Pada tanggal 21 April 2025, masyarakat dikejutkan dengan konferensi pers BPJPH dengan BPOM yang menemukan bahwa terdapat delapan produk produk marsmallow yang beredar di pasaran mengandung babi. Dari kedelapan produk marsmallow tersebut, tujuh diantaranya telah bersertifikat halal dan sisanya dua produk belum bersertifikat halal. Diketahui asal negara produsen dari sembilan produk tersebut berasal dari Cina dan Filipina. Selain produk marsmallow, ditemukan juga produk gelatin yang telah bersertifikat halal namun mengandung babi. Berikut data lengkap produk tersebut:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
- ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
- Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.
- Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
Terhadap kesembilan produk tersebut, BPJPH telah menginstruksikan dilakukan penarikan terutama untuk nomer batch yang dilakukan hasil uji labnya positif mengandung babi. Sehingga kini nomer batch tersebut sudah tidak ada lagi di pasaran.
Mengapa bisa telah bersertifikat halal namun mengandung babi?
Produk yang telah bersertifikat halal artinya produk tersebut telah memalui serangkaian proses pemeriksaan dari Lembaga Pemeriksa Halal berdasarkan standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Produk marsmallow dan gelatin termasuk produk yang kritis disebabkan berasal dari bahan turunan hewan. Gelatin sebagai bahan dasar pembuatan marshmallow dibuat dari kolagen, yaitu protein utama yang terdapat pada jaringan ikat hewan. Kolagen ini diambil dari bagian tubuh hewan yang kaya jaringan ikat, seperti: kulit dan tulang. Kulit dan tulang hewan yang umum digunakan berasal dari sapi dan babi. Sehingga memang ada potensi gelatin ini berasal dari babi yang menyebabkan ketidakhalalan. Meskipun berasal dari sapi yang termasuk hewan halal pun tidak serta merta membuat gelatin menjadi halal karena harus diperhatikan juga cara penyembelihan sapi untuk mengambil tulang dan kulitnya tersebut. Penyembelihan yang menghasilkan tulang dan kulit yang halal adalah penyembelihan secara syar’i yang dibacakan kalimat Allah ketika dilakukan penyembelihan.
Untuk produk yang telah bersertifikat halal dapat dipastikan bahwa sumber gelatinnya adalah halal artinya sumber hewannya adalah sapi yang disembelih secara syar’i. Pada proses pemeriksaan atau audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), audit dilakukan lebih kompleks daripada ke jenis industr pengolahan pangan lainnya. Dikarenakan:
- Audit dilakukan ke seluruh sumber tulang dan kulit seperti rumah penyembelihan hewan (RPH) dan tempapt pengumpul tulang (bone collector) untuk memastikan sumber bahan berasal dari bahan halal dan proses penyembelihannya halal.
- Audit mencakup perhitungan neraca masa produksi gelatin. Auditor akan memastikan bahwa bahan yang masuk untuk produksi benar-benar sesuai dengan data yang ada sehingga menghasilkan produk. Dipastikan bahwa hasil perhitungan bahan ini sesuai dengan jumlah sumber bahan halal yang didaftarkan.
- Dilakukan pengujian laboratorium terhadap produk akhir. Pengujian lab dilakukan untuk mendekteksi cemaran DNA babi pada produk menggunakan metode PCR-Real Time.
Pada kasus sembilan produk ini, diketahui produk mengandung babi berasal dari hasil pengujian laboratorium. Kemungkinan hal ini dapat terjadi dikarenakan:
- Uji dilakukan hanya di satu laboratorium. Uji banding di laboratorium lain juga perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya hasil uji yang salah.
- Terjadi ketidakkonsistenan produksi halal di produsen yang mengakibatkan adanya kontaminasi produk dengan bahan haram. Misalnya produsen mengganti bahan baku gelatin yang tadinya halal dengan yang tidka halal.
- Perlu dilakukan penelusuran lebih rinci seperti pemeriksaan kembali neraca masa terutama untuk nomer batch yang ditarik tersebut. Dalam pemeriksaan ini diperlukan data seperti jumlah bahan datang dan sumbernya, produksi setiap tahapan sampai ke produk akhir.
Pada tanggal 29 April 2025, LPPOM sebagai lembaga pemeriksa halal mengeluarkan siaran press yang berisi uji banding produk di laboratorium terakreditasi. Uji yang dilakukan juga dilakukan tidak hanya di laboratorium LPPOM yang terlah terakreditasi ISO 17065 namun juga ke laboratorium eksternal yang telah terakreditasi pula. Metode uji yang dialkukan tidak hanya menggunakan PCR-Real Time namun juga LC/MS untuk mendapatkan hasil yang lebih kuat. Meskipun produk yang diuji tidak sama persis dikarenakan perbedaan nomer batchnya, namun hasil dari pengujian seluruhnya adalah negatif. mengandung babi artinya tidak terdeteksi kontaminasi babi pada produk yang diuji.
Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa perlu adanya evaluasi dari BPJPH yang berfungsi jugas sebagai badan pengawas untuk tidak langsung memngumumkan hasil tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi kepada stakeholder terkait (produsen dan LPH). Karena berita seperti ini pastinya akan menjadi keresahan di kalangan masyarakat sebagai konsumen. Di sisi lain juga pastinya produsen yang telah bekerjasama dengan baik untuk menjaga produknya tetap halal sesuai dengan SJPH akan merasa dirugikan. Masa berlaku sertifikat halal yang tidak ada batasannya pun perlu dikaji ulang karena pelaksanaan resertifkasi atau perpanjangan sertifikasi halal sangat perlu dilakukan untuk menjamin produk masih diproduksi sesuai dengan jalur pemenuhan SJPH.
Sebagai penutup, penting bagi seluruh pihak baik otoritas, produsen, maupun masyarakat untuk memahami secara utuh proses dan regulasi sertifikasi halal agar kejadian serupa tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan. Untuk membantu memperluas pemahaman tersebut, kami telah menerbitkan buku Regulasi dan Persyaratan Sertifikasi Halal di Indonesia. Buku ini ditulis oleh penulis berpengalaman lebih dari 10 tahun di bidang halal, dan membahas tuntas mulai dari regulasi, persyaratan sertifikasi, proses pendaftaran di SIHALAL, hingga kendala yang umum dihadapi pelaku usaha. Dengan pendekatan praktis dan komprehensif, buku ini sangat bermanfaat bagi pelaku usaha yang ingin mensertifikasi produknya, maupun bagi siapa pun yang ingin memahami lebih dalam sistem jaminan produk halal di Indonesia.
Sudahkah kamu benar-benar paham soal regulasi halal di Indonesia?
Buku ini bukan sekadar bacaan, tapi panduan penting yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha, penyelia halal, auditor, akademisi, dan siapa pun yang terlibat dalam ekosistem halal. Di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang, jangan sampai kamu tertinggal informasi yang krusial.
🔍 Pelajari seluk-beluknya, pahami aturannya, dan pastikan langkahmu sesuai syariat dan regulasi.
📖 Dapatkan bukunya di sini: https://ihatecpublisher.com/buku-bahasa-indonesi/regulasi-halal-indonesia/
Ditulis oleh: Rizka Ardhiyana, S.TP., M.Si
