Kriteria Proses Produk Halal dalam SJPH

Produk halal adalah produk yang dinyatakan halal sesuai syariat Islam. Dalam prosesnya produk halal berupa barang/jasa perlu melalui rangkaian proses produksi tertentu yang dipastikan halal, yang dikenal sebagai Proses Produk Halal/PPH.

Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) telah mengatur semua tahapan dalam proses produksi barang/jasa, dari awal hingga akhir, untuk menjamin penerapan aspek halal di semua lini produksi secara konsisten. Terdapat lima kriteria yang harus dipenuhi dalam SJPH apabila suatu produk hendak disertifikasi halal, yaitu: 1) Komitmen & Tanggung Jawab, 2) Bahan, 3) Proses Produk Halal (PPH), 4) Produk, dan 5) Pemantauan & Evaluasi. Kelima kriteria tersebut merupakan ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan jaminan produk halal.

Kriteria Pertama dan Kedua telah dibahas sebelumnya di Majalah Halal Review edisi Januari dan Februari 2025. Edisi kali ini akan membahas kriteria ketiga yaitu Proses Produk Halal (PPH).

Prinsip Dasar PPH

Setiap produk pastinya dihasilkan dan diterima konsumen dari suatu rangkaian proses, mulai dari penyiapan bahan hingga penjualan produk. Produk berupa makanan kemasan seperti biskuit misalnya, biasanya diproses melalui rangkaian tahapan dari penyiapan bahan baku, pencampuran bahan baku, pencetakan adonan, pemanggangan, pengemasan, penyimpanan stok produk di gudang, sebelum akhirnya didistribusikan untuk dijual.

Proses inilah yang ditetapkan sebagai salah satu kriteria dalam SJPH, yang disebut Proses Produk Halal (PPH). Setiap produk apa pun berupa barang/jasa yang akan disertifikasi halal, harus dipastikan berasal dari proses yang terjamin halal.

PPH merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin kehalalan produk. PPH untuk setiap barang/jasa mencakup tujuh kegiatan antara lain: 1) penyediaan bahan (termasuk penyembelihan hewan), 2) pengolahan, 3) penyimpanan, 4) pengemasan, 5) pendistribusian, 6) penjualan, dan 7) penyajian.

Kriteria PPH pada SJPH, mensyaratkan penjaminan kehalalan pada ketujuh kegiatan tersebut karena merupakan aktivitas kritis yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk yang dihasilkannya. Hal-hal yang diatur dalam kriteria PPH mencakup Alat/Peralatan,  Lokasi/Tempat, dan Prosedur PPH.

Peralatan pada PPH

Proses produksi pastinya melibatkan penggunaan peralatan, baik peralatan manual, semi otomatis, hingga otomatis. Peralatan digunakan mulai dari proses penanganan bahan baku hingga saat pengemasan produk jadi. Setiap peralatan tersebut wajib dalam keadaan bersih (bebas dari najis) karena akan kontak (bersentuhan) langsung dengan bahan-bahan. Pencucian peralatan dilakukan sebelum dan setelah digunakan.

Peralatan pada PPH wajib halal dedicated, yaitu hanya khusus digunakan untuk bahan atau produk halal. Peralatan tidak boleh dipakai bergantian untuk bahan atau produk yang tidak halal. Termasuk saat dilakukan pembersihan dan pemeliharaan peralatan, harus menggunakan sarana yang berbeda untuk peralatan produk yang halal dan tidak halal. Setelah dibersihkan, peralatan disimpan terpisah dengan peralatan produk tidak halal.

PPH Penyembelihan

Penyembelihan hewan merupakan salah satu kegiatan usaha penyediaan bahan berupa daging, karkas, dan bagian lainnya dari hewan sembelihan. Kegiatan penyembelihan biasanya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), yang wajib dijaga dari kontaminasi oleh bahan najis, yang dapat berasal dari hewan yang diharamkan dalam Islam. Upaya penjaminan tersebut dilakukan dengan memisahkan lokasi penyembelihan.

Lokasi RPH halal harus terpisah secara fisik dengan lokasi RPH yang tidak halal, dan tidak berada di daerah rawan banjir, bebas dari asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya. Untuk mencegah adanya lalu lintas orang, alat, dan produk antar rumah potong, RPH halal harus dipasangi pagar tembok paling rendah tiga meter. Pencegahan kontaminasi di RPH halal dilakukan mulai dari konstruksi dasar seluruh bangunan yang harus mampu mencegah kontaminasi, serta memiliki pintu terpisah untuk masuknya hewan potong, dengan pintu keluar karkas dan daging.

RPH halal wajib memisahkan tempat kegiatan penyembelihan hewan halal dengan hewan yang tidak halal. Pemisahan tempat yang digunakan di sepanjang alur proses penyembelihan terdiri dari; penampungan hewan, penyembelihan hewan, pengulitan, pengeluaran jeroan, ruang pelayuan, penanganan karkas, ruang pendinginan, dan hingga ke sarana penanganan limbah, semuanya harus dikhususkan untuk hewan halal saja.

Alat penyembelihan pada RPH halal wajib halal dedicated, yaitu hanya digunakan pada penyembelihan hewan halal saja. Tidak boleh menggunakan alat secara bergantian dengan alat untuk hewan tidak halal. Menggunakan sarana yang berbeda untuk hewan halal dan yang tidak halal dalam hal pembersihan, pemeliharaan, dan tempat penyimpanan alat.

PPH Pengolahan

Kegiatan proses pengolahan adalah mengolah bahan baku menjadi suatu produk. Alur proses dalam pengolahan dimulai dari penanganan bahan baku hingga produk jadi. Tempat yang digunakan pada rangkaian proses produksi halal harus halal dedicated dan terpisah dari tempat untuk produksi yang tidak halal. Rangkaian proses yang wajib halal dedicated meliputi; penampungan bahan, penimbangan bahan, pencampuran bahan, pencetakan produk, pemasakan produk, dan/atau proses lainnya yang berpengaruh pada pengolahan produk.

Baca selengkapnya di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-03-mar-apr-2025/ 

Share the Post:

Related Posts