Agus Suryanto:  Nakhoda LPH Sucofindo dalam Menjaga Kehalalan Produk Indonesia

Agus Suryanto: Nakhoda LPH Sucofindo dalam Menjaga Kehalalan Produk Indonesia

Di bawah kepemimpinan Agus Suryanto, LPH Sucofindo berupaya memastikan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari daya saing global industri halal Indonesia.

Menavigasi Tantangan Sertifikasi Halal

Agus Suryanto telah memimpin Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Sucofindo sejak 1 Februari 2022. LPH ini didirikan pada Oktober 2020 sebagai upaya pemerintah memperluas akses sertifikasi halal di Indonesia. “Kami harus merancang strategi yang tepat, termasuk kajian pasar dan regulasi, agar sertifikasi halal dapat berjalan efektif,” ungkap Agus.

Sertifikasi halal diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mewajibkan berbagai produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang konsumsi lainnya memiliki sertifikasi halal. Awalnya, pemerintah menetapkan batas akhir sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan pada 17 Oktober 2024. Namun, target ini diundur ke 2026, khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), mengingat tantangan implementasi yang masih besar.

“Pasar sertifikasi halal sebenarnya sangat luas. Banyak pelaku usaha, terutama di sektor makanan dan minuman, yang belum bersertifikat halal. Mulai dari kantin, gerobak, hingga pedagang kaki lima, jumlahnya masih banyak,” jelas Agus. Namun, edukasi dan kesiapan pelaku usaha menjadi tantangan tersendiri dalam memperluas sertifikasi halal di Indonesia.

Strategi Agus Suryanto dalam Mengembangkan LPH Sucofindo

Di bawah kepemimpinan Agus, LPH Sucofindo menerapkan berbagai strategi untuk meningkatkan efektivitas layanan sertifikasi halal. Lembaga ini menilai pencapaiannya berdasarkan Key Performance Indicators (KPI), seperti jumlah sertifikat yang diterbitkan, pertumbuhan auditor halal, serta pendapatan dari layanan halal.

“Sejak 2022, kami mengalami pertumbuhan sekitar 300 persen dibandingkan tahun pertama beroperasi, baik dari sisi jumlah auditor maupun jangkauan layanan,” ungkap Agus.

Salah satu strategi utama adalah ekspansi dan peningkatan jumlah auditor halal. Saat pertama kali beroperasi, LPH Sucofindo hanya memiliki 14 auditor halal. Menyadari keterbatasan ini, Agus menginisiasi program pelatihan nasional yang berhasil meningkatkan jumlah auditor menjadi lebih dari 130 orang di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu, ia juga mengoptimalkan jaringan Sucofindo yang tersebar di 68 lokasi agar lebih banyak pelaku usaha dapat mengakses layanan sertifikasi halal.

Namun, tantangan utama tetap ada: minimnya permintaan sertifikasi dari pelaku usaha. “Banyak yang belum tahu kalau sertifikasi halal itu wajib. Ada juga yang sudah tahu, tapi menunda karena merasa belum perlu atau keberatan dengan biayanya,” jelas Agus. Akibatnya, tingkat pemanfaatan auditor belum maksimal, sehingga LPH Sucofindo harus terus melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha.

Membangun Daya Saing di Industri Sertifikasi Halal

Dengan lebih dari 80 LPH yang beroperasi di Indonesia, persaingan dalam industri sertifikasi halal cukup ketat. Agus memahami bahwa Sucofindo perlu memanfaatkan keunggulannya sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu strategi yang diterapkan adalah layanan bundel, mengombinasikan sertifikasi halal dengan layanan lain seperti ISO dan inspeksi mutu. Pendekatan ini memberikan nilai tambah bagi klien dan meningkatkan daya saing Sucofindo dibandingkan dengan LPH lain yang lebih fokus pada satu layanan saja.

Selain menghadapi persaingan, Agus juga aktif dalam membangun kolaborasi melalui asosiasi LPH. Ia melihat bahwa keberadaan banyak LPH di Indonesia bukanlah ajang kompetisi yang tidak sehat, tetapi peluang untuk memperkuat standar sertifikasi halal secara nasional. Beberapa LPH, terutama yang berasal dari institusi akademik dan organisasi keagamaan, lebih mengutamakan pengabdian masyarakat daripada aspek komersial. Dengan komunikasi yang intensif antar LPH, Agus berupaya menjaga agar standar sertifikasi halal tetap tinggi dan berintegritas.

Waspada Kehalalan Kuas Bulu Hewan

Waspada Kehalalan Kuas Bulu Hewan

Teknik memasak sangat beragam. Masakan dapat menghasilkan cita rasa khas dengan pemilihan teknik yang tepat. Salah satu jenis teknik memasak yang digemari adalah dengan memanfaatkan panas kering (dry heat), seperti baking, grilling, dan roasting. Nah nyatanya ada titik kritis dalam teknik memasak tersebut, yaitu pemakaian kuas untuk olesan.

Pada teknik memasak baking, grilling, dan roasting, biasanya perlu dilakukan pengolesan bumbu saus atau margarin pada permukaannya. Tujuan dari pengolesan biasanya untuk mendapatkan tampilan kilap yang cantik pada permukaan makanan, misalnya roti dan kue nastar yang dioles kuning telur. Juga untuk membuat bumbu saus meresap dan menghasilkan aroma bakaran yang sedap, misalnya pada permukaan ayam bakar dan ikan bakar.

Pada tahap pengolesan ini, peran kuas sangatlah penting, termasuk dapat mempengaruhi kehalalan dari makanan yang dimasak. Berdasarkan asal bahannya kuas dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu kuas bulu, kuas sintetis, dan kuas nabati. Jenis yang pertama, kuas dapat berasal dari bulu atau rambut asli hewan, seperti babi, tupai, dan kuda. Sedangkan jenis yang kedua menggunakan bahan dari plastik atau silikon, dan jenis ketiga dari serat tumbuhan.

Pemanfaatan Bulu atau Rambut Hewan Pada Kuas

Bulu hewan (dalam hal ini rambut hewan mamalia) banyak digunakan untuk kuas atau sikat pada berbagai peralatan rumah tangga, alat kebersihan, dan kosmetik. Bulu hewan yang umum digunakan meliputi bulu kuda, bulu babi hutan (boar), bulu kambing, bulu tupai, bulu musang, dan bulu unta. Masing masing jenis bulu hewan menawarkan karakteristik yang berbeda tergantung pada aplikasi penggunaannya. Bulu dari kuda dikenal memiliki daya tahan yang sangat baik, cocok untuk membersihkan dan memoles. Jenis ini ideal digunakan dalam sikat pembersih lantai dan jendela yang halus. Bulu ekor kuda lebih kaku daripada bulu surai, teksturnya yang lembut hingga agak kaku memberikan pembersihan kering tanpa goresan.

Bulu kambing memiliki karakteristik kuat, tahan lama, dan sangat lembut. Bulu ini ideal untuk aplikasi yang halus seperti kuas rias, dan digunakan dalam sikat berkuda berkualitas tinggi untuk memberikan kilau akhir pada bulu kuda. Bulu tupai dan musang sangat halus dan lembut, sering digunakan untuk pekerjaan detail dalam melukis.

Bulu babi (boar) memiliki karakteristik lancip alami dari pangkal hingga ke ujung, yang memberikannya ketahanan yang tidak ditemukan pada bulu lainnya. Bulu babi memiliki tekstur yang agak kaku hingga sangat kaku dan berwarna cokelat atau hitam, serta memiliki daya tahan dan ketahanan air yang sangat baik. Bulu babi banyak dimanfaatkan untuk beragam kegunaan mulai dari sikat halus, kuas cat, dan kuas makanan.

Tiongkok dikenal sebagai top eksportir bulu babi secara global. Hal yang cukup mengagetkan ternyata Indonesia menjadi importir ketiga terbesar produk bulu babi dari Tiongkok pada tahun 2023. Dilansir dari OEC World, sebuah platform visualisasi dan distribusi data perdagangan internasional, total impor produk bulu babi Indonesia mencapai US$5,21 juta. Karenanya kehati-hatian mutlak diperlukan bagi umat muslim Indonesia.

Hukum Penggunaan Kuas Bulu Hewan

Babi adalah hewan yang diharamkan secara jelas dalam Al-Qur’an. Haram hukumnya bagi seorang muslim mengonsumsi babi maupun menggunakan benda yang mengandung bagian dari tubuhnya. Sehingga penggunaan kuas berbahan bulu babi untuk mengoles makanan jelas diharamkan, dan bahan makanan yang telah terkena kuas bulu babi tersebut menjadi najis dan haram dikonsumsi, meski dibuat dan diproses sesuai kaidah halal.

Adapun penggunaan kuas dari bulu hewan selain babi, maka dibedakan berdasarkan asal kategori hewannya, yaitu berasal dari hewan halal yang dagingnya boleh dimakan (ma’kul al lahm), dan hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan (ghair ma’kul al lahm).

MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 47 Tahun 2012 tentang Penggunaan Bulu, Rambut, dan Tanduk dari Hewan Halal yang Tidak Disembelih Secara Syar’i untuk Bahan Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika.

Kategori pertama yaitu hewan halal maka bagian bulu, rambut, dan tanduknya hukumnya halal digunakan untuk kepentingan pangan, obat obatan, dan kosmetika. Dengan syarat harus disembelih secara syar’i. Sehingga kuas dari bulu kuda, kambing, tupai, unta misalnya, statusnya halal digunakan pada makanan jika diambil saat hewan masih hidup atau berasal dari hewan yang disembelih secara syar’i.

Baca selengkapnya di bit.ly/halalreviewfebruari25

#HalalKitchen #KuasHalal #TipsMemasakHalal #CekKehalalan #HalalLifestyle #HalalFood #DapurHalal #KehalalanItuPenting