Sertifikasi halal adalah proses verifikasi untuk memastikan bahwa produk, baik makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, atau barang konsumsi lainnya, memenuhi standar dan aturan syariat Islam. Produk yang memiliki sertifikasi halal dinyatakan bebas dari bahan-bahan haram dan diproses sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, sehingga dapat dikonsumsi atau digunakan oleh umat Muslim.
Sertifikasi halal memiliki tujuan utama untuk memberikan kepastian bagi konsumen, khususnya umat Muslim bahwa produk yang mereka konsumsi atau gunakan telah memenuhi syariat Islam. Dengan adanya sertifikasi ini, konsumen dapat merasa lebih tenang dan percaya bahwa produk tersebut halal dan thayyib (baik).
Selain itu, sertifikasi halal juga membantu produsen dalam menjaga kualitas produk dan memastikan seluruh proses produksi, mulai dari bahan baku hingga distribusi, sesuai dengan standar halal.
Seperti kata pepatah, “kepercayaan dibangun dari transparansi,” dan sertifikasi halal adalah wujud nyata transparansi dalam dunia industri, yang tidak hanya bermanfaat bagi konsumen Muslim, tetapi juga meningkatkan daya saing produk di pasar global.
Regulasi Sertifikasi Halal
Regulasi sertifikasi halal di Indonesia diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan-peraturan turunan. Dalam regulasi ini, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, baik produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga barang gunaan, wajib memiliki sertifikasi halal jika dinyatakan halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang berada di bawah Kementerian Agama, bertanggung jawab dalam proses sertifikasi halal ini. BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). LPH bertugas memeriksa dan menguji produk, sedangkan MUI menetapkan fatwa kehalalan suatu produk setelah proses pemeriksaan selesai.
Prosedur pengajuan sertifikasi halal meliputi beberapa tahap: permohonan oleh pelaku usaha ke BPJPH, pemeriksaan dan audit oleh LPH, sidang fatwa halal oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH. Sertifikat halal ini berlaku selama 4 tahun dan harus diperbarui setelah masa berlaku habis. Jika suatu produk dinyatakan tidak halal atau pelaku usaha tidak mengajukan sertifikasi halal, produk tersebut harus diberi label “tidak halal.”
Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal
Berdasarkan PP No. 39 Tahun 2021 pada Bab XI terdapat penahapan kewajiban sertifikasi halal produk yang beredar di Indonesia, sebagai berikut:
- 17 Oktober 2019 – 17 Oktober 2024: Makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
- 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2026: Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan
- 17 Oktober 2021- 17 Oktober 2026: Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rejayasa genetika
- 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2026: Barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala dan aksesoris
- 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2026: Barang gunaan yang digunakan kategori PKRT, perlengkapan peribadatan umat Islam, alat tulis dan perlengkapan kantor
- 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2026: Barang gunaan yang dimanfaatkan, kategori alat kesehatan kelas resiko A sesuai ketentuan perundangan
- 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2029: Obat bebas dan obat bebas terbatas
- 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2029: Barang gunaan yang dimanfaatkan, kategori alat kesehatan kelas resiko B sesuai ketentuan perundangan
- 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2034: Obat keras kecuali psikotropika
- 17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2034: Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas C sesuai ketentuan perundangan
Cara Memperoleh Sertifikasi Halal
Untuk memperoleh sertifikasi halal di Indonesia, produsen harus melalui beberapa tahapan yang diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Berikut langkah-langkahnya:
- Pengajuan Permohonan
Produsen harus mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui sistem online BPJPH (SiHALAL). Produsen perlu menyiapkan dokumen seperti Manual SJPH, formulair pendaftaran, surat permohonan, surat penunjukan penyelia halal, sertifikat NIB, sertifikat kompetensi penyelia halal, daftar bahan dan matriks, daftar fasilitas dan surat pernyataan fasilitas bebas babi. Yang selanjutnya dari dokumen yang telah dikirimkan tersebut, BPJH akan mengeluarkan STTD (Surat Tanda Terima Daftar). STTD ini merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk mencetak sertifikat halal di akhir proses sertifikasi halal.
- Memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Setelah permohonan diterima, BPJPH akan mengarahkan produsen untuk memilih Lembaga Pemeriksa Halal yang akan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap produk, bahan, dan fasilitas produksi.
- Pemeriksaan dan Audit Halal
LPH akan melakukan audit menyeluruh terhadap bahan baku, proses produksi, hingga fasilitas yang digunakan untuk memastikan semuanya sesuai dengan standar halal. Audit ini juga melibatkan ahli syariah dan teknologi pangan.
- Penetapan Fatwa Halal
Hasil audit akan diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang kemudian akan meninjau dan menetapkan fatwa halal. MUI akan memutuskan apakah produk layak diberi sertifikat halal atau tidak. Hasil dari Fatwa ini adalah terbitnya Ketetapan Halal.
- Penerbitan Sertifikat Halal
Jika produk dinyatakan halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.Dokumen yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat halal adalah STTD dan Ketetapan Halal. Sertifikat halal tidak memiliki masa kadaluarsa, namun pada PP terbaru No 42 tahun 2024 disebutkan setiap 4 tahun sekali akan dilakukan peninjauan terhadap konsistensi penerapan SJPH terutama penggunaan bahan baru dan proses produksi baru.
Dengan mengikuti tahapan ini, produsen bisa mendapatkan sertifikasi halal yang diakui secara resmi.


