Mengulik Tren ‘Wine Halal’

Mengulik Tren ‘Wine Halal’

Tren non-alcoholic wine muncul untuk melengkapi gaya hidup sehat, juga sebagai alternatif bagi muslim agar dapat berbaur dalam budaya jamuan bersama dengan nonmuslim. Bagaimana seharusnya muslim bersikap?

Tren Non-alcoholic Wine  

Tren gaya hidup sehat tengah popular. Selain mengatur pola makan sehat yang rendah lemak dan tinggi serat, anjuran menjauhi alkohol juga banyak digaungkan. Efek negatif jangka panjang dari konsumsi minuman beralkohol telah terbukti secara ilmiah mengganggu kesehatan. Mulai dari gangguan kognitif, kerusakan hati, hingga gangguan reproduksi. Banyak kalangan yang beralih menjalani gaya hidup sehat mencari alternatif pengganti minuman beralkohol, menciptakan permintaan produk minuman yang rendah atau tanpa alkohol sama sekali, yang dikenal sebagai non-alcoholic wine atau anggur bebas alkohol.

Mengutip laporan Fact.MR yang berjudul Non-Alcoholic Wine Market Outlook (2024 to 2034), perusahaan riset dan market global tersebut melaporkan pasar non-alcoholic wine diproyeksikan meningkat dari US$2.57 juta (2024) menjadi US$6.94 juta pada akhir 2034.

Anggur bebas alkohol memiliki rasa dan struktur yang sama dengan anggur beralkohol, serta aroma yang mirip, tetapi dengan kandungan alkohol yang sangat rendah atau sama sekali 0% alkohol. Membuatnya populer di kalangan konsumen yang lebih luas yang menginginkan minuman alkohol dengan kadar yang rendah, atau bahkan kalangan yang tidak mengonsumsi minuman alkohol karena alasan kesehatan atau keyakinan (agama).

Halal Wine Cellar, produsen non-alcoholic wine mengungkap cara pembuatan anggur bebas alkohol. Prosesnya mirip dengan minuman anggur tradisional, yaitu melalui fermentasi alkohol sari buah anggur. Pada tahap ini gula pada sari buah anggur diubah menjadi alkohol dengan bantuan mikroorganisme ragi Saccharomyces cerevisiae. Tak hanya alkohol saja yang dihasilkan dari proses tersebut, ratusan senyawa kompleks yang berbeda juga terbentuk, yang menciptakan rasa dan aroma khas pada minuman anggur. Setelah proses fermentasi, anggur perlu disimpan beberapa bulan dalam drum kayu hingga stabil.

Pada anggur bebas alkohol perbedaannya adalah alkohol yang terbentuk dihilangkan dari hasil fermentasi, yang dikenal sebagai proses dealkoholisasi. Tantangan pada proses ini adalah menghilangkan alkohol tanpa merusak kompleksitas rasa dan aroma. Dealkoholisasi dapat menggunakan teknik vacuum distilation, di mana alkohol dievaporasi dari anggur pada kondisi suhu dan tekanan yang rendah, maupun teknik reverse osmosis yang melibatkan penggunaan membran untuk memisahkan alkohol dari anggur.

Hilangnya alkohol pada anggur dapat mengganggu pada rasa dan kompleksitas aroma dibanding  dengan anggur tradisional. Alkohol berkontribusi pada rasa dan tekstur anggur, jadi menghilangkannya dapat meninggalkan rasa yang hambar dan tidak menarik. Untuk mengatasi hal ini, pembuat anggur bebas alkohol menggunakan berbagai teknik untuk menambah kompleksitas dan kedalaman pada anggur, seperti pengawetan menua anggur dalam tong kayu ek, menambahkan ekstrak, atau menggunakan berbagai jenis ragi selama fermentasi.

Wine Halal, Adakah?

Wine sebagai pelengkap dalam jamuan hidangan dinilai lumrah untuk beberapa kalangan. Kehadiran wine jadi bagian tak terpisahkan dari budaya dunia modern, khususnya nonmuslim. Adanya proses dealkoholisasi menjadikan produk wine bebas alkohol, membuat minuman ini juga diberikan label halal untuk menggaet konsumen dari kalangan muslim. Padahal Islam dengan tegas melarang konsumsi minuman memabukkan.

Islam melarang konsumsi khamr, yaitu sebutan minuman yang memabukkan dan menutupi akal dalam Islam. Keharaman khamr termaktub dengan jelas dalam Al-Quran dan Hadist Rasulullah SAW.

Allah SWT berfirman, yang artinya; “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al Maidah:90).

Dari Ibnu ‘Umar r.a, Nabi Saw bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim).

Wine termasuk salah satu jenis khamr, karena kandungan alkohol di dalamnya dapat memabukkan. Kandungan alkohol (etil alkohol) dalam wine berkisar lebih dari 5% sampai dengan 20%. Lalu bagaimana hukumnya jika alkohol dalam wine dihilangkan? Apakah non-alcoholic wine tersebut bisa jadi halal hukumnya, dan bisa disertifikasi halal?

Simak selengkapnya di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-03-mar-apr-2025/

Kriteria Proses Produk Halal dalam SJPH

Kriteria Proses Produk Halal dalam SJPH

Produk halal adalah produk yang dinyatakan halal sesuai syariat Islam. Dalam prosesnya produk halal berupa barang/jasa perlu melalui rangkaian proses produksi tertentu yang dipastikan halal, yang dikenal sebagai Proses Produk Halal/PPH.

Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) telah mengatur semua tahapan dalam proses produksi barang/jasa, dari awal hingga akhir, untuk menjamin penerapan aspek halal di semua lini produksi secara konsisten. Terdapat lima kriteria yang harus dipenuhi dalam SJPH apabila suatu produk hendak disertifikasi halal, yaitu: 1) Komitmen & Tanggung Jawab, 2) Bahan, 3) Proses Produk Halal (PPH), 4) Produk, dan 5) Pemantauan & Evaluasi. Kelima kriteria tersebut merupakan ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan jaminan produk halal.

Kriteria Pertama dan Kedua telah dibahas sebelumnya di Majalah Halal Review edisi Januari dan Februari 2025. Edisi kali ini akan membahas kriteria ketiga yaitu Proses Produk Halal (PPH).

Prinsip Dasar PPH

Setiap produk pastinya dihasilkan dan diterima konsumen dari suatu rangkaian proses, mulai dari penyiapan bahan hingga penjualan produk. Produk berupa makanan kemasan seperti biskuit misalnya, biasanya diproses melalui rangkaian tahapan dari penyiapan bahan baku, pencampuran bahan baku, pencetakan adonan, pemanggangan, pengemasan, penyimpanan stok produk di gudang, sebelum akhirnya didistribusikan untuk dijual.

Proses inilah yang ditetapkan sebagai salah satu kriteria dalam SJPH, yang disebut Proses Produk Halal (PPH). Setiap produk apa pun berupa barang/jasa yang akan disertifikasi halal, harus dipastikan berasal dari proses yang terjamin halal.

PPH merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin kehalalan produk. PPH untuk setiap barang/jasa mencakup tujuh kegiatan antara lain: 1) penyediaan bahan (termasuk penyembelihan hewan), 2) pengolahan, 3) penyimpanan, 4) pengemasan, 5) pendistribusian, 6) penjualan, dan 7) penyajian.

Kriteria PPH pada SJPH, mensyaratkan penjaminan kehalalan pada ketujuh kegiatan tersebut karena merupakan aktivitas kritis yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk yang dihasilkannya. Hal-hal yang diatur dalam kriteria PPH mencakup Alat/Peralatan,  Lokasi/Tempat, dan Prosedur PPH.

Peralatan pada PPH

Proses produksi pastinya melibatkan penggunaan peralatan, baik peralatan manual, semi otomatis, hingga otomatis. Peralatan digunakan mulai dari proses penanganan bahan baku hingga saat pengemasan produk jadi. Setiap peralatan tersebut wajib dalam keadaan bersih (bebas dari najis) karena akan kontak (bersentuhan) langsung dengan bahan-bahan. Pencucian peralatan dilakukan sebelum dan setelah digunakan.

Peralatan pada PPH wajib halal dedicated, yaitu hanya khusus digunakan untuk bahan atau produk halal. Peralatan tidak boleh dipakai bergantian untuk bahan atau produk yang tidak halal. Termasuk saat dilakukan pembersihan dan pemeliharaan peralatan, harus menggunakan sarana yang berbeda untuk peralatan produk yang halal dan tidak halal. Setelah dibersihkan, peralatan disimpan terpisah dengan peralatan produk tidak halal.

PPH Penyembelihan

Penyembelihan hewan merupakan salah satu kegiatan usaha penyediaan bahan berupa daging, karkas, dan bagian lainnya dari hewan sembelihan. Kegiatan penyembelihan biasanya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), yang wajib dijaga dari kontaminasi oleh bahan najis, yang dapat berasal dari hewan yang diharamkan dalam Islam. Upaya penjaminan tersebut dilakukan dengan memisahkan lokasi penyembelihan.

Lokasi RPH halal harus terpisah secara fisik dengan lokasi RPH yang tidak halal, dan tidak berada di daerah rawan banjir, bebas dari asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya. Untuk mencegah adanya lalu lintas orang, alat, dan produk antar rumah potong, RPH halal harus dipasangi pagar tembok paling rendah tiga meter. Pencegahan kontaminasi di RPH halal dilakukan mulai dari konstruksi dasar seluruh bangunan yang harus mampu mencegah kontaminasi, serta memiliki pintu terpisah untuk masuknya hewan potong, dengan pintu keluar karkas dan daging.

RPH halal wajib memisahkan tempat kegiatan penyembelihan hewan halal dengan hewan yang tidak halal. Pemisahan tempat yang digunakan di sepanjang alur proses penyembelihan terdiri dari; penampungan hewan, penyembelihan hewan, pengulitan, pengeluaran jeroan, ruang pelayuan, penanganan karkas, ruang pendinginan, dan hingga ke sarana penanganan limbah, semuanya harus dikhususkan untuk hewan halal saja.

Alat penyembelihan pada RPH halal wajib halal dedicated, yaitu hanya digunakan pada penyembelihan hewan halal saja. Tidak boleh menggunakan alat secara bergantian dengan alat untuk hewan tidak halal. Menggunakan sarana yang berbeda untuk hewan halal dan yang tidak halal dalam hal pembersihan, pemeliharaan, dan tempat penyimpanan alat.

PPH Pengolahan

Kegiatan proses pengolahan adalah mengolah bahan baku menjadi suatu produk. Alur proses dalam pengolahan dimulai dari penanganan bahan baku hingga produk jadi. Tempat yang digunakan pada rangkaian proses produksi halal harus halal dedicated dan terpisah dari tempat untuk produksi yang tidak halal. Rangkaian proses yang wajib halal dedicated meliputi; penampungan bahan, penimbangan bahan, pencampuran bahan, pencetakan produk, pemasakan produk, dan/atau proses lainnya yang berpengaruh pada pengolahan produk.

Baca selengkapnya di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-03-mar-apr-2025/