Industri farmasi di Indonesia semakin menyadari pentingnya sertifikasi halal dalam menjaga kualitas dan integritas produk yang beredar di pasar. Seiring dengan meningkatnya kesadaran umat Muslim tentang konsumsi produk yang sesuai dengan ajaran agama, proses sertifikasi halal pada bahan baku obat menjadi isu yang semakin kritikal. Untuk itu, memahami titik-titik kritis bahan obat dalam proses sertifikasi halal menjadi sangat penting bagi para pelaku industri farmasi, mulai dari produsen hingga distributor.
Melalui Halal Talk #1 yang digelar oleh IHATEC Publisher, dibahas titik kritis bahan obat berdasarkan Fatwa MUI dalam sertifikasi halal dibahas secara mendalam. Webinar ini menyoroti beberapa bahan baku yang kerap menjadi perhatian dalam proses audit halal, seperti penggunaan stem cell, plasma darah, virus seed, serta bahan baku yang mungkin belum jelas status kehalalannya. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai titik-titik kritis bahan obat yang perlu diperhatikan dalam sertifikasi halal berdasarkan penjelasan dari Dr. Priyo Wahyudi, M.Si, penulis buku Sertifikasi Halal Produk Obat di Indonesia
Human Stem Cell: Isu Etis dan Halal dalam Penggunaan Sel Punca

Penggunaan human stem cell dalam industri farmasi, terutama untuk pembuatan vaksin atau terapi regeneratif, merupakan salah satu topik yang sering menimbulkan pertanyaan terkait status kehalalannya. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2020, stem cell yang diambil dari janin manusia atau hasil keguguran dikategorikan sebagai bahan haram, terutama jika digunakan untuk tujuan pengobatan atau kosmetik.
Namun, dalam kondisi darurat medis, di mana tidak ada alternatif pengobatan yang lebih halal, penggunaan stem cell untuk terapi medis dapat dipertimbangkan. Oleh karena itu, industri farmasi harus berhati-hati dalam memastikan sumber stem cell yang digunakan dan memastikan bahwa bahan baku tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, penggunaan stem cell dari jaringan dewasa, yang berasal dari sumber yang sah dan legal, dapat dipertimbangkan sebagai alternatif yang lebih halal.
Plasma Darah: Bahan yang Harus Ditelusuri dengan Teliti

Plasma darah, yang sering digunakan dalam pembuatan obat-obatan atau terapi medis, termasuk dalam kategori bahan baku yang memerlukan ketelitian dalam sertifikasi halal. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 45 Tahun 2018, plasma darah manusia yang digunakan untuk bahan baku obat pada dasarnya dihukumi najis dan haram jika berasal dari darah manusia. Namun, plasma darah dari hewan halal yang diproses sesuai dengan prinsip syariah, dapat dianggap halal untuk digunakan dalam industri farmasi.
Penting untuk memastikan bahwa plasma darah yang digunakan berasal dari sumber yang sah dan memenuhi kriteria halal. Jika sumber darah tidak jelas atau berasal dari negara yang tidak memiliki sistem produksi halal yang terjamin, maka bahan tersebut harus diuji dan ditelusuri lebih lanjut. Proses audit halal menjadi langkah kunci untuk memastikan kehalalan plasma darah dalam produk farmasi.
Dalam pemaparannya, Dr. Priyo menyampaikan bahwa penggunaan bahan aktif farmasi baik yang berasal dari sintesis kimia, bahan alam, hingga hasil rekayasa biologi, wajib memenuhi persyaratan halal dan thayyib. Obat-obatan cair, misalnya, berbeda hukumnya dengan minuman dalam hal kandungan etanol, di mana obat cair yang mengandung etanol tetap diperbolehkan selama etanol tersebut bukan berasal dari industri minuman keras (khamr). Hal ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2012, yang memperbolehkan penggunaan etanol non-khamr untuk keperluan medis.
Virus Seed: Bahaya Penggunaan Bahan dari Sumber yang Tidak Jelas

Virus seed atau kultur virus yang digunakan dalam produksi vaksin atau obat biologis menjadi salah satu bahan baku yang sangat kritikal dalam proses sertifikasi halal. Beberapa vaksin dan produk biologis menggunakan virus seed sebagai bahan baku awal dalam proses produksi. Namun, masalahnya adalah banyak virus seed yang berasal dari negara yang tidak menerapkan prinsip halal dalam produksi mereka, sehingga status kehalalannya sering kali tidak terjamin.
Untuk memastikan kehalalan bahan ini, MUI menekankan pentingnya traceability atau pelacakan asal-usul bahan baku. Industri farmasi harus dapat memastikan bahwa virus seed yang digunakan tidak berasal dari bahan yang haram atau najis. Jika traceability tidak dapat dipastikan, maka sertifikasi halal tidak dapat diberikan untuk produk tersebut. Oleh karena itu, penting bagi pelaku industri untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang dapat memberikan jaminan mengenai kehalalan bahan baku yang digunakan.
Bahan Baku yang Tidak Terjamin Kehalalannya: Evaluasi Berdasarkan Fatwa MUI
Selain bahan baku seperti stem cell, plasma darah, dan virus seed, ada juga bahan-bahan lain yang selama ini menjadi titik kritis dalam sertifikasi halal. Bahan baku yang tidak dapat dipastikan kehalalannya, terutama yang berasal dari sumber yang tidak jelas atau dari negara dengan regulasi halal yang kurang ketat, harus melalui proses evaluasi yang lebih mendalam. Fatwa MUI menjadi acuan utama dalam menentukan status halal atau haram dari bahan-bahan ini.
Bahan baku yang berasal dari hewan atau tumbuhan juga harus diperiksa dengan teliti. Misalnya, bahan yang berasal dari hewan ternak harus dipastikan bahwa hewan tersebut disembelih dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam. Begitu pula dengan bahan-bahan yang diperoleh dari tumbuhan, harus memastikan bahwa tidak ada bahan yang tercemar oleh zat haram atau najis selama proses produksi.
Pentingnya Pengetahuan dan Ketelitian dalam Sertifikasi Halal Bahan Obat
Proses sertifikasi halal di industri farmasi membutuhkan ketelitian yang sangat tinggi. Setiap bahan baku yang digunakan dalam produksi obat-obatan harus diuji secara menyeluruh untuk memastikan bahwa produk akhir memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh MUI dan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Oleh karena itu, pelaku industri farmasi harus selalu memperbarui pengetahuan mereka mengenai regulasi halal dan mengikuti perkembangan fatwa-fatwa terbaru yang dikeluarkan oleh MUI.
Industri farmasi yang ingin memperoleh sertifikasi halal harus memastikan bahwa mereka memiliki sistem pengawasan yang ketat terhadap sumber bahan baku, proses produksi, dan bahkan distribusi produk. Dengan memahami dan menangani titik kritis bahan baku obat, industri farmasi dapat memberikan produk yang tidak hanya aman dan efektif, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah yang mengutamakan kehalalan.
Walaupun suatu bahan dikategorikan sebagai titik kritis dalam perspektif kehalalan, syariat Islam tetap memberikan kelonggaran penggunaannya dalam kondisi tertentu. Penggunaan bahan titik kritis diperbolehkan ketika berada dalam kondisi darurat medis (dharurat syar’iyyah), yaitu saat tidak tersedia alternatif bahan halal lain dan menyangkut keselamatan jiwa manusia. Selain itu, pemanfaatan bahan tersebut juga diperbolehkan untuk kebutuhan riset di bidang kedokteran, khususnya yang memiliki urgensi penting dalam perkembangan ilmu kesehatan umat dan tidak bisa digantikan dengan bahan lain yang halal.
Sebaliknya, apabila bahan titik kritis tersebut digunakan untuk kepentingan di luar medis, seperti untuk produk kosmetik, kecantikan, atau keperluan non-medis lainnya tanpa adanya kondisi darurat, maka penggunaannya tidak diperbolehkan menurut ketentuan syariat. Karena itu, klarifikasi terhadap tujuan dan kondisi penggunaan bahan obat menjadi sangat penting, agar tidak menyalahi prinsip kehalalan dan tetap sesuai dengan fatwa yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut untuk pembelian buku, atau kerja sama, dapat menghubungi:
📞 WhatsApp Admin IHATEC Publisher di nomor berikut 0811-1145-060 atau kunjungi www.ihatecstore.com (untuk e-book) bit.ly/ihatecstore (untuk buku cetak)

