Tren produk halal kian meningkat. Proyeksi populasi penduduk muslim dunia yang diperkirakan mencapai 2,2 miliar pada 2030, dipastikan akan turut mendorong peningkatan belanja produk dan jasa halal. Kondisi ini menunjukkan potensi pasar industri halal yang semakin besar, sekaligus membuka peluang baru bagi industri di bidang halal.
Tingginya permintaan produk halal, diiringi dengan kebutuhan akan jaminan kehalalan produk dari produsen hingga sampai di tangan konsumen. Tak sedikit pula produk halal yang diimpor dari luar negeri, baik dalam bentuk produk jadi (retail) maupun bahan baku. Penanganan produk halal dari lokal maupun luar negeri memerlukan jaminan kehalalan sepanjang prosesnya. Dalam supply chain halal, peranan jasa logistik halal cukup krusial dalam menjamin proses penanganan arus produk melalui rantai pasokan hingga sampai ke tangan konsumen sesuai dengan standar halal.
Logistik Halal (Halal Logistic) didefinisikan sebagai proses mengelola pengadaan, pergerakan, penyimpanan, dan penanganan bahan, ternak, dan persediaan barang setengah jadi, baik makanan dan bukan makanan, sesuai dengan standar halal. Tujuannya adalah untuk menjaga kehalalan produk dalam supply chain hingga sampai di tangan konsumen.
Kewajiban dan Tantangan Sertifikasi Halal Jasa Logistik
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014, akan dimulai penerapannya secara bertahap pada Oktober 2024. Penahapan kewajiban sertifikasi halal tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2021, Bab XI.
Seperti dijelaskan oleh Evrin Lutfika, Direktur IHATEC Publisher dalam FGD “Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Produk Impor dan Jasa Logistik”, kewajiban sertifikasi halal jasa logistik akan mengikuti produk yang ditangani oleh jasa logistik tersebut. Produk makanan & minuman (termasuk BTP dan Bahan Penolong), hingga daging sembelihan masuk ke dalam penahapan pertama, sehingga jasa logistik terkait produk tersebut juga dimulai pada penahapan pertama.
“Penahapan untuk jasa juga terkait dengan produk yang dia tangani. Artinya Jika jasa logistiknya menangani makanan dan minuman atau bahan bakunya, atau hasil sembelihan, maka kewajibannya mengikuti produk tersebut. Yaitu 17 Oktober 2024”, jelas Evrin. “Spesifik untuk jasa logistik dapat meliputi jasa penyimpanan dan juga jasa pendistribusian”, lanjutnya lagi.
Namun implementasi kewajiban ini masih menemui beberapa tantangan. Tantangan pertama, banyak perusahaan dalam rantai pasok belum mengetahui kewajiban sertifikasi halal jasa logistik. Pelaku usaha di bidang ini seringkali menganggap sertifikasi halal hanya untuk produk makanan dan minuman, karena jasa logistik tidak menghasilkan produk maka tidak wajib halal.
Anggapan ini dapat muncul karena belum memahami halal logistic critical points. Wynd Rizaldy S.E., M.M.Tr., Sekretaris Jenderal Asosiasi Halal Logistik Indonesia (AHLI) menjelaskan halal logistic critical points dalam forum FGD yang sama. “Halal logistic critical points meliputi Inbound Process, masuknya barang impor atau saat barang masuk ke Gudang. Kemudian bagaimana proses penempatan dan penyimpanan barang tersebut yang diharapkan bebas dari najis, hingga sampai barang keluar atau Outbound Process. Termasuk peralatannya, penanganannya, serta moda transportasi dan alat angkut, baik itu forklift maupun truknya”, jelasnya.
Ringkasnya proses logistik tidak terlepas dari titik kritis halal yang dapat berasal dari transportasi, penyimpanan dan penanganan, serta peralatan kerja. Persoalan literasi khususnya untuk pelaku usaha logistik perlu mendapat perhatian. Mereka perlu dipahamkan bahwa logistik halal merupakan bagian integral dari ekosistem halal secara keseluruhan, sehingga diwajibkan untuk sertifikasi halal.
Tantangan kedua, yaitu belum ada panduan kriteria SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) untuk jasa logistik. Hal tersebut menjadi satu yang diangkat oleh Evrin dalam materi paparannya. “Sampai saat ini belum ada panduan SJPH dari BPJPH, jadi jika dari logistik ingin membuat manual SJPH, template-nya pun (di BPJPH) masih menggunakan template industri pengolahan. Belum ada template khusus untuk jasa logistik, sehingga perlu dimodifikasi”, ungkapnya.


