Tren non-alcoholic wine muncul untuk melengkapi gaya hidup sehat, juga sebagai alternatif bagi muslim agar dapat berbaur dalam budaya jamuan bersama dengan nonmuslim. Bagaimana seharusnya muslim bersikap?
Tren Non-alcoholic Wine
Tren gaya hidup sehat tengah popular. Selain mengatur pola makan sehat yang rendah lemak dan tinggi serat, anjuran menjauhi alkohol juga banyak digaungkan. Efek negatif jangka panjang dari konsumsi minuman beralkohol telah terbukti secara ilmiah mengganggu kesehatan. Mulai dari gangguan kognitif, kerusakan hati, hingga gangguan reproduksi. Banyak kalangan yang beralih menjalani gaya hidup sehat mencari alternatif pengganti minuman beralkohol, menciptakan permintaan produk minuman yang rendah atau tanpa alkohol sama sekali, yang dikenal sebagai non-alcoholic wine atau anggur bebas alkohol.
Mengutip laporan Fact.MR yang berjudul Non-Alcoholic Wine Market Outlook (2024 to 2034), perusahaan riset dan market global tersebut melaporkan pasar non-alcoholic wine diproyeksikan meningkat dari US$2.57 juta (2024) menjadi US$6.94 juta pada akhir 2034.
Anggur bebas alkohol memiliki rasa dan struktur yang sama dengan anggur beralkohol, serta aroma yang mirip, tetapi dengan kandungan alkohol yang sangat rendah atau sama sekali 0% alkohol. Membuatnya populer di kalangan konsumen yang lebih luas yang menginginkan minuman alkohol dengan kadar yang rendah, atau bahkan kalangan yang tidak mengonsumsi minuman alkohol karena alasan kesehatan atau keyakinan (agama).
Halal Wine Cellar, produsen non-alcoholic wine mengungkap cara pembuatan anggur bebas alkohol. Prosesnya mirip dengan minuman anggur tradisional, yaitu melalui fermentasi alkohol sari buah anggur. Pada tahap ini gula pada sari buah anggur diubah menjadi alkohol dengan bantuan mikroorganisme ragi Saccharomyces cerevisiae. Tak hanya alkohol saja yang dihasilkan dari proses tersebut, ratusan senyawa kompleks yang berbeda juga terbentuk, yang menciptakan rasa dan aroma khas pada minuman anggur. Setelah proses fermentasi, anggur perlu disimpan beberapa bulan dalam drum kayu hingga stabil.
Pada anggur bebas alkohol perbedaannya adalah alkohol yang terbentuk dihilangkan dari hasil fermentasi, yang dikenal sebagai proses dealkoholisasi. Tantangan pada proses ini adalah menghilangkan alkohol tanpa merusak kompleksitas rasa dan aroma. Dealkoholisasi dapat menggunakan teknik vacuum distilation, di mana alkohol dievaporasi dari anggur pada kondisi suhu dan tekanan yang rendah, maupun teknik reverse osmosis yang melibatkan penggunaan membran untuk memisahkan alkohol dari anggur.
Hilangnya alkohol pada anggur dapat mengganggu pada rasa dan kompleksitas aroma dibanding dengan anggur tradisional. Alkohol berkontribusi pada rasa dan tekstur anggur, jadi menghilangkannya dapat meninggalkan rasa yang hambar dan tidak menarik. Untuk mengatasi hal ini, pembuat anggur bebas alkohol menggunakan berbagai teknik untuk menambah kompleksitas dan kedalaman pada anggur, seperti pengawetan menua anggur dalam tong kayu ek, menambahkan ekstrak, atau menggunakan berbagai jenis ragi selama fermentasi.
Wine Halal, Adakah?
Wine sebagai pelengkap dalam jamuan hidangan dinilai lumrah untuk beberapa kalangan. Kehadiran wine jadi bagian tak terpisahkan dari budaya dunia modern, khususnya nonmuslim. Adanya proses dealkoholisasi menjadikan produk wine bebas alkohol, membuat minuman ini juga diberikan label halal untuk menggaet konsumen dari kalangan muslim. Padahal Islam dengan tegas melarang konsumsi minuman memabukkan.
Islam melarang konsumsi khamr, yaitu sebutan minuman yang memabukkan dan menutupi akal dalam Islam. Keharaman khamr termaktub dengan jelas dalam Al-Quran dan Hadist Rasulullah SAW.
Allah SWT berfirman, yang artinya; “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al Maidah:90).
Dari Ibnu ‘Umar r.a, Nabi Saw bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim).
Wine termasuk salah satu jenis khamr, karena kandungan alkohol di dalamnya dapat memabukkan. Kandungan alkohol (etil alkohol) dalam wine berkisar lebih dari 5% sampai dengan 20%. Lalu bagaimana hukumnya jika alkohol dalam wine dihilangkan? Apakah non-alcoholic wine tersebut bisa jadi halal hukumnya, dan bisa disertifikasi halal?
Simak selengkapnya di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-03-mar-apr-2025/


