Menjadi Auditor Halal Yang Kompeten

Menjadi Auditor Halal Yang Kompeten

Permintaan sertifikasi halal terus meningkat seiring berkembangnya industri pangan, kosmetik, logistik, dan berbagai sektor lain yang bersentuhan dengan rantai pasok halal. Berdasarkan data Sistem Informasi Data Tunggal UMKM (2024), terdapat 30,18 juta UMKM non-pertanian dan perikanan, dan lebih dari 11,7 juta unit di antaranya bergerak pada sektor yang berpotensi wajib sertifikasi halal, mulai dari penyediaan makanan minuman, industri pengolahan, hingga pergudangan. Dengan rasio standar internasional ISO 19011:2018 yang menyebutkan satu auditor idealnya menangani 100–150 pelaku usaha per tahun, Indonesia membutuhkan setidaknya 117.346 auditor halal untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Melalui Halal Talk #7, Rina Maulidiyah, S.TP penulis buku Panduan Praktis Audit Halal Berdasarkan Standar Kompetensi Auditor Halal, memaparkan kompetensi yang harus dimiliki seorang auditor halal serta tahapan audit yang sesuai kaidah, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kompetensi Auditor Halal: Fondasi Utama Keandalan Audit

Auditor halal harus menguasai teknik wawancara, observasi, pemeriksaan dokumen, perhitungan neraca massa, serta pengambilan sampel laboratorium. Kompetensi ini tidak hanya teknis, tetapi juga membutuhkan kecermatan, independensi, dan ketegasan dalam menilai pemenuhan kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Dalam wawancara, auditor menggunakan teknik pertanyaan pembuka, pertanyaan fokus, pertanyaan “show me”, hingga pertanyaan pembuktian. Akurasi catatan dan kemampuan mendengar aktif sangat menentukan keberhasilan audit.

Persiapan Audit: Menyusun Rencana yang Sistematis

Tahap persiapan audit merupakan kunci agar proses audit berjalan efisien dan tepat sasaran. Auditor wajib menyusun:

  • ruang lingkup audit,
  • tujuan audit,
  • metode audit,
  • agenda audit,
  • alokasi sumber daya audit,
  • serta daftar perangkat kerja yang diperlukan, termasuk rencana pengambilan sampel.

Pada tahap ini, auditor juga menyiapkan strategi untuk memeriksa bahan, mulai dari validitas dokumen pendukung, kesesuaian daftar bahan halal, hingga observasi langsung ke gudang bahan baku.

Pra-Audit: Menelusuri Kecukupan Dokumen dan Potensi Risiko

Pra-audit dilakukan dengan memeriksa data legalitas pelaku usaha, kelengkapan dokumen SJPH (manual, diagram alir produksi, matriks bahan–produk), serta bukti implementasi seperti pelatihan internal, audit internal, dan kaji ulang manajemen.

Contoh kasus yang diangkat di Halal Talk menggambarkan pentingnya ketelitian auditor. Pada perusahaan yang mendaftarkan produk halal namun diketahui memproduksi produk mengandung babi untuk pasar ekspor, auditor harus meminta dokumen tambahan: NIB, kemasan produk non-halal, layout pabrik, hingga pemetaan alur karyawan dan bahan. Tujuannya untuk memastikan tidak ada potensi pencampuran atau kontaminasi lintas fasilitas.

Pelaksanaan Audit: Memeriksa Implementasi di Lapangan

Pelaksanaan audit meliputi pertemuan pembuka, pemeriksaan implementasi SJPH, pertemuan interim bila diperlukan, dan pertemuan penutupan. Auditor melakukan observasi fasilitas produksi, gudang bahan baku, gudang produk jadi, serta melakukan verifikasi terhadap proses kritis mulai dari penerimaan bahan, penanganan bahan, hingga distribusi.

Pelaporan Audit: Menjamin Transparansi dan Objektivitas

Laporan audit mencakup temuan ketidaksesuaian, tindakan koreksi, serta tindakan pencegahan. Auditor harus memastikan pelaku usaha menyediakan bukti perbaikan berupa dokumen prosedur, catatan pelatihan, formulir pengadaan bahan, hingga bukti sosialisasi.

Laporan yang komprehensif merupakan dasar keputusan sertifikasi dan menjadi bukti objektif bahwa audit dilakukan sesuai standar.

Menjadi auditor halal yang kompeten bukan hanya soal memenuhi standar teknis, tetapi juga menjaga integritas proses sertifikasi halal. Dengan peningkatan jumlah UMKM dan tuntutan pasar halal global, profesi ini memiliki peran strategis untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kehalalan produk yang beredar.

Ketinggalan acara Halal Talk 7? Tenang aja, tonton siaran ulang Halal Talk #7 Panduan Praktis Audit Halal di Youtube Ihatec Publisher atau klik disini

https://www.youtube.com/watch?v=pDStQoTjT9Q&list=PLXbny8BHKcA8uYZ3Xjycov-zkDPtEzfZE

Loading

Daftar IHATEC Publisher Affiliate

Daftar IHATEC Publisher Affiliate

Apa itu IHATEC Publisher Affiliate?

IHATEC Publisher kini menghadirkan program Affiliate, sebuah kesempatan bagi kamu untuk tidak hanya menjadi pembaca buku, tapi juga bagian dari ekosistem penyebaran ilmu dan mendapatkan keuntungan dari sana. Melalui program ini, kamu bisa mendapatkan komisi 10% dari setiap penjualan buku IHATEC Publisher di Shopee yang dilakukan melalui link yang kamu bagikan. Link ini bisa kamu sebarkan di berbagai kanal seperti grup WhatsApp, komunitas, media sosial, status, atau bahkan blog pribadi, dan ke mana pun yang menurutmu membutuhkan buku tersebut.

Menariknya, kamu tidak perlu repot berjualan secara langsung. Cukup share link produk, dan biarkan sistem bekerja untukmu. Saat seseorang membeli lewat link tersebut, komisi akan otomatis masuk ke saldo kamu. Kalau kamu pernah merasa buku yang kamu baca layak direkomendasikan ke orang lain, sekarang kamu bisa melakukannya sambil balik modal bahkan untung.

Kenapa Harus Gabung?
  • Tanpa biaya pendaftaran
  • Tidak ada persyaratan daftar
  • Tanpa minimal order
  • Simple banget! Tinggal bagikan link, sisanya biarkan sistem bekerja!
  • Kerja fleksibel bisa kapan saja dan dimana saja
Cara Gabung Gampang Banget!
  1. Pastikan kamu sudah terdaftar di program Affiliate Shope
  2. Cari toko IHATEC STORE di aplikasi Shopee
  3. Pilih buku yang ingin kamu promosikan
  4. Klik tombol Bagikan, lalu generate link affiliate-nya
  5. Sebarkan ke target yang tepat
  6. Setiap pembelian lewat link kamu = komisi 10% otomatis masuk ke ShopeePay
❓Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ)

1. Apakah saya harus membeli buku dulu untuk ikut program affiliate ini?
Nggak harus! Kamu bisa langsung ikut meski belum pernah beli buku, selama kamu terdaftar sebagai Shopee Affiliate.

2. Gimana kalau saya belum punya akun Shopee Affiliate?
Kamu bisa daftar langsung lewat aplikasi Shopee, di bagian Shopee Affiliate Program. Gratis dan cepat kok!

3. Berapa lama komisi masuk ke ShopeePay?
Biasanya setelah transaksi diverifikasi dan tidak ada pengembalian barang, komisi langsung cair otomatis ke ShopeePay kamu.

4. Apakah saya bisa share lebih dari satu link buku?
Tentu bisa! Kamu bisa share link sebanyak-banyaknya untuk peluang komisi yang lebih besar.

📲 Ada kendala atau butuh panduan?
Hubungi admin kami via WhatsApp di wa.me/628111145060

Critical Points of Halal Medicinal Materials

Critical Points of Halal Medicinal Materials

The pharmaceutical industry in Indonesia is increasingly recognizing the importance of halal certification in maintaining the quality and integrity of products on the market. As Muslim consumers become more aware of the importance of consuming products that comply with religious teachings, the halal certification process for medicinal materials has become an increasingly critical issue. Therefore, understanding the critical points of medicinematerials in the halal certification process is crucial for all stakeholders in the pharmaceutical industry, from manufacturers to distributors.

Through Halal Talk 4 organized by IHATEC Publisher, critical points of medicinal materials based on MUI Fatwa in halal certification were discussed in depth. This webinar highlighted several raw materials that often attract attention in the halal audit process, such as the use of stem cells, blood plasma, virus seeds, and raw materials whose halal status may not yet be clear. The following is an in-depth explanation of the critical points of medicinall materials that need to be considered in halal certification, based on the explanation from Dr. Priyo Wahyudi, M.Si, author of the book Halal Certification of Medicinal Products in Indonesia.

Fatwa MUI about Medicinal Material

MUI Fatwa Number 30 of 2013 states that the use of medicines containing impure or haram substances for treatment is considered haram (forbidden).

Use of Halal Animal Placenta
Fatwa Number 30 of 2011 concerning the Use of Halal Animal Placenta for Cosmetics and External Medicine, which contains provisions:

  • The use of placenta derived from halal animals for external cosmetics and external medicine is permissible (mubah). 
  • The use of placenta derived from halal animal carcasses for cosmetics and external medicine is haram. 

Blood Plasma Usage
UI Fatwa Number 45 of 2018 concerning the use of blood plasma for medicinal ingredients states that, in principle, blood is considered impure (najis) and thus forbidden to be used as an ingredient in medicines or other products. However, blood plasma, which is a yellowish liquid component of blood where blood cells, nutrients, and hormones are suspended, is treated differently. It is obtained through a centrifugation process that separates the heavier blood cells from the lighter plasma, which rises to the upper layer. Although plasma is a part of blood, it is distinct in terms of color, smell, and taste. Therefore, under specific conditions, blood plasma is considered pure and permissible for use. These conditions include its exclusive use for medicinal purposes, that it must not be derived from human blood, and it must originate from the blood of halal animals.

Alcohol/Ethanol Use
MUI Fatwa Number 40 of 2018 regarding the use of alcohol or ethanol in medicinal ingredients outlines several key provisions. Fundamentally, medical treatment should adhere to Sharia principles, meaning the medicines used must be pure and halal. It emphasizes a clear distinction between liquid medicines and beverages, while beverages are consumed for enjoyment, medicines are used for healing, and thus, the rulings that apply to them differ. 

Medicines, whether liquid or non-liquid, that are derived from khamr (intoxicating alcohol) are considered haram. However, the use of alcohol or ethanol that does not originate from the khamr industry, such as alcohol produced through chemical synthesis (e.g., from petrochemicals) or through fermentation processes not involving khamr—is permitted for use in both liquid and non-liquid medicinal products.

The Use of Human Diploid Cells for the Production of Drugs and Vaccines

MUI Fatwa Number 001/Munas X/MUI/XI/2020 on the Use of Human Diploid Cells for the Production of Drugs and Vaccines, with the following provisions:

  • Basically, the use of cells derived from human body parts for drugs or vaccines is prohibited, because human body parts (juz’u al-insan) must be glorified. 
  • In the case of an emergency condition (dharurah syar’iyah) or urgent need (hajah syar’iyah), the use of human diploid cells for medicinal or vaccine ingredients is permissible.

Terms of Use of Human Diploid Cells for Medicine and Vaccine Production Materials

  • There are no other ingredients that are halal and have similar properties or functions as ingredients derived from human body cells.
  • Such drugs or vaccines are only intended for the treatment of serious illnesses, without which, based on competent and reliable expert testimony, it is believed that greater harm will result.
  • There is no harm (dharar) that affects the life or survival of the person whose cells are taken for medicine or vaccines.
  • If the human cells used as medicine or vaccine ingredients are derived from embryos, they must be obtained through methods permitted by sharia, such as from fetuses.
  • Spontaneous miscarriages or aborted on medical indications, or obtained from the remaining embryos that are not used in artificial insemination or IVF (in vitro fertilization).
  • The harvesting of human body cells must be authorized by the donor.
  • In the case of body cells from a deceased person, permission from his or her family must be obtained.
  • Human body cells that are used to make medicine or vaccines are obtained with the intention of helping (ta’awun), not in a commercial manner. 
  • The permissibility of utilization is limited to overcoming emergencies (dharurah shar’iyah) or urgent needs (hajah shar’iyah).

Critical Point of Medicinal Materials Based on Source

  • Plant sources
  • Animal sources
  • Microbial sources
  • Materials produced through chemical processes
  • Materials produced through biological processes
  • Materials produced through genetic engineering
  • Mineral/mining materials

Critical Points in Medicinal Production Process

  • Fulfillment of production facilities: free from impurities
  • How to make halal medicine: comply with SJPH

For further information regarding book purchases or collaborations, please contact:
📞 WhatsApp IHATEC Publisher Admin at the following number: 0811-1145-060 or visit www.ihatecstore.com

Membangun Kepercayaan Global: Sertifikasi Halal di Thailand

Membangun Kepercayaan Global: Sertifikasi Halal di Thailand

Sebagai salah satu negara Asia Tenggara pengekspor produk pangan terbesar dunia, Thailand mengembangkan sistem sertifikasi halal yang unik untuk memperluas pasar dan memperkuat kepercayaan konsumen global.

Dalam dua dekade terakhir, ekonomi halal global telah berkembang pesat, mencakup sektor makanan dan minuman, kosmetik, farmasi, hingga pariwisata. Menurut laporan State of the Global Islamic Economy 2023/24, nilai belanja konsumen muslim untuk produk halal diperkirakan mencapai US$ 2,29 triliun di 2022 dan terus tumbuh setiap tahun, didorong oleh peningkatan populasi muslim dunia dan preferensi terhadap produk-produk yang memenuhi prinsip kehalalan dan kebersihan (DinarStandard, 2023).

Thailand, sebagai salah satu pemangku kepentingan ekonomi halal, adalah kasus menarik. Meskipun Thailand merupakan negara dengan mayoritas nonmuslim, Thailand telah lama menempatkan dirinya secara strategis sebagai salah satu pemain utama dalam rantai pasok global produk halal. Negara ini dikenal sebagai “Kitchen of the World” karena kapasitas ekspor produk makanan olahannya yang besar dan terdiversifikasi (World Economic Forum, 2012).

Pada 2023, nilai ekspor produk halal Thailand diperkirakan mencapai lebih dari US$ 6 miliar, dengan target ekspansi yang agresif ke negara-negara berpenduduk mayoritas muslim seperti Indonesia, Malaysia, dan negara-negara di Timur Tengah. Thailand menetapkan strategi ekspansi ke pasar negara-negara muslim melalui promosi jenama halal nasional, seperti “Thailand Diamond Halal,” dan partisipasi aktif dalam pameran internasional seperti Gulfood Dubai dan Malaysia International Halal Showcase (MIHAS) di Malaysia. Produk pangan Thailand memiliki pasar yang besar di Indonesia, Persatuan Emirat Arab, dan Arab Saudi, dengan fokus utama pada makanan laut beku, produk unggas, dan bumbu instan (Thailand Board of Investment, 2023).

Thailand, jika kita menilik strategi ekspor produk pangan mereka, jelas memahami kebutuhan konsumen sesuai segmen yang dituju. Thailand memahami ada peningkatan permintaan produk halal tersertifikasi, sehingga kebutuhan akan sistem sertifikasi halal yang kredibel di Thailand menjadi mendesak. Sertifikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai jaminan kehalalan bagi konsumen muslim, tetapi juga menjadi faktor penting dalam membuka akses ke pasar internasional yang ketat dalam regulasi halal. Oleh karena itu, pemerintah Thailand, bersama lembaga-lembaga seperti The Central Islamic Council of Thailand (CICOT) dan Halal Science Center (HSC), terus memperkuat infrastruktur sertifikasi halal untuk membangun kepercayaan pasar global dan meningkatkan daya saing ekspor nasional.

Struktur dan Mekanisme Sertifikasi Halal di Thailand

Sertifikasi halal di Thailand dikelola melalui kerja sama erat antara pemerintah, akademisi, dan lembaga keagamaan.. The Central Islamic Council of Thailand (CICOT) adalah lembaga utama yang berwenang menyusun peraturan dan mengeluarkan sertifikasi halal di seantero Thailand. CICOT bekerja sama dengan HSC di Chulalongkorn University, yang berperan melakukan verifikasi ilmiah terhadap kehalalan produk melalui pendekatan laboratorium modern (Halal Science Center, 2024).

Proses sertifikasi halal di Thailand diawali dengan pengajuan permohonan dari perusahaan produsen atau eksportir. Setelah itu, dilakukan audit terhadap seluruh rantai produksi, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi. Salah satu kekuatan sertifikasi halal Thailand adalah penggunaan teknologi analisis laboratorium oleh HSC Chulalongkorn University untuk mendeteksi keberadaan zat nonhalal atau kontaminasi silang. HSC mengembangkan sistem Halal Assurance System (HAS), yang memberikan jaminan bahwa produk memenuhi standar halal secara konsisten (Halal Standard Institute of Thailand, 2023).

Yuk, selami lebih dalam kisah penuh strategi, inovasi, dan mimpi besar Thailand dalam membangun reputasi halal-nya. Artikel ini mengupas peran pelatihan, sertifikasi, diplomasi halal, hingga peluang masa depan yang siap digenggam — hanya di Majalah Halal Review edisi 04/Mei–Juni/2025, klik disini untuk membaca https://ihatecpublisher.com/majalah/edisi04-meijuni-2025/ 

Halal-Haram Gelatin

Halal-Haram Gelatin

Gelatin dan Isu Kehalalannya

Gelatin kembali hangat diperbincangkan status halalnya, pasca ditemukan produk marsmallow berlabel halal yang terdeteksi mengandung porcine pada April 2025. Porcine yang dikenal sebagai istilah derivatif dari babi, menjadi komponen penting dalam camilan ini. Temuan BPJPH dan BPOM dalam pengawasan post-market ini pun tak ayal menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Gelatin merupakan protein yang berasal dari kolagen, yaitu jaringan ikat yang banyak terdapat pada tulang dan kulit hewan. Disarikan dari sebuah artikel ilmiah yang berjudul “Gelatin controversies in food, pharmaceutical, and personal care product: Autentication methods, current status, and future challenges”, di jurnal Critical Reviews in Food Science and Nutrition (2018), sekitar 326.000 ton gelatin diproduksi per tahun, dan di antaranya sebanyak 46% berasal dari kulit babi, 29,4% berasal dari kulit sapi, 23,1% berasal dari tulang sapi dan babi, dan hanya 1,5% yang diproduksi dari sumber lain.

Data perdagangan global yang dilansir dari OEC World, mencatat nilai perdagangan gelatin mencapai US$2.73 miliar pada 2023, dengan top eksportir terbesar ditempati oleh Brazil, Tiongkok, dan Jerman. Di Brazil sumber utama gelatin berasal dari kulit, serta tulang sapi dan babi.

Penerimaan produk gelatin bergantung pada sumber asal hewan yang digunakan. Kalangan muslim dan Yahudi Kosher, mengharamkan gelatin yang berasal dari babi, dan hanya mengonsumsi gelatin dengan sumber hewan halal seperti sapi. Lebih jauh, penerimaan muslim terhadap gelatin sapi juga bergantung pada metode penyembelihan yang harus sesuai dengan syariat. Pemeluk Hindu mengharuskan gelatin bebas dari hasil samping (by-product) sapi. Sementara di Eropa dan Amerika Serikat, produk sapi sangat dihindari karena kekhawatiran terhadap penyakit sapi gila (Bovine Spongiform Encephalopathy atau BSE).

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa gelatin juga dapat diperoleh dari ikan, terutama dari kulit, tulang, dan sisik ikan. Gelatin ikan telah diterima secara luas karena ikan diizinkan di sebagian besar agama dan budaya, dan produk ikan juga memiliki atribut kesehatan yang lebih unggul.

Gelatin yang Multifungsi

Gelatin dikenal karena sifat multifungsinya, termasuk kapasitas reologi (viskositas, elastisitas, dan plastisitas), pengemulsi dan pembusaan, sifat bioaktif, sifat pengganti lemak, dan sifat pembentuk film. Gelatin banyak digunakan sebagai bahan pelapis, pengikat, pembentuk gel, dan pelapis pada makanan, farmasi, dan produk kosmetik. Di dunia medik, gelatin menjadi agen yang mampu membantu menutup luka pasca operasi, dan luka bakar kulit.

Gelatin umumnya diproduksi dari produk sampingan hewan mamalia tertentu, seperti dari kulit babi dan tulang serta kulit sapi melalui perlakuan asam atau basa pada suhu dan tekanan tinggi. Selama perlakuan asam atau basa, struktur fibrosa pada kolagen dipecah menjadi rantai peptida, dan gelatin terbentuk dari ikatan silang antara rantai peptida yang berbeda.  Oleh karena itu, kualitas gelatin dipengaruhi oleh sumber dan metode ekstraksinya.

Terdapat dua proses utama dalam produksi gelatin: 1) perlakuan asam (tipe A), yang digunakan untuk mengekstrak gelatin dari kolagen dengan kandungan lemak tinggi, seperti kulit babi atau ikan, 2) perlakuan alkali (tipe B), untuk mengekstrak gelatin dari bahan yang dicincang dan tulang, seperti produk sampingan sapi (tulang dan kulit) dan ikan.

Gelatin yang dihasilkan dari tipe A dinilai memiliki kualitas yang lebih baik, dengan kekuatan gel yang lebih kuat, lebih mudah diserap, viskositas yang rendah, dan lebih stabil. Gelatin tipe ini sering diaplikasikan di industri makanan pada produk puding, jeli, marshmallow, dan sebagai bahan pengental. Juga di industri farmasi dalam pembuatan kapsul gel lunak, sebagai agen pembentuk gel dalam formulasi obat, dan sebagai agen penstabil untuk suspensi.

Sementara gelatin yang dihasilkan dari tipe B memiliki kekuatan gel yang lebih lemah, lebih sulit diserap, dan viskositas lebih tinggi. Gelatin tipe ini sering digunakan dalam aplikasi farmasi, kosmetik, dan aplikasi ilmiah. Di industri makanan gelatin tipe B digunakan dalam aplikasi produk makanan tertentu, tetapi kurang umum dibandingkan gelatin tipe A.

Halal-Haram Gelatin dalam Produk

Gelatin merupakan protein yang berasal dari hewani. Gelatin asal hewan memberikan sensasi lumer yang tak bisa didapatkan dari hidrokoloid plant-based. Sumber asal gelatin yang merupakan produk turunan hewan menjadikannya kritis dari sisi kehalalannya, karenanya gelatin juga menjadi bahan yang paling banyak diteliti dalam penelitian halal. Penelitian ditujukan untuk identifikasi dan autentikasi sumber asal gelatin, hingga pencarian sumber alternatif untuk gelatin halal.

Simak selengkapnya disini : https://ihatecpublisher.com/majalah/edisi04-meijuni-2025/

Heboh! Produk Pangan Bersertifikat Halal Namun Mengandung Babi

Heboh! Produk Pangan Bersertifikat Halal Namun Mengandung Babi

Pada tanggal 21 April 2025, masyarakat dikejutkan dengan konferensi pers BPJPH dengan BPOM yang menemukan bahwa terdapat delapan produk produk marsmallow yang beredar di pasaran mengandung babi. Dari kedelapan produk marsmallow tersebut, tujuh diantaranya telah bersertifikat halal dan sisanya dua produk belum bersertifikat halal. Diketahui asal negara produsen dari sembilan produk tersebut berasal dari Cina dan Filipina. Selain produk marsmallow, ditemukan juga produk gelatin yang telah bersertifikat halal namun mengandung babi. Berikut data lengkap produk tersebut:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
  3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
  4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
  6. Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
  7. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
  8. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.
  9. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)

Terhadap kesembilan produk tersebut, BPJPH telah menginstruksikan dilakukan penarikan terutama untuk nomer batch yang dilakukan hasil uji labnya positif mengandung babi. Sehingga kini nomer batch tersebut sudah tidak ada lagi di pasaran.

Mengapa bisa telah bersertifikat halal namun mengandung babi?

Produk yang telah bersertifikat halal artinya produk tersebut telah memalui serangkaian proses pemeriksaan dari Lembaga Pemeriksa Halal berdasarkan standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Produk marsmallow dan gelatin termasuk produk yang kritis disebabkan berasal dari bahan turunan hewan. Gelatin sebagai bahan dasar pembuatan marshmallow dibuat dari kolagen, yaitu protein utama yang terdapat pada jaringan ikat hewan. Kolagen ini diambil dari bagian tubuh hewan yang kaya jaringan ikat, seperti: kulit dan tulang. Kulit dan tulang hewan yang umum digunakan berasal dari sapi dan babi. Sehingga memang ada potensi gelatin ini berasal dari babi yang menyebabkan ketidakhalalan. Meskipun berasal dari sapi yang termasuk hewan halal pun tidak serta merta membuat gelatin menjadi halal karena harus diperhatikan juga cara penyembelihan sapi untuk mengambil tulang dan kulitnya tersebut. Penyembelihan yang menghasilkan tulang dan kulit yang halal adalah penyembelihan secara syar’i yang dibacakan kalimat Allah ketika dilakukan penyembelihan.

Untuk produk yang telah bersertifikat halal dapat dipastikan bahwa sumber gelatinnya adalah halal artinya sumber hewannya adalah sapi yang disembelih secara syar’i. Pada proses pemeriksaan atau audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), audit dilakukan lebih kompleks daripada ke jenis industr pengolahan pangan lainnya. Dikarenakan:

  1. Audit dilakukan ke seluruh sumber tulang dan kulit seperti rumah penyembelihan hewan (RPH) dan tempapt pengumpul tulang (bone collector) untuk memastikan sumber bahan berasal dari bahan halal dan proses penyembelihannya halal.
  2. Audit mencakup perhitungan neraca masa produksi gelatin. Auditor akan memastikan bahwa bahan yang masuk untuk produksi benar-benar sesuai dengan data yang ada sehingga menghasilkan produk. Dipastikan bahwa hasil perhitungan bahan ini sesuai dengan jumlah sumber bahan halal yang didaftarkan.
  3. Dilakukan pengujian laboratorium terhadap produk akhir. Pengujian lab dilakukan untuk mendekteksi cemaran DNA babi pada produk menggunakan metode PCR-Real Time.

Pada kasus sembilan produk ini, diketahui produk mengandung babi berasal dari hasil pengujian laboratorium. Kemungkinan hal ini dapat terjadi dikarenakan:

  1. Uji dilakukan hanya di satu laboratorium. Uji banding di laboratorium lain juga perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya hasil uji yang salah.
  2. Terjadi ketidakkonsistenan produksi halal di produsen yang mengakibatkan adanya kontaminasi produk dengan bahan haram. Misalnya produsen mengganti bahan baku gelatin yang tadinya halal dengan yang tidka halal.
  3. Perlu dilakukan penelusuran lebih rinci seperti pemeriksaan kembali neraca masa terutama untuk nomer batch yang ditarik tersebut. Dalam pemeriksaan ini diperlukan data seperti jumlah bahan datang dan sumbernya, produksi setiap tahapan sampai ke produk akhir.

Pada tanggal 29 April 2025, LPPOM sebagai lembaga pemeriksa halal mengeluarkan siaran press yang berisi uji banding produk di laboratorium terakreditasi. Uji yang dilakukan juga dilakukan tidak hanya di laboratorium LPPOM yang terlah terakreditasi ISO 17065 namun juga ke laboratorium eksternal yang telah terakreditasi pula. Metode uji yang dialkukan tidak hanya menggunakan PCR-Real Time namun juga LC/MS untuk mendapatkan hasil yang lebih kuat. Meskipun produk yang diuji tidak sama persis dikarenakan perbedaan nomer batchnya, namun hasil dari pengujian seluruhnya adalah negatif. mengandung babi artinya tidak terdeteksi kontaminasi babi pada produk yang diuji.

Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa perlu adanya evaluasi dari BPJPH yang berfungsi jugas sebagai badan pengawas untuk tidak langsung memngumumkan hasil tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi kepada stakeholder terkait (produsen dan LPH). Karena berita seperti ini pastinya akan menjadi keresahan di kalangan masyarakat sebagai konsumen. Di sisi lain juga pastinya produsen yang telah bekerjasama dengan baik untuk menjaga produknya tetap halal sesuai dengan SJPH akan merasa dirugikan. Masa berlaku sertifikat halal yang tidak ada batasannya pun perlu dikaji ulang karena pelaksanaan resertifkasi atau perpanjangan sertifikasi halal sangat perlu dilakukan untuk menjamin produk masih diproduksi sesuai dengan jalur pemenuhan SJPH.

Sebagai penutup, penting bagi seluruh pihak baik otoritas, produsen, maupun masyarakat untuk memahami secara utuh proses dan regulasi sertifikasi halal agar kejadian serupa tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan. Untuk membantu memperluas pemahaman tersebut, kami telah menerbitkan buku Regulasi dan Persyaratan Sertifikasi Halal di Indonesia. Buku ini ditulis oleh penulis berpengalaman lebih dari 10 tahun di bidang halal, dan membahas tuntas mulai dari regulasi, persyaratan sertifikasi, proses pendaftaran di SIHALAL, hingga kendala yang umum dihadapi pelaku usaha. Dengan pendekatan praktis dan komprehensif, buku ini sangat bermanfaat bagi pelaku usaha yang ingin mensertifikasi produknya, maupun bagi siapa pun yang ingin memahami lebih dalam sistem jaminan produk halal di Indonesia.

Sudahkah kamu benar-benar paham soal regulasi halal di Indonesia?
Buku ini bukan sekadar bacaan, tapi panduan penting yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha, penyelia halal, auditor, akademisi, dan siapa pun yang terlibat dalam ekosistem halal. Di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang, jangan sampai kamu tertinggal informasi yang krusial.

🔍 Pelajari seluk-beluknya, pahami aturannya, dan pastikan langkahmu sesuai syariat dan regulasi.
đź“– Dapatkan bukunya di sini: https://ihatecpublisher.com/buku-bahasa-indonesi/regulasi-halal-indonesia/

Ditulis oleh: Rizka Ardhiyana, S.TP., M.Si

Titik Kritis pada Proses Penyembelihan Hewan

Titik Kritis pada Proses Penyembelihan Hewan

Titik Kritis pada Proses Penyembelihan Hewan

RPH adalah mata rantai pertama (hulu) dalam rantai pasok halal produk daging dan turunannya. Saat daging yang dikeluarkan RPH tidak halal, maka produk daging dan turunannya di hilir berpotensi menjadi tidak halal. Riset KNEKS bersama Halal Science Center IPB pada tahun 2021 menunjukkan bahwa 85% RPH di Indonesia belum memiliki sertifikat halal. Sertifikasi halal untuk RPH menjadi salah satu prioritas di Indonesia. 

Mengangkat isu tersebut IHATEC Publisher mengadakan Halal Talk 3 dengan mengangkat tema Titik Kritis pada Proses Penyembelihan Hewan, menghadirkan Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu, M.Sc, St sebagai pemateri.

Tujuan utama dari penyembelihan hewan adalah untuk mengeluarkan darah sebanyak mungkin dari tubuh hewan. Proses ini memastikan bahwa darah, yang dapat mengandung berbagai kuman dan racun, tidak tertinggal dalam tubuh hewan, sehingga daging yang dikonsumsi tetap halal dan baik (toyyib). Untuk itu, penyembelihan harus dilakukan dengan memutuskan saluran-saluran utama dalam tubuh hewan:

  1. Saluran darah: Arteri dan vena jugularis adalah saluran darah utama yang harus diputus untuk mengalirkan darah keluar dengan sempurna. Ini adalah tindakan penting untuk memastikan daging yang dihasilkan bebas dari darah yang bisa menghalangi kebersihan dan kehalalan.
  2. Kerongkongan (Oesophagus): Saluran makanan yang menghubungkan mulut ke lambung. Memotong kerongkongan ini adalah bagian dari proses yang perlu untuk memastikan bahwa makanan hewan benar-benar keluar dari tubuhnya.
  3. Tenggorokan (Trachea): Saluran pernapasan yang membawa oksigen ke paru-paru. Penyembelihan ini penting untuk memastikan bahwa pernapasan hewan tidak terganggu secara tiba-tiba yang dapat menyebabkan kerusakan fisik.

Menurut fatwa yang ada, penting untuk memutuskan tiga saluran utama ini dengan cara yang benar. Penyembelihan tidak boleh dilakukan dengan cara memotong kepala, melainkan dengan cara menyembelih. Penyembelihan dilakukan dengan menggunakan pisau yang sangat tajam dan dengan sekali potong yang cepat, untuk menghindari penderitaan hewan. Tidak boleh ada pengulangan dalam pemotongan, seperti yang terjadi pada praktik digorok.

Prosedur Pemingsanan Sebelum Penyembelihan

Sebelum penyembelihan, proses pemingsanan atau stunning bisa dilakukan untuk memastikan bahwa hewan tidak merasakan rasa sakit yang berlebihan. Pemingsanan harus memastikan bahwa hewan masih hidup dan tidak mati karena proses pemingsanan itu sendiri. Beberapa cara untuk memeriksa apakah hewan masih hidup antara lain dengan memeriksa apakah masih ada pergerakan pada perut atau dada, atau dengan mendekatkan tangan ke lubang hidung hewan untuk memastikan napasnya masih teratur.

Namun, pemingsanan harus diikuti segera dengan penyembelihan untuk menghindari kemungkinan hewan mati sebelum disembelih, yang akan membuatnya menjadi bangkai dan tidak halal untuk dikonsumsi.

Niat dan Pembacaan Tasmiyah

Setiap penyembelihan harus dilakukan dengan niat yang tulus untuk Allah, dan ini diwujudkan dengan melafazkan Bismillahirrahmanirrahim sebelum memulai proses penyembelihan. Pembacaan Tasmiyah ini adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan karena menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan hanya karena Allah.

Pemrosesan Pasca Penyembelihan

Setelah penyembelihan, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan untuk menjaga kehalalan daging. Pengeluaran darah harus dilakukan dengan optimal, minimal selama tiga menit, agar darah keluar sempurna. Hewan juga harus benar-benar mati karena penyembelihan, bukan karena proses lain seperti perendaman air panas atau tusukan jantung yang tidak sesuai syariat, karena hal itu dapat menjadikan daging haram. Kematian sempurna ditandai dengan hilangnya refleks tubuh dan berhentinya aliran darah. Selain itu, penting untuk memisahkan bagian-bagian najis seperti kulit, kaki, dan jeroan dari karkas utama agar tidak mencemari daging yang halal.

Dalam tempat pemotongan hewan (RPH atau TPH), karkas (bagian daging) yang sudah dipisahkan harus dipisahkan dari bagian tubuh yang bisa terkontaminasi najis, seperti kepala dan kaki, terutama jika ditemukan kerusakan yang bisa memengaruhi status kehalalannya. Misalnya, tengkorak yang pecah akibat pemingsanan atau pemotongan yang tidak sesuai prosedur harus dipisahkan, karena ini akan mempengaruhi status kehalalan daging tersebut.

Simak rekaman ulang Halal Talk 3 mengenai Titik Kritis pada Proses Penyembelihan Hewan di Youtube IHATEC Publisher atau klik disini : https://www.youtube.com/watch?v=NmL4VyhyUxM&t=2629s

Link pembelian buku cetak RPH Halal : https://shopee.co.id/Buku-Sertifikasi-Halal-Rumah-Potong-Hewan-(RPH)-di-Indonesia-i.1196779359.24281662921

Link pembelian E-Book RPH Halal : https://ihatecstore.com/book/e-book-sertifikasi-halal-rumah-potong-hewan-rph-di-indonesia/ 

Logistik Halal: Menjaga Kehalalan Produk dari Gudang Hingga ke Tangan Konsumen

Logistik Halal: Menjaga Kehalalan Produk dari Gudang Hingga ke Tangan Konsumen

Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, perhatian terhadap aspek kehalalan kini tak lagi terbatas pada bahan baku dan proses produksi. Salah satu sektor penting yang kini tak bisa diabaikan adalah jasa logistik. Proses pemindahan, penyimpanan, pengemasan ulang, hingga pendistribusian produk harus dipastikan tetap sesuai syariat agar status kehalalannya terjaga sampai ke tangan konsumen.

Isu ini menjadi sorotan dalam acara Halal Talk 2 yang diselenggarakan oleh IHATEC Publisher. Dengan mengangkat tema Titik Kritis Kehalalan Jasa Logistik, acara ini menghadirkan Ibu Rizka Ardhiyana, STP., MSI., Head of IHATEC Publisher sekaligus praktisi halal dengan pengalaman lebih dari satu dekade di industri halal.

Dalam pemaparannya, Bu Rizka menegaskan bahwa logistik adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari rantai distribusi halal. Konsep halal supply chain harus diterapkan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Prinsip from farm to fork atau from factory to fork yang selama ini diterapkan di industri pangan halal, wajib diterapkan juga dalam proses logistik. Di Indonesia, ketentuan ini telah diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta PP No. 39 Tahun 2021 dan peraturan turunannya. Sejak diberlakukannya kewajiban halal bertahap pada 17 Oktober 2019, jasa logistik menjadi salah satu sektor penting yang wajib memiliki sertifikat halal.

Peran strategis jasa logistik tak lepas dari tanggung jawabnya mengatur pergerakan barang dalam jumlah besar, lintas wilayah, bahkan lintas negara. Seiring itu, sejumlah perusahaan besar di bidang makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk gunaan mulai mewajibkan mitra logistiknya bersertifikat halal demi menjaga kehalalan produk selama proses pengiriman dan penyimpanan.

Titik Kritis dan Proses Sertifikasi Jasa Logistik Halal

Sertifikasi halal untuk jasa logistik mencakup layanan penyimpanan seperti gudang frozen, cold storage, dan dry storage, layanan pendistribusian seperti trucking dan container services, hingga layanan pengemasan ulang. Hingga September 2024, tercatat lebih dari 620 perusahaan logistik di Indonesia telah mengantongi sertifikat halal, dengan total 557 produk layanan logistik yang telah tersertifikasi.

Dalam implementasinya, terdapat dua titik kritis utama yang harus diperhatikan pelaku jasa logistik. Pertama adalah aspek fasilitas, baik yang kontak langsung maupun tidak langsung dengan produk. Fasilitas kontak langsung seperti cold storage, isotank, hingga alat pengemasan ulang wajib dikhususkan untuk produk halal. Jika fasilitas ini pernah digunakan untuk produk najis berat seperti babi, maka harus dilakukan pencucian suci sesuai syariat sebelum digunakan kembali. Sementara itu, fasilitas tidak kontak langsung masih diperbolehkan berbagi penggunaan asalkan produk halal dikemas tertutup rapat dan tidak ada aktivitas pembukaan kemasan, repacking, atau sampling selama proses logistik.

Kedua adalah aspek proses logistik. Setiap tahapan harus diawasi ketat, mulai dari penerimaan barang, penyimpanan, distribusi, hingga repacking. Pada tahap penerimaan, harus dilakukan identifikasi produk yang ditangani agar dapat mangani penyimpanan atau pendistribusian secara tepat. Penyimpanan ditentukan oleh jenis produk yang disimpan apakah harus dipisahkan atau tidak perlu dipisahkan. Proses distribusi harus menghindari potensi kontaminasi silang, sementara repacking hanya boleh dilakukan di fasilitas khusus halal. Prosedur pencucian fasilitas pun menjadi hal penting. Jika fasilitas digunakan untuk produk non-halal, maka wajib dilakukan pembersihan. Untuk najis berat, pencucian dilakukan secara syar’i (dengan air 7 kali dan salah satunya menggunakan bahan pencuci), sedangkan untuk najis sedang cukup menggunakan pencucian reguler.

Manfaat Sertifikasi Halal bagi Perusahaan Logistik

Sertifikasi halal untuk jasa logistik tidak hanya berguna untuk memenuhi regulasi yang ada, tetapi juga menawarkan banyak manfaat strategis bagi perusahaan logistik. Dengan sertifikasi halal, perusahaan dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan, khususnya yang bergerak di industri makanan dan minuman halal. Ini juga membuka peluang untuk memperluas pasar, terutama di negara-negara mayoritas Muslim yang sangat mengutamakan kehalalan produk. Sertifikat halal juga menjadi nilai tambah kompetitif yang semakin penting di tengah tren industri halal global yang terus berkembang.

Sebagai tambahan, keberadaan sertifikasi halal juga menunjukkan bahwa perusahaan logistik memiliki komitmen terhadap kualitas dan integritas dalam menjalankan bisnisnya. Dengan memahami dan menerapkan regulasi halal secara benar, perusahaan dapat memastikan bahwa seluruh produk yang didistribusikan tidak hanya terjaga kualitasnya, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip syariat, yang tentunya akan mendatangkan manfaat jangka panjang dalam meningkatkan reputasi perusahaan.

Panduan Praktis dan Literasi Logistik Halal di Indonesia

Selain memenuhi regulasi, sertifikasi halal bagi jasa logistik memberikan banyak keuntungan. Di antaranya adalah meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas pangsa pasar di negara-negara mayoritas Muslim, dan menjadi nilai tambah kompetitif di tengah tren industri halal global.

Sebagai panduan praktis, hadir buku Logistik Halal di Indonesia karya Ibu Rizka Ardhiyana dan Bapak Ade Suherman yang baru diluncurkan pada Maret 2025. Buku ini menjadi referensi lengkap bagi pelaku usaha logistik dalam menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Selain membahas regulasi, prosedur, dan titik kritis halal logistik, buku ini juga dilengkapi manual SCPH khusus jasa logistik dan studi kasus riil dari lapangan.

Dengan adanya panduan dan edukasi seperti ini, diharapkan pelaku jasa logistik di Indonesia dapat menerapkan prinsip halal secara utuh dan profesional. Sehingga rantai distribusi halal nasional semakin kuat, produk yang beredar tetap terjamin status kehalalannya, dan Indonesia dapat bersaing di pasar halal internasional.

Untuk informasi lebih lanjut untuk pembelian buku, atau kerja sama, dapat menghubungi:
📞 WhatsApp Admin IHATEC Publisher di nomor berikut 0811-1145-060 atau kunjungi www.ihatecstore.com (untuk e-book) bit.ly/ihatecstore (untuk buku cetak)

Titik Kritis Bahan Obat dalam Proses Sertifikasi Halal di Industri Farmasi

Titik Kritis Bahan Obat dalam Proses Sertifikasi Halal di Industri Farmasi

Industri farmasi di Indonesia semakin menyadari pentingnya sertifikasi halal dalam menjaga kualitas dan integritas produk yang beredar di pasar. Seiring dengan meningkatnya kesadaran umat Muslim tentang konsumsi produk yang sesuai dengan ajaran agama, proses sertifikasi halal pada bahan baku obat menjadi isu yang semakin kritikal. Untuk itu, memahami titik-titik kritis bahan obat dalam proses sertifikasi halal menjadi sangat penting bagi para pelaku industri farmasi, mulai dari produsen hingga distributor.

Melalui Halal Talk #1 yang digelar oleh IHATEC Publisher, dibahas titik kritis bahan obat berdasarkan Fatwa MUI dalam sertifikasi halal dibahas secara mendalam. Webinar ini menyoroti beberapa bahan baku yang kerap menjadi perhatian dalam proses audit halal, seperti penggunaan stem cell, plasma darah, virus seed, serta bahan baku yang mungkin belum jelas status kehalalannya. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai titik-titik kritis bahan obat yang perlu diperhatikan dalam sertifikasi halal berdasarkan penjelasan dari Dr. Priyo Wahyudi, M.Si, penulis buku Sertifikasi Halal Produk Obat di Indonesia

Human Stem Cell: Isu Etis dan Halal dalam Penggunaan Sel Punca

Penggunaan human stem cell dalam industri farmasi, terutama untuk pembuatan vaksin atau terapi regeneratif, merupakan salah satu topik yang sering menimbulkan pertanyaan terkait status kehalalannya. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2020, stem cell yang diambil dari janin manusia atau hasil keguguran dikategorikan sebagai bahan haram, terutama jika digunakan untuk tujuan pengobatan atau kosmetik.

Namun, dalam kondisi darurat medis, di mana tidak ada alternatif pengobatan yang lebih halal, penggunaan stem cell untuk terapi medis dapat dipertimbangkan. Oleh karena itu, industri farmasi harus berhati-hati dalam memastikan sumber stem cell yang digunakan dan memastikan bahwa bahan baku tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, penggunaan stem cell dari jaringan dewasa, yang berasal dari sumber yang sah dan legal, dapat dipertimbangkan sebagai alternatif yang lebih halal.

Plasma Darah: Bahan yang Harus Ditelusuri dengan Teliti

Plasma darah, yang sering digunakan dalam pembuatan obat-obatan atau terapi medis, termasuk dalam kategori bahan baku yang memerlukan ketelitian dalam sertifikasi halal. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 45 Tahun 2018, plasma darah manusia yang digunakan untuk bahan baku obat pada dasarnya dihukumi najis dan haram jika berasal dari darah manusia. Namun, plasma darah dari hewan halal yang diproses sesuai dengan prinsip syariah, dapat dianggap halal untuk digunakan dalam industri farmasi.

Penting untuk memastikan bahwa plasma darah yang digunakan berasal dari sumber yang sah dan memenuhi kriteria halal. Jika sumber darah tidak jelas atau berasal dari negara yang tidak memiliki sistem produksi halal yang terjamin, maka bahan tersebut harus diuji dan ditelusuri lebih lanjut. Proses audit halal menjadi langkah kunci untuk memastikan kehalalan plasma darah dalam produk farmasi.

Dalam pemaparannya, Dr. Priyo menyampaikan bahwa penggunaan bahan aktif farmasi baik yang berasal dari sintesis kimia, bahan alam, hingga hasil rekayasa biologi, wajib memenuhi persyaratan halal dan thayyib. Obat-obatan cair, misalnya, berbeda hukumnya dengan minuman dalam hal kandungan etanol, di mana obat cair yang mengandung etanol tetap diperbolehkan selama etanol tersebut bukan berasal dari industri minuman keras (khamr). Hal ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2012, yang memperbolehkan penggunaan etanol non-khamr untuk keperluan medis.

Virus Seed: Bahaya Penggunaan Bahan dari Sumber yang Tidak Jelas

Virus seed atau kultur virus yang digunakan dalam produksi vaksin atau obat biologis menjadi salah satu bahan baku yang sangat kritikal dalam proses sertifikasi halal. Beberapa vaksin dan produk biologis menggunakan virus seed sebagai bahan baku awal dalam proses produksi. Namun, masalahnya adalah banyak virus seed yang berasal dari negara yang tidak menerapkan prinsip halal dalam produksi mereka, sehingga status kehalalannya sering kali tidak terjamin.

Untuk memastikan kehalalan bahan ini, MUI menekankan pentingnya traceability atau pelacakan asal-usul bahan baku. Industri farmasi harus dapat memastikan bahwa virus seed yang digunakan tidak berasal dari bahan yang haram atau najis. Jika traceability tidak dapat dipastikan, maka sertifikasi halal tidak dapat diberikan untuk produk tersebut. Oleh karena itu, penting bagi pelaku industri untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang dapat memberikan jaminan mengenai kehalalan bahan baku yang digunakan.

Bahan Baku yang Tidak Terjamin Kehalalannya: Evaluasi Berdasarkan Fatwa MUI

Selain bahan baku seperti stem cell, plasma darah, dan virus seed, ada juga bahan-bahan lain yang selama ini menjadi titik kritis dalam sertifikasi halal. Bahan baku yang tidak dapat dipastikan kehalalannya, terutama yang berasal dari sumber yang tidak jelas atau dari negara dengan regulasi halal yang kurang ketat, harus melalui proses evaluasi yang lebih mendalam. Fatwa MUI menjadi acuan utama dalam menentukan status halal atau haram dari bahan-bahan ini.

Bahan baku yang berasal dari hewan atau tumbuhan juga harus diperiksa dengan teliti. Misalnya, bahan yang berasal dari hewan ternak harus dipastikan bahwa hewan tersebut disembelih dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam. Begitu pula dengan bahan-bahan yang diperoleh dari tumbuhan, harus memastikan bahwa tidak ada bahan yang tercemar oleh zat haram atau najis selama proses produksi.

Pentingnya Pengetahuan dan Ketelitian dalam Sertifikasi Halal Bahan Obat

Proses sertifikasi halal di industri farmasi membutuhkan ketelitian yang sangat tinggi. Setiap bahan baku yang digunakan dalam produksi obat-obatan harus diuji secara menyeluruh untuk memastikan bahwa produk akhir memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh MUI dan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Oleh karena itu, pelaku industri farmasi harus selalu memperbarui pengetahuan mereka mengenai regulasi halal dan mengikuti perkembangan fatwa-fatwa terbaru yang dikeluarkan oleh MUI.

Industri farmasi yang ingin memperoleh sertifikasi halal harus memastikan bahwa mereka memiliki sistem pengawasan yang ketat terhadap sumber bahan baku, proses produksi, dan bahkan distribusi produk. Dengan memahami dan menangani titik kritis bahan baku obat, industri farmasi dapat memberikan produk yang tidak hanya aman dan efektif, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah yang mengutamakan kehalalan.

Walaupun suatu bahan dikategorikan sebagai titik kritis dalam perspektif kehalalan, syariat Islam tetap memberikan kelonggaran penggunaannya dalam kondisi tertentu. Penggunaan bahan titik kritis diperbolehkan ketika berada dalam kondisi darurat medis (dharurat syar’iyyah), yaitu saat tidak tersedia alternatif bahan halal lain dan menyangkut keselamatan jiwa manusia. Selain itu, pemanfaatan bahan tersebut juga diperbolehkan untuk kebutuhan riset di bidang kedokteran, khususnya yang memiliki urgensi penting dalam perkembangan ilmu kesehatan umat dan tidak bisa digantikan dengan bahan lain yang halal.

Sebaliknya, apabila bahan titik kritis tersebut digunakan untuk kepentingan di luar medis, seperti untuk produk kosmetik, kecantikan, atau keperluan non-medis lainnya tanpa adanya kondisi darurat, maka penggunaannya tidak diperbolehkan menurut ketentuan syariat. Karena itu, klarifikasi terhadap tujuan dan kondisi penggunaan bahan obat menjadi sangat penting, agar tidak menyalahi prinsip kehalalan dan tetap sesuai dengan fatwa yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut untuk pembelian buku, atau kerja sama, dapat menghubungi:
📞 WhatsApp Admin IHATEC Publisher di nomor berikut 0811-1145-060 atau kunjungi www.ihatecstore.com (untuk e-book) bit.ly/ihatecstore (untuk buku cetak)

Jasa Logistik Halal, Syarat Mutlak dalam Ekosistem Halal

Jasa Logistik Halal, Syarat Mutlak dalam Ekosistem Halal

Tren produk halal kian meningkat. Proyeksi populasi penduduk muslim dunia yang diperkirakan mencapai 2,2 miliar pada 2030, dipastikan akan turut mendorong peningkatan belanja produk dan jasa halal. Kondisi ini menunjukkan potensi pasar industri halal yang semakin besar, sekaligus membuka peluang baru bagi industri di bidang halal.

Tingginya permintaan produk halal, diiringi dengan kebutuhan akan jaminan kehalalan produk dari produsen hingga sampai di tangan konsumen. Tak sedikit pula produk halal yang diimpor dari luar negeri, baik dalam bentuk produk jadi (retail) maupun bahan baku.  Penanganan produk halal dari lokal maupun luar negeri memerlukan jaminan kehalalan sepanjang prosesnya. Dalam supply chain halal, peranan jasa logistik halal cukup krusial dalam menjamin proses penanganan arus produk melalui rantai pasokan hingga sampai ke tangan konsumen sesuai dengan standar halal.

Logistik Halal (Halal Logistic) didefinisikan sebagai proses mengelola pengadaan, pergerakan, penyimpanan, dan penanganan bahan, ternak, dan persediaan barang setengah jadi, baik makanan dan bukan makanan, sesuai dengan standar halal. Tujuannya adalah untuk menjaga kehalalan produk dalam supply chain hingga sampai di tangan konsumen.

Kewajiban dan Tantangan Sertifikasi Halal Jasa Logistik

Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014, akan dimulai penerapannya secara bertahap pada Oktober 2024. Penahapan kewajiban sertifikasi halal tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2021, Bab XI.

Seperti dijelaskan oleh Evrin Lutfika, Direktur IHATEC Publisher dalam FGD “Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Impor dan Jasa Logistik”, kewajiban sertifikasi halal jasa logistik akan mengikuti produk yang ditangani oleh jasa logistik tersebut. Produk makanan & minuman (termasuk BTP dan Bahan Penolong), hingga daging sembelihan masuk ke dalam penahapan pertama, sehingga jasa logistik terkait produk tersebut juga dimulai pada penahapan pertama.

“Penahapan untuk jasa juga terkait dengan produk yang dia tangani. Artinya Jika jasa logistiknya menangani makanan dan minuman atau bahan bakunya, atau hasil sembelihan, maka kewajibannya mengikuti produk tersebut. Yaitu 17 Oktober 2024”, jelas Evrin. “Spesifik untuk jasa logistik dapat meliputi jasa penyimpanan dan juga jasa pendistribusian”, lanjutnya lagi.

Namun implementasi kewajiban ini masih menemui beberapa tantangan. Tantangan pertama, banyak perusahaan dalam rantai pasok belum mengetahui kewajiban sertifikasi halal jasa logistik. Pelaku usaha di bidang ini seringkali menganggap sertifikasi halal hanya untuk produk makanan dan minuman, karena jasa logistik tidak menghasilkan produk maka tidak wajib halal.

Anggapan ini dapat muncul karena belum memahami halal logistic critical points. Wynd Rizaldy S.E., M.M.Tr., Sekretaris Jenderal Asosiasi Halal Logistik Indonesia (AHLI) menjelaskan halal logistic critical points dalam forum FGD yang sama. “Halal logistic critical points meliputi Inbound Process, masuknya barang impor atau saat barang masuk ke Gudang. Kemudian bagaimana proses penempatan dan penyimpanan barang tersebut yang diharapkan bebas dari najis, hingga sampai barang keluar atau Outbound Process. Termasuk peralatannya, penanganannya, serta moda transportasi dan alat angkut, baik itu forklift maupun truknya”, jelasnya.

Ringkasnya proses logistik tidak terlepas dari titik kritis halal yang dapat berasal dari transportasi, penyimpanan dan penanganan, serta peralatan kerja. Persoalan literasi khususnya untuk pelaku usaha logistik perlu mendapat perhatian. Mereka perlu dipahamkan bahwa logistik halal merupakan bagian integral dari ekosistem halal secara keseluruhan, sehingga diwajibkan untuk sertifikasi halal.

Tantangan kedua, yaitu belum ada panduan kriteria SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) untuk jasa logistik. Hal tersebut menjadi satu yang diangkat oleh Evrin dalam materi paparannya. “Sampai saat ini belum ada panduan SJPH dari BPJPH, jadi jika dari logistik ingin membuat manual SJPH, template-nya pun (di BPJPH) masih menggunakan template industri pengolahan. Belum ada template khusus untuk jasa logistik, sehingga perlu dimodifikasi”, ungkapnya.