Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau sering disebut juga UMK berperan sangat penting terhadap perekonomian Indonesia. Kontribusi sektor ini menyumbang tak kurang dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau sekitar Rp8.573 Triliun setiap tahunnya. Selain itu, UMKM juga menyerap 97% tenaga kerja Indonesia atau setara 116 juta orang. Tak salah jika banyak pihak mengatakan UKM sebagai penyangga ekonomi nasional.
Hingga bulan Mei 2024, BPJPH telah menerbitkan sertifikasi halal untuk 4,4 juta produk dari targetnya di 2024 sebanyak 10 juta sertifikat halal. Target itu pun masih jauh dari jumlah pelaku usaha UMK yang mencapai 64 juta, jumlah yang cukup besar dengan kuantitas dan ragam produk/jasa yang dihasilkannya. Sehingga pada Mei 2024 lalu Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan-minuman skala UMK menjadi Oktober 2026. Sementara bagi industri menengah dan besar kewajiban tetap berlaku.
Arah Baru Proses Sertifikasi Halal bagi UMK
Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku Usaha mikro dan kecil didasarkan atas pernyataan pelaku Usaha mikro dan kecil. Ketentuan ini ditetapkan dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 dan secara detailnya dalam PMA Nomor 20 Tahun 2021, tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Kedua regulasi tersebut mengatur kriteria pelaku usaha yang bisa mengajukan sertifikasi halal melalui jalur self declare, pelaksanaan pendampingan Proses Produk Halal/PPH, dan pembiayaan.
Skema sertifikasi ini disebut juga dengan istilah self declare karena prosedur sertifikasi halalnya mengacu pada pernyataan pelaku usaha yang berdasarkan standar halal dari BPJPH. Standar halal tersebut paling sedikit terdiri dari 2 hal, yaitu: 1) Pernyataan pelaku usaha berupa akad/ikrar yang menyatakan kehalalan dari produk dan bahan yang digunakan, telah diproduksi melalui Proses Produksi Halal (PPH); 2) Adanya pendampingan PPH. Self declare secara sederhana merupakan klaim halal dari pelaku usaha yang telah diverifikasi oleh Pendamping PPH.
Proses Self-declare
Merujuk ke Kepkaban Nomor 61 Tahun 2022, yang mengatur standar operasional prosedur layanan permohonan sertifikat halal, salah satu prosedur layanan permohonan yang diatur di dalamnya adalah self declare. Pemohonan sertifikasi halal melalui skema self declare dibiayai oleh pemberi fasilitas sertifikasi halal gratis (fasilitator). Fasilitator dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi (PT). Bisa juga dari instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan ormas Islam atau PT tersebut. Pelaku UMK tidak dipungut biaya dalam proses sertifikasi halal.
Untuk awalnya fasilitator membuat akun di SIHALAL dan memilik nama pendampingan PPH serta memasukan jumlah kuota pelaku UMK yang akan dibiayainya. Bagian keuangan akan menghitung besaran biaya tersebut, kemudian fasilitator membayarkan tagihan ke BPJPH dan mengunggah bukti bayar. Jika pembayaran sudah terkonfirmasi, BPJPH akan menerbitkan Kode Fasilitasi. Kode tersebut harus diinput pada SIHALAL saat pengajuan permohonan sertifikat halal. Pendamping PPH melakukan verval atas pengajuan sertifikasi halal. Apabila dinyatakan sesuai, maka dokumen dikirimkan ke BPJPH untuk diverifikasi. Namun jika tidak sesuai maka dokumen dikembalikan ke pelaku usaha untuk diperbaiki. Setelah verifikator BPJPH memverifikasi dan menyatakan sesuai, maka akan diterbitkan STTD (surat tanda terima dokumen) dan meneruskan ke sidang fatwa untuk mendapat penetapan halal, dan sertifikat halal dapat diunduh di SIHALAL.
Manfaat Sertifikat Halal dari Jalur Self Declare
Kemudahan proses sertifikasi halal bagi UMK menjadi mutlak untuk mempercepat implementasi kewajiban halal. Penerapan Self Declare lebih sederhana dibandingkan dengan pelaku usaha yang menerapkan SJPH secara keseluruhan. Kemudahan inilah yang diharapkan dapat terus meningkatkan jumlah sertifikasi halal terhadap seluruh produk UMK yang beredar di Indonesia.
Dengan adanya sertifikat halal, produk UMK dapat lebih berdaya saing dengan produk lainnya. Semakin meningkatnya kesadaran untuk mengonsumsi makanan halal di masyarakat pun akan menjadi latar belakang untuk meningkatkan daya jual produk UMK.


