Perlu Ada Sosialisasi yang Memadai

Perlu Ada Sosialisasi yang Memadai

Elvina A Rahayu, ketua ALPHI, menyorot perlakuan yang adil dalam pelaksanaan sertifikasi halal reguler dan pernyataan mandiri bagi pelaku UMK.

Sebagai upaya mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia, sertifikasi halal menjadi salah satu langkah prioritas pemerintah. Di balik proses sertifikasi tersebut, terdapat peran penting Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) yang bertugas membantu mempercepat pemeriksaan produk halal yang sesuai dengan standar.

Berdiri pada Maret 2023, ALPHI berupaya memaksimalkan peran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam mendukung kebijakan dan regulasi pemerintah terkait Jaminan Produk Halal/JPH. Di bawah kepemimpinan Elvina Agustin Rahayu sebagai ketua periode 2023-2025, ALPHI berfokus pada peningkatan kompetensi, integritas, dan kerja sama di antara LPH untuk memperkuat ekosistem halal di Indonesia. Namun demikian sejauh ini ALPHI belum bisa melakukan banyak hal selain konsolidasi dan komunikasi pada BPJPH dan MUI. Perubahan aturan di BPJPH dan juga penyamaan persepsi pada ketentuan MUI yang ada di pusat dan di daerah cukup dinamis.

Perjalanan menuju pencapaian tersebut bukan tanpa tantangan, terutama dalam melibatkan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memiliki keterbatasan finansial dan operasional. Dengan adanya UU Cipta Kerja dan perubahannya, maka skala usaha juga berubah. Saat ini OSS hanya mengenal 2 nomenklatur yaitu UMK dan non-UMK. Di kelompok UMK ada pelaku usaha kecil yang mungkin awalnya di kelompok menengah.

Elvina menyoroti bahwa pelaku usaha mikro dan beberapa pelaku usaha kecil sering kali kesulitan menyesuaikan diri dengan persyaratan sertifikasi yang dianggap memberatkan. “Untuk pelaku UMK, bukan hal mudah menjalani proses sertifikasi ini, terutama pelaku usaha mikro. Bagi mereka, biaya tambahan seperti sertifikasi halal dapat menjadi beban,” ungkap Elvina. Bahkan, menurutnya banyak pelaku usaha yang merasa bahwa kebijakan sertifikasi halal ini tidak sesuai dengan kebutuhan mereka, terutama di sektor produk yang sudah dianggap halal secara umum.

Dalam konteks ini, ALPHI juga berupaya memberikan masukan agar pelaksanaan sertifikasi halal bagi UMK dengan terlebih dahulu membenahi sektor hulu, seperti masalah penyembelihan dan penjualan hasil sembelihan, serta masalah bahan tambahan pangan yang mayoritas impor dan pelaku UMK hanya bisa membelinya dalam bentuk  repack. Hal ini sangat krusial menurut Elvina. Selain itu, Elvina percaya bahwa dukungan dari pemerintah untuk membiayai dan memfasilitasi ketersediaan rantai pasok halal bagi pelaku UMK adalah langkah penting agar tujuan menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia dapat tercapai.

Mengubah Paradigma dari Pusat Laba ke Pusat Biaya

Dalam konteks sertifikasi halal bagi pelaku UMK di Indonesia, Elvina menekankan bahwa peran BPJPH  seharusnya difokuskan pada pelayanan sosial sebagai pusat biaya (cost center), bukan sebagai pusat laba (profit center). Yaitu dengan mempersiapkan dahulu infrastruktur halal bagi pelaku UMK di hulu. Misalnya bagaimana status hasil sembelihan yang dijual di pasar, keberadaan RPH/U atau TPH/U serta penggilingan daging yang memenuhi persyaratan halal. Jika area ini tidak dibenahi (tentunya BPJPH berkoordinasi dengan K/L terkait), maka akan sulit menjaga keberlanjutan sistem sertifikasi halal, terutama bagi pelaku UMK, karena faktanya mayoritas pelaku industri makanan dan minuman (mamin) di Indonesia adalah UMK.

Prinsip ini, kata Elvina, sangat penting agar jaminan produk halal dapat dirasakan secara merata oleh berbagai pelaku usaha, terutama yang memiliki keterbatasan baik dari akses informasi dan finansial.

Tantangan besar yang dihadapi LPH saat ini adalah pelaksanaan proses sertifikasi dengan waktu yang lumayan lama. Mengapa? Bagi LPH yang mayoritasnya melakukan proses pemeriksaan halal untuk produk UMK akan memakan waktu yang lama karena pelaku UMK juga merasa kesulitan untuk mendapatkan bahan-bahan, terutama hasil sembelihan yang memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Sehingga proses sertifikasi bisa memakan waktu yang tidak sebentar. Tentunya hal ini selain tidak memenuhi Service Level Arrangement/SLA yang ditetapkan oleh BPJPH, juga menjadi biaya bagi LPH karena masih harus terus berkomunikasi dengan pelaku UMK.

Bagi banyak pelaku UMK, proses sertifikasi halal bisa menjadi beban yang sulit ditanggung karena alokasi dana  dan waktu mereka lebih difokuskan pada kebutuhan dasar produksi dan distribusi. Apalagi jika menggunakan hasil sembelihan, terkadang Komisi Fatwa MUI masih meminta untuk uji laboratorium. Meski dapat dipahami hal tersebut untuk menjaga integritas kehalalan, namun jika biaya pemeriksaan lab harus ditanggung oleh pelaku UMK maka semakin menambah beban mereka. Kondisi ini sering kali memaksa pelaku UMK untuk menunda atau bahkan menghindari proses sertifikasi, yang kemudian dapat berdampak pada keterbatasan pasar bagi produk-produk mereka di pasar domestik. Ketidakmampuan UMK untuk menjalani proses sertifikasi inilah yang menimbulkan tantangan tersendiri bagi LPH dalam menjalankan tugasnya.

Simak selengkapnya eksklusif hanya di bit.ly/halalreviewnovdes2024

#SertifikasiHalal #EkosistemHalal #ProdukHalal #UMKHalal #InfrastrukturHalal #HalalIndonesia
#JaminanProdukHalal #SelfDeclareHalal #ALPHI #PelakuUMK #BisnisHalal #HalalReview
#KeberlanjutanHalal #DukungUMK #HalalCenter #HalalForAll #RegulasiHalal#IndonesiaHalalWorldCenter
#JaminanKonsumen