Tantangan Pelaku Usaha Menuju Wajib Halal Oktober 2024

Tantangan Pelaku Usaha Menuju Wajib Halal Oktober 2024

Indonesia tengah bersiap dalam pemberlakukan kewajiban halal pada Oktober 2024. Namun kendala masih ditemui para pelaku usaha dalam pengurusan sertifikasi halal produknya. Lantas bagaimana strategi yang perlu dilakukan agar Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 nanti dapat terlaksana?                                                                            

Wajib Halal Oktober (WHO) 2024

Sejak diundangkan pertama kali, kewajiban sertifikasi halal yang tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, akan mulai diberlakukan pada Oktober 2024. Pasal 4 dalam UU JPH tersebut menyebutkan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Maknanya jika masih terdapat produk yang belum bersertifikat halal bisa terkena sanksi.

Penerapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap, tahap 1 telah dimulai pada 17 Oktober 2019 dan akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa sembelihan, menjadi produk/jasa yang wajib disertifikasi halal pada tahap 1. Sehingga seluruh produk tersebut wajib bersertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2024. WHO 2024 diusung pemerintah sebagai program yang digencarkan menyambut kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2024 mendatang.

Namun hingga saat ini masih banyak produk yang belum disertifikasi halal. Hingga Mei 2024, BPJPH sebagai lembaga yang memberikan sertifikasi halal telah mengeluarkan sertifikat halal untuk 4,4 juta produk. Jumlah tersebut masih jauh dari yang ditargetkan yaitu 10 juta sertifikat halal pada tahun 2024. Pemerintah nampaknya membaca kondisi tersebut dan memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan-minuman skala UMK menjadi Oktober 2026. Sementara bagi industri menengah dan besar kewajiban tetap berlaku.

Tantangan Rantai Proses Sertifikasi Halal Makanan & Minuman di Indonesia

Industri makanan dan minuman di Indonesia merupakan industri dengan pangsa pasar yang besar. Industri ini menjadi bagian penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui konsumsi rumah tangga, yaitu sebesar 53,18% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023. Didukung pola konsumsi masyarakat Indonesia yang membelanjakan >51% kebutuhannya untuk produk pangan, dan sepertiganya merupakan produk pangan olahan.

Ditinjau dari berbagai aspek, seperti jumlah pelaku usaha, jumlah tenaga kerja, hingga nilai penjualan dan total investasi, sektor industri makanan & minuman merupakan sektor yang penting bagi perekonomian. “Nilai penjualan produk makanan minuman olahan di Indonesia sudah lebih dari Rp2000 triliun setahun, ini artinya sudah seukuran APBN Indonesia”, ungkap Rachmat Hidayat, Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan antar Lembaga, Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) pada acara Focus Group Discussion (FGD) “Menuju Pemberlakuan Wajib Halal 2024” yang diselenggarakan oleh IHATEC Publisher pada 4 Juli 2024 secara daring.

Tak heran industri makanan dan minuman atau yang familiar disebut industri mamin, menjadi industri yang penting untuk penerapan sertifikasi halal. Jumlah konsumen muslim yang mencapai 87% di Indonesia pun menguatkan hal tersebut.

Namun terdapat beberapa tantangan dalam penerapan kewajiban sertifikasi halal pada industri ini. Tantangan ini berasal dari karakteristik industri mamin yang melibatkan mata rantai dari dalam dan luar negeri. Terdapat dua tantangan dalam proses sertifikasi produk mamin, pertama; bahan baku impor dan kedua; persoalan jasa logistik (distribusi dan penyimpanan).

RSHLN Pada Bahan Baku Impor

Industri mamin memproduksi dua jenis produk berdasarkan asal tempat produksinya, yaitu produk lokal dan produk impor. Pada produk mamin lokal penggunaan bahan bakunya bisa 100% berasal dari lokal, atau ada tambahan bahan impor. Adapun produk mamin impor didatangkan langsung berupa produk jadi dari luar negeri.

Pada produk mamin lokal sertifikasi halal diwajibkan untuk semua bahan yang digunakan dalam produksi baik itu bahan baku, BTP, hingga bahan penolong, juga pada produk akhirnya. Proses sertifikasi halal untuk bahan/produk lokal dilakukan melalui BPJPH.

Produk impor (produk jadi, bahan baku, BTP, bahan penolong) diperbolehkan jika memiliki sertifikat halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) setempat dengan syarat telah memiliki perjanjian pengakuan bersama atau mutual recognition agreement dengan BPJPH. Namun sertifikat halal luar negeri (SHLN) tersebut tetap perlu dilakukan registrasi di BPJPH, prosesnya dikenal dengan registrasi SHLN (RSHLN). Proses RSHLN inilah yang dinilai sebagai tantangan dan perlu disimplifikasi.

Jika LHLN di negara importir belum memiliki MRA dengan BPJPH, maka sertifikasinya dilakukan oleh LPH asal Indonesia.

Simak artikel lengkapnya di http://ihatecpublisher.com/majalah/info-wajib-halal-terkini-dan-terpercaya/

Penyediaan Daging Halal di Indonesia: Tantangan dan Kebijakan

Penyediaan Daging Halal di Indonesia: Tantangan dan Kebijakan

Bagaimana pemerintah menghadapi tantangan dan merumuskan kebijakan untuk menjamin kehalalan daging di Indonesia?

Daging halal memiliki peran penting bagi umat muslim di Indonesia, mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam. Permintaan akan daging halal terus meningkat seiring dengan pertumbuhan populasi umat Islam dan kesadaran akan pentingnya konsumsi produk halal. Kementerian Pertanian RI dan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memiliki peran krusial dalam memastikan kehalalan produk pangan di Indonesia, termasuk daging.

Sertifikat halal adalah jaminan bahwa produk yang dikonsumsi telah terjamin kehalalannya. Proses sertifikasi halal di Indonesia melibatkan berbagai tahapan yang harus dipenuhi oleh produsen daging. BPJPH bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memastikan bahwa setiap tahap, dari penyembelihan hingga distribusi, memenuhi standar halal. Siti Aminah, Kepala Pusat Sertifikasi dan Registrasi Halal BPJPH, menekankan pada FGD yang diselenggarakan oleh IHATEC Publisher pada 30 Mei 2024, “Proses sertifikasi halal harus dilakukan dengan sangat teliti untuk memastikan bahwa produk yang sampai ke tangan konsumen benar-benar halal.”

Penyediaan daging halal di Indonesia didukung oleh berbagai regulasi penting, seperti UU No. 18/2009 jo UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, PP No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, serta UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi-regulasi ini membentuk kerangka hukum yang mengatur proses penyembelihan dan penyediaan daging halal di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Permentan No. 11/2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan Permentan No. 13/2010 tentang Pedoman RPH memberikan pedoman teknis bagi RPH untuk memastikan kepatuhan terhadap standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal). Sertifikasi NKV menjadi bukti pemenuhan persyaratan tersebut, yang menjadi syarat utama dalam proses penyembelihan halal.

Distribusi, Pengawasan, Fasilitasi, dan Sertifikasi

Mekanisme distribusi daging halal melibatkan berbagai pihak, mulai dari produsen hingga distributor, untuk memastikan bahwa daging yang sampai ke konsumen tetap terjaga kehalalannya. Rumah Potong Hewan (RPH), mengingat letaknya di hulu distribusi daging baik ayam, sapi, kambing, dan lainnya untuk keperluan konsumsi, memainkan peran penting dalam memastikan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Untuk menjamin kualitas daging halal, RPH harus mengikuti standar ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait.

Pemerintah melalui Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) terus memfasilitasi perbaikan sarana dan prasarana RPH melalui Dana Alokasi Khusus. Selain itu, koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dilakukan untuk memudahkan proses sertifikasi halal RPH. “Kami telah melakukan sinkronisasi data RPH untuk memudahkan proses sertifikasi dan memastikan setiap RPH memenuhi standar yang telah ditetapkan,” kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, Syamsul Ma’arif pada FGD yang diselenggarakan oleh IHATEC Publisher pada 30 Mei 2024.

Pengawasan terhadap higienitas dan sanitasi di RPH menjadi prioritas utama. Sertifikasi NKV digunakan sebagai bukti bahwa RPH telah memenuhi persyaratan ASUH. Selain itu, pelaksanaan penyembelihan dilakukan oleh juru sembelih halal yang tersertifikasi, memastikan bahwa prosesnya sesuai dengan syariat Islam. “Pengawasan yang ketat dan standarisasi ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk daging halal,” tambah Syamsul Ma’arif.

BPJPH juga memiliki sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan kehalalan sepanjang rantai pasok. Siti Aminah menyatakan, “Distribusi dan pengawasan merupakan tantangan besar, tetapi dengan sistem yang tepat, kita dapat memastikan bahwa setiap produk yang beredar di pasar adalah halal.”

Tantangan dalam Penyediaan Daging Halal

Beberapa tantangan dalam penyediaan daging halal termasuk keterbatasan infrastruktur dan teknologi yang dapat memastikan kehalalan produk secara efisien. Tantangan logistik dan distribusi di berbagai wilayah Indonesia juga menjadi kendala yang harus diatasi. Siti Aminah mengakui, “Kami menghadapi berbagai tantangan, mulai dari infrastruktur hingga logistik, namun BPJPH terus berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini.”

Simak artikel selengkapnya disini https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-06-juni-2024/

Mengulik Tren ‘Wine Halal’

Mengulik Tren ‘Wine Halal’

Tren non-alcoholic wine muncul untuk melengkapi gaya hidup sehat, juga sebagai alternatif bagi muslim agar dapat berbaur dalam budaya jamuan bersama dengan nonmuslim. Bagaimana seharusnya muslim bersikap?

Tren Non-alcoholic Wine  

Tren gaya hidup sehat tengah popular. Selain mengatur pola makan sehat yang rendah lemak dan tinggi serat, anjuran menjauhi alkohol juga banyak digaungkan. Efek negatif jangka panjang dari konsumsi minuman beralkohol telah terbukti secara ilmiah mengganggu kesehatan. Mulai dari gangguan kognitif, kerusakan hati, hingga gangguan reproduksi. Banyak kalangan yang beralih menjalani gaya hidup sehat mencari alternatif pengganti minuman beralkohol, menciptakan permintaan produk minuman yang rendah atau tanpa alkohol sama sekali, yang dikenal sebagai non-alcoholic wine atau anggur bebas alkohol.

Mengutip laporan Fact.MR yang berjudul Non-Alcoholic Wine Market Outlook (2024 to 2034), perusahaan riset dan market global tersebut melaporkan pasar non-alcoholic wine diproyeksikan meningkat dari US$2.57 juta (2024) menjadi US$6.94 juta pada akhir 2034.

Anggur bebas alkohol memiliki rasa dan struktur yang sama dengan anggur beralkohol, serta aroma yang mirip, tetapi dengan kandungan alkohol yang sangat rendah atau sama sekali 0% alkohol. Membuatnya populer di kalangan konsumen yang lebih luas yang menginginkan minuman alkohol dengan kadar yang rendah, atau bahkan kalangan yang tidak mengonsumsi minuman alkohol karena alasan kesehatan atau keyakinan (agama).

Halal Wine Cellar, produsen non-alcoholic wine mengungkap cara pembuatan anggur bebas alkohol. Prosesnya mirip dengan minuman anggur tradisional, yaitu melalui fermentasi alkohol sari buah anggur. Pada tahap ini gula pada sari buah anggur diubah menjadi alkohol dengan bantuan mikroorganisme ragi Saccharomyces cerevisiae. Tak hanya alkohol saja yang dihasilkan dari proses tersebut, ratusan senyawa kompleks yang berbeda juga terbentuk, yang menciptakan rasa dan aroma khas pada minuman anggur. Setelah proses fermentasi, anggur perlu disimpan beberapa bulan dalam drum kayu hingga stabil.

Pada anggur bebas alkohol perbedaannya adalah alkohol yang terbentuk dihilangkan dari hasil fermentasi, yang dikenal sebagai proses dealkoholisasi. Tantangan pada proses ini adalah menghilangkan alkohol tanpa merusak kompleksitas rasa dan aroma. Dealkoholisasi dapat menggunakan teknik vacuum distilation, di mana alkohol dievaporasi dari anggur pada kondisi suhu dan tekanan yang rendah, maupun teknik reverse osmosis yang melibatkan penggunaan membran untuk memisahkan alkohol dari anggur.

Hilangnya alkohol pada anggur dapat mengganggu pada rasa dan kompleksitas aroma dibanding  dengan anggur tradisional. Alkohol berkontribusi pada rasa dan tekstur anggur, jadi menghilangkannya dapat meninggalkan rasa yang hambar dan tidak menarik. Untuk mengatasi hal ini, pembuat anggur bebas alkohol menggunakan berbagai teknik untuk menambah kompleksitas dan kedalaman pada anggur, seperti pengawetan menua anggur dalam tong kayu ek, menambahkan ekstrak, atau menggunakan berbagai jenis ragi selama fermentasi.

Wine Halal, Adakah?

Wine sebagai pelengkap dalam jamuan hidangan dinilai lumrah untuk beberapa kalangan. Kehadiran wine jadi bagian tak terpisahkan dari budaya dunia modern, khususnya nonmuslim. Adanya proses dealkoholisasi menjadikan produk wine bebas alkohol, membuat minuman ini juga diberikan label halal untuk menggaet konsumen dari kalangan muslim. Padahal Islam dengan tegas melarang konsumsi minuman memabukkan.

Islam melarang konsumsi khamr, yaitu sebutan minuman yang memabukkan dan menutupi akal dalam Islam. Keharaman khamr termaktub dengan jelas dalam Al-Quran dan Hadist Rasulullah SAW.

Allah SWT berfirman, yang artinya; “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al Maidah:90).

Dari Ibnu ‘Umar r.a, Nabi Saw bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim).

Wine termasuk salah satu jenis khamr, karena kandungan alkohol di dalamnya dapat memabukkan. Kandungan alkohol (etil alkohol) dalam wine berkisar lebih dari 5% sampai dengan 20%. Lalu bagaimana hukumnya jika alkohol dalam wine dihilangkan? Apakah non-alcoholic wine tersebut bisa jadi halal hukumnya, dan bisa disertifikasi halal?

Simak selengkapnya di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-03-mar-apr-2025/

Kriteria Proses Produk Halal dalam SJPH

Kriteria Proses Produk Halal dalam SJPH

Produk halal adalah produk yang dinyatakan halal sesuai syariat Islam. Dalam prosesnya produk halal berupa barang/jasa perlu melalui rangkaian proses produksi tertentu yang dipastikan halal, yang dikenal sebagai Proses Produk Halal/PPH.

Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) telah mengatur semua tahapan dalam proses produksi barang/jasa, dari awal hingga akhir, untuk menjamin penerapan aspek halal di semua lini produksi secara konsisten. Terdapat lima kriteria yang harus dipenuhi dalam SJPH apabila suatu produk hendak disertifikasi halal, yaitu: 1) Komitmen & Tanggung Jawab, 2) Bahan, 3) Proses Produk Halal (PPH), 4) Produk, dan 5) Pemantauan & Evaluasi. Kelima kriteria tersebut merupakan ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan jaminan produk halal.

Kriteria Pertama dan Kedua telah dibahas sebelumnya di Majalah Halal Review edisi Januari dan Februari 2025. Edisi kali ini akan membahas kriteria ketiga yaitu Proses Produk Halal (PPH).

Prinsip Dasar PPH

Setiap produk pastinya dihasilkan dan diterima konsumen dari suatu rangkaian proses, mulai dari penyiapan bahan hingga penjualan produk. Produk berupa makanan kemasan seperti biskuit misalnya, biasanya diproses melalui rangkaian tahapan dari penyiapan bahan baku, pencampuran bahan baku, pencetakan adonan, pemanggangan, pengemasan, penyimpanan stok produk di gudang, sebelum akhirnya didistribusikan untuk dijual.

Proses inilah yang ditetapkan sebagai salah satu kriteria dalam SJPH, yang disebut Proses Produk Halal (PPH). Setiap produk apa pun berupa barang/jasa yang akan disertifikasi halal, harus dipastikan berasal dari proses yang terjamin halal.

PPH merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin kehalalan produk. PPH untuk setiap barang/jasa mencakup tujuh kegiatan antara lain: 1) penyediaan bahan (termasuk penyembelihan hewan), 2) pengolahan, 3) penyimpanan, 4) pengemasan, 5) pendistribusian, 6) penjualan, dan 7) penyajian.

Kriteria PPH pada SJPH, mensyaratkan penjaminan kehalalan pada ketujuh kegiatan tersebut karena merupakan aktivitas kritis yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk yang dihasilkannya. Hal-hal yang diatur dalam kriteria PPH mencakup Alat/Peralatan,  Lokasi/Tempat, dan Prosedur PPH.

Peralatan pada PPH

Proses produksi pastinya melibatkan penggunaan peralatan, baik peralatan manual, semi otomatis, hingga otomatis. Peralatan digunakan mulai dari proses penanganan bahan baku hingga saat pengemasan produk jadi. Setiap peralatan tersebut wajib dalam keadaan bersih (bebas dari najis) karena akan kontak (bersentuhan) langsung dengan bahan-bahan. Pencucian peralatan dilakukan sebelum dan setelah digunakan.

Peralatan pada PPH wajib halal dedicated, yaitu hanya khusus digunakan untuk bahan atau produk halal. Peralatan tidak boleh dipakai bergantian untuk bahan atau produk yang tidak halal. Termasuk saat dilakukan pembersihan dan pemeliharaan peralatan, harus menggunakan sarana yang berbeda untuk peralatan produk yang halal dan tidak halal. Setelah dibersihkan, peralatan disimpan terpisah dengan peralatan produk tidak halal.

PPH Penyembelihan

Penyembelihan hewan merupakan salah satu kegiatan usaha penyediaan bahan berupa daging, karkas, dan bagian lainnya dari hewan sembelihan. Kegiatan penyembelihan biasanya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), yang wajib dijaga dari kontaminasi oleh bahan najis, yang dapat berasal dari hewan yang diharamkan dalam Islam. Upaya penjaminan tersebut dilakukan dengan memisahkan lokasi penyembelihan.

Lokasi RPH halal harus terpisah secara fisik dengan lokasi RPH yang tidak halal, dan tidak berada di daerah rawan banjir, bebas dari asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya. Untuk mencegah adanya lalu lintas orang, alat, dan produk antar rumah potong, RPH halal harus dipasangi pagar tembok paling rendah tiga meter. Pencegahan kontaminasi di RPH halal dilakukan mulai dari konstruksi dasar seluruh bangunan yang harus mampu mencegah kontaminasi, serta memiliki pintu terpisah untuk masuknya hewan potong, dengan pintu keluar karkas dan daging.

RPH halal wajib memisahkan tempat kegiatan penyembelihan hewan halal dengan hewan yang tidak halal. Pemisahan tempat yang digunakan di sepanjang alur proses penyembelihan terdiri dari; penampungan hewan, penyembelihan hewan, pengulitan, pengeluaran jeroan, ruang pelayuan, penanganan karkas, ruang pendinginan, dan hingga ke sarana penanganan limbah, semuanya harus dikhususkan untuk hewan halal saja.

Alat penyembelihan pada RPH halal wajib halal dedicated, yaitu hanya digunakan pada penyembelihan hewan halal saja. Tidak boleh menggunakan alat secara bergantian dengan alat untuk hewan tidak halal. Menggunakan sarana yang berbeda untuk hewan halal dan yang tidak halal dalam hal pembersihan, pemeliharaan, dan tempat penyimpanan alat.

PPH Pengolahan

Kegiatan proses pengolahan adalah mengolah bahan baku menjadi suatu produk. Alur proses dalam pengolahan dimulai dari penanganan bahan baku hingga produk jadi. Tempat yang digunakan pada rangkaian proses produksi halal harus halal dedicated dan terpisah dari tempat untuk produksi yang tidak halal. Rangkaian proses yang wajib halal dedicated meliputi; penampungan bahan, penimbangan bahan, pencampuran bahan, pencetakan produk, pemasakan produk, dan/atau proses lainnya yang berpengaruh pada pengolahan produk.

Baca selengkapnya di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-03-mar-apr-2025/ 

Agus Suryanto:  Nakhoda LPH Sucofindo dalam Menjaga Kehalalan Produk Indonesia

Agus Suryanto: Nakhoda LPH Sucofindo dalam Menjaga Kehalalan Produk Indonesia

Di bawah kepemimpinan Agus Suryanto, LPH Sucofindo berupaya memastikan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari daya saing global industri halal Indonesia.

Menavigasi Tantangan Sertifikasi Halal

Agus Suryanto telah memimpin Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Sucofindo sejak 1 Februari 2022. LPH ini didirikan pada Oktober 2020 sebagai upaya pemerintah memperluas akses sertifikasi halal di Indonesia. “Kami harus merancang strategi yang tepat, termasuk kajian pasar dan regulasi, agar sertifikasi halal dapat berjalan efektif,” ungkap Agus.

Sertifikasi halal diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mewajibkan berbagai produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang konsumsi lainnya memiliki sertifikasi halal. Awalnya, pemerintah menetapkan batas akhir sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan pada 17 Oktober 2024. Namun, target ini diundur ke 2026, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), mengingat tantangan implementasi yang masih besar.

“Pasar sertifikasi halal sebenarnya sangat luas. Banyak pelaku usaha, terutama di sektor makanan dan minuman, yang belum bersertifikat halal. Mulai dari kantin, gerobak, hingga pedagang kaki lima, jumlahnya masih banyak,” jelas Agus. Namun, edukasi dan kesiapan pelaku usaha menjadi tantangan tersendiri dalam memperluas sertifikasi halal di Indonesia.

Strategi Agus Suryanto dalam Mengembangkan LPH Sucofindo

Di bawah kepemimpinan Agus, LPH Sucofindo menerapkan berbagai strategi untuk meningkatkan efektivitas layanan sertifikasi halal. Lembaga ini menilai pencapaiannya berdasarkan Key Performance Indicators (KPI), seperti jumlah sertifikat yang diterbitkan, pertumbuhan auditor halal, serta pendapatan dari layanan halal.

“Sejak 2022, kami mengalami pertumbuhan sekitar 300 persen dibandingkan tahun pertama beroperasi, baik dari sisi jumlah auditor maupun jangkauan layanan,” ungkap Agus.

Salah satu strategi utama adalah ekspansi dan peningkatan jumlah auditor halal. Saat pertama kali beroperasi, LPH Sucofindo hanya memiliki 14 auditor halal. Menyadari keterbatasan ini, Agus menginisiasi program pelatihan nasional yang berhasil meningkatkan jumlah auditor menjadi lebih dari 130 orang di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu, ia juga mengoptimalkan jaringan Sucofindo yang tersebar di 68 lokasi agar lebih banyak pelaku usaha dapat mengakses layanan sertifikasi halal.

Namun, tantangan utama tetap ada: minimnya permintaan sertifikasi dari pelaku usaha. “Banyak yang belum tahu kalau sertifikasi halal itu wajib. Ada juga yang sudah tahu, tapi menunda karena merasa belum perlu atau keberatan dengan biayanya,” jelas Agus. Akibatnya, tingkat pemanfaatan auditor belum maksimal, sehingga LPH Sucofindo harus terus melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha.

Membangun Daya Saing di Industri Sertifikasi Halal

Dengan lebih dari 80 LPH yang beroperasi di Indonesia, persaingan dalam industri sertifikasi halal cukup ketat. Agus memahami bahwa Sucofindo perlu memanfaatkan keunggulannya sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu strategi yang diterapkan adalah layanan bundel, mengombinasikan sertifikasi halal dengan layanan lain seperti ISO dan inspeksi mutu. Pendekatan ini memberikan nilai tambah bagi klien dan meningkatkan daya saing Sucofindo dibandingkan dengan LPH lain yang lebih fokus pada satu layanan saja.

Selain menghadapi persaingan, Agus juga aktif dalam membangun kolaborasi melalui asosiasi LPH. Ia melihat bahwa keberadaan banyak LPH di Indonesia bukanlah ajang kompetisi yang tidak sehat, tetapi peluang untuk memperkuat standar sertifikasi halal secara nasional. Beberapa LPH, terutama yang berasal dari institusi akademik dan organisasi keagamaan, lebih mengutamakan pengabdian masyarakat daripada aspek komersial. Dengan komunikasi yang intensif antar LPH, Agus berupaya menjaga agar standar sertifikasi halal tetap tinggi dan berintegritas.

Waspada Kehalalan Kuas Bulu Hewan

Waspada Kehalalan Kuas Bulu Hewan

Teknik memasak sangat beragam. Masakan dapat menghasilkan cita rasa khas dengan pemilihan teknik yang tepat. Salah satu jenis teknik memasak yang digemari adalah dengan memanfaatkan panas kering (dry heat), seperti baking, grilling, dan roasting. Nah nyatanya ada titik kritis dalam teknik memasak tersebut, yaitu pemakaian kuas untuk olesan.

Pada teknik memasak baking, grilling, dan roasting, biasanya perlu dilakukan pengolesan bumbu saus atau margarin pada permukaannya. Tujuan dari pengolesan biasanya untuk mendapatkan tampilan kilap yang cantik pada permukaan makanan, misalnya roti dan kue nastar yang dioles kuning telur. Juga untuk membuat bumbu saus meresap dan menghasilkan aroma bakaran yang sedap, misalnya pada permukaan ayam bakar dan ikan bakar.

Pada tahap pengolesan ini, peran kuas sangatlah penting, termasuk dapat mempengaruhi kehalalan dari makanan yang dimasak. Berdasarkan asal bahannya kuas dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu kuas bulu, kuas sintetis, dan kuas nabati. Jenis yang pertama, kuas dapat berasal dari bulu atau rambut asli hewan, seperti babi, tupai, dan kuda. Sedangkan jenis yang kedua menggunakan bahan dari plastik atau silikon, dan jenis ketiga dari serat tumbuhan.

Pemanfaatan Bulu atau Rambut Hewan Pada Kuas

Bulu hewan (dalam hal ini rambut hewan mamalia) banyak digunakan untuk kuas atau sikat pada berbagai peralatan rumah tangga, alat kebersihan, dan kosmetik. Bulu hewan yang umum digunakan meliputi bulu kuda, bulu babi hutan (boar), bulu kambing, bulu tupai, bulu musang, dan bulu unta. Masing masing jenis bulu hewan menawarkan karakteristik yang berbeda tergantung pada aplikasi penggunaannya. Bulu dari kuda dikenal memiliki daya tahan yang sangat baik, cocok untuk membersihkan dan memoles. Jenis ini ideal digunakan dalam sikat pembersih lantai dan jendela yang halus. Bulu ekor kuda lebih kaku daripada bulu surai, teksturnya yang lembut hingga agak kaku memberikan pembersihan kering tanpa goresan.

Bulu kambing memiliki karakteristik kuat, tahan lama, dan sangat lembut. Bulu ini ideal untuk aplikasi yang halus seperti kuas rias, dan digunakan dalam sikat berkuda berkualitas tinggi untuk memberikan kilau akhir pada bulu kuda. Bulu tupai dan musang sangat halus dan lembut, sering digunakan untuk pekerjaan detail dalam melukis.

Bulu babi (boar) memiliki karakteristik lancip alami dari pangkal hingga ke ujung, yang memberikannya ketahanan yang tidak ditemukan pada bulu lainnya. Bulu babi memiliki tekstur yang agak kaku hingga sangat kaku dan berwarna cokelat atau hitam, serta memiliki daya tahan dan ketahanan air yang sangat baik. Bulu babi banyak dimanfaatkan untuk beragam kegunaan mulai dari sikat halus, kuas cat, dan kuas makanan.

Tiongkok dikenal sebagai top eksportir bulu babi secara global. Hal yang cukup mengagetkan ternyata Indonesia menjadi importir ketiga terbesar produk bulu babi dari Tiongkok pada tahun 2023. Dilansir dari OEC World, sebuah platform visualisasi dan distribusi data perdagangan internasional, total impor produk bulu babi Indonesia mencapai US$5,21 juta. Karenanya kehati-hatian mutlak diperlukan bagi umat muslim Indonesia.

Hukum Penggunaan Kuas Bulu Hewan

Babi adalah hewan yang diharamkan secara jelas dalam Al-Qur’an. Haram hukumnya bagi seorang muslim mengonsumsi babi maupun menggunakan benda yang mengandung bagian dari tubuhnya. Sehingga penggunaan kuas berbahan bulu babi untuk mengoles makanan jelas diharamkan, dan bahan makanan yang telah terkena kuas bulu babi tersebut menjadi najis dan haram dikonsumsi, meski dibuat dan diproses sesuai kaidah halal.

Adapun penggunaan kuas dari bulu hewan selain babi, maka dibedakan berdasarkan asal kategori hewannya, yaitu berasal dari hewan halal yang dagingnya boleh dimakan (ma’kul al lahm), dan hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan (ghair ma’kul al lahm).

MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 47 Tahun 2012 tentang Penggunaan Bulu, Rambut, dan Tanduk dari Hewan Halal yang Tidak Disembelih Secara Syar’i untuk Bahan Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika.

Kategori pertama yaitu hewan halal maka bagian bulu, rambut, dan tanduknya hukumnya halal digunakan untuk kepentingan pangan, obat obatan, dan kosmetika. Dengan syarat harus disembelih secara syar’i. Sehingga kuas dari bulu kuda, kambing, tupai, unta misalnya, statusnya halal digunakan pada makanan jika diambil saat hewan masih hidup atau berasal dari hewan yang disembelih secara syar’i.

Baca selengkapnya di bit.ly/halalreviewfebruari25

#HalalKitchen #KuasHalal #TipsMemasakHalal #CekKehalalan #HalalLifestyle #HalalFood #DapurHalal #KehalalanItuPenting

Suarakan Gaya Hidup Halal

Suarakan Gaya Hidup Halal

Melalui konten yang informatif dan menarik, Dian Widayanti mengedukasi masyarakat tentang manfaat konsumsi produk halal dan kehalalan sebagai bagian dari gaya hidup Islami.

 Peran influencer dalam perkembangan industri halal di Indonesia sangat signifikan. Seperti dilakukan Dian Widayanti yang dikenal sebagai halal lifestyle enthusiast. Dirinya dinilai cukup berpengaruh di media sosial, berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk halal dan gaya hidup halal, serta mendorong tren halal melalui konten–konten informatif dan menarik yang dibagikannya.

“Informasi yang disampaikan bisa dipertanggungjawabkan sebab diperoleh dari website resmi halal.go.id dan halalmui.org ataupun bertanya langsung ke produsennya mengenai status kehalalan suatu produk,” beber Dian.

Aktif mengedukasi tentang halal, diawali Dian yang menjalankan usaha kuliner berbasis katering pada 7 tahun lalu. Kala itu, dia melihat banyak pemasok bahan baku untuk katering di hotel berbintang masih belum mengutamakan bahan baku dan proses halal dalam produksinya.

“Sangat ironis di negara yang mayoritas muslim, masih banyak masyarakat yang menyepelekan kehalalan dari makanan. Dari situ mulai tergerak untuk berbagi informasi di media sosial tentang halal karena pada kenyataannya masih banyak yang belum tahu dan kemudian secara pelan–pelan mengedukasi tentang halal–haram,” tuturnya.

Dian menambahkan media sosial sangat membantu meningkatkan literasi halal kepada masyarakat, mengingat di era digital ini hampir setiap orang memiliki media sosial dan tipikal pengguna di Indonesia suka membagikan kembali (reshare) informasi yang mereka baru tahu dan konten yang bermanfaat.

“Media sosial sangat power full dalam membantu memperluas jangkauan dan mempercepat penyebaran segala informasi yang terkait halal. Termasuk mendorong dan menggerakkan pelaku usaha agar mau melakukan sertifikasi halal,” ungkapnya.

Dian juga berkolaborasi dengan konten kreator lainnya untuk perkembangan halal di Indonesia, dengan mengangkat isu–isu seputar halal. Semisal, saat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluarkan sertifikat halal yang aneh, seperti wine halal, tuak halal, bir halal, tuyul halal, dan sebagainya.

“Kalau melihat fatwa MUI tidak diperbolehkan menyamakan sesuatu kebatilan dan kekufuran. Alhamdulillah, dengan upaya yang dilakukan produk–produk dengan nama–nama aneh tersebut bisa di-take down oleh BPJPH,” ujarnya.

Label Halal Jadi Acuan Pembelian

Dian mengemukakan para influencer memiliki peran besar sebagai salah satu penggerak utama dalam mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk halal. Kehadiran mereka mampu membangun citra positif terhadap produk halal sebagai sesuatu yang modern, berkualitas, dan sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Ini terlihat dari perkembangan halal sekarang yang sudah makin meningkat dibandingkan 5 tahun lalu. Kini banyak orang yang peduli dan bertanya tentang  halal, dan bagaimana produk halal, khususnya makanan halal diproduksi. Selain itu, sudah banyak restoran yang menyediakan makanan halal dan mengantongi sertifikat halal, seiring dengan meningkatnya permintaan produk halal. Bahkan halal yang merupakan kewajiban muslim sekarang sudah menjadi lifestyle bagi masyarakat Indonesia.

Tidak hanya bagi kalangan muslim, nonmuslim pun mulai menyukai produk halal karena dinilai natural, sehat, aman dan higienis. “Halal lifestyle tidak hanya terkait makanan saja, tetapi juga produk apa saja yang dikonsumsi, digunakan dan melekat di tubuh kita, seperti obat-obatan, personal care, skincare, pakaian, dan lainnya,” terang Dian.

Baca selengkapnya hanya di Majalah Halal Review edisi 01/Januari/2025 di halaman 46-49 di link berikut ini: https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-01-januari-2025/

#HalalLifestyle #HalalReview #GayaHidupHalal #SertifikasiHalal #HalalItuKeren #MakananHalal #EdukasiHalal #HalalThayyib #IndustriHalal #HalalInfluencer

Komitmen Terhadap Kehalalan dan Keberkahan

Komitmen Terhadap Kehalalan dan Keberkahan

Sertifikasi halal di Brunei Darussalam mencerminkan komitmen negara terhadap standar kehalalan yang tinggi, memberikan jaminan kepada konsumen lokal dan internasional.

Proses sertifikasi halal di Brunei Darussalam dijalankan dengan pengawasan ketat oleh pemerintah melalui Jabatan Hal Ehwal Syariah (JHE). Lembaga ini bertanggung jawab memastikan standar halal yang diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, sekaligus memenuhi persyaratan teknis modern. Dengan tugas yang mencakup pengembangan kebijakan, inspeksi, hingga pemberian sertifikat halal, JHE memainkan peran sentral dalam membangun sistem yang kredibel dan diakui secara internasional (mora.gov.bn, n.d.).

Komitmen Brunei terhadap kehalalan bukan hanya sebatas pemenuhan kebutuhan religius, tetapi juga mencerminkan identitas nasional yang kuat. Hal ini menjadi bagian dari strategi negara untuk mempromosikan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam setiap tahapannya, pemerintah memastikan bahwa sertifikasi halal membawa manfaat ekonomi dan sosial yang luas, seperti mendukung industri lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing produk Brunei di pasar global.

Selain itu, Brunei memanfaatkan posisi strategisnya di kawasan ASEAN untuk memperkuat perannya dalam perdagangan halal internasional. Sebagai pemain kunci, negara ini berkomitmen menjaga integritas produk halal melalui inovasi, kualitas, dan transparansi dalam proses sertifikasi. Brunei tidak hanya melayani pasar lokal tetapi juga menjadi pusat kepercayaan bagi konsumen global yang mencari produk halal berkualitas tinggi (mora.gov.bn, n.d.).

Tahapan Proses Sertifikasi Halal di Brunei Darussalam

Sumber: Kementerian Hal Ehwal Ugama Brunei Darussalam

Proses sertifikasi halal di Brunei Darussalam mencakup serangkaian langkah mulai dari pendaftaran hingga pengawasan yang melibatkan pengawasan ketat oleh lembaga terkait, khususnya JHE dan Jawatankuasa Pemeriksaan Sijil Halal & Label Halal (AJKP) (mora.gov.bn, n.d.).

Tahapan pertama adalah pengajuan dokumen oleh pelaku usaha. Produsen atau distributor yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus mengajukan permohonan resmi kepada JHE. Dokumen yang diperlukan meliputi informasi rinci tentang bahan baku, proses produksi, fasilitas manufaktur, dan daftar pemasok. Setiap bahan yang digunakan harus disertai sertifikat halal atau dokumen pendukung yang membuktikan kehalalannya. Proses ini bertujuan memastikan transparansi sejak awal.

Setelah pengajuan, JHE melakukan audit lapangan dan pemeriksaan bahan baku. Audit ini mencakup kunjungan langsung ke lokasi produksi untuk menilai kebersihan, prosedur manufaktur, dan kemungkinan kontaminasi silang. Pemeriksaan bahan baku juga menjadi fokus utama, dengan pengujian laboratorium dilakukan jika diperlukan untuk memastikan bahan tersebut tidak mengandung unsur haram atau najis.

Selanjutnya, produk yang diajukan dievaluasi oleh panel ahli Syariah dan teknis. Panel ini terdiri dari ulama dan pakar di bidang teknologi pangan, kimia, atau farmasi, tergantung pada jenis produk. Ahli syariah memastikan semua aspek produksi memenuhi hukum Islam, sementara ahli teknis mengevaluasi kesesuaian dengan standar industri dan keselamatan konsumen. Jika memenuhi semua persyaratan, sertifikat halal diterbitkan.

Namun, sertifikasi tidak berhenti pada penerbitan dokumen. Audit reguler dan kontrol kualitas dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan. JHE dapat melakukan inspeksi mendadak, menguji ulang produk di pasar, atau meninjau kembali pemasok bahan baku.

Baca selengkapnya hanya di Majalah Halal Review di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-01-januari-2025/ di halaman 35-37

#HalalBrunei #BruneiHalalCertification #KehalalanTerjamin #HalalStandards #GlobalHalal #BruneiHalal #TrustedHalal #HalalIntegrity #SustainableHalal #HalalEconomy

Langkah Azarine Strategi Dalam Memikat Konsumen Halal

Langkah Azarine Strategi Dalam Memikat Konsumen Halal

Produk kecantikan halal semakin diminati di Indonesia, dan Azarine, sebagai brand kecantikan lokal bersertifikat halal, siap memenuhi kebutuhan pasar ini. Dengan strategi branding dan komunikasi halal yang kuat, Azarine semakin dikenal dan dipercaya oleh konsumen.

Tren Produk Kecantikan Halal di Indonesia

Tren produk kecantikan halal di Indonesia terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Dalam laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE), Dinar Standard mencatat belanja produk kecantikan halal di Indonesia mencapai US$5,4 miliar, atau lebih dari 85 triliun rupiah pada 2022, dan diperkirakan akan mencapai US$129 miliar pada tahun 2027.  Tidak heran jika Indonesia menjadi pasar potensial bagi brand kecantikan halal seperti Azarine.

Selain itu, Indonesia juga mencatatkan diri sebagai negara dengan pengguna produk kecantikan halal terbesar kedua di dunia setelah India. Prestasi ini semakin diperkuat dengan naiknya peringkat Indonesia ke posisi 5 dalam kategori obat-obatan dan kosmetik halal menurut laporan SGIE 2023. Hal ini menunjukkan antusiasme industri terhadap permintaan produk halal yang terus meningkat.

Strategi Branding dan Komunikasi Halal Azarine

Sebagai bagian dari produk milik PT Wahana Kosmetika Indonesia, Azarine telah menempatkan diri sebagai salah satu brand kecantikan lokal yang bersertifikat halal. Menurut Dhita Algha Pratama, Marketing Manager Azarine, produk dengan logo halal lebih diminati oleh masyarakat Indonesia.

“Potensi pasar halal bukan hanya tentang agama, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen. Apalagi, Azarine kini mulai merambah pasar ekspor, di mana logo halal menjadi nilai tambah yang penting,” ungkap Dhita.

Untuk memperkuat positioning-nya, Azarine melakukan beberapa langkah strategis, termasuk:

  1. Rebranding website pada awal tahun 2025 untuk meningkatkan pengalaman digital konsumen.
  2. Penyegaran desain packaging dengan mencantumkan logo halal pada semua produk.
  3. Strategi promosi yang mengikuti tren terkini untuk menarik minat konsumen.

Pentingnya Branding dan Komunikasi Halal

Meskipun potensi pasar produk kecantikan halal sangat besar, industri ini tetap menjadi sektor yang sangat kompetitif. Persepsi konsumen terhadap produk dan lifestyle turut memengaruhi keputusan pembelian. Oleh karena itu, halal branding menjadi faktor kunci dalam strategi pemasaran.

Halal branding tidak hanya sekadar mencantumkan logo halal, tetapi juga tentang membangun kepercayaan dan identitas brand. Azarine memahami hal ini dan memastikan semua produknya telah melalui proses sertifikasi halal yang ketat. Dhita menjelaskan, “Semua produk Azarine memiliki logo dan sertifikasi halal untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.”

Selain itu, Azarine juga aktif mengomunikasikan nilai-nilai halal melalui media sosial dan kemasan produk. “Kami menyertakan logo halal di setiap packaging dan memberikan informasi lengkap melalui platform digital kami,” tambah Dhita.

Proyeksi Masa Depan Azarine di Pasar Halal

Dengan pertumbuhan pasar halal yang pesat, Azarine berkomitmen untuk terus berinovasi dan memenuhi kebutuhan konsumen. Brand ini tidak hanya fokus pada pasar domestik, tetapi juga berambisi untuk memperluas jangkauan ke pasar internasional. Logo halal yang dimiliki Azarine menjadi keunggulan kompetitif, terutama di negara-negara dengan populasi muslim yang besar.

Baca selengkapnya disini: https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-01-januari-2025/ di halaman 30-31.

Stiker Tomat dan Keberkahan Dalam Komunikasi

Stiker Tomat dan Keberkahan Dalam Komunikasi

Tomat putih itu ternyata hanya stiker. Bukan ekstraksi, atau apalah namanya, dari buah bernutrisi tinggi yang dipercaya bisa mencerahkan kulit dan menghalangi penuaan dini. Saya, malah baru tahu kalau ada tomat yang warnanya putih. Sejak kecil mata saya yang terbiasa menjelajah pasar becek di kota sejuk penghasil sayur, Salatiga, hanya tahu tomat warnanya merah, hijau dan kuning. Mungkin ini yang ada di pikiran banyak orang. Jika tomat saja bisa diputihkan, apalagi kulit, bisa menjadi cerah seperti white beauty, impian para wanita. Ditambah dengan pesona para live streamer yang membujuk merayu, pagi siang dan malam, maka terbelilah kosmetik viral itu. Namun sayang, tomat putihnya hanya stiker.

Overclaim, sejak jaman dulu kala adalah permasalahan etika bisnis yang paling sering ditemui. Pedagang memberikan informasi tentang kualitas produk dengan dilebih-lebihkan, tidak sesuai dengan aslinya. Memang sulit dibuktikan, dan pastilah berujung pada percekcokan atau debat yang tidak mudah diselesaikan. Pedagang mangga harum manis, misalkan mengatakan mangganya harum dan manis sangat. “Kalau tidak manis kembalikan saja ke sini”, katanya. Namun manis itu relatif. Sehingga ketika konsumen kemudian membeli dan tidak puas, meminta pertanggungjawaban. Pedagang bisa menjawab, “rasa segini sudah manis buat saya.” Nah kemudian muncullah konflik.

Tidak berbohong, belum berarti jujur. Baginda Rasulullah menekankan dalam banyak kesempatan bahwa pebisnis perlu mengutamakan sifat jujur. Beliau sendiri, diberikan gelar Al-Amin, sebagai penghormatan atas sifat jujur terpercaya. Bukan sekali dua kali, Baginda Rasul menunjukkan konsistensi teladan kejujuran tersebut dalam berbagai lawatan dagangnya. Setelah masa kenabian, banyak perintah yang diberikan untuk berlaku adil dan tidak berbohong. Beliau pernah bersabda, dalam riwayat yang dinukil Imam Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah, “Mengapa engkau tidak meletakkan di bagian atas agar orang-orang dapat melihatnya. Barang siapa yang melakukan penipuan, ia tidak termasuk golonganku.”

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kejujuran dalam berbisnis. Tujuan utama berbisnis bukan hanya sekedar mencari profit. John Elkinton pada tahun 1997 dalam bukunya Cannibal With Forks, telah mengartikulasikan tujuan bisnis berkelanjutan sebagai tripple bottom line yang juga dikenal dengan 3P, Profit, People, Planet. Bisnis harus bisa menghasilkan profit yang menyejahterakan masyarakat, termasuk karyawan dan seluruh stakeholder sembari merawat kelestarian alam. Konsep bisnis Islam sudah jauh lebih maju dari itu. Dalam cara pandang Islam yang rohmatan lil alamin, bisnis bukan hanya memperhatikan 3P yang berdampak pada sustainability, tapi ada dimensi lain, yang kita sebut sebagai Berkah.

Keberkahan adalah manfaat sebesarnya dari produk yang bisa dinikmati di dunia dan diteruskan hingga ke akhirat. Imam Ghozali menyebutnya sebagai bertambahnya kebaikan. Dengan demikian menjadi jelas bahwa apabila keberkahan menjadi inti pengembangan strategi bisnis, khususnya komunikasi, maka kita tidak hanya mengejar sustainability, tapi lebih dari itu, eternity. Kehidupan yang kekal dunia akhirat. Seorang pebisnis halal menyadari benar bahwa seluruh strategi bisnis, desain komunikasi, janji-janji yang diberikan pada pelanggan akan dipertanggungjawabkan di pengadilan yang Maha Mulia. Usaha adalah modal bagi perjalanan abadi selepas dunia.

Oleh karenanya, dalam pemasaran produk halal, tujuan komunikasi memiliki dimensi yang lebih luas daripada pemasaran produk konvensional. Beberapa dimensi tersebut adalah dimensi bisnis, edukasi, responsibility, komunitas, ajak, dan hubungan jangka panjang, disingkat BERKAH. Mari kita kupas beberapa dimensi tersebut secara lebih mendalam.

Dimensi pertama, Bisnis, tentu jelaslah bahwa usaha pemasaran mesti mendatangkan keuntungan atau profit. Oleh sebab itu komunikasi diusahakan mampu menjangkau target pasar seluasnya, dan mampu menggerakkan target tersebut untuk membeli produk kita. Untuk itu dibutuhkan upaya terintegrasi yang sistematis mulai dari analisis keinginan pasar, kemudian respons terhadap pesan dan channel yang efektif. Melalui analisa dan strategi yang tepat, upaya komunikasi dapat menembus persetujuan pelanggan dan akhirnya membangun preferensi terhadap merek halal kita. Biasanya seorang pemasar yang ulung memiliki kemampuan yang mumpuni untuk memberikan sugesti dan persuasi yang kuat kepada konsumen. Namun demikian seiring dengan kemampuan persuasi tersebut, dibutuhkan tanggung jawab.

Demikianlah dimensi yang kedua ini muncul, dimensi Edukasi. Baca selengkapnya hanya di majalah Halal Review edisi 01/Januari/2025 atau klik link berikut https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-01-januari-2025/

#HalalMarketing #BisnisHalal #KejujuranDalamBisnis #MarketingBerkah #Halalpreneur #StrategiBisnisHalal #PemasaranEtis #SustainabilityBisnis #EtikaBisnis #TransparansiProduk #BisnisBerkah #3PBusiness #IslamicBusiness #KeberkahanBisnis #HalalBranding #JualanJujur #MarketingSyariah #BisnisBerkelanjutan #HalalEconomy #HalalLifestyle