingga repacking. Pada tahap penerimaan, harus dilakukan identifikasi produk yang ditangani agar dapat mangani penyimpanan atau pendistribusian secara tepat. Penyimpanan ditentukan oleh jenis produk yang disimpan apakah harus dipisahkan atau tidak perlu dipisahkan. Proses distribusi harus menghindari potensi kontaminasi silang, sementara repacking hanya boleh dilakukan di fasilitas khusus halal. Prosedur pencucian fasilitas pun menjadi hal penting. Jika fasilitas digunakan untuk produk non-halal, maka wajib dilakukan pembersihan. Untuk najis berat, pencucian dilakukan secara syar’i (dengan air 7 kali dan salah satunya menggunakan bahan pencuci), sedangkan untuk najis sedang cukup menggunakan pencucian reguler.

Manfaat Sertifikasi Halal bagi Perusahaan Logistik

Sertifikasi halal untuk jasa logistik tidak hanya berguna untuk memenuhi regulasi yang ada, tetapi juga menawarkan banyak manfaat strategis bagi perusahaan logistik. Dengan sertifikasi halal, perusahaan dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, khususnya yang bergerak di industri makanan dan minuman halal. Ini juga membuka peluang untuk memperluas pasar, terutama di negara-negara mayoritas Muslim yang sangat mengutamakan kehalalan produk. Sertifikat halal juga menjadi nilai tambah kompetitif yang semakin penting di tengah tren industri halal global yang terus berkembang.

Sebagai tambahan, keberadaan sertifikasi halal juga menunjukkan bahwa perusahaan logistik memiliki komitmen terhadap kualitas dan integritas dalam menjalankan bisnisnya. Dengan memahami dan menerapkan regulasi halal secara benar, perusahaan dapat memastikan bahwa seluruh produk yang didistribusikan tidak hanya terjaga kualitasnya, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip syariat, yang tentunya akan mendatangkan manfaat jangka panjang dalam meningkatkan reputasi perusahaan.

Panduan Praktis dan Literasi Logistik Halal di Indonesia

Selain memenuhi regulasi, sertifikasi halal bagi jasa logistik memberikan banyak keuntungan. Di antaranya adalah meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas pangsa pasar di negara-negara mayoritas Muslim, dan menjadi nilai tambah kompetitif di tengah tren industri halal global.

Sebagai panduan praktis, hadir buku Logistik Halal di Indonesia karya Ibu Rizka Ardhiyana dan Bapak Ade Suherman yang baru diluncurkan pada Maret 2025. Buku ini menjadi referensi lengkap bagi pelaku usaha logistik dalam menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Selain membahas regulasi, prosedur, dan titik kritis halal logistik, buku ini juga dilengkapi manual SCPH khusus jasa logistik dan studi kasus riil dari lapangan.

Dengan adanya panduan dan edukasi seperti ini, diharapkan pelaku jasa logistik di Indonesia dapat menerapkan prinsip halal secara utuh dan profesional. Sehingga rantai distribusi halal nasional semakin kuat, produk yang beredar tetap terjamin status kehalalannya, dan Indonesia dapat bersaing di pasar halal internasional.

Untuk informasi lebih lanjut untuk pembelian buku, atau kerja sama, dapat menghubungi:
📞 WhatsApp Admin IHATEC Publisher di nomor berikut 0811-1145-060 atau kunjungi www.ihatecstore.com (untuk e-book) bit.ly/ihatecstore (untuk buku cetak)

Titik Kritis Bahan Obat dalam Proses Sertifikasi Halal di Industri Farmasi

Titik Kritis Bahan Obat dalam Proses Sertifikasi Halal di Industri Farmasi

Industri farmasi di Indonesia semakin menyadari pentingnya sertifikasi halal dalam menjaga kualitas dan integritas produk yang beredar di pasar. Seiring dengan meningkatnya kesadaran umat Muslim tentang konsumsi produk yang sesuai dengan ajaran agama, proses sertifikasi halal pada bahan baku obat menjadi isu yang semakin kritikal. Untuk itu, memahami titik-titik kritis bahan obat dalam proses sertifikasi halal menjadi sangat penting bagi para pelaku industri farmasi, mulai dari produsen hingga distributor.

Melalui Halal Talk #1 yang digelar oleh IHATEC Publisher, dibahas titik kritis bahan obat berdasarkan Fatwa MUI dalam sertifikasi halal dibahas secara mendalam. Webinar ini menyoroti beberapa bahan baku yang kerap menjadi perhatian dalam proses audit halal, seperti penggunaan stem cell, plasma darah, virus seed, serta bahan baku yang mungkin belum jelas status kehalalannya. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai titik-titik kritis bahan obat yang perlu diperhatikan dalam sertifikasi halal berdasarkan penjelasan dari Dr. Priyo Wahyudi, M.Si, penulis buku Sertifikasi Halal Produk Obat di Indonesia

Human Stem Cell: Isu Etis dan Halal dalam Penggunaan Sel Punca

Penggunaan human stem cell dalam industri farmasi, terutama untuk pembuatan vaksin atau terapi regeneratif, merupakan salah satu topik yang sering menimbulkan pertanyaan terkait status kehalalannya. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2020, stem cell yang diambil dari janin manusia atau hasil keguguran dikategorikan sebagai bahan haram, terutama jika digunakan untuk tujuan pengobatan atau kosmetik.

Namun, dalam kondisi darurat medis, di mana tidak ada alternatif pengobatan yang lebih halal, penggunaan stem cell untuk terapi medis dapat dipertimbangkan. Oleh karena itu, industri farmasi harus berhati-hati dalam memastikan sumber stem cell yang digunakan dan memastikan bahwa bahan baku tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, penggunaan stem cell dari jaringan dewasa, yang berasal dari sumber yang sah dan legal, dapat dipertimbangkan sebagai alternatif yang lebih halal.

Plasma Darah: Bahan yang Harus Ditelusuri dengan Teliti

Plasma darah, yang sering digunakan dalam pembuatan obat-obatan atau terapi medis, termasuk dalam kategori bahan baku yang memerlukan ketelitian dalam sertifikasi halal. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 45 Tahun 2018, plasma darah manusia yang digunakan untuk bahan baku obat pada dasarnya dihukumi najis dan haram jika berasal dari darah manusia. Namun, plasma darah dari hewan halal yang diproses sesuai dengan prinsip syariah, dapat dianggap halal untuk digunakan dalam industri farmasi.

Penting untuk memastikan bahwa plasma darah yang digunakan berasal dari sumber yang sah dan memenuhi kriteria halal. Jika sumber darah tidak jelas atau berasal dari negara yang tidak memiliki sistem produksi halal yang terjamin, maka bahan tersebut harus diuji dan ditelusuri lebih lanjut. Proses audit halal menjadi langkah kunci untuk memastikan kehalalan plasma darah dalam produk farmasi.

Dalam pemaparannya, Dr. Priyo menyampaikan bahwa penggunaan bahan aktif farmasi baik yang berasal dari sintesis kimia, bahan alam, hingga hasil rekayasa biologi, wajib memenuhi persyaratan halal dan thayyib. Obat-obatan cair, misalnya, berbeda hukumnya dengan minuman dalam hal kandungan etanol, di mana obat cair yang mengandung etanol tetap diperbolehkan selama etanol tersebut bukan berasal dari industri minuman keras (khamr). Hal ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2012, yang memperbolehkan penggunaan etanol non-khamr untuk keperluan medis.

Virus Seed: Bahaya Penggunaan Bahan dari Sumber yang Tidak Jelas

Virus seed atau kultur virus yang digunakan dalam produksi vaksin atau obat biologis menjadi salah satu bahan baku yang sangat kritikal dalam proses sertifikasi halal. Beberapa vaksin dan produk biologis menggunakan virus seed sebagai bahan baku awal dalam proses produksi. Namun, masalahnya adalah banyak virus seed yang berasal dari negara yang tidak menerapkan prinsip halal dalam produksi mereka, sehingga status kehalalannya sering kali tidak terjamin.

Untuk memastikan kehalalan bahan ini, MUI menekankan pentingnya traceability atau pelacakan asal-usul bahan baku. Industri farmasi harus dapat memastikan bahwa virus seed yang digunakan tidak berasal dari bahan yang haram atau najis. Jika traceability tidak dapat dipastikan, maka sertifikasi halal tidak dapat diberikan untuk produk tersebut. Oleh karena itu, penting bagi pelaku industri untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang dapat memberikan jaminan mengenai kehalalan bahan baku yang digunakan.

Bahan Baku yang Tidak Terjamin Kehalalannya: Evaluasi Berdasarkan Fatwa MUI

Selain bahan baku seperti stem cell, plasma darah, dan virus seed, ada juga bahan-bahan lain yang selama ini menjadi titik kritis dalam sertifikasi halal. Bahan baku yang tidak dapat dipastikan kehalalannya, terutama yang berasal dari sumber yang tidak jelas atau dari negara dengan regulasi halal yang kurang ketat, harus melalui proses evaluasi yang lebih mendalam. Fatwa MUI menjadi acuan utama dalam menentukan status halal atau haram dari bahan-bahan ini.

Bahan baku yang berasal dari hewan atau tumbuhan juga harus diperiksa dengan teliti. Misalnya, bahan yang berasal dari hewan ternak harus dipastikan bahwa hewan tersebut disembelih dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam. Begitu pula dengan bahan-bahan yang diperoleh dari tumbuhan, harus memastikan bahwa tidak ada bahan yang tercemar oleh zat haram atau najis selama proses produksi.

Pentingnya Pengetahuan dan Ketelitian dalam Sertifikasi Halal Bahan Obat

Proses sertifikasi halal di industri farmasi membutuhkan ketelitian yang sangat tinggi. Setiap bahan baku yang digunakan dalam produksi obat-obatan harus diuji secara menyeluruh untuk memastikan bahwa produk akhir memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh MUI dan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Oleh karena itu, pelaku industri farmasi harus selalu memperbarui pengetahuan mereka mengenai regulasi halal dan mengikuti perkembangan fatwa-fatwa terbaru yang dikeluarkan oleh MUI.

Industri farmasi yang ingin memperoleh sertifikasi halal harus memastikan bahwa mereka memiliki sistem pengawasan yang ketat terhadap sumber bahan baku, proses produksi, dan bahkan distribusi produk. Dengan memahami dan menangani titik kritis bahan baku obat, industri farmasi dapat memberikan produk yang tidak hanya aman dan efektif, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah yang mengutamakan kehalalan.

Walaupun suatu bahan dikategorikan sebagai titik kritis dalam perspektif kehalalan, syariat Islam tetap memberikan kelonggaran penggunaannya dalam kondisi tertentu. Penggunaan bahan titik kritis diperbolehkan ketika berada dalam kondisi darurat medis (dharurat syar’iyyah), yaitu saat tidak tersedia alternatif bahan halal lain dan menyangkut keselamatan jiwa manusia. Selain itu, pemanfaatan bahan tersebut juga diperbolehkan untuk kebutuhan riset di bidang kedokteran, khususnya yang memiliki urgensi penting dalam perkembangan ilmu kesehatan umat dan tidak bisa digantikan dengan bahan lain yang halal.

Sebaliknya, apabila bahan titik kritis tersebut digunakan untuk kepentingan di luar medis, seperti untuk produk kosmetik, kecantikan, atau keperluan non-medis lainnya tanpa adanya kondisi darurat, maka penggunaannya tidak diperbolehkan menurut ketentuan syariat. Karena itu, klarifikasi terhadap tujuan dan kondisi penggunaan bahan obat menjadi sangat penting, agar tidak menyalahi prinsip kehalalan dan tetap sesuai dengan fatwa yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut untuk pembelian buku, atau kerja sama, dapat menghubungi:
📞 WhatsApp Admin IHATEC Publisher di nomor berikut 0811-1145-060 atau kunjungi www.ihatecstore.com (untuk e-book) bit.ly/ihatecstore (untuk buku cetak)

Jasa Logistik Halal, Syarat Mutlak dalam Ekosistem Halal

Jasa Logistik Halal, Syarat Mutlak dalam Ekosistem Halal

Tren produk halal kian meningkat. Proyeksi populasi penduduk muslim dunia yang diperkirakan mencapai 2,2 miliar pada 2030, dipastikan akan turut mendorong peningkatan belanja produk dan jasa halal. Kondisi ini menunjukkan potensi pasar industri halal yang semakin besar, sekaligus membuka peluang baru bagi industri di bidang halal.

Tingginya permintaan produk halal, diiringi dengan kebutuhan akan jaminan kehalalan produk dari produsen hingga sampai di tangan konsumen. Tak sedikit pula produk halal yang diimpor dari luar negeri, baik dalam bentuk produk jadi (retail) maupun bahan baku.  Penanganan produk halal dari lokal maupun luar negeri memerlukan jaminan kehalalan sepanjang prosesnya. Dalam supply chain halal, peranan jasa logistik halal cukup krusial dalam menjamin proses penanganan arus produk melalui rantai pasokan hingga sampai ke tangan konsumen sesuai dengan standar halal.

Logistik Halal (Halal Logistic) didefinisikan sebagai proses mengelola pengadaan, pergerakan, penyimpanan, dan penanganan bahan, ternak, dan persediaan barang setengah jadi, baik makanan dan bukan makanan, sesuai dengan standar halal. Tujuannya adalah untuk menjaga kehalalan produk dalam supply chain hingga sampai di tangan konsumen.

Kewajiban dan Tantangan Sertifikasi Halal Jasa Logistik

Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014, akan dimulai penerapannya secara bertahap pada Oktober 2024. Penahapan kewajiban sertifikasi halal tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2021, Bab XI.

Seperti dijelaskan oleh Evrin Lutfika, Direktur IHATEC Publisher dalam FGD “Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Impor dan Jasa Logistik”, kewajiban sertifikasi halal jasa logistik akan mengikuti produk yang ditangani oleh jasa logistik tersebut. Produk makanan & minuman (termasuk BTP dan Bahan Penolong), hingga daging sembelihan masuk ke dalam penahapan pertama, sehingga jasa logistik terkait produk tersebut juga dimulai pada penahapan pertama.

“Penahapan untuk jasa juga terkait dengan produk yang dia tangani. Artinya Jika jasa logistiknya menangani makanan dan minuman atau bahan bakunya, atau hasil sembelihan, maka kewajibannya mengikuti produk tersebut. Yaitu 17 Oktober 2024”, jelas Evrin. “Spesifik untuk jasa logistik dapat meliputi jasa penyimpanan dan juga jasa pendistribusian”, lanjutnya lagi.

Namun implementasi kewajiban ini masih menemui beberapa tantangan. Tantangan pertama, banyak perusahaan dalam rantai pasok belum mengetahui kewajiban sertifikasi halal jasa logistik. Pelaku usaha di bidang ini seringkali menganggap sertifikasi halal hanya untuk produk makanan dan minuman, karena jasa logistik tidak menghasilkan produk maka tidak wajib halal.

Anggapan ini dapat muncul karena belum memahami halal logistic critical points. Wynd Rizaldy S.E., M.M.Tr., Sekretaris Jenderal Asosiasi Halal Logistik Indonesia (AHLI) menjelaskan halal logistic critical points dalam forum FGD yang sama. “Halal logistic critical points meliputi Inbound Process, masuknya barang impor atau saat barang masuk ke Gudang. Kemudian bagaimana proses penempatan dan penyimpanan barang tersebut yang diharapkan bebas dari najis, hingga sampai barang keluar atau Outbound Process. Termasuk peralatannya, penanganannya, serta moda transportasi dan alat angkut, baik itu forklift maupun truknya”, jelasnya.

Ringkasnya proses logistik tidak terlepas dari titik kritis halal yang dapat berasal dari transportasi, penyimpanan dan penanganan, serta peralatan kerja. Persoalan literasi khususnya untuk pelaku usaha logistik perlu mendapat perhatian. Mereka perlu dipahamkan bahwa logistik halal merupakan bagian integral dari ekosistem halal secara keseluruhan, sehingga diwajibkan untuk sertifikasi halal.

Tantangan kedua, yaitu belum ada panduan kriteria SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) untuk jasa logistik. Hal tersebut menjadi satu yang diangkat oleh Evrin dalam materi paparannya. “Sampai saat ini belum ada panduan SJPH dari BPJPH, jadi jika dari logistik ingin membuat manual SJPH, template-nya pun (di BPJPH) masih menggunakan template industri pengolahan. Belum ada template khusus untuk jasa logistik, sehingga perlu dimodifikasi”, ungkapnya.

Tantangan Pelaku Usaha Menuju Wajib Halal Oktober 2024

Tantangan Pelaku Usaha Menuju Wajib Halal Oktober 2024

Indonesia tengah bersiap dalam pemberlakukan kewajiban halal pada Oktober 2024. Namun kendala masih ditemui para pelaku usaha dalam pengurusan sertifikasi halal produknya. Lantas bagaimana strategi yang perlu dilakukan agar Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 nanti dapat terlaksana?                                                                            

Wajib Halal Oktober (WHO) 2024

Sejak diundangkan pertama kali, kewajiban sertifikasi halal yang tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, akan mulai diberlakukan pada Oktober 2024. Pasal 4 dalam UU JPH tersebut menyebutkan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Maknanya jika masih terdapat produk yang belum bersertifikat halal bisa terkena sanksi.

Penerapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap, tahap 1 telah dimulai pada 17 Oktober 2019 dan akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa sembelihan, menjadi produk/jasa yang wajib disertifikasi halal pada tahap 1. Sehingga seluruh produk tersebut wajib bersertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2024. WHO 2024 diusung pemerintah sebagai program yang digencarkan menyambut kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2024 mendatang.

Namun hingga saat ini masih banyak produk yang belum disertifikasi halal. Hingga Mei 2024, BPJPH sebagai lembaga yang memberikan sertifikasi halal telah mengeluarkan sertifikat halal untuk 4,4 juta produk. Jumlah tersebut masih jauh dari yang ditargetkan yaitu 10 juta sertifikat halal pada tahun 2024. Pemerintah nampaknya membaca kondisi tersebut dan memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan-minuman skala UMK menjadi Oktober 2026. Sementara bagi industri menengah dan besar kewajiban tetap berlaku.

Tantangan Rantai Proses Sertifikasi Halal Makanan & Minuman di Indonesia

Industri makanan dan minuman di Indonesia merupakan industri dengan pangsa pasar yang besar. Industri ini menjadi bagian penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui konsumsi rumah tangga, yaitu sebesar 53,18% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023. Didukung pola konsumsi masyarakat Indonesia yang membelanjakan >51% kebutuhannya untuk produk pangan, dan sepertiganya merupakan produk pangan olahan.

Ditinjau dari berbagai aspek, seperti jumlah pelaku usaha, jumlah tenaga kerja, hingga nilai penjualan dan total investasi, sektor industri makanan & minuman merupakan sektor yang penting bagi perekonomian. “Nilai penjualan produk makanan minuman olahan di Indonesia sudah lebih dari Rp2000 triliun setahun, ini artinya sudah seukuran APBN Indonesia”, ungkap Rachmat Hidayat, Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan antar Lembaga, Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) pada acara Focus Group Discussion (FGD) “Menuju Pemberlakuan Wajib Halal 2024” yang diselenggarakan oleh IHATEC Publisher pada 4 Juli 2024 secara daring.

Tak heran industri makanan dan minuman atau yang familiar disebut industri mamin, menjadi industri yang penting untuk penerapan sertifikasi halal. Jumlah konsumen muslim yang mencapai 87% di Indonesia pun menguatkan hal tersebut.

Namun terdapat beberapa tantangan dalam penerapan kewajiban sertifikasi halal pada industri ini. Tantangan ini berasal dari karakteristik industri mamin yang melibatkan mata rantai dari dalam dan luar negeri. Terdapat dua tantangan dalam proses sertifikasi produk mamin, pertama; bahan baku impor dan kedua; persoalan jasa logistik (distribusi dan penyimpanan).

RSHLN Pada Bahan Baku Impor

Industri mamin memproduksi dua jenis produk berdasarkan asal tempat produksinya, yaitu produk lokal dan produk impor. Pada produk mamin lokal penggunaan bahan bakunya bisa 100% berasal dari lokal, atau ada tambahan bahan impor. Adapun produk mamin impor didatangkan langsung berupa produk jadi dari luar negeri.

Pada produk mamin lokal sertifikasi halal diwajibkan untuk semua bahan yang digunakan dalam produksi baik itu bahan baku, BTP, hingga bahan penolong, juga pada produk akhirnya. Proses sertifikasi halal untuk bahan/produk lokal dilakukan melalui BPJPH.

Produk impor (produk jadi, bahan baku, BTP, bahan penolong) diperbolehkan jika memiliki sertifikat halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) setempat dengan syarat telah memiliki perjanjian pengakuan bersama atau mutual recognition agreement dengan BPJPH. Namun sertifikat halal luar negeri (SHLN) tersebut tetap perlu dilakukan registrasi di BPJPH, prosesnya dikenal dengan registrasi SHLN (RSHLN). Proses RSHLN inilah yang dinilai sebagai tantangan dan perlu disimplifikasi.

Jika LHLN di negara importir belum memiliki MRA dengan BPJPH, maka sertifikasinya dilakukan oleh LPH asal Indonesia.

Simak artikel lengkapnya di http://ihatecpublisher.com/majalah/info-wajib-halal-terkini-dan-terpercaya/

Penyediaan Daging Halal di Indonesia: Tantangan dan Kebijakan

Penyediaan Daging Halal di Indonesia: Tantangan dan Kebijakan

Bagaimana pemerintah menghadapi tantangan dan merumuskan kebijakan untuk menjamin kehalalan daging di Indonesia?

Daging halal memiliki peran penting bagi umat muslim di Indonesia, mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam. Permintaan akan daging halal terus meningkat seiring dengan pertumbuhan populasi umat Islam dan kesadaran akan pentingnya konsumsi produk halal. Kementerian Pertanian RI dan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memiliki peran krusial dalam memastikan kehalalan produk pangan di Indonesia, termasuk daging.

Sertifikat halal adalah jaminan bahwa produk yang dikonsumsi telah terjamin kehalalannya. Proses sertifikasi halal di Indonesia melibatkan berbagai tahapan yang harus dipenuhi oleh produsen daging. BPJPH bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memastikan bahwa setiap tahap, dari penyembelihan hingga distribusi, memenuhi standar halal. Siti Aminah, Kepala Pusat Sertifikasi dan Registrasi Halal BPJPH, menekankan pada FGD yang diselenggarakan oleh IHATEC Publisher pada 30 Mei 2024, “Proses sertifikasi halal harus dilakukan dengan sangat teliti untuk memastikan bahwa produk yang sampai ke tangan konsumen benar-benar halal.”

Penyediaan daging halal di Indonesia didukung oleh berbagai regulasi penting, seperti UU No. 18/2009 jo UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, PP No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, serta UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi-regulasi ini membentuk kerangka hukum yang mengatur proses penyembelihan dan penyediaan daging halal di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Permentan No. 11/2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan Permentan No. 13/2010 tentang Pedoman RPH memberikan pedoman teknis bagi RPH untuk memastikan kepatuhan terhadap standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal). Sertifikasi NKV menjadi bukti pemenuhan persyaratan tersebut, yang menjadi syarat utama dalam proses penyembelihan halal.

Distribusi, Pengawasan, Fasilitasi, dan Sertifikasi

Mekanisme distribusi daging halal melibatkan berbagai pihak, mulai dari produsen hingga distributor, untuk memastikan bahwa daging yang sampai ke konsumen tetap terjaga kehalalannya. Rumah Potong Hewan (RPH), mengingat letaknya di hulu distribusi daging baik ayam, sapi, kambing, dan lainnya untuk keperluan konsumsi, memainkan peran penting dalam memastikan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Untuk menjamin kualitas daging halal, RPH harus mengikuti standar ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait.

Pemerintah melalui Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) terus memfasilitasi perbaikan sarana dan prasarana RPH melalui Dana Alokasi Khusus. Selain itu, koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dilakukan untuk memudahkan proses sertifikasi halal RPH. “Kami telah melakukan sinkronisasi data RPH untuk memudahkan proses sertifikasi dan memastikan setiap RPH memenuhi standar yang telah ditetapkan,” kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, Syamsul Ma’arif pada FGD yang diselenggarakan oleh IHATEC Publisher pada 30 Mei 2024.

Pengawasan terhadap higienitas dan sanitasi di RPH menjadi prioritas utama. Sertifikasi NKV digunakan sebagai bukti bahwa RPH telah memenuhi persyaratan ASUH. Selain itu, pelaksanaan penyembelihan dilakukan oleh juru sembelih halal yang tersertifikasi, memastikan bahwa prosesnya sesuai dengan syariat Islam. “Pengawasan yang ketat dan standarisasi ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk daging halal,” tambah Syamsul Ma’arif.

BPJPH juga memiliki sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan kehalalan sepanjang rantai pasok. Siti Aminah menyatakan, “Distribusi dan pengawasan merupakan tantangan besar, tetapi dengan sistem yang tepat, kita dapat memastikan bahwa setiap produk yang beredar di pasar adalah halal.”

Tantangan dalam Penyediaan Daging Halal

Beberapa tantangan dalam penyediaan daging halal termasuk keterbatasan infrastruktur dan teknologi yang dapat memastikan kehalalan produk secara efisien. Tantangan logistik dan distribusi di berbagai wilayah Indonesia juga menjadi kendala yang harus diatasi. Siti Aminah mengakui, “Kami menghadapi berbagai tantangan, mulai dari infrastruktur hingga logistik, namun BPJPH terus berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini.”

Simak artikel selengkapnya disini https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-06-juni-2024/

Mengulik Tren ‘Wine Halal’

Mengulik Tren ‘Wine Halal’

Tren non-alcoholic wine muncul untuk melengkapi gaya hidup sehat, juga sebagai alternatif bagi muslim agar dapat berbaur dalam budaya jamuan bersama dengan nonmuslim. Bagaimana seharusnya muslim bersikap?

Tren Non-alcoholic Wine  

Tren gaya hidup sehat tengah popular. Selain mengatur pola makan sehat yang rendah lemak dan tinggi serat, anjuran menjauhi alkohol juga banyak digaungkan. Efek negatif jangka panjang dari konsumsi minuman beralkohol telah terbukti secara ilmiah mengganggu kesehatan. Mulai dari gangguan kognitif, kerusakan hati, hingga gangguan reproduksi. Banyak kalangan yang beralih menjalani gaya hidup sehat mencari alternatif pengganti minuman beralkohol, menciptakan permintaan produk minuman yang rendah atau tanpa alkohol sama sekali, yang dikenal sebagai non-alcoholic wine atau anggur bebas alkohol.

Mengutip laporan Fact.MR yang berjudul Non-Alcoholic Wine Market Outlook (2024 to 2034), perusahaan riset dan market global tersebut melaporkan pasar non-alcoholic wine diproyeksikan meningkat dari US$2.57 juta (2024) menjadi US$6.94 juta pada akhir 2034.

Anggur bebas alkohol memiliki rasa dan struktur yang sama dengan anggur beralkohol, serta aroma yang mirip, tetapi dengan kandungan alkohol yang sangat rendah atau sama sekali 0% alkohol. Membuatnya populer di kalangan konsumen yang lebih luas yang menginginkan minuman alkohol dengan kadar yang rendah, atau bahkan kalangan yang tidak mengonsumsi minuman alkohol karena alasan kesehatan atau keyakinan (agama).

Halal Wine Cellar, produsen non-alcoholic wine mengungkap cara pembuatan anggur bebas alkohol. Prosesnya mirip dengan minuman anggur tradisional, yaitu melalui fermentasi alkohol sari buah anggur. Pada tahap ini gula pada sari buah anggur diubah menjadi alkohol dengan bantuan mikroorganisme ragi Saccharomyces cerevisiae. Tak hanya alkohol saja yang dihasilkan dari proses tersebut, ratusan senyawa kompleks yang berbeda juga terbentuk, yang menciptakan rasa dan aroma khas pada minuman anggur. Setelah proses fermentasi, anggur perlu disimpan beberapa bulan dalam drum kayu hingga stabil.

Pada anggur bebas alkohol perbedaannya adalah alkohol yang terbentuk dihilangkan dari hasil fermentasi, yang dikenal sebagai proses dealkoholisasi. Tantangan pada proses ini adalah menghilangkan alkohol tanpa merusak kompleksitas rasa dan aroma. Dealkoholisasi dapat menggunakan teknik vacuum distilation, di mana alkohol dievaporasi dari anggur pada kondisi suhu dan tekanan yang rendah, maupun teknik reverse osmosis yang melibatkan penggunaan membran untuk memisahkan alkohol dari anggur.

Hilangnya alkohol pada anggur dapat mengganggu pada rasa dan kompleksitas aroma dibanding  dengan anggur tradisional. Alkohol berkontribusi pada rasa dan tekstur anggur, jadi menghilangkannya dapat meninggalkan rasa yang hambar dan tidak menarik. Untuk mengatasi hal ini, pembuat anggur bebas alkohol menggunakan berbagai teknik untuk menambah kompleksitas dan kedalaman pada anggur, seperti pengawetan menua anggur dalam tong kayu ek, menambahkan ekstrak, atau menggunakan berbagai jenis ragi selama fermentasi.

Wine Halal, Adakah?

Wine sebagai pelengkap dalam jamuan hidangan dinilai lumrah untuk beberapa kalangan. Kehadiran wine jadi bagian tak terpisahkan dari budaya dunia modern, khususnya nonmuslim. Adanya proses dealkoholisasi menjadikan produk wine bebas alkohol, membuat minuman ini juga diberikan label halal untuk menggaet konsumen dari kalangan muslim. Padahal Islam dengan tegas melarang konsumsi minuman memabukkan.

Islam melarang konsumsi khamr, yaitu sebutan minuman yang memabukkan dan menutupi akal dalam Islam. Keharaman khamr termaktub dengan jelas dalam Al-Quran dan Hadist Rasulullah SAW.

Allah SWT berfirman, yang artinya; “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al Maidah:90).

Dari Ibnu ‘Umar r.a, Nabi Saw bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim).

Wine termasuk salah satu jenis khamr, karena kandungan alkohol di dalamnya dapat memabukkan. Kandungan alkohol (etil alkohol) dalam wine berkisar lebih dari 5% sampai dengan 20%. Lalu bagaimana hukumnya jika alkohol dalam wine dihilangkan? Apakah non-alcoholic wine tersebut bisa jadi halal hukumnya, dan bisa disertifikasi halal?

Simak selengkapnya di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-03-mar-apr-2025/

Kriteria Proses Produk Halal dalam SJPH

Kriteria Proses Produk Halal dalam SJPH

Produk halal adalah produk yang dinyatakan halal sesuai syariat Islam. Dalam prosesnya produk halal berupa barang/jasa perlu melalui rangkaian proses produksi tertentu yang dipastikan halal, yang dikenal sebagai Proses Produk Halal/PPH.

Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) telah mengatur semua tahapan dalam proses produksi barang/jasa, dari awal hingga akhir, untuk menjamin penerapan aspek halal di semua lini produksi secara konsisten. Terdapat lima kriteria yang harus dipenuhi dalam SJPH apabila suatu produk hendak disertifikasi halal, yaitu: 1) Komitmen & Tanggung Jawab, 2) Bahan, 3) Proses Produk Halal (PPH), 4) Produk, dan 5) Pemantauan & Evaluasi. Kelima kriteria tersebut merupakan ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan jaminan produk halal.

Kriteria Pertama dan Kedua telah dibahas sebelumnya di Majalah Halal Review edisi Januari dan Februari 2025. Edisi kali ini akan membahas kriteria ketiga yaitu Proses Produk Halal (PPH).

Prinsip Dasar PPH

Setiap produk pastinya dihasilkan dan diterima konsumen dari suatu rangkaian proses, mulai dari penyiapan bahan hingga penjualan produk. Produk berupa makanan kemasan seperti biskuit misalnya, biasanya diproses melalui rangkaian tahapan dari penyiapan bahan baku, pencampuran bahan baku, pencetakan adonan, pemanggangan, pengemasan, penyimpanan stok produk di gudang, sebelum akhirnya didistribusikan untuk dijual.

Proses inilah yang ditetapkan sebagai salah satu kriteria dalam SJPH, yang disebut Proses Produk Halal (PPH). Setiap produk apa pun berupa barang/jasa yang akan disertifikasi halal, harus dipastikan berasal dari proses yang terjamin halal.

PPH merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin kehalalan produk. PPH untuk setiap barang/jasa mencakup tujuh kegiatan antara lain: 1) penyediaan bahan (termasuk penyembelihan hewan), 2) pengolahan, 3) penyimpanan, 4) pengemasan, 5) pendistribusian, 6) penjualan, dan 7) penyajian.

Kriteria PPH pada SJPH, mensyaratkan penjaminan kehalalan pada ketujuh kegiatan tersebut karena merupakan aktivitas kritis yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk yang dihasilkannya. Hal-hal yang diatur dalam kriteria PPH mencakup Alat/Peralatan,  Lokasi/Tempat, dan Prosedur PPH.

Peralatan pada PPH

Proses produksi pastinya melibatkan penggunaan peralatan, baik peralatan manual, semi otomatis, hingga otomatis. Peralatan digunakan mulai dari proses penanganan bahan baku hingga saat pengemasan produk jadi. Setiap peralatan tersebut wajib dalam keadaan bersih (bebas dari najis) karena akan kontak (bersentuhan) langsung dengan bahan-bahan. Pencucian peralatan dilakukan sebelum dan setelah digunakan.

Peralatan pada PPH wajib halal dedicated, yaitu hanya khusus digunakan untuk bahan atau produk halal. Peralatan tidak boleh dipakai bergantian untuk bahan atau produk yang tidak halal. Termasuk saat dilakukan pembersihan dan pemeliharaan peralatan, harus menggunakan sarana yang berbeda untuk peralatan produk yang halal dan tidak halal. Setelah dibersihkan, peralatan disimpan terpisah dengan peralatan produk tidak halal.

PPH Penyembelihan

Penyembelihan hewan merupakan salah satu kegiatan usaha penyediaan bahan berupa daging, karkas, dan bagian lainnya dari hewan sembelihan. Kegiatan penyembelihan biasanya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), yang wajib dijaga dari kontaminasi oleh bahan najis, yang dapat berasal dari hewan yang diharamkan dalam Islam. Upaya penjaminan tersebut dilakukan dengan memisahkan lokasi penyembelihan.

Lokasi RPH halal harus terpisah secara fisik dengan lokasi RPH yang tidak halal, dan tidak berada di daerah rawan banjir, bebas dari asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya. Untuk mencegah adanya lalu lintas orang, alat, dan produk antar rumah potong, RPH halal harus dipasangi pagar tembok paling rendah tiga meter. Pencegahan kontaminasi di RPH halal dilakukan mulai dari konstruksi dasar seluruh bangunan yang harus mampu mencegah kontaminasi, serta memiliki pintu terpisah untuk masuknya hewan potong, dengan pintu keluar karkas dan daging.

RPH halal wajib memisahkan tempat kegiatan penyembelihan hewan halal dengan hewan yang tidak halal. Pemisahan tempat yang digunakan di sepanjang alur proses penyembelihan terdiri dari; penampungan hewan, penyembelihan hewan, pengulitan, pengeluaran jeroan, ruang pelayuan, penanganan karkas, ruang pendinginan, dan hingga ke sarana penanganan limbah, semuanya harus dikhususkan untuk hewan halal saja.

Alat penyembelihan pada RPH halal wajib halal dedicated, yaitu hanya digunakan pada penyembelihan hewan halal saja. Tidak boleh menggunakan alat secara bergantian dengan alat untuk hewan tidak halal. Menggunakan sarana yang berbeda untuk hewan halal dan yang tidak halal dalam hal pembersihan, pemeliharaan, dan tempat penyimpanan alat.

PPH Pengolahan

Kegiatan proses pengolahan adalah mengolah bahan baku menjadi suatu produk. Alur proses dalam pengolahan dimulai dari penanganan bahan baku hingga produk jadi. Tempat yang digunakan pada rangkaian proses produksi halal harus halal dedicated dan terpisah dari tempat untuk produksi yang tidak halal. Rangkaian proses yang wajib halal dedicated meliputi; penampungan bahan, penimbangan bahan, pencampuran bahan, pencetakan produk, pemasakan produk, dan/atau proses lainnya yang berpengaruh pada pengolahan produk.

Baca selengkapnya di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-03-mar-apr-2025/