Membangun Kepercayaan Global: Sertifikasi Halal di Thailand

Membangun Kepercayaan Global: Sertifikasi Halal di Thailand

Sebagai salah satu negara Asia Tenggara pengekspor produk pangan terbesar dunia, Thailand mengembangkan sistem sertifikasi halal yang unik untuk memperluas pasar dan memperkuat kepercayaan konsumen global.

Dalam dua dekade terakhir, ekonomi halal global telah berkembang pesat, mencakup sektor makanan dan minuman, kosmetik, farmasi, hingga pariwisata. Menurut laporan State of the Global Islamic Economy 2023/24, nilai belanja konsumen muslim untuk produk halal diperkirakan mencapai US$ 2,29 triliun di 2022 dan terus tumbuh setiap tahun, didorong oleh peningkatan populasi muslim dunia dan preferensi terhadap produk-produk yang memenuhi prinsip kehalalan dan kebersihan (DinarStandard, 2023).

Thailand, sebagai salah satu pemangku kepentingan ekonomi halal, adalah kasus menarik. Meskipun Thailand merupakan negara dengan mayoritas nonmuslim, Thailand telah lama menempatkan dirinya secara strategis sebagai salah satu pemain utama dalam rantai pasok global produk halal. Negara ini dikenal sebagai “Kitchen of the World” karena kapasitas ekspor produk makanan olahannya yang besar dan terdiversifikasi (World Economic Forum, 2012).

Pada 2023, nilai ekspor produk halal Thailand diperkirakan mencapai lebih dari US$ 6 miliar, dengan target ekspansi yang agresif ke negara-negara berpenduduk mayoritas muslim seperti Indonesia, Malaysia, dan negara-negara di Timur Tengah. Thailand menetapkan strategi ekspansi ke pasar negara-negara muslim melalui promosi jenama halal nasional, seperti “Thailand Diamond Halal,” dan partisipasi aktif dalam pameran internasional seperti Gulfood Dubai dan Malaysia International Halal Showcase (MIHAS) di Malaysia. Produk pangan Thailand memiliki pasar yang besar di Indonesia, Persatuan Emirat Arab, dan Arab Saudi, dengan fokus utama pada makanan laut beku, produk unggas, dan bumbu instan (Thailand Board of Investment, 2023).

Thailand, jika kita menilik strategi ekspor produk pangan mereka, jelas memahami kebutuhan konsumen sesuai segmen yang dituju. Thailand memahami ada peningkatan permintaan produk halal tersertifikasi, sehingga kebutuhan akan sistem sertifikasi halal yang kredibel di Thailand menjadi mendesak. Sertifikasi ini tidak hanya berfungsi sebagai jaminan kehalalan bagi konsumen muslim, tetapi juga menjadi faktor penting dalam membuka akses ke pasar internasional yang ketat dalam regulasi halal. Oleh karena itu, pemerintah Thailand, bersama lembaga-lembaga seperti The Central Islamic Council of Thailand (CICOT) dan Halal Science Center (HSC), terus memperkuat infrastruktur sertifikasi halal untuk membangun kepercayaan pasar global dan meningkatkan daya saing ekspor nasional.

Struktur dan Mekanisme Sertifikasi Halal di Thailand

Sertifikasi halal di Thailand dikelola melalui kerja sama erat antara pemerintah, akademisi, dan lembaga keagamaan.. The Central Islamic Council of Thailand (CICOT) adalah lembaga utama yang berwenang menyusun peraturan dan mengeluarkan sertifikasi halal di seantero Thailand. CICOT bekerja sama dengan HSC di Chulalongkorn University, yang berperan melakukan verifikasi ilmiah terhadap kehalalan produk melalui pendekatan laboratorium modern (Halal Science Center, 2024).

Proses sertifikasi halal di Thailand diawali dengan pengajuan permohonan dari perusahaan produsen atau eksportir. Setelah itu, dilakukan audit terhadap seluruh rantai produksi, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi. Salah satu kekuatan sertifikasi halal Thailand adalah penggunaan teknologi analisis laboratorium oleh HSC Chulalongkorn University untuk mendeteksi keberadaan zat nonhalal atau kontaminasi silang. HSC mengembangkan sistem Halal Assurance System (HAS), yang memberikan jaminan bahwa produk memenuhi standar halal secara konsisten (Halal Standard Institute of Thailand, 2023).

Yuk, selami lebih dalam kisah penuh strategi, inovasi, dan mimpi besar Thailand dalam membangun reputasi halal-nya. Artikel ini mengupas peran pelatihan, sertifikasi, diplomasi halal, hingga peluang masa depan yang siap digenggam — hanya di Majalah Halal Review edisi 04/Mei–Juni/2025, klik disini untuk membaca https://ihatecpublisher.com/majalah/edisi04-meijuni-2025/ 

Halal-Haram Gelatin

Halal-Haram Gelatin

Gelatin dan Isu Kehalalannya

Gelatin kembali hangat diperbincangkan status halalnya, pasca ditemukan produk marsmallow berlabel halal yang terdeteksi mengandung porcine pada April 2025. Porcine yang dikenal sebagai istilah derivatif dari babi, menjadi komponen penting dalam camilan ini. Temuan BPJPH dan BPOM dalam pengawasan post-market ini pun tak ayal menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Gelatin merupakan protein yang berasal dari kolagen, yaitu jaringan ikat yang banyak terdapat pada tulang dan kulit hewan. Disarikan dari sebuah artikel ilmiah yang berjudul “Gelatin controversies in food, pharmaceutical, and personal care product: Autentication methods, current status, and future challenges”, di jurnal Critical Reviews in Food Science and Nutrition (2018), sekitar 326.000 ton gelatin diproduksi per tahun, dan di antaranya sebanyak 46% berasal dari kulit babi, 29,4% berasal dari kulit sapi, 23,1% berasal dari tulang sapi dan babi, dan hanya 1,5% yang diproduksi dari sumber lain.

Data perdagangan global yang dilansir dari OEC World, mencatat nilai perdagangan gelatin mencapai US$2.73 miliar pada 2023, dengan top eksportir terbesar ditempati oleh Brazil, Tiongkok, dan Jerman. Di Brazil sumber utama gelatin berasal dari kulit, serta tulang sapi dan babi.

Penerimaan produk gelatin bergantung pada sumber asal hewan yang digunakan. Kalangan muslim dan Yahudi Kosher, mengharamkan gelatin yang berasal dari babi, dan hanya mengonsumsi gelatin dengan sumber hewan halal seperti sapi. Lebih jauh, penerimaan muslim terhadap gelatin sapi juga bergantung pada metode penyembelihan yang harus sesuai dengan syariat. Pemeluk Hindu mengharuskan gelatin bebas dari hasil samping (by-product) sapi. Sementara di Eropa dan Amerika Serikat, produk sapi sangat dihindari karena kekhawatiran terhadap penyakit sapi gila (Bovine Spongiform Encephalopathy atau BSE).

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa gelatin juga dapat diperoleh dari ikan, terutama dari kulit, tulang, dan sisik ikan. Gelatin ikan telah diterima secara luas karena ikan diizinkan di sebagian besar agama dan budaya, dan produk ikan juga memiliki atribut kesehatan yang lebih unggul.

Gelatin yang Multifungsi

Gelatin dikenal karena sifat multifungsinya, termasuk kapasitas reologi (viskositas, elastisitas, dan plastisitas), pengemulsi dan pembusaan, sifat bioaktif, sifat pengganti lemak, dan sifat pembentuk film. Gelatin banyak digunakan sebagai bahan pelapis, pengikat, pembentuk gel, dan pelapis pada makanan, farmasi, dan produk kosmetik. Di dunia medik, gelatin menjadi agen yang mampu membantu menutup luka pasca operasi, dan luka bakar kulit.

Gelatin umumnya diproduksi dari produk sampingan hewan mamalia tertentu, seperti dari kulit babi dan tulang serta kulit sapi melalui perlakuan asam atau basa pada suhu dan tekanan tinggi. Selama perlakuan asam atau basa, struktur fibrosa pada kolagen dipecah menjadi rantai peptida, dan gelatin terbentuk dari ikatan silang antara rantai peptida yang berbeda.  Oleh karena itu, kualitas gelatin dipengaruhi oleh sumber dan metode ekstraksinya.

Terdapat dua proses utama dalam produksi gelatin: 1) perlakuan asam (tipe A), yang digunakan untuk mengekstrak gelatin dari kolagen dengan kandungan lemak tinggi, seperti kulit babi atau ikan, 2) perlakuan alkali (tipe B), untuk mengekstrak gelatin dari bahan yang dicincang dan tulang, seperti produk sampingan sapi (tulang dan kulit) dan ikan.

Gelatin yang dihasilkan dari tipe A dinilai memiliki kualitas yang lebih baik, dengan kekuatan gel yang lebih kuat, lebih mudah diserap, viskositas yang rendah, dan lebih stabil. Gelatin tipe ini sering diaplikasikan di industri makanan pada produk puding, jeli, marshmallow, dan sebagai bahan pengental. Juga di industri farmasi dalam pembuatan kapsul gel lunak, sebagai agen pembentuk gel dalam formulasi obat, dan sebagai agen penstabil untuk suspensi.

Sementara gelatin yang dihasilkan dari tipe B memiliki kekuatan gel yang lebih lemah, lebih sulit diserap, dan viskositas lebih tinggi. Gelatin tipe ini sering digunakan dalam aplikasi farmasi, kosmetik, dan aplikasi ilmiah. Di industri makanan gelatin tipe B digunakan dalam aplikasi produk makanan tertentu, tetapi kurang umum dibandingkan gelatin tipe A.

Halal-Haram Gelatin dalam Produk

Gelatin merupakan protein yang berasal dari hewani. Gelatin asal hewan memberikan sensasi lumer yang tak bisa didapatkan dari hidrokoloid plant-based. Sumber asal gelatin yang merupakan produk turunan hewan menjadikannya kritis dari sisi kehalalannya, karenanya gelatin juga menjadi bahan yang paling banyak diteliti dalam penelitian halal. Penelitian ditujukan untuk identifikasi dan autentikasi sumber asal gelatin, hingga pencarian sumber alternatif untuk gelatin halal.

Simak selengkapnya disini : https://ihatecpublisher.com/majalah/edisi04-meijuni-2025/

Heboh! Produk Pangan Bersertifikat Halal Namun Mengandung Babi

Heboh! Produk Pangan Bersertifikat Halal Namun Mengandung Babi

Pada tanggal 21 April 2025, masyarakat dikejutkan dengan konferensi pers BPJPH dengan BPOM yang menemukan bahwa terdapat delapan produk produk marsmallow yang beredar di pasaran mengandung babi. Dari kedelapan produk marsmallow tersebut, tujuh diantaranya telah bersertifikat halal dan sisanya dua produk belum bersertifikat halal. Diketahui asal negara produsen dari sembilan produk tersebut berasal dari Cina dan Filipina. Selain produk marsmallow, ditemukan juga produk gelatin yang telah bersertifikat halal namun mengandung babi. Berikut data lengkap produk tersebut:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
  3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
  4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
  6. Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)
  7. AAA Marshmallow Rasa Jeruk
  8. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.
  9. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)

Terhadap kesembilan produk tersebut, BPJPH telah menginstruksikan dilakukan penarikan terutama untuk nomer batch yang dilakukan hasil uji labnya positif mengandung babi. Sehingga kini nomer batch tersebut sudah tidak ada lagi di pasaran.

Mengapa bisa telah bersertifikat halal namun mengandung babi?

Produk yang telah bersertifikat halal artinya produk tersebut telah memalui serangkaian proses pemeriksaan dari Lembaga Pemeriksa Halal berdasarkan standar Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Produk marsmallow dan gelatin termasuk produk yang kritis disebabkan berasal dari bahan turunan hewan. Gelatin sebagai bahan dasar pembuatan marshmallow dibuat dari kolagen, yaitu protein utama yang terdapat pada jaringan ikat hewan. Kolagen ini diambil dari bagian tubuh hewan yang kaya jaringan ikat, seperti: kulit dan tulang. Kulit dan tulang hewan yang umum digunakan berasal dari sapi dan babi. Sehingga memang ada potensi gelatin ini berasal dari babi yang menyebabkan ketidakhalalan. Meskipun berasal dari sapi yang termasuk hewan halal pun tidak serta merta membuat gelatin menjadi halal karena harus diperhatikan juga cara penyembelihan sapi untuk mengambil tulang dan kulitnya tersebut. Penyembelihan yang menghasilkan tulang dan kulit yang halal adalah penyembelihan secara syar’i yang dibacakan kalimat Allah ketika dilakukan penyembelihan.

Untuk produk yang telah bersertifikat halal dapat dipastikan bahwa sumber gelatinnya adalah halal artinya sumber hewannya adalah sapi yang disembelih secara syar’i. Pada proses pemeriksaan atau audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), audit dilakukan lebih kompleks daripada ke jenis industr pengolahan pangan lainnya. Dikarenakan:

  1. Audit dilakukan ke seluruh sumber tulang dan kulit seperti rumah penyembelihan hewan (RPH) dan tempapt pengumpul tulang (bone collector) untuk memastikan sumber bahan berasal dari bahan halal dan proses penyembelihannya halal.
  2. Audit mencakup perhitungan neraca masa produksi gelatin. Auditor akan memastikan bahwa bahan yang masuk untuk produksi benar-benar sesuai dengan data yang ada sehingga menghasilkan produk. Dipastikan bahwa hasil perhitungan bahan ini sesuai dengan jumlah sumber bahan halal yang didaftarkan.
  3. Dilakukan pengujian laboratorium terhadap produk akhir. Pengujian lab dilakukan untuk mendekteksi cemaran DNA babi pada produk menggunakan metode PCR-Real Time.

Pada kasus sembilan produk ini, diketahui produk mengandung babi berasal dari hasil pengujian laboratorium. Kemungkinan hal ini dapat terjadi dikarenakan:

  1. Uji dilakukan hanya di satu laboratorium. Uji banding di laboratorium lain juga perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya hasil uji yang salah.
  2. Terjadi ketidakkonsistenan produksi halal di produsen yang mengakibatkan adanya kontaminasi produk dengan bahan haram. Misalnya produsen mengganti bahan baku gelatin yang tadinya halal dengan yang tidka halal.
  3. Perlu dilakukan penelusuran lebih rinci seperti pemeriksaan kembali neraca masa terutama untuk nomer batch yang ditarik tersebut. Dalam pemeriksaan ini diperlukan data seperti jumlah bahan datang dan sumbernya, produksi setiap tahapan sampai ke produk akhir.

Pada tanggal 29 April 2025, LPPOM sebagai lembaga pemeriksa halal mengeluarkan siaran press yang berisi uji banding produk di laboratorium terakreditasi. Uji yang dilakukan juga dilakukan tidak hanya di laboratorium LPPOM yang terlah terakreditasi ISO 17065 namun juga ke laboratorium eksternal yang telah terakreditasi pula. Metode uji yang dialkukan tidak hanya menggunakan PCR-Real Time namun juga LC/MS untuk mendapatkan hasil yang lebih kuat. Meskipun produk yang diuji tidak sama persis dikarenakan perbedaan nomer batchnya, namun hasil dari pengujian seluruhnya adalah negatif. mengandung babi artinya tidak terdeteksi kontaminasi babi pada produk yang diuji.

Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa perlu adanya evaluasi dari BPJPH yang berfungsi jugas sebagai badan pengawas untuk tidak langsung memngumumkan hasil tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi kepada stakeholder terkait (produsen dan LPH). Karena berita seperti ini pastinya akan menjadi keresahan di kalangan masyarakat sebagai konsumen. Di sisi lain juga pastinya produsen yang telah bekerjasama dengan baik untuk menjaga produknya tetap halal sesuai dengan SJPH akan merasa dirugikan. Masa berlaku sertifikat halal yang tidak ada batasannya pun perlu dikaji ulang karena pelaksanaan resertifkasi atau perpanjangan sertifikasi halal sangat perlu dilakukan untuk menjamin produk masih diproduksi sesuai dengan jalur pemenuhan SJPH.

Sebagai penutup, penting bagi seluruh pihak baik otoritas, produsen, maupun masyarakat untuk memahami secara utuh proses dan regulasi sertifikasi halal agar kejadian serupa tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan. Untuk membantu memperluas pemahaman tersebut, kami telah menerbitkan buku Regulasi dan Persyaratan Sertifikasi Halal di Indonesia. Buku ini ditulis oleh penulis berpengalaman lebih dari 10 tahun di bidang halal, dan membahas tuntas mulai dari regulasi, persyaratan sertifikasi, proses pendaftaran di SIHALAL, hingga kendala yang umum dihadapi pelaku usaha. Dengan pendekatan praktis dan komprehensif, buku ini sangat bermanfaat bagi pelaku usaha yang ingin mensertifikasi produknya, maupun bagi siapa pun yang ingin memahami lebih dalam sistem jaminan produk halal di Indonesia.

Sudahkah kamu benar-benar paham soal regulasi halal di Indonesia?
Buku ini bukan sekadar bacaan, tapi panduan penting yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha, penyelia halal, auditor, akademisi, dan siapa pun yang terlibat dalam ekosistem halal. Di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang, jangan sampai kamu tertinggal informasi yang krusial.

🔍 Pelajari seluk-beluknya, pahami aturannya, dan pastikan langkahmu sesuai syariat dan regulasi.
📖 Dapatkan bukunya di sini: https://ihatecpublisher.com/buku-bahasa-indonesi/regulasi-halal-indonesia/

Ditulis oleh: Rizka Ardhiyana, S.TP., M.Si

Titik Kritis pada Proses Penyembelihan Hewan

Titik Kritis pada Proses Penyembelihan Hewan

Titik Kritis pada Proses Penyembelihan Hewan

RPH adalah mata rantai pertama (hulu) dalam rantai pasok halal produk daging dan turunannya. Saat daging yang dikeluarkan RPH tidak halal, maka produk daging dan turunannya di hilir berpotensi menjadi tidak halal. Riset KNEKS bersama Halal Science Center IPB pada tahun 2021 menunjukkan bahwa 85% RPH di Indonesia belum memiliki sertifikat halal. Sertifikasi halal untuk RPH menjadi salah satu prioritas di Indonesia. 

Mengangkat isu tersebut IHATEC Publisher mengadakan Halal Talk 3 dengan mengangkat tema Titik Kritis pada Proses Penyembelihan Hewan, menghadirkan Prof. Dr. Ir. Khaswar Syamsu, M.Sc, St sebagai pemateri.

Tujuan utama dari penyembelihan hewan adalah untuk mengeluarkan darah sebanyak mungkin dari tubuh hewan. Proses ini memastikan bahwa darah, yang dapat mengandung berbagai kuman dan racun, tidak tertinggal dalam tubuh hewan, sehingga daging yang dikonsumsi tetap halal dan baik (toyyib). Untuk itu, penyembelihan harus dilakukan dengan memutuskan saluran-saluran utama dalam tubuh hewan:

  1. Saluran darah: Arteri dan vena jugularis adalah saluran darah utama yang harus diputus untuk mengalirkan darah keluar dengan sempurna. Ini adalah tindakan penting untuk memastikan daging yang dihasilkan bebas dari darah yang bisa menghalangi kebersihan dan kehalalan.
  2. Kerongkongan (Oesophagus): Saluran makanan yang menghubungkan mulut ke lambung. Memotong kerongkongan ini adalah bagian dari proses yang perlu untuk memastikan bahwa makanan hewan benar-benar keluar dari tubuhnya.
  3. Tenggorokan (Trachea): Saluran pernapasan yang membawa oksigen ke paru-paru. Penyembelihan ini penting untuk memastikan bahwa pernapasan hewan tidak terganggu secara tiba-tiba yang dapat menyebabkan kerusakan fisik.

Menurut fatwa yang ada, penting untuk memutuskan tiga saluran utama ini dengan cara yang benar. Penyembelihan tidak boleh dilakukan dengan cara memotong kepala, melainkan dengan cara menyembelih. Penyembelihan dilakukan dengan menggunakan pisau yang sangat tajam dan dengan sekali potong yang cepat, untuk menghindari penderitaan hewan. Tidak boleh ada pengulangan dalam pemotongan, seperti yang terjadi pada praktik digorok.

Prosedur Pemingsanan Sebelum Penyembelihan

Sebelum penyembelihan, proses pemingsanan atau stunning bisa dilakukan untuk memastikan bahwa hewan tidak merasakan rasa sakit yang berlebihan. Pemingsanan harus memastikan bahwa hewan masih hidup dan tidak mati karena proses pemingsanan itu sendiri. Beberapa cara untuk memeriksa apakah hewan masih hidup antara lain dengan memeriksa apakah masih ada pergerakan pada perut atau dada, atau dengan mendekatkan tangan ke lubang hidung hewan untuk memastikan napasnya masih teratur.

Namun, pemingsanan harus diikuti segera dengan penyembelihan untuk menghindari kemungkinan hewan mati sebelum disembelih, yang akan membuatnya menjadi bangkai dan tidak halal untuk dikonsumsi.

Niat dan Pembacaan Tasmiyah

Setiap penyembelihan harus dilakukan dengan niat yang tulus untuk Allah, dan ini diwujudkan dengan melafazkan Bismillahirrahmanirrahim sebelum memulai proses penyembelihan. Pembacaan Tasmiyah ini adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan karena menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan hanya karena Allah.

Pemrosesan Pasca Penyembelihan

Setelah penyembelihan, terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan untuk menjaga kehalalan daging. Pengeluaran darah harus dilakukan dengan optimal, minimal selama tiga menit, agar darah keluar sempurna. Hewan juga harus benar-benar mati karena penyembelihan, bukan karena proses lain seperti perendaman air panas atau tusukan jantung yang tidak sesuai syariat, karena hal itu dapat menjadikan daging haram. Kematian sempurna ditandai dengan hilangnya refleks tubuh dan berhentinya aliran darah. Selain itu, penting untuk memisahkan bagian-bagian najis seperti kulit, kaki, dan jeroan dari karkas utama agar tidak mencemari daging yang halal.

Dalam tempat pemotongan hewan (RPH atau TPH), karkas (bagian daging) yang sudah dipisahkan harus dipisahkan dari bagian tubuh yang bisa terkontaminasi najis, seperti kepala dan kaki, terutama jika ditemukan kerusakan yang bisa memengaruhi status kehalalannya. Misalnya, tengkorak yang pecah akibat pemingsanan atau pemotongan yang tidak sesuai prosedur harus dipisahkan, karena ini akan mempengaruhi status kehalalan daging tersebut.

Simak rekaman ulang Halal Talk 3 mengenai Titik Kritis pada Proses Penyembelihan Hewan di Youtube IHATEC Publisher atau klik disini : https://www.youtube.com/watch?v=NmL4VyhyUxM&t=2629s

Link pembelian buku cetak RPH Halal : https://shopee.co.id/Buku-Sertifikasi-Halal-Rumah-Potong-Hewan-(RPH)-di-Indonesia-i.1196779359.24281662921

Link pembelian E-Book RPH Halal : https://ihatecstore.com/book/e-book-sertifikasi-halal-rumah-potong-hewan-rph-di-indonesia/