Langkah Azarine Strategi Dalam Memikat Konsumen Halal

Langkah Azarine Strategi Dalam Memikat Konsumen Halal

Produk kecantikan halal semakin diminati di Indonesia, dan Azarine, sebagai brand kecantikan lokal bersertifikat halal, siap memenuhi kebutuhan pasar ini. Dengan strategi branding dan komunikasi halal yang kuat, Azarine semakin dikenal dan dipercaya oleh konsumen.

Tren Produk Kecantikan Halal di Indonesia

Tren produk kecantikan halal di Indonesia terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Dalam laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE), Dinar Standard mencatat belanja produk kecantikan halal di Indonesia mencapai US$5,4 miliar, atau lebih dari 85 triliun rupiah pada 2022, dan diperkirakan akan mencapai US$129 miliar pada tahun 2027.  Tidak heran jika Indonesia menjadi pasar potensial bagi brand kecantikan halal seperti Azarine.

Selain itu, Indonesia juga mencatatkan diri sebagai negara dengan pengguna produk kecantikan halal terbesar kedua di dunia setelah India. Prestasi ini semakin diperkuat dengan naiknya peringkat Indonesia ke posisi 5 dalam kategori obat-obatan dan kosmetik halal menurut laporan SGIE 2023. Hal ini menunjukkan antusiasme industri terhadap permintaan produk halal yang terus meningkat.

Strategi Branding dan Komunikasi Halal Azarine

Sebagai bagian dari produk milik PT Wahana Kosmetika Indonesia, Azarine telah menempatkan diri sebagai salah satu brand kecantikan lokal yang bersertifikat halal. Menurut Dhita Algha Pratama, Marketing Manager Azarine, produk dengan logo halal lebih diminati oleh masyarakat Indonesia.

“Potensi pasar halal bukan hanya tentang agama, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen. Apalagi, Azarine kini mulai merambah pasar ekspor, di mana logo halal menjadi nilai tambah yang penting,” ungkap Dhita.

Untuk memperkuat positioning-nya, Azarine melakukan beberapa langkah strategis, termasuk:

  1. Rebranding website pada awal tahun 2025 untuk meningkatkan pengalaman digital konsumen.
  2. Penyegaran desain packaging dengan mencantumkan logo halal pada semua produk.
  3. Strategi promosi yang mengikuti tren terkini untuk menarik minat konsumen.

Pentingnya Branding dan Komunikasi Halal

Meskipun potensi pasar produk kecantikan halal sangat besar, industri ini tetap menjadi sektor yang sangat kompetitif. Persepsi konsumen terhadap produk dan lifestyle turut memengaruhi keputusan pembelian. Oleh karena itu, halal branding menjadi faktor kunci dalam strategi pemasaran.

Halal branding tidak hanya sekadar mencantumkan logo halal, tetapi juga tentang membangun kepercayaan dan identitas brand. Azarine memahami hal ini dan memastikan semua produknya telah melalui proses sertifikasi halal yang ketat. Dhita menjelaskan, “Semua produk Azarine memiliki logo dan sertifikasi halal untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.”

Selain itu, Azarine juga aktif mengomunikasikan nilai-nilai halal melalui media sosial dan kemasan produk. “Kami menyertakan logo halal di setiap packaging dan memberikan informasi lengkap melalui platform digital kami,” tambah Dhita.

Proyeksi Masa Depan Azarine di Pasar Halal

Dengan pertumbuhan pasar halal yang pesat, Azarine berkomitmen untuk terus berinovasi dan memenuhi kebutuhan konsumen. Brand ini tidak hanya fokus pada pasar domestik, tetapi juga berambisi untuk memperluas jangkauan ke pasar internasional. Logo halal yang dimiliki Azarine menjadi keunggulan kompetitif, terutama di negara-negara dengan populasi muslim yang besar.

Baca selengkapnya disini: https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-01-januari-2025/ di halaman 30-31.

Stiker Tomat dan Keberkahan Dalam Komunikasi

Stiker Tomat dan Keberkahan Dalam Komunikasi

Tomat putih itu ternyata hanya stiker. Bukan ekstraksi, atau apalah namanya, dari buah bernutrisi tinggi yang dipercaya bisa mencerahkan kulit dan menghalangi penuaan dini. Saya, malah baru tahu kalau ada tomat yang warnanya putih. Sejak kecil mata saya yang terbiasa menjelajah pasar becek di kota sejuk penghasil sayur, Salatiga, hanya tahu tomat warnanya merah, hijau dan kuning. Mungkin ini yang ada di pikiran banyak orang. Jika tomat saja bisa diputihkan, apalagi kulit, bisa menjadi cerah seperti white beauty, impian para wanita. Ditambah dengan pesona para live streamer yang membujuk merayu, pagi siang dan malam, maka terbelilah kosmetik viral itu. Namun sayang, tomat putihnya hanya stiker.

Overclaim, sejak jaman dulu kala adalah permasalahan etika bisnis yang paling sering ditemui. Pedagang memberikan informasi tentang kualitas produk dengan dilebih-lebihkan, tidak sesuai dengan aslinya. Memang sulit dibuktikan, dan pastilah berujung pada percekcokan atau debat yang tidak mudah diselesaikan. Pedagang mangga harum manis, misalkan mengatakan mangganya harum dan manis sangat. “Kalau tidak manis kembalikan saja ke sini”, katanya. Namun manis itu relatif. Sehingga ketika konsumen kemudian membeli dan tidak puas, meminta pertanggungjawaban. Pedagang bisa menjawab, “rasa segini sudah manis buat saya.” Nah kemudian muncullah konflik.

Tidak berbohong, belum berarti jujur. Baginda Rasulullah menekankan dalam banyak kesempatan bahwa pebisnis perlu mengutamakan sifat jujur. Beliau sendiri, diberikan gelar Al-Amin, sebagai penghormatan atas sifat jujur terpercaya. Bukan sekali dua kali, Baginda Rasul menunjukkan konsistensi teladan kejujuran tersebut dalam berbagai lawatan dagangnya. Setelah masa kenabian, banyak perintah yang diberikan untuk berlaku adil dan tidak berbohong. Beliau pernah bersabda, dalam riwayat yang dinukil Imam Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah, “Mengapa engkau tidak meletakkan di bagian atas agar orang-orang dapat melihatnya. Barang siapa yang melakukan penipuan, ia tidak termasuk golonganku.”

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kejujuran dalam berbisnis. Tujuan utama berbisnis bukan hanya sekedar mencari profit. John Elkinton pada tahun 1997 dalam bukunya Cannibal With Forks, telah mengartikulasikan tujuan bisnis berkelanjutan sebagai tripple bottom line yang juga dikenal dengan 3P, Profit, People, Planet. Bisnis harus bisa menghasilkan profit yang menyejahterakan masyarakat, termasuk karyawan dan seluruh stakeholder sembari merawat kelestarian alam. Konsep bisnis Islam sudah jauh lebih maju dari itu. Dalam cara pandang Islam yang rohmatan lil alamin, bisnis bukan hanya memperhatikan 3P yang berdampak pada sustainability, tapi ada dimensi lain, yang kita sebut sebagai Berkah.

Keberkahan adalah manfaat sebesarnya dari produk yang bisa dinikmati di dunia dan diteruskan hingga ke akhirat. Imam Ghozali menyebutnya sebagai bertambahnya kebaikan. Dengan demikian menjadi jelas bahwa apabila keberkahan menjadi inti pengembangan strategi bisnis, khususnya komunikasi, maka kita tidak hanya mengejar sustainability, tapi lebih dari itu, eternity. Kehidupan yang kekal dunia akhirat. Seorang pebisnis halal menyadari benar bahwa seluruh strategi bisnis, desain komunikasi, janji-janji yang diberikan pada pelanggan akan dipertanggungjawabkan di pengadilan yang Maha Mulia. Usaha adalah modal bagi perjalanan abadi selepas dunia.

Oleh karenanya, dalam pemasaran produk halal, tujuan komunikasi memiliki dimensi yang lebih luas daripada pemasaran produk konvensional. Beberapa dimensi tersebut adalah dimensi bisnis, edukasi, responsibility, komunitas, ajak, dan hubungan jangka panjang, disingkat BERKAH. Mari kita kupas beberapa dimensi tersebut secara lebih mendalam.

Dimensi pertama, Bisnis, tentu jelaslah bahwa usaha pemasaran mesti mendatangkan keuntungan atau profit. Oleh sebab itu komunikasi diusahakan mampu menjangkau target pasar seluasnya, dan mampu menggerakkan target tersebut untuk membeli produk kita. Untuk itu dibutuhkan upaya terintegrasi yang sistematis mulai dari analisis keinginan pasar, kemudian respons terhadap pesan dan channel yang efektif. Melalui analisa dan strategi yang tepat, upaya komunikasi dapat menembus persetujuan pelanggan dan akhirnya membangun preferensi terhadap merek halal kita. Biasanya seorang pemasar yang ulung memiliki kemampuan yang mumpuni untuk memberikan sugesti dan persuasi yang kuat kepada konsumen. Namun demikian seiring dengan kemampuan persuasi tersebut, dibutuhkan tanggung jawab.

Demikianlah dimensi yang kedua ini muncul, dimensi Edukasi. Baca selengkapnya hanya di majalah Halal Review edisi 01/Januari/2025 atau klik link berikut https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-01-januari-2025/

#HalalMarketing #BisnisHalal #KejujuranDalamBisnis #MarketingBerkah #Halalpreneur #StrategiBisnisHalal #PemasaranEtis #SustainabilityBisnis #EtikaBisnis #TransparansiProduk #BisnisBerkah #3PBusiness #IslamicBusiness #KeberkahanBisnis #HalalBranding #JualanJujur #MarketingSyariah #BisnisBerkelanjutan #HalalEconomy #HalalLifestyle

Strategi Meningkatkan Kepatuhan Sertifikasi Halal di Indonesia

Strategi Meningkatkan Kepatuhan Sertifikasi Halal di Indonesia

Melalui pendekatan regulasi yang diperbarui dan sosialisasi intensif, BPJPH terus berupaya memastikan sertifikasi halal menjadi pilar utama dalam mendukung pertumbuhan produk halal di Indonesia.

Jaminan produk halal telah menjadi salah satu prioritas pemerintah Indonesia dalam memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen, sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun antarbangsa. Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat upayanya melalui kebijakan dan program strategis.

Salah satu langkah penting yang diambil adalah pemberlakuan kebijakan wajib halal bagi pelaku usaha. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan konsumen akan produk yang halal, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk lebih kompetitif di pasar global. “Pelaku usaha sudah mulai paham dengan pentingnya kebijakan wajib halal, tetapi masih ada sebagian yang belum memahami prosedur dan biaya sertifikasi,” ungkap Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik BPJPH, Mohammad Zen.

Untuk memberikan kejelasan lebih lanjut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 sebagai pembaruan dari regulasi sebelumnya. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah pengunduran tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil dari Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Kebijakan ini memberikan waktu tambahan bagi usaha kecil untuk mempersiapkan diri tanpa mengurangi komitmen mereka terhadap sertifikasi halal.

Namun, perjalanan menuju kepatuhan penuh masih menemui tantangan. Minimnya pemahaman sebagian pelaku usaha, terutama pelaku usaha mikro dan kecil , terhadap prosedur dan biaya sertifikasi halal menjadi kendala utama. Dengan latar belakang ini, BPJPH terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi agar sertifikasi halal dapat diakses secara merata oleh semua lapisan usaha.

Sosialisasi Kebijakan: Upaya Strategis BPJPH

Sebagai upaya memastikan sertifikasi halal dapat diakses dan dipahami oleh berbagai kalangan, BPJPH telah melakukan sosialisasi kebijakan secara masif dan strategis. Pendekatan ini dilakukan melalui berbagai metode, seperti seminar, pelatihan, lokakarya, serta kampanye halal yang tersebar di ribuan lokasi di seluruh Indonesia. Kampanye ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mendaftar langsung sertifikasi halal melalui berbagai program yang diselenggarakan secara nasional.

Salah satu program utama BPJPH adalah Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, yang melibatkan 5.040 titik sosialisasi dan pendaftaran langsung di 405 lokasi di 27 provinsi. Program ini juga mencakup pengawasan terpadu di sektor hulu, seperti Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPH/U), serta pelaksanaan kampanye sertifikasi halal di 3.000 desa wisata. “Melalui kampanye mandatory halal yang melibatkan ribuan titik ini, BPJPH telah berhasil menciptakan rekor MURI dan mendapatkan penghargaan nasional,” jelas Mohammad.

Baca selengkapnya disini: https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-01-januari-2025/ di halaman 20-22.

#SertifikasiHalal #HalalIndonesia #BPJPH #ProdukHalal #EkosistemHalal #HalalLifestyle #WajibHalal #IndustriHalal #HalalGlobal #JaminanHalal #IndonesiaHalalCenter #HalalCertified #HalalEconomy #GoHalal #KonsumenCerdas

Missleading Klaim Halal Restoran

Missleading Klaim Halal Restoran

Missleading Klaim Halal Restoran

Sertifikasi halal jadi satu bentuk komunikasi yang efektif. Konsumen dapat merasa yakin tatkala memilih produk atau jasa karena adanya penjaminan halal. Namun masih ditemui pelaku usaha restoran yang mengelabui konsumen dengan klaim halal sepihak. Seperti apa seharusnya konsumen bersikap, dan adakah sanksi bagi pelaku usaha semacam itu?

Klaim Halal Abal-Abal

Per 18 Oktober 2024, sertifikasi halal telah diwajibkan. Layaknya regulasi yang mandatory, penerapan wajib halal akan diiringi konsekuensi bagi produsen yang belum mengurusnya, yaitu sanksi berupa peringatan tertulis, denda administrasi, hingga penarikan produk dari peredaran.

Namun hingga wajib halal tahap pertama diberlakukan masih didapati produk yang belum memiliki sertifikat halal. Hingga bulan Oktober 2024, BPJPH telah memberikan sertifikasi halal untuk 5,3 juta produk. Jumlah tersebut masih jauh dari yang ditargetkan yaitu 10.000 sertifikat halal.

Sebagai objek penahapan pertama wajib halal, restoran merupakan layanan penyedia jasa boga yang diwajibkan memiliki sertifikat halal pada 2024. Sayangnya masih banyak jenis usaha ini yang belum mengurus sertifikat halalnya. Banyak dari konsumen yang telah aware dengan regulasi halal, tak segan menanyakan langsung status halal restoran dan mendapati jawaban yang bernada klaim sepihak. Misalnya pihak restoran menyatakan hanya menggunakan bahan halal, namun tidak bisa menunjukkan sertifikat halal restorannya. Istilah “No Pork, No Lard, No Alcohol” dan “Pending halal certification” juga tak segan digunakan untuk klaim halal sepihak.

Upaya klaim lainnya berupa penyalahgunaan sertifikat halal dari bahan-bahan yang digunakan dalam menu masakan. Sertifikat halal dari produk kecap, saus, tepung, minuman kemasan dan lainnya disematkan pada unggahan media sosial restoran untuk mengklaim status halal dari restorannya. Padahal keduanya jelas berbeda.

Termasuk menempelkan logo halal pada buku menu, tanpa didahului proses sertifikasi halal. Parahnya konsumen mendapati menu non halal ada dalam daftar menu restoran dengan logo halal palsu.

Efek klaim halal sepihak tak main-main, konsumen dapat tergiring persepsi yang salah tentang sertifikasi halal. Missleading informasi yang ditemui di restoran mengaburkan makna sesungguhnya dari sertifikat halal, dan menghilangkan kepercayaan konsumen pada label halal.

Halal tidak dapat lagi diklaim secara sepihak. Indonesia telah mengaturnya sebagai kewajiban yang melekat pada semua produk/jasa yang diperjualbelikan di negeri ini, baik produk lokal maupun impor.

Regulasi mendefinisikan sertifikat halal sebagai pengakuan kehalalan suatu produk/jasa yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.

Untuk memperolehnya pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan perizinan usaha, menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal/SJPH, dan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal/LPH. Sertifikat halal hanya bisa dikantongi tatkala persyaratan dan proses tersebut dilalui dan dinyatakan halal oleh pihak berwenang. Karenanya pelaku usaha tidak diperbolehkan memasang logo halal secara sepihak, termasuk mengklaim halal dengan istilah yang dapat menimbulkan persepsi salah di konsumen halal.

Sertifikat Halal untuk Restoran

Sertifikat halal restoran berbeda dengan produk. Restoran dikategorikan ke dalam produk penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan, termasuk di dalamnya restoran, kantin, rumah makan, kedai makanan hingga penyedia jasa boga atau katering. Kategori tersebut masuk ke dalam tahap pertama wajib halal yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama/KMA Nomor 748 Tahun 2021. Skala usaha restoran termasuk ke dalam jenis usaha menengah, karenanya prosedur sertifikasi halal diajukan melalui prosedur sertifikasi reguler, tidak bisa melalui jalur self-declare.

Mengapa restoran perlu disertifikasi halal? Apakah tidak cukup jika restoran menggunakan bahan-bahan yang telah memiliki sertifikat halalnya?

Jawabannya tentu tidak sederhana. Sertifikasi halal perlu dilakukan karena dalam prosesnya restoran tak lepas dari beberapa titik kritis halal. Titik kritis pertama dapat berasal dari penggunaan produk segar asal hewan yaitu hasil sembelihan yang belum tersertifikasi halal.  Misalnya daging & unggas yang tidak disembelih sesuai aturan Islam, padahal hasil sembelihan merupakan bahan kritis yang wajib bersertifikat halal. Bahan tambahan pangan seperti seasoning, aneka kecap dan saus impor yang belum berlabel halal, wine sebagai bahan marinasi daging/ayam/ikan, serta campuran khamr pada dessert dan variasi minuman koktail juga menjadi titik kritis di restoran. Jenis bahan tersebut tidak tercantum dalam menu dan menjadi bagian rahasia dapur yang tidak mudah diketahui konsumen, kecuali oleh auditor halal. Berbeda dengan produk jadi, yang komposisinya wajib dicantumkan dalam kemasan.

Titik kritis kedua, fasilitas produksi dan alat makan yang bercampur antara menu yang halal dan non-halal. Bisa jadi restoran telah memiliki menu halal dan non halal sebelum disertifikasi. Tak jarang menu non halal tersebut telah dikenal sebagai signature dish restoran yang banyak peminatnya. Tanpa sertifikat halal restoran tidak dapat dijamin tak ada kontaminasi silang dari bahan haram saat memasak, maupun dari alat penyajian makanan.

Baca selengkapnya disini: https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-01-januari-2025/ di halaman 42-44

#HalalReview#SertifikasiHalal#RestoranHalal#KlaimHalal#HalalAwareness#NoFakeHalal#BisnisHalal#HalalRegulation#HalalLifestyle#HalalUntukSemua#HalalIsMandatory#MUI#BPJPH#KonsumenCerdas#HalalIndonesia#ProdukHalal#EdukasiHalal#SistemJaminanHalal#KeamananKonsumen

Nurhayati Subakat Pendiri & Komisaris Utama Paragon Corp

Nurhayati Subakat Pendiri & Komisaris Utama Paragon Corp

Nurhayati Subakat adalah sosok inspiratif bagi banyak perempuan Indonesia untuk bermimpi besar dan berani melakukan perubahan besar, baik bagi dirinya sendiri maupun masyarakat luas.

Nurhayati merupakan Pendiri & Komisaris Utama Paragon Corp, perusahaan kecantikan lokal yang menjadi pelopor konsep kosmetik halal terbesar di Indonesia. Dirinya dinilai sukses menjalankan bisnis kosmetiknya dengan gaya manajemen yang mumpuni dan strategi pemasaran yang efektif untuk meningkatkan efisiensi dan pertumbuhan bisnis.

Dengan latar belakang pendidikan farmasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Wanita kelahiran 1950 ini berhasil memanfaatkan pengetahuannya untuk menciptakan produk kecantikan yang tidak hanya berkualitas, tetapi sesuai pula dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia.

Perjalanan Nurhayati menuju kesuksesan berawal dari industri rumahan bernama PT Pusaka Tradisi Ibu yang dirikan pada 1985. Produk pertamanya adalah hair care yang diperuntukkan bagi salon dengan jenama ‘Putri’. Namun di tengah usahanya yang berkembang, ia harus mengalami kejadian pahit. Lima tahun berjalan, rumah sekaligus kantor dan tempat produksinya dilanda kebakaran yang nyaris menghancurkan usahanya.

Semangat pantang menyerah dan kepedulian terhadap para karyawan membuat Nurhayati bangkit kembali dan melanjutkan usahanya. Bahkan di tahun 1995, ia meluncurkan Wardah sebagai produk kosmetik halal pertama di Indonesia, untuk menjawab kebutuhan muslimah yang ingin tampil cantik tanpa meninggalkan prinsip kehalalan.

Seiring waktu, Paragon Corp semakin berkembang dan kini telah memiliki puluhan kantor cabang di Indonesia dan Malaysia. Tak hanya itu di bawah kepemimpinan Nurhayati, Paragon Corp menjelma menjadi pemimpin pasar kosmetik Indonesia dengan pangsa pasar 30,6% (Nielsen, 2021), yang angkanya sangat signifikan dibandingkan kompetitor baik dari perusahaan multinasional maupun lokal.

Tak hanya itu, merek-merek di bawah Paragon Corp, seperti Wardah, Make Over, Tavi, OMG, Emina, Putri, Kahf, Biodef serta 6 brand lainnya secara konsisten meraih penghargaan sebagai merek kosmetik terbaik di Indonesia. Bahkan, Wardah menjadi top beauty brand di Asia Tenggara (Campaign Asia, 2024) dan menjadi satu-satunya merek Indonesia yang dibahas di Harvard Business Review pada 2019 sebagai merek lokal yang mampu mengalahkan produk multinasional.

Majalah Halal Review berkesempatan untuk mewawancarai Nurhayati yang berbagi cerita bagaimana membangun Paragon Corp hingga menjadi raksasa kosmetik di Indonesia dan perannya menjadi salah satu tokoh penting dalam  pengembangan kosmetik halal di dalam negeri maupun global.

Ceritakan bagaimana Anda merintis usaha kosmetik Wardah?

Pertimbangan meluncurkan Wardah karena masukan teman dari Pesantren Hidayatullah untuk membuat produk kosmetik halal bagi para muslimah. Kala itu produk kosmetik mayoritas adalah impor dan belum ada yang mempertimbangkan kehalalannya, padahal muslimah memerlukan produk kosmetik yang terjamin halal agar tenang digunakan sehari-hari, termasuk ketika beribadah karena kosmetik melekat pada diri mereka.

Awal peluncurannya ternyata Wardah tidak langsung sukses, sebab kenyataannya  muslimah di pesantren tidak menggunakan produk kosmetik. Alhasil, target pasar dan strategi pun diubah dengan mencari distributor melalui iklan di media regional. Dari situ, didapat dua distributor Multi Level Marketing (MLM) Syariah.

Krisis moneter di tahun 1998 membuka peluang baru. Banyak masyarakat yang bergabung dengan MLM untuk menopang ekonomi, dan hal ini mendorong pertumbuhan penjualan Wardah. Namun, perjalanan Paragon tidak selalu mulus terutama di tahun 2004, di mana kanal penjualan MLM Syariah menurun karena konflik internal. Menyikapi kondisi yang ada, perusahaan pun mulai  mencari kesempatan lain melalui kanal ritel.

Strategi tersebut membuahkan hasil, karena membuat produk Wardah sangat mudah ditemui oleh konsumen di mana pun berada sekarang. Hingga kini Wardah didistribusikan melalui 43 kantor cabang Paragon di Indonesia dan Malaysia, dengan jumlah karyawan lebih dari 15.000 orang.

Apa dasar pemikiran menjadikan halal sebagai diferensiasi Wardah?

Halal sebagai diferensiasi lahir dari kebutuhan yang belum terakomodasi di industri kosmetik. Di tahun 1990-an, belum ada produk kosmetik maupun personal care halal, baik merek lokal maupun global yang beredar di Indonesia. Hal ini menimbulkan keraguan bagi muslimah. Adanya Wardah sebagai produk kosmetik halal menjawab kegelisahan ini, termasuk memastikan produk aman digunakan, bahkan saat beribadah.

Kami memaknai halal tidak hanya untuk umat muslim saja, melainkan sangat universal. Lantaran halal sendiri merupakan standar kualitas, menunjukkan keamanan produk untuk konsumen maupun bagi alam. Dalam standar halal, suatu produk tidak hanya bahan bakunya yang harus aman, tetapi juga setiap proses yang menyertai pembuatannya, bahkan hingga produk sampai ke tangan konsumen.

Sejauh mana halal menjadi value dalam pengembangan bisnis perusahaan?

Halal merupakan faktor higienis bagi Paragon dalam menjalankan bisnisnya, tidak terbatas tentang label dan sertifikasi, tetapi juga diterapkan dari perancangan hingga distribusi produk. Dengan menjaga nilai halal, kami berharap dapat memenuhi kebutuhan pasar dan memperkuat kepercayaan masyarakat.

Sebagai upaya untuk terus menghadirkan solusi yang lebih baik bagi konsumen, kami juga menerapkan consumer-driven innovation dengan menerapkan hasil riset dan teknologi terbaru seperti genomic technology, neuroscience technology dan microbiome technology dalam pengembangan produk.

Bagaimana Anda menjadikan halal sebagai budaya perusahaan?

Halal lifestyle yang Paragon bawa dalam merek-mereknya merupakan turunan dari tujuan perusahaan, yaitu For the Greater Good, for Life. Ini berarti memberi manfaat bagi manusia dan lingkungan, sesuai konsep rahmatan lil alamin. Tujuan tersebut tidak hanya muncul dari pendiri Paragon saja, tapi juga hadir dari diri Paragonian (karyawan Paragon), sehingga implementasinya dalam budaya perusahaan dapat dilakukan secara menyeluruh.

Dapatkan inspirasi dan semangat baru dari Nurhayati Subakat hanya di majalah Halal Review edisi 01/Januari/2024, atau klik disini untuk membaca https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-01-januari-2025/

#MajalahHalal #NurhayatiSubakat #PendiriParagon #BusinnessWoman

Perlu Ada Sosialisasi yang Memadai

Perlu Ada Sosialisasi yang Memadai

Elvina A Rahayu, ketua ALPHI, menyorot perlakuan yang adil dalam pelaksanaan sertifikasi halal reguler dan pernyataan mandiri bagi pelaku UMK.

Sebagai upaya mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia, sertifikasi halal menjadi salah satu langkah prioritas pemerintah. Di balik proses sertifikasi tersebut, terdapat peran penting Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI) yang bertugas membantu mempercepat pemeriksaan produk halal yang sesuai dengan standar.

Berdiri pada Maret 2023, ALPHI berupaya memaksimalkan peran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam mendukung kebijakan dan regulasi pemerintah terkait Jaminan Produk Halal/JPH. Di bawah kepemimpinan Elvina Agustin Rahayu sebagai ketua periode 2023-2025, ALPHI berfokus pada peningkatan kompetensi, integritas, dan kerja sama di antara LPH untuk memperkuat ekosistem halal di Indonesia. Namun demikian sejauh ini ALPHI belum bisa melakukan banyak hal selain konsolidasi dan komunikasi pada BPJPH dan MUI. Perubahan aturan di BPJPH dan juga penyamaan persepsi pada ketentuan MUI yang ada di pusat dan di daerah cukup dinamis.

Perjalanan menuju pencapaian tersebut bukan tanpa tantangan, terutama dalam melibatkan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memiliki keterbatasan finansial dan operasional. Dengan adanya UU Cipta Kerja dan perubahannya, maka skala usaha juga berubah. Saat ini OSS hanya mengenal 2 nomenklatur yaitu UMK dan non-UMK. Di kelompok UMK ada pelaku usaha kecil yang mungkin awalnya di kelompok menengah.

Elvina menyoroti bahwa pelaku usaha mikro dan beberapa pelaku usaha kecil sering kali kesulitan menyesuaikan diri dengan persyaratan sertifikasi yang dianggap memberatkan. “Untuk pelaku UMK, bukan hal mudah menjalani proses sertifikasi ini, terutama pelaku usaha mikro. Bagi mereka, biaya tambahan seperti sertifikasi halal dapat menjadi beban,” ungkap Elvina. Bahkan, menurutnya banyak pelaku usaha yang merasa bahwa kebijakan sertifikasi halal ini tidak sesuai dengan kebutuhan mereka, terutama di sektor produk yang sudah dianggap halal secara umum.

Dalam konteks ini, ALPHI juga berupaya memberikan masukan agar pelaksanaan sertifikasi halal bagi UMK dengan terlebih dahulu membenahi sektor hulu, seperti masalah penyembelihan dan penjualan hasil sembelihan, serta masalah bahan tambahan pangan yang mayoritas impor dan pelaku UMK hanya bisa membelinya dalam bentuk  repack. Hal ini sangat krusial menurut Elvina. Selain itu, Elvina percaya bahwa dukungan dari pemerintah untuk membiayai dan memfasilitasi ketersediaan rantai pasok halal bagi pelaku UMK adalah langkah penting agar tujuan menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia dapat tercapai.

Mengubah Paradigma dari Pusat Laba ke Pusat Biaya

Dalam konteks sertifikasi halal bagi pelaku UMK di Indonesia, Elvina menekankan bahwa peran BPJPH  seharusnya difokuskan pada pelayanan sosial sebagai pusat biaya (cost center), bukan sebagai pusat laba (profit center). Yaitu dengan mempersiapkan dahulu infrastruktur halal bagi pelaku UMK di hulu. Misalnya bagaimana status hasil sembelihan yang dijual di pasar, keberadaan RPH/U atau TPH/U serta penggilingan daging yang memenuhi persyaratan halal. Jika area ini tidak dibenahi (tentunya BPJPH berkoordinasi dengan K/L terkait), maka akan sulit menjaga keberlanjutan sistem sertifikasi halal, terutama bagi pelaku UMK, karena faktanya mayoritas pelaku industri makanan dan minuman (mamin) di Indonesia adalah UMK.

Prinsip ini, kata Elvina, sangat penting agar jaminan produk halal dapat dirasakan secara merata oleh berbagai pelaku usaha, terutama yang memiliki keterbatasan baik dari akses informasi dan finansial.

Tantangan besar yang dihadapi LPH saat ini adalah pelaksanaan proses sertifikasi dengan waktu yang lumayan lama. Mengapa? Bagi LPH yang mayoritasnya melakukan proses pemeriksaan halal untuk produk UMK akan memakan waktu yang lama karena pelaku UMK juga merasa kesulitan untuk mendapatkan bahan-bahan, terutama hasil sembelihan yang memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Sehingga proses sertifikasi bisa memakan waktu yang tidak sebentar. Tentunya hal ini selain tidak memenuhi Service Level Arrangement/SLA yang ditetapkan oleh BPJPH, juga menjadi biaya bagi LPH karena masih harus terus berkomunikasi dengan pelaku UMK.

Bagi banyak pelaku UMK, proses sertifikasi halal bisa menjadi beban yang sulit ditanggung karena alokasi dana  dan waktu mereka lebih difokuskan pada kebutuhan dasar produksi dan distribusi. Apalagi jika menggunakan hasil sembelihan, terkadang Komisi Fatwa MUI masih meminta untuk uji laboratorium. Meski dapat dipahami hal tersebut untuk menjaga integritas kehalalan, namun jika biaya pemeriksaan lab harus ditanggung oleh pelaku UMK maka semakin menambah beban mereka. Kondisi ini sering kali memaksa pelaku UMK untuk menunda atau bahkan menghindari proses sertifikasi, yang kemudian dapat berdampak pada keterbatasan pasar bagi produk-produk mereka di pasar domestik. Ketidakmampuan UMK untuk menjalani proses sertifikasi inilah yang menimbulkan tantangan tersendiri bagi LPH dalam menjalankan tugasnya.

Simak selengkapnya eksklusif hanya di bit.ly/halalreviewnovdes2024

#SertifikasiHalal #EkosistemHalal #ProdukHalal #UMKHalal #InfrastrukturHalal #HalalIndonesia
#JaminanProdukHalal #SelfDeclareHalal #ALPHI #PelakuUMK #BisnisHalal #HalalReview
#KeberlanjutanHalal #DukungUMK #HalalCenter #HalalForAll #RegulasiHalal#IndonesiaHalalWorldCenter
#JaminanKonsumen

Menanamkan Halal Lifestyle Pada Anak

Menanamkan Halal Lifestyle Pada Anak

Kepedulian terhadap halal penting ditanamkan kepada anak-anak sejak dini. Selain untuk menumbuhkan kehati-hatian dalam bersikap dan bertindak, juga untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Saat ini telah terjadi perubahan di tengah masyarakat yakni perubahan yang Islami. Ini adalah sebuah kemajuan di mana masyarakat sudah menjadikan kehalalan sebagai sesuatu yang sangat urgen. Halal juga telah menjadi sesuatu yang tren, lewat slogan “Halal is My Way“.

Hal ini sejalan dengan perintah Allah Swt di dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 168 :

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

Munculnya kesadaran akan pentingnya konsumsi makanan yang halal dan thayib, tak lepas dari keberhasilan dakwah para ulama, dai, dan ustadz/ustadzah. Kesadaran tersebut muncul antara lain karena memahami konsekuensi buruk dari konsumsi makanan yang tidak halal. Seperti disebutkan dalam hadis berikut;

“Barang siapa yang dagingnya tumbuh dari makanan haram, maka neraka lebih berhak untuknya.” (HR Turmudzi).

Terlebih mengonsumsi makanan dan minuman haram bermakna bermaksiat kepada Allah, jika dilakukan secara sadar, dan dapat menyebabkan terhalangnya doa serta tertolaknya amalan. Berdasarkan alasan-alasan tersebut halal menjadi faktor utama dalam pembelian dan konsumsi makanan dan minuman. Yaitu dengan menjadikan Halal sebagian bagian dari kehidupan sehari-hari atau halal lifestyle.

Halal lifestyle adalah gaya hidup yang mengedepankan prinsip halal dalam setiap aspek kehidupan, mulai dari makanan, produk yang digunakan, kebiasaan, aktivitas, hingga minat dan ketertarikan.

Baca selengkapnya di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-oktober-2024/

#HalalLifestyle #GayaHidupHalal #SepertiApaHalalLifestyleitu?

Halal sebagai Elemen Utama Pemasaran

Halal sebagai Elemen Utama Pemasaran

Membangun halal brand adalah langkah yang sangat penting dan strategis bagi Momotaro untuk berkembang di pasar Indonesia. Merek biskuit ini memandang sertifikasi halal bukan hanya sebagai pelengkap produk semata, tetapi menjadi elemen utama dalam pemasaran.

Indonesia menjadi pasar yang menjanjikan bagi produk makanan dan minuman berlabel halal. Peluang ini pun telah dimanfaatkan Momotaro melalui penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dan strategi pemasaran yang mengusung konsep produk halal. Dengan pendekatan ini, merek tersebut berupaya mengukuhkan posisinya di pasar serta memenuhi harapan konsumen akan produk halal yang berkualitas dan sesuai syariat Islam.

“Momotaro selalu menerapkan standar ketat dalam proses produksi untuk memenuhi persyaratan halal, serta terus meningkatkan teknologi produksi, memperbarui formula produk, dan menambah lebih banyak varian rasa agar produk dapat memenuhi kebutuhan lebih banyak konsumen,” kata Johan, Manajer Umum PT Indonesia Bakery Family.

Momotaro pertama kali diluncurkan pada awal Desember 2022 dengan satu varian rasa, yaitu cokelat. Di tahun yang sama pula merek ini memperoleh sertifikat halal, yang menjadi modal penting untuk mendapatkan perhatian dan membangun kepercayaan konsumen di Tanah Air, sejalan dengan meningkatnya kesadaran konsumen muslim terhadap produk halal.

Menurut Johan sertifikasi halal memberikan dampak positif pada loyalitas konsumen serta memperkuat reputasi merek Momotaro di pasar makanan dan minuman yang sangat kompetitif. Sertifikasi halal sudah menjadi prasyarat bagi konsumen dalam membeli produk. Dengan adanya pengakuan halal, konsumen merasa lebih percaya dan yakin untuk memilih produk Momotaro.

“Kami tidak hanya memandang sertifikasi halal sebagai pelengkap produk, tetapi juga sebagai elemen utama dalam strategi pemasaran. Dalam penerapannya, kami secara khusus menonjolkan sertifikat halal, dan mencantumkan logo halal pada semua produk, maupun kegiatan promosi kepada konsumen,” bebernya.

Johan menilai halal tidak hanya mencerminkan aspek religius bagi konsumen muslim, tetapi juga nilai-nilai kepercayaan dan keamanan produk “Logo halal pada kemasan menambah kepercayaan konsumen dan menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga integritas kehalalan produk,” tambahnya.

Strategi Promosi Halal ke Konsumen

Pelbagai cara dilakukan Momotaro untuk mengomunikasikan kehalalan produknya, di antaranya melalui tim penjualan perusahaan yang mengedukasi pasar tentang sertifikasi halal saat mengunjungi pasar dan membangun kerja sama dengan distributor untuk melakukan promosi.

Simak selengkapnya eksklusif hanya di bit.ly/halalreviewnovdes2024

#HalalBrand #MomotaroHalal #ProdukHalal #SJPH #TopHalalAward2024

Memajukan Sertifikasi Halal bagi UMK

Memajukan Sertifikasi Halal bagi UMK

PP 42 Tahun 2024 Mempermudah Sertifikasi Halal bagi UMKM
Disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 sebagai pengganti PP 39 Tahun 2021 memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses sertifikasi halal. Meskipun demikian, kebijakan ini diharapkan tetap menjaga integritas kehalalan produk yang disertifikasi, sehingga UMKM dapat menghasilkan produk halal berkualitas.

Namun, berdasarkan data yang ada, banyak pelaku UMKM di Indonesia yang belum memiliki sertifikasi halal. Rendahnya tingkat pengajuan sertifikasi ini disinyalir disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai tata cara pengajuan dan konsep halal itu sendiri.

Apa Masalah Utama dalam UMKM Untuk Memiliki Sertifikasi Halal?
Dalam pandangan Prof.Dr. Khaswar Syamsu, Kepala Pusat Sains Halal IPB University, persoalan utama dalam sertifikasi halal UMK di antaranya terletak pada tiadanya jaminan pasokan bahan halal dalam rantai pasok halal untuk bahan-bahan yang digunakan.

Menurutnya, produk halal hanya dapat dihasilkan dari bahan-bahan (bahan baku, bahan tambahan dan bahan pembantu) yang halal dan diproses pada fasilitas produksi yang bebas dari cemaran bahan haram dan najis.

“Adalah tidak mungkin mendapatkan produk halal dari UMK yang berada di hilir apabila bahan di hulunya tidak halal,” ujarnya kepada Halal Review.

Tantangan Sertifikasi Halal untuk UMKM

  1. Rantai Pasok Halal
    Persoalan utama dalam sertifikasi halal UMKM adalah ketiadaan jaminan pasokan bahan halal dalam rantai pasok. Bahan baku yang digunakan UMKM sering kali tidak memiliki sertifikat halal, sehingga menghambat proses sertifikasi produk akhir.
  2. Sumber Daya Manusia (SDM)
    UMKM memiliki keterbatasan jumlah dan kapasitas SDM dibandingkan perusahaan besar. Untuk menjamin kehalalan produk secara konsisten, diperlukan penyelia halal (halal supervisor) yang kompeten, minimal satu orang di setiap UMKM.
  3. Biaya Sertifikasi Halal
    Proses sertifikasi halal memerlukan biaya, mulai dari pelatihan penyelia halal hingga proses audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Biaya administrasi tambahan, seperti pengujian laboratorium dan verifikasi lapangan, juga menjadi beban bagi UMKM dengan cash flow terbatas.

“Keengganan UMKM untuk mengurus sertifikasi halal sering kali terkait dengan kendala biaya,” ungkap Khaswar. Padahal, kasus ketidakhalalan produk lebih sering terjadi pada UMKM dibandingkan industri besar.

Peran Halal Science Center (HSC) IPB dalam Sertifikasi Halal UMKM
Sebagai bagian dari upaya mendukung sertifikasi halal, Halal Science Center (HSC) IPB telah berperan aktif sejak didirikan pada tanggal 24 Januari 2018 berdasarkan SK Rektor IPB No.31/IT3/OT/2018. HSC IPB kini berada di bawah Lembaga Riset Internasional (LRI) IPB untuk Pangan, Gizi, dan Kesehatan.

Pada 2024, HSC IPB telah membina 103 UMKM melalui kerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Selain itu, HSC juga membimbing 59 Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di DKI Jakarta, yang terdiri dari 48 RPH unggas dan 11 RPH ruminansia. Hingga 2024, sebanyak 461 UMKM telah mendapatkan sertifikat halal melalui jalur ini dengan bimbingan HSC IPB.

Mengembangkan Ekosistem Halal di Indonesia
Selain membina UMKM dan RPH, HSC IPB juga berkomitmen untuk mengembangkan ekosistem halal di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui pelatihan juru sembelih halal, penyelia halal, dan pengembangan metode autentikasi halal.

HSC IPB juga membantu pendirian Halal Center di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Halal Center ini berperan penting dalam mempersiapkan sumber daya insani yang kompeten dan memberikan bimbingan teknis kepada UMKM, khususnya dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Kebutuhan Percepatan Sertifikasi Halal
Meskipun berbagai inisiatif telah dilakukan, data menunjukkan bahwa masih banyak pelaku usaha, termasuk UMKM dan RPH, yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal meskipun tenggat waktu pada 17 Oktober 2024 telah terlewati.

Halal Center di perguruan tinggi dan lembaga pelatihan terakreditasi seperti IHATEC terus berupaya menyiapkan sumber daya insani yang mendukung percepatan terlaksananya kebijakan wajib halal. Namun, percepatan ini memerlukan kerja sama semua pihak dalam ekosistem halal, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Dengan kerja sama yang baik, diharapkan sertifikasi halal bagi UMKM dapat lebih mudah dicapai, sehingga kualitas produk halal Indonesia semakin terjamin dan kompetitif di pasar global.

Simak selengkapnya mengenai perkembangan halal di India hanya di Majalah Halal Review edisi 10/Oktober/2024 (https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-oktober-2024/).

#SertifikasiHalal #HalalUntukUMKM #UMKMWajibHalal #EkosistemHalal
#ProdukHalal #UMKMIndonesia #HalalCenter #PeningkatanUMKM #HalalCertification
#DukunganUMKM #HalalEconomy #SertifikasiHalalUMKM #HalalIndonesia
#PeluangHalal

Aktif Kampanyekan Gaya Hidup Halal Lewat Media Sosial

Aktif Kampanyekan Gaya Hidup Halal Lewat Media Sosial

Lewat akun Instagramnya, Rika Ekawati atau lebih populer disapa Teh Rika banyak mengedukasi netizen dengan konten-kontennya seputar dunia halal. Tujuannya, agar masyarakat tahu dan semakin sadar pentingnya memahami titik-titik kritis halal.

Menelusuri unggahan akun Instagram @rikaekawati seakan netizen sedang disuguhkan visualisasi tulisan yang menyenangkan dan seru. Ada rasa sayang untuk melewatkan bagian-bagian menarik dari setiap slide yang diunggah oleh Rika Ekawati.

Setiap hal yang dibahas dalam akunnya banyak memuat ilmu dan informasi yang sesungguhnya dibutuhkan oleh masyarakat luas. Hal itu sejalan dengan profesi yang saat dilakoni oleh Rika sebagai influencer halal.

Dalam wawancaranya dengan Halal Review, sebagai seorang influencer halal, Rika memang berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai halal awareness. Mengampanyekan gaya hidup halal sebagai bagian dari keseharian dan menyediakan informasi yang edukatif dan inspiratif kepada follower-nya.

“Melalui platform media sosial, saya berbagi panduan tentang produk-produk halal, berbagi informasi mengenai #titikkritishalal mulai dari makanan, kosmetik, hingga obat-obatan, membantu follower saya membuat pilihan yang sesuai dengan prinsip-prinsip sesuai syariat. Selain itu, saya juga sering melakukan review produk halal untuk memberikan wawasan lebih mendalam kepada audiens mengenai kualitas, keamanan, dan kehalalan produk yang mereka gunakan,” urainya lebar.

Rika juga giat mengedukasi follower tentang gaya hijab syar’i, menjadikannya sebagai bagian dari keseharian. Selain itu, ia juga kerap berbagi tentang halal travel, termasuk rekomendasi destinasi yang ramah muslim dan tips ibadah selama perjalanan.

“Sekedar berbagi pengalaman, beberapa tahun lalu saya bekerja sama dengan Singapore Tourism Board dan Discovery Hongkong untuk campaign halal tourism di negara-negara tersebut. Tidak hanya itu, saya turut mendukung keuangan syariah dengan mengedukasi audiens tentang produk-produk keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam, seperti sukuk dan SBN syari’ah dalam campaign #AkuInvestorSaham,” imbuhnya.
.
Aktivitas Rika di dunia halal memang cukup gencar. Dirinya merasa ada kewajiban dan penting untuk mendorong gaya hidup halal secara holistik, yang meliputi kesehatan, etika, dan sustainability. Tidak berhenti di situ, dia juga mendorong awareness tentang produk yang ramah lingkungan, serta pentingnya menjaga pola hidup sehat. Melalui berbagai konten yang dibagikan, Rika berharap dapat membantu komunitas muslim (terutama) menjalani gaya hidup yang lebih baik dan tetap sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam.

Wajib Tahu Halal
Tren halal saat ini, menurut Rika menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan, terutama di kalangan konsumen global yang semakin peduli pada kualitas, keamanan, dan etika produk yang dikonsumsi termasuk di Indonesia sendiri. Fenomena ini mencakup tidak hanya makanan, tetapi juga berbagai sektor lain, seperti kosmetik, fashion, pariwisata, hingga layanan keuangan.

Simak selengkapnya eksklusif hanya di bit.ly/halalreviewnovdes2024

#HalalAwareness #TitikKritisHalal #GayaHidupHalal #HalalInfluencer #HalalReview #InspirasiHalal #HalalLifestyle
#HalalEducation #TravelHalal #KeuanganSyariah#ProdukHalal#HijabSyar’i #HalalSustainability#MuslimFriendly
#AkuInvestorSaham