Penyediaan Daging Halal di Indonesia: Tantangan dan Kebijakan

Bagaimana pemerintah menghadapi tantangan dan merumuskan kebijakan untuk menjamin kehalalan daging di Indonesia?

Daging halal memiliki peran penting bagi umat muslim di Indonesia, mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam. Permintaan akan daging halal terus meningkat seiring dengan pertumbuhan populasi umat Islam dan kesadaran akan pentingnya konsumsi produk halal. Kementerian Pertanian RI dan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memiliki peran krusial dalam memastikan kehalalan produk pangan di Indonesia, termasuk daging.

Sertifikat halal adalah jaminan bahwa produk yang dikonsumsi telah terjamin kehalalannya. Proses sertifikasi halal di Indonesia melibatkan berbagai tahapan yang harus dipenuhi oleh produsen daging. BPJPH bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memastikan bahwa setiap tahap, dari penyembelihan hingga distribusi, memenuhi standar halal. Siti Aminah, Kepala Pusat Sertifikasi dan Registrasi Halal BPJPH, menekankan pada FGD yang diselenggarakan oleh IHATEC Publisher pada 30 Mei 2024, “Proses sertifikasi halal harus dilakukan dengan sangat teliti untuk memastikan bahwa produk yang sampai ke tangan konsumen benar-benar halal.”

Penyediaan daging halal di Indonesia didukung oleh berbagai regulasi penting, seperti UU No. 18/2009 jo UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, PP No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, serta UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi-regulasi ini membentuk kerangka hukum yang mengatur proses penyembelihan dan penyediaan daging halal di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Permentan No. 11/2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan Permentan No. 13/2010 tentang Pedoman RPH memberikan pedoman teknis bagi RPH untuk memastikan kepatuhan terhadap standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal). Sertifikasi NKV menjadi bukti pemenuhan persyaratan tersebut, yang menjadi syarat utama dalam proses penyembelihan halal.

Distribusi, Pengawasan, Fasilitasi, dan Sertifikasi

Mekanisme distribusi daging halal melibatkan berbagai pihak, mulai dari produsen hingga distributor, untuk memastikan bahwa daging yang sampai ke konsumen tetap terjaga kehalalannya. Rumah Potong Hewan (RPH), mengingat letaknya di hulu distribusi daging baik ayam, sapi, kambing, dan lainnya untuk keperluan konsumsi, memainkan peran penting dalam memastikan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Untuk menjamin kualitas daging halal, RPH harus mengikuti standar ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait.

Pemerintah melalui Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) terus memfasilitasi perbaikan sarana dan prasarana RPH melalui Dana Alokasi Khusus. Selain itu, koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dilakukan untuk memudahkan proses sertifikasi halal RPH. “Kami telah melakukan sinkronisasi data RPH untuk memudahkan proses sertifikasi dan memastikan setiap RPH memenuhi standar yang telah ditetapkan,” kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, Syamsul Ma’arif pada FGD yang diselenggarakan oleh IHATEC Publisher pada 30 Mei 2024.

Pengawasan terhadap higienitas dan sanitasi di RPH menjadi prioritas utama. Sertifikasi NKV digunakan sebagai bukti bahwa RPH telah memenuhi persyaratan ASUH. Selain itu, pelaksanaan penyembelihan dilakukan oleh juru sembelih halal yang tersertifikasi, memastikan bahwa prosesnya sesuai dengan syariat Islam. “Pengawasan yang ketat dan standarisasi ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk daging halal,” tambah Syamsul Ma’arif.

BPJPH juga memiliki sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan kehalalan sepanjang rantai pasok. Siti Aminah menyatakan, “Distribusi dan pengawasan merupakan tantangan besar, tetapi dengan sistem yang tepat, kita dapat memastikan bahwa setiap produk yang beredar di pasar adalah halal.”

Tantangan dalam Penyediaan Daging Halal

Beberapa tantangan dalam penyediaan daging halal termasuk keterbatasan infrastruktur dan teknologi yang dapat memastikan kehalalan produk secara efisien. Tantangan logistik dan distribusi di berbagai wilayah Indonesia juga menjadi kendala yang harus diatasi. Siti Aminah mengakui, “Kami menghadapi berbagai tantangan, mulai dari infrastruktur hingga logistik, namun BPJPH terus berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini.”

Simak artikel selengkapnya disini https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-06-juni-2024/

Share the Post:

Related Posts