Jasa Logistik Halal, Syarat Mutlak dalam Ekosistem Halal

Jasa Logistik Halal, Syarat Mutlak dalam Ekosistem Halal

Tren produk halal kian meningkat. Proyeksi populasi penduduk muslim dunia yang diperkirakan mencapai 2,2 miliar pada 2030, dipastikan akan turut mendorong peningkatan belanja produk dan jasa halal. Kondisi ini menunjukkan potensi pasar industri halal yang semakin besar, sekaligus membuka peluang baru bagi industri di bidang halal.

Tingginya permintaan produk halal, diiringi dengan kebutuhan akan jaminan kehalalan produk dari produsen hingga sampai di tangan konsumen. Tak sedikit pula produk halal yang diimpor dari luar negeri, baik dalam bentuk produk jadi (retail) maupun bahan baku.  Penanganan produk halal dari lokal maupun luar negeri memerlukan jaminan kehalalan sepanjang prosesnya. Dalam supply chain halal, peranan jasa logistik halal cukup krusial dalam menjamin proses penanganan arus produk melalui rantai pasokan hingga sampai ke tangan konsumen sesuai dengan standar halal.

Logistik Halal (Halal Logistic) didefinisikan sebagai proses mengelola pengadaan, pergerakan, penyimpanan, dan penanganan bahan, ternak, dan persediaan barang setengah jadi, baik makanan dan bukan makanan, sesuai dengan standar halal. Tujuannya adalah untuk menjaga kehalalan produk dalam supply chain hingga sampai di tangan konsumen.

Kewajiban dan Tantangan Sertifikasi Halal Jasa Logistik

Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014, akan dimulai penerapannya secara bertahap pada Oktober 2024. Penahapan kewajiban sertifikasi halal tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2021, Bab XI.

Seperti dijelaskan oleh Evrin Lutfika, Direktur IHATEC Publisher dalam FGD “Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Impor dan Jasa Logistik”, kewajiban sertifikasi halal jasa logistik akan mengikuti produk yang ditangani oleh jasa logistik tersebut. Produk makanan & minuman (termasuk BTP dan Bahan Penolong), hingga daging sembelihan masuk ke dalam penahapan pertama, sehingga jasa logistik terkait produk tersebut juga dimulai pada penahapan pertama.

“Penahapan untuk jasa juga terkait dengan produk yang dia tangani. Artinya Jika jasa logistiknya menangani makanan dan minuman atau bahan bakunya, atau hasil sembelihan, maka kewajibannya mengikuti produk tersebut. Yaitu 17 Oktober 2024”, jelas Evrin. “Spesifik untuk jasa logistik dapat meliputi jasa penyimpanan dan juga jasa pendistribusian”, lanjutnya lagi.

Namun implementasi kewajiban ini masih menemui beberapa tantangan. Tantangan pertama, banyak perusahaan dalam rantai pasok belum mengetahui kewajiban sertifikasi halal jasa logistik. Pelaku usaha di bidang ini seringkali menganggap sertifikasi halal hanya untuk produk makanan dan minuman, karena jasa logistik tidak menghasilkan produk maka tidak wajib halal.

Anggapan ini dapat muncul karena belum memahami halal logistic critical points. Wynd Rizaldy S.E., M.M.Tr., Sekretaris Jenderal Asosiasi Halal Logistik Indonesia (AHLI) menjelaskan halal logistic critical points dalam forum FGD yang sama. “Halal logistic critical points meliputi Inbound Process, masuknya barang impor atau saat barang masuk ke Gudang. Kemudian bagaimana proses penempatan dan penyimpanan barang tersebut yang diharapkan bebas dari najis, hingga sampai barang keluar atau Outbound Process. Termasuk peralatannya, penanganannya, serta moda transportasi dan alat angkut, baik itu forklift maupun truknya”, jelasnya.

Ringkasnya proses logistik tidak terlepas dari titik kritis halal yang dapat berasal dari transportasi, penyimpanan dan penanganan, serta peralatan kerja. Persoalan literasi khususnya untuk pelaku usaha logistik perlu mendapat perhatian. Mereka perlu dipahamkan bahwa logistik halal merupakan bagian integral dari ekosistem halal secara keseluruhan, sehingga diwajibkan untuk sertifikasi halal.

Tantangan kedua, yaitu belum ada panduan kriteria SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) untuk jasa logistik. Hal tersebut menjadi satu yang diangkat oleh Evrin dalam materi paparannya. “Sampai saat ini belum ada panduan SJPH dari BPJPH, jadi jika dari logistik ingin membuat manual SJPH, template-nya pun (di BPJPH) masih menggunakan template industri pengolahan. Belum ada template khusus untuk jasa logistik, sehingga perlu dimodifikasi”, ungkapnya.

Tantangan Pelaku Usaha Menuju Wajib Halal Oktober 2024

Tantangan Pelaku Usaha Menuju Wajib Halal Oktober 2024

Indonesia tengah bersiap dalam pemberlakukan kewajiban halal pada Oktober 2024. Namun kendala masih ditemui para pelaku usaha dalam pengurusan sertifikasi halal produknya. Lantas bagaimana strategi yang perlu dilakukan agar Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 nanti dapat terlaksana?                                                                            

Wajib Halal Oktober (WHO) 2024

Sejak diundangkan pertama kali, kewajiban sertifikasi halal yang tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, akan mulai diberlakukan pada Oktober 2024. Pasal 4 dalam UU JPH tersebut menyebutkan bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Maknanya jika masih terdapat produk yang belum bersertifikat halal bisa terkena sanksi.

Penerapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap, tahap 1 telah dimulai pada 17 Oktober 2019 dan akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa sembelihan, menjadi produk/jasa yang wajib disertifikasi halal pada tahap 1. Sehingga seluruh produk tersebut wajib bersertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2024. WHO 2024 diusung pemerintah sebagai program yang digencarkan menyambut kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2024 mendatang.

Namun hingga saat ini masih banyak produk yang belum disertifikasi halal. Hingga Mei 2024, BPJPH sebagai lembaga yang memberikan sertifikasi halal telah mengeluarkan sertifikat halal untuk 4,4 juta produk. Jumlah tersebut masih jauh dari yang ditargetkan yaitu 10 juta sertifikat halal pada tahun 2024. Pemerintah nampaknya membaca kondisi tersebut dan memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan-minuman skala UMK menjadi Oktober 2026. Sementara bagi industri menengah dan besar kewajiban tetap berlaku.

Tantangan Rantai Proses Sertifikasi Halal Makanan & Minuman di Indonesia

Industri makanan dan minuman di Indonesia merupakan industri dengan pangsa pasar yang besar. Industri ini menjadi bagian penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui konsumsi rumah tangga, yaitu sebesar 53,18% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023. Didukung pola konsumsi masyarakat Indonesia yang membelanjakan >51% kebutuhannya untuk produk pangan, dan sepertiganya merupakan produk pangan olahan.

Ditinjau dari berbagai aspek, seperti jumlah pelaku usaha, jumlah tenaga kerja, hingga nilai penjualan dan total investasi, sektor industri makanan & minuman merupakan sektor yang penting bagi perekonomian. “Nilai penjualan produk makanan minuman olahan di Indonesia sudah lebih dari Rp2000 triliun setahun, ini artinya sudah seukuran APBN Indonesia”, ungkap Rachmat Hidayat, Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan antar Lembaga, Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) pada acara Focus Group Discussion (FGD) “Menuju Pemberlakuan Wajib Halal 2024” yang diselenggarakan oleh IHATEC Publisher pada 4 Juli 2024 secara daring.

Tak heran industri makanan dan minuman atau yang familiar disebut industri mamin, menjadi industri yang penting untuk penerapan sertifikasi halal. Jumlah konsumen muslim yang mencapai 87% di Indonesia pun menguatkan hal tersebut.

Namun terdapat beberapa tantangan dalam penerapan kewajiban sertifikasi halal pada industri ini. Tantangan ini berasal dari karakteristik industri mamin yang melibatkan mata rantai dari dalam dan luar negeri. Terdapat dua tantangan dalam proses sertifikasi produk mamin, pertama; bahan baku impor dan kedua; persoalan jasa logistik (distribusi dan penyimpanan).

RSHLN Pada Bahan Baku Impor

Industri mamin memproduksi dua jenis produk berdasarkan asal tempat produksinya, yaitu produk lokal dan produk impor. Pada produk mamin lokal penggunaan bahan bakunya bisa 100% berasal dari lokal, atau ada tambahan bahan impor. Adapun produk mamin impor didatangkan langsung berupa produk jadi dari luar negeri.

Pada produk mamin lokal sertifikasi halal diwajibkan untuk semua bahan yang digunakan dalam produksi baik itu bahan baku, BTP, hingga bahan penolong, juga pada produk akhirnya. Proses sertifikasi halal untuk bahan/produk lokal dilakukan melalui BPJPH.

Produk impor (produk jadi, bahan baku, BTP, bahan penolong) diperbolehkan jika memiliki sertifikat halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) setempat dengan syarat telah memiliki perjanjian pengakuan bersama atau mutual recognition agreement dengan BPJPH. Namun sertifikat halal luar negeri (SHLN) tersebut tetap perlu dilakukan registrasi di BPJPH, prosesnya dikenal dengan registrasi SHLN (RSHLN). Proses RSHLN inilah yang dinilai sebagai tantangan dan perlu disimplifikasi.

Jika LHLN di negara importir belum memiliki MRA dengan BPJPH, maka sertifikasinya dilakukan oleh LPH asal Indonesia.

Simak artikel lengkapnya di http://ihatecpublisher.com/majalah/info-wajib-halal-terkini-dan-terpercaya/

Penyediaan Daging Halal di Indonesia: Tantangan dan Kebijakan

Penyediaan Daging Halal di Indonesia: Tantangan dan Kebijakan

Bagaimana pemerintah menghadapi tantangan dan merumuskan kebijakan untuk menjamin kehalalan daging di Indonesia?

Daging halal memiliki peran penting bagi umat muslim di Indonesia, mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam. Permintaan akan daging halal terus meningkat seiring dengan pertumbuhan populasi umat Islam dan kesadaran akan pentingnya konsumsi produk halal. Kementerian Pertanian RI dan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memiliki peran krusial dalam memastikan kehalalan produk pangan di Indonesia, termasuk daging.

Sertifikat halal adalah jaminan bahwa produk yang dikonsumsi telah terjamin kehalalannya. Proses sertifikasi halal di Indonesia melibatkan berbagai tahapan yang harus dipenuhi oleh produsen daging. BPJPH bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memastikan bahwa setiap tahap, dari penyembelihan hingga distribusi, memenuhi standar halal. Siti Aminah, Kepala Pusat Sertifikasi dan Registrasi Halal BPJPH, menekankan pada FGD yang diselenggarakan oleh IHATEC Publisher pada 30 Mei 2024, “Proses sertifikasi halal harus dilakukan dengan sangat teliti untuk memastikan bahwa produk yang sampai ke tangan konsumen benar-benar halal.”

Penyediaan daging halal di Indonesia didukung oleh berbagai regulasi penting, seperti UU No. 18/2009 jo UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, PP No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, serta UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi-regulasi ini membentuk kerangka hukum yang mengatur proses penyembelihan dan penyediaan daging halal di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Permentan No. 11/2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan Permentan No. 13/2010 tentang Pedoman RPH memberikan pedoman teknis bagi RPH untuk memastikan kepatuhan terhadap standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal). Sertifikasi NKV menjadi bukti pemenuhan persyaratan tersebut, yang menjadi syarat utama dalam proses penyembelihan halal.

Distribusi, Pengawasan, Fasilitasi, dan Sertifikasi

Mekanisme distribusi daging halal melibatkan berbagai pihak, mulai dari produsen hingga distributor, untuk memastikan bahwa daging yang sampai ke konsumen tetap terjaga kehalalannya. Rumah Potong Hewan (RPH), mengingat letaknya di hulu distribusi daging baik ayam, sapi, kambing, dan lainnya untuk keperluan konsumsi, memainkan peran penting dalam memastikan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Untuk menjamin kualitas daging halal, RPH harus mengikuti standar ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait.

Pemerintah melalui Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) terus memfasilitasi perbaikan sarana dan prasarana RPH melalui Dana Alokasi Khusus. Selain itu, koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dilakukan untuk memudahkan proses sertifikasi halal RPH. “Kami telah melakukan sinkronisasi data RPH untuk memudahkan proses sertifikasi dan memastikan setiap RPH memenuhi standar yang telah ditetapkan,” kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, Syamsul Ma’arif pada FGD yang diselenggarakan oleh IHATEC Publisher pada 30 Mei 2024.

Pengawasan terhadap higienitas dan sanitasi di RPH menjadi prioritas utama. Sertifikasi NKV digunakan sebagai bukti bahwa RPH telah memenuhi persyaratan ASUH. Selain itu, pelaksanaan penyembelihan dilakukan oleh juru sembelih halal yang tersertifikasi, memastikan bahwa prosesnya sesuai dengan syariat Islam. “Pengawasan yang ketat dan standarisasi ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk daging halal,” tambah Syamsul Ma’arif.

BPJPH juga memiliki sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan kehalalan sepanjang rantai pasok. Siti Aminah menyatakan, “Distribusi dan pengawasan merupakan tantangan besar, tetapi dengan sistem yang tepat, kita dapat memastikan bahwa setiap produk yang beredar di pasar adalah halal.”

Tantangan dalam Penyediaan Daging Halal

Beberapa tantangan dalam penyediaan daging halal termasuk keterbatasan infrastruktur dan teknologi yang dapat memastikan kehalalan produk secara efisien. Tantangan logistik dan distribusi di berbagai wilayah Indonesia juga menjadi kendala yang harus diatasi. Siti Aminah mengakui, “Kami menghadapi berbagai tantangan, mulai dari infrastruktur hingga logistik, namun BPJPH terus berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini.”

Simak artikel selengkapnya disini https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-06-juni-2024/