Halal Menjadi Requirement Mandatory Produk Eksport

Produk halal dianggap paling dipercaya dan aman untuk dikonsumsi masyarakat muslim. Adanya sertifikasi halal dapat memberikan proteksi dan kejelasan konsumen atas produk yang beredar di pasaran.

Perkembangan industri halal di Indonesia berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan berhasil mengerahkan daya saing pasar halal dan potensinya untuk menjadi pemain penting produk halal secara global. Faktanya, Indonesia mempunyai peringkat yang cukup baik di kategori makanan dan minuman, serta fashion halal secara global.

Afdhal Aliasar, Founder Minang Kakao & Senior Partner Dinard Standard, mencermati industri halal di Indonesia berkembangan sangat pesat. Saat ini produk yang tersertifikasi halal dan jumlah lembaga pemeriksa halal jauh lebih banyak dibandingkan 5 tahun lalu. Namun begitu, masih ada yang perlu disesuaikan secara berkesinambungan baik dari sisi regulasi maupun proses bisnis.

“Isu terpenting terkait halal adalah bagaimana masyarakat Indonesia menerima produk halal sebagai suatu persyaratan (requirement) yang seharusnya sudah biasa dan umum yang harus ada dari suatu produk,” ungkap mantan Direktur Industri Produk Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) ini.

Sebabnya penting suatu produk memiliki sertifikasi halal sebagai jaminan produk telah memenuhi standar halal yang diterima masyarakat dan diakui oleh pihak berwenang. Sertifikasi halal penting bagi konsumen muslim untuk memastikan makanan atau produk yang dikonsumsi atau gunakan sesuai dengan aturan agama yang dianut. Sebaliknya bagi produsen akan menjadi nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada produknya.

Pemerintah pun terus mendorong pelaku usaha untuk menyertifikasi halal produknya, dengan adanya mandatori halal. Guna memudahkannya pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan dua skema sertifikasi halal, yakni skema reguler yang ditujukkan bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang masih perlu diuji kehalalan dan skema pernyataan pelaku usaha (self declare).

Self declare cukup membantu pelaku usaha, khususnya UMKM memperoleh sertifikasi halal. Skema ini sangat masif karena mampu menjangkau UMKM yang sebelumnya tidak terjamah oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” ujar Afdhal.

Kendati begitu Afdhal mencatat jumlah UMKM yang telah memperoleh sertifikasi halal, angkanya masih kecil dibandingkan jumlah total UMKM yang ada saat ini. Apalagi setiap saat bermunculan UMKM baru, terutama pada usaha di bidang penyajian makanan dan minuman, seperti warung nasi, rumah makan dan restoran yang belum memiliki sertifikasi halal.

(Simak Selengkapnya Hanya di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-03-maret-2024/)

Share the Post:

Related Posts