PP 42 Tahun 2024 Mempermudah Sertifikasi Halal bagi UMKM
Disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 sebagai pengganti PP 39 Tahun 2021 memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses sertifikasi halal. Meskipun demikian, kebijakan ini diharapkan tetap menjaga integritas kehalalan produk yang disertifikasi, sehingga UMKM dapat menghasilkan produk halal berkualitas.
Namun, berdasarkan data yang ada, banyak pelaku UMKM di Indonesia yang belum memiliki sertifikasi halal. Rendahnya tingkat pengajuan sertifikasi ini disinyalir disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai tata cara pengajuan dan konsep halal itu sendiri.
Apa Masalah Utama dalam UMKM Untuk Memiliki Sertifikasi Halal?
Dalam pandangan Prof.Dr. Khaswar Syamsu, Kepala Pusat Sains Halal IPB University, persoalan utama dalam sertifikasi halal UMK di antaranya terletak pada tiadanya jaminan pasokan bahan halal dalam rantai pasok halal untuk bahan-bahan yang digunakan.
Menurutnya, produk halal hanya dapat dihasilkan dari bahan-bahan (bahan baku, bahan tambahan dan bahan pembantu) yang halal dan diproses pada fasilitas produksi yang bebas dari cemaran bahan haram dan najis.
“Adalah tidak mungkin mendapatkan produk halal dari UMK yang berada di hilir apabila bahan di hulunya tidak halal,” ujarnya kepada Halal Review.
Tantangan Sertifikasi Halal untuk UMKM
- Rantai Pasok Halal
Persoalan utama dalam sertifikasi halal UMKM adalah ketiadaan jaminan pasokan bahan halal dalam rantai pasok. Bahan baku yang digunakan UMKM sering kali tidak memiliki sertifikat halal, sehingga menghambat proses sertifikasi produk akhir. - Sumber Daya Manusia (SDM)
UMKM memiliki keterbatasan jumlah dan kapasitas SDM dibandingkan perusahaan besar. Untuk menjamin kehalalan produk secara konsisten, diperlukan penyelia halal (halal supervisor) yang kompeten, minimal satu orang di setiap UMKM. - Biaya Sertifikasi Halal
Proses sertifikasi halal memerlukan biaya, mulai dari pelatihan penyelia halal hingga proses audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Biaya administrasi tambahan, seperti pengujian laboratorium dan verifikasi lapangan, juga menjadi beban bagi UMKM dengan cash flow terbatas.
“Keengganan UMKM untuk mengurus sertifikasi halal sering kali terkait dengan kendala biaya,” ungkap Khaswar. Padahal, kasus ketidakhalalan produk lebih sering terjadi pada UMKM dibandingkan industri besar.
Peran Halal Science Center (HSC) IPB dalam Sertifikasi Halal UMKM
Sebagai bagian dari upaya mendukung sertifikasi halal, Halal Science Center (HSC) IPB telah berperan aktif sejak didirikan pada tanggal 24 Januari 2018 berdasarkan SK Rektor IPB No.31/IT3/OT/2018. HSC IPB kini berada di bawah Lembaga Riset Internasional (LRI) IPB untuk Pangan, Gizi, dan Kesehatan.
Pada 2024, HSC IPB telah membina 103 UMKM melalui kerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Selain itu, HSC juga membimbing 59 Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di DKI Jakarta, yang terdiri dari 48 RPH unggas dan 11 RPH ruminansia. Hingga 2024, sebanyak 461 UMKM telah mendapatkan sertifikat halal melalui jalur ini dengan bimbingan HSC IPB.
Mengembangkan Ekosistem Halal di Indonesia
Selain membina UMKM dan RPH, HSC IPB juga berkomitmen untuk mengembangkan ekosistem halal di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui pelatihan juru sembelih halal, penyelia halal, dan pengembangan metode autentikasi halal.
HSC IPB juga membantu pendirian Halal Center di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Halal Center ini berperan penting dalam mempersiapkan sumber daya insani yang kompeten dan memberikan bimbingan teknis kepada UMKM, khususnya dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Kebutuhan Percepatan Sertifikasi Halal
Meskipun berbagai inisiatif telah dilakukan, data menunjukkan bahwa masih banyak pelaku usaha, termasuk UMKM dan RPH, yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal meskipun tenggat waktu pada 17 Oktober 2024 telah terlewati.
Halal Center di perguruan tinggi dan lembaga pelatihan terakreditasi seperti IHATEC terus berupaya menyiapkan sumber daya insani yang mendukung percepatan terlaksananya kebijakan wajib halal. Namun, percepatan ini memerlukan kerja sama semua pihak dalam ekosistem halal, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Dengan kerja sama yang baik, diharapkan sertifikasi halal bagi UMKM dapat lebih mudah dicapai, sehingga kualitas produk halal Indonesia semakin terjamin dan kompetitif di pasar global.
Simak selengkapnya mengenai perkembangan halal di India hanya di Majalah Halal Review edisi 10/Oktober/2024 (https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-oktober-2024/).
#SertifikasiHalal #HalalUntukUMKM #UMKMWajibHalal #EkosistemHalal
#ProdukHalal #UMKMIndonesia #HalalCenter #PeningkatanUMKM #HalalCertification
#DukunganUMKM #HalalEconomy #SertifikasiHalalUMKM #HalalIndonesia
#PeluangHalal


