Waspada Kehalalan Kuas Bulu Hewan

Teknik memasak sangat beragam. Masakan dapat menghasilkan cita rasa khas dengan pemilihan teknik yang tepat. Salah satu jenis teknik memasak yang digemari adalah dengan memanfaatkan panas kering (dry heat), seperti baking, grilling, dan roasting. Nah nyatanya ada titik kritis dalam teknik memasak tersebut, yaitu pemakaian kuas untuk olesan.

Pada teknik memasak baking, grilling, dan roasting, biasanya perlu dilakukan pengolesan bumbu saus atau margarin pada permukaannya. Tujuan dari pengolesan biasanya untuk mendapatkan tampilan kilap yang cantik pada permukaan makanan, misalnya roti dan kue nastar yang dioles kuning telur. Juga untuk membuat bumbu saus meresap dan menghasilkan aroma bakaran yang sedap, misalnya pada permukaan ayam bakar dan ikan bakar.

Pada tahap pengolesan ini, peran kuas sangatlah penting, termasuk dapat mempengaruhi kehalalan dari makanan yang dimasak. Berdasarkan asal bahannya kuas dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu kuas bulu, kuas sintetis, dan kuas nabati. Jenis yang pertama, kuas dapat berasal dari bulu atau rambut asli hewan, seperti babi, tupai, dan kuda. Sedangkan jenis yang kedua menggunakan bahan dari plastik atau silikon, dan jenis ketiga dari serat tumbuhan.

Pemanfaatan Bulu atau Rambut Hewan Pada Kuas

Bulu hewan (dalam hal ini rambut hewan mamalia) banyak digunakan untuk kuas atau sikat pada berbagai peralatan rumah tangga, alat kebersihan, dan kosmetik. Bulu hewan yang umum digunakan meliputi bulu kuda, bulu babi hutan (boar), bulu kambing, bulu tupai, bulu musang, dan bulu unta. Masing masing jenis bulu hewan menawarkan karakteristik yang berbeda tergantung pada aplikasi penggunaannya. Bulu dari kuda dikenal memiliki daya tahan yang sangat baik, cocok untuk membersihkan dan memoles. Jenis ini ideal digunakan dalam sikat pembersih lantai dan jendela yang halus. Bulu ekor kuda lebih kaku daripada bulu surai, teksturnya yang lembut hingga agak kaku memberikan pembersihan kering tanpa goresan.

Bulu kambing memiliki karakteristik kuat, tahan lama, dan sangat lembut. Bulu ini ideal untuk aplikasi yang halus seperti kuas rias, dan digunakan dalam sikat berkuda berkualitas tinggi untuk memberikan kilau akhir pada bulu kuda. Bulu tupai dan musang sangat halus dan lembut, sering digunakan untuk pekerjaan detail dalam melukis.

Bulu babi (boar) memiliki karakteristik lancip alami dari pangkal hingga ke ujung, yang memberikannya ketahanan yang tidak ditemukan pada bulu lainnya. Bulu babi memiliki tekstur yang agak kaku hingga sangat kaku dan berwarna cokelat atau hitam, serta memiliki daya tahan dan ketahanan air yang sangat baik. Bulu babi banyak dimanfaatkan untuk beragam kegunaan mulai dari sikat halus, kuas cat, dan kuas makanan.

Tiongkok dikenal sebagai top eksportir bulu babi secara global. Hal yang cukup mengagetkan ternyata Indonesia menjadi importir ketiga terbesar produk bulu babi dari Tiongkok pada tahun 2023. Dilansir dari OEC World, sebuah platform visualisasi dan distribusi data perdagangan internasional, total impor produk bulu babi Indonesia mencapai US$5,21 juta. Karenanya kehati-hatian mutlak diperlukan bagi umat muslim Indonesia.

Hukum Penggunaan Kuas Bulu Hewan

Babi adalah hewan yang diharamkan secara jelas dalam Al-Qur’an. Haram hukumnya bagi seorang muslim mengonsumsi babi maupun menggunakan benda yang mengandung bagian dari tubuhnya. Sehingga penggunaan kuas berbahan bulu babi untuk mengoles makanan jelas diharamkan, dan bahan makanan yang telah terkena kuas bulu babi tersebut menjadi najis dan haram dikonsumsi, meski dibuat dan diproses sesuai kaidah halal.

Adapun penggunaan kuas dari bulu hewan selain babi, maka dibedakan berdasarkan asal kategori hewannya, yaitu berasal dari hewan halal yang dagingnya boleh dimakan (ma’kul al lahm), dan hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan (ghair ma’kul al lahm).

MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 47 Tahun 2012 tentang Penggunaan Bulu, Rambut, dan Tanduk dari Hewan Halal yang Tidak Disembelih Secara Syar’i untuk Bahan Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika.

Kategori pertama yaitu hewan halal maka bagian bulu, rambut, dan tanduknya hukumnya halal digunakan untuk kepentingan pangan, obat obatan, dan kosmetika. Dengan syarat harus disembelih secara syar’i. Sehingga kuas dari bulu kuda, kambing, tupai, unta misalnya, statusnya halal digunakan pada makanan jika diambil saat hewan masih hidup atau berasal dari hewan yang disembelih secara syar’i.

Baca selengkapnya di bit.ly/halalreviewfebruari25

#HalalKitchen #KuasHalal #TipsMemasakHalal #CekKehalalan #HalalLifestyle #HalalFood #DapurHalal #KehalalanItuPenting

Share the Post:

Related Posts