Halal di India: Tantangan dan Kerja Sama Antarbangsa

Halal di India: Tantangan dan Kerja Sama Antarbangsa

Meskipun India memiliki populasi muslim terbesar kedua di dunia, tantangan dalam sertifikasi halal dan kebijakan pemerintah baru-baru ini mempengaruhi industri makanan halal dan hubungan antaragama.

Dengan populasi umat Islam yang diperkirakan mencapai lebih dari 200 juta jiwa pada 2024, India memiliki salah satu komunitas muslim terbesar di dunia, yang berkontribusi signifikan terhadap permintaan produk halal. Menurut data, sekitar 15% dari total populasi India adalah muslim (Pew Research Center, 2021), menjadikannya sebagai kelompok konsumen yang besar dan berpotensi untuk industri halal. Tak ayal, sertifikasi halal menjadi fondasi signifikan terhadap industri tersebut.

Industri halal di India tidak hanya mencakup makanan, tetapi juga sektor lain seperti kosmetik, farmasi, dan pariwisata. Kontribusi ekonomi dari industri halal diperkirakan dapat meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) India, dengan potensi pasar yang terus berkembang.

Namun, tantangan dalam sertifikasi halal, termasuk kurangnya standar yang konsisten dan kebijakan pemerintah yang terkadang tidak mendukung, seperti kasus pemerintah negara bagian Uttar Pradesh yang melarang produksi, penyimpanan, distribusi, dan penjualan produk bersertifikat halal untuk konsumsi lokal per 2023 (The Economic Times, 2023), menjadi hambatan bagi pertumbuhan industri ini. Apa pun, kebijakan masa mendatang yang mempengaruhi secara positif produk bersertifikat halal, seperti regulasi yang lebih ketat dan pengawasan rantai pasok yang lebih baik, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat industri halal di India.

Badan Resmi yang Mengurus Sertifikasi Halal di India
Di India, lembaga yang bertanggung jawab untuk sertifikasi halal meliputi Jamiat Ulama-i-Hind Halal Trust dan Jamiat Ulama Halal Foundation India. Jamiat Ulama-i-Hind, yang merupakan salah satu organisasi muslim tertua dan terbesar di India, memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan sertifikasi halal melalui lembaga yang dikenal sebagai Halal Trust India. Lembaga ini beroperasi dengan tujuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar halal yang ditetapkan.

Proses sertifikasi halal di India melibatkan beberapa langkah. Pertama, perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi halal harus mengajukan permohonan resmi kepada lembaga sertifikasi. Setelah permohonan diterima, lembaga akan melakukan audit untuk memastikan bahwa proses produksi dan bahan baku yang digunakan sesuai dengan syariat Islam. Jika semua kriteria terpenuhi, sertifikat halal akan diterbitkan, yang kemudian dapat digunakan oleh perusahaan untuk memasarkan produk mereka.

Meskipun ada lembaga resmi yang mengurus sertifikasi halal, tantangan tetap ada. Salah satu isu utama adalah kepercayaan konsumen muslim yang sering meragukan keaslian sertifikasi halal, terutama ketika ada laporan tentang produk yang tidak sesuai dengan standar halal meskipun telah bersertifikat. Selain itu, kurangnya transparansi dalam proses sertifikasi sering kali menjadi masalah, yang mana konsumen tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai bagaimana sertifikasi dilakukan dan kriteria apa yang diterapkan. Tantangan-tantangan ini memerlukan perhatian serius agar industri halal di India dapat berkembang dengan baik dan memenuhi harapan konsumen.

Produk Halal di India
Makanan halal di India mencakup berbagai jenis kuliner yang sangat populer di kalangan masyarakat, baik muslim maupun nonmuslim. Beberapa jenis makanan halal yang terkenal antara lain biryani, kebab, dan berbagai hidangan berbasis daging seperti ayam dan kambing. Selain itu, makanan vegetarian yang disertifikasi halal juga semakin diminati, mengingat banyaknya konsumen beragama Islam yang mencari pilihan makanan yang sesuai dengan prinsip halal. Pasar makanan halal di India diperkirakan terus berkembang, dengan permintaan yang tinggi, khususnya dari komunitas muslim yang ingin memastikan bahwa makanan yang mereka konsumsi memenuhi standar halal.

Simak selengkapnya mengenai perkembangan halal di India hanya di Majalah Halal Review edisi 10/Oktober/2024 (https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-oktober-2024/).

#HalalIndia #IndustriHalal #HalalLifestyle #SertifikasiHalal #HalalEconomy #HalalMarket #ProdukHalal #MakananHalal #HalalAwareness #HalalTrust #HalalStandards #PasarHalal #HalalFood #HalalProducts #HalalInIndia #MuslimCommunity #HalalBusiness #HalalDevelopment

Siti Aminah: Perlu Kolaborasi dalam Penguatan Sertifikasi Halal

Siti Aminah: Perlu Kolaborasi dalam Penguatan Sertifikasi Halal

Peran strategis Siti Aminah dalam pengembangan regulasi dan edukasi halal menjadikannya sebagai salah satu tokoh yang berkontribusi besar dalam perjalanan sertifikasi halal di Indonesia.

Di balik pesatnya kemajuan industri halal di Indonesia, terdapat banyak tokoh yang tak henti memberikan dedikasinya dan bekerja keras dalam membangun ekosistem halal di Tanah Air, agar dapat mewujudkan mimpi Indonesia menjadi pusat halal dunia. Salah satu di antaranya, Siti Aminah.

Sepak terjang Aminah di bidang halal, dimulai sejak dirinya menjadi pegawai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di tahun 1994. Selanjutnya ia diangkat sebagai Kasi Laboratorium Halal Direktorat Urusan Agama Islam, di tahun 2007, dan Kasi Registrasi dan Sertifikasi Halal tahun 2011. Karirnya terus berkembang, dengan mendapat promosi jabatan sebagai Kasubdit Produk Halal di tahun 2013.

Setelah BPJPH terbentuk di tahun 2017, Aminah ditugaskan menjadi kepala Bidang Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH). Berbagai posisi penting di BPJPH telah diembannya, mulai dari Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal (2017-2019), Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal (2019-2021), Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal (2021-2022), hingga jabatan terakhirnya sebagai Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal (2022-Juli 2024).

Saat bertugas di BPJPH, Aminah memainkan peran penting dalam menyusun regulasi yang menjadi landasan hukum ekosistem halal di Indonesia. Termasuk UU JPH Nomor 33 tahun 2014, yang mengubah implementasi sertifikasi halal yang sebelumnya bersifat voluntary menjadi mandatory. Dia juga menjadi anggota tim inti penyusunan Perpres 83/2015 tentang struktur BPJPH dan regulasi pelaksana lainnya, serta turut mengawal penetapan tarif sertifikasi halal dan melakukan pengawasan terhadap Lembaga Halal Luar Negeri/LHLN.

Meski kini menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama di UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, Aminah tetap aktif dalam memberikan sosialisasi, edukasi dan literasi kepada pelaku usaha dan masyarakat, guna memastikan keberlanjutan program sertifikasi halal di Indonesia.

Dalam wawancara dengan Majalah Halal Review, Aminah menyampaikan pandangannya tentang pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memajukan sertifikasi halal.

Bagaimana perkembangan sertifikasi halal di Indonesia saat ini?
Alhamdulillah, perkembangan sertifikasi halal di Indonesia semakin baik meskipun belum maksimal. Hingga kini, lebih dari 5 juta produk telah bersertifikat halal, baik melalui skema reguler maupun self declare.

Kesadaran para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan pelaku usaha, juga meningkat, terutama dengan adanya program sertifikasi halal gratis untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Namun, tantangan seperti keterbatasan dana masih menjadi hambatan, sehingga target sertifikasi halal belum sepenuhnya tercapai.

Seberapa efektif sertifikasi halal diterapkan kepada pelaku UMK?
Dengan jumlah UMK yang mencapai 64 juta pada 2018, angka produk bersertifikat halal yang baru mencapai 5 juta menunjukkan masih banyaknya pelaku UMK yang belum tersentuh sertifikasi. Untuk mengatasi hal ini, BPJPH memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, untuk melibatkan dinas-dinas di daerah.

Simak selengkapnya mengenai hasil wawancara dengan Ibu Aminah hanya di Majalah Halal Review edisi 11/Nov-Des/2024 atau klik disini https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-11-november-desember-2024/

#SertifikasiHalalIndonesia #IndustriHalal #TokohHalal #SitiAminah #BPJPH #HalalEcosystem #UUJPH #HalalIndonesia #HalalCertification #UMKMHalal #HalalLifestyle #ProdukHalal #RegulasiHalal #HalalEducation #MajalahHalalReview #EdukasiHalal #KolaborasiHalal #SelfDeclareHalal #HalalGratisUMK #HalalStandardization

Sertifikasi Halal di Singapura: Menjaga Kehalalan Produk dalam Beragam Pilihan

Sertifikasi Halal di Singapura: Menjaga Kehalalan Produk dalam Beragam Pilihan

Singapura telah mengembangkan sistem sertifikasi halal yang komprehensif untuk memenuhi kebutuhan konsumen muslim dalam masyarakat multikultural.

Singapura dikenal sebagai negara dengan keragaman etnis dan budaya yang harmonis, menjadi rumah bagi berbagai komunitas dari berbagai latar belakang agama dan budaya, termasuk komunitas muslim. Di tengah lingkungan multikultural ini, pentingnya sertifikasi halal menjadi semakin relevan, tidak hanya bagi konsumen Muslim lokal tetapi juga bagi wisatawan muslim yang mengunjungi Singapura. Sertifikasi halal memberikan jaminan kehalalan produk, terutama makanan dan minuman, yang menjadi kebutuhan utama bagi konsumen muslim.

Sebagai negara dengan populasi muslim sekitar 15% dari total penduduk (Department of Statistics Singapore, 2020), permintaan akan produk halal di Singapura terus meningkat seiring dengan kesadaran konsumen akan pentingnya produk yang memenuhi standar syariat. Kebutuhan ini telah mendorong perkembangan sistem sertifikasi halal yang dikelola dengan baik, menjadikannya bagian penting dari pasar yang terus berkembang. Dalam konteks ini, sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan agama, tetapi juga mencerminkan rasa saling menghormati dan inklusivitas dalam memenuhi kebutuhan semua lapisan masyarakat di Singapura.

Sertifikasi Halal di Singapura dan Lembaga yang Berwenang

Sertifikasi halal di Singapura diatur oleh Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) – Islamic Religious Council of Singapore, sebuah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mendukung dan menjaga kepentingan umat Islam di Singapura, terutama dalam aspek-aspek kehidupan yang berkaitan dengan keagamaan. Dikutip dari laman resmi muis.gov.sg, MUIS didirikan pada tahun 1968, dan berperan sebagai otoritas utama dalam mengeluarkan sertifikasi halal dan memverifikasi kepatuhan halal untuk berbagai produk dan layanan. Di bawah pengawasan MUIS, standar halal yang diterapkan mengikuti pedoman syariah untuk memastikan keamanan dan kepercayaan konsumen muslim dalam mengonsumsi produk yang sesuai dengan aturan Islam.

Sebagai otoritas sertifikasi halal, MUIS memiliki tugas dan tanggung jawab yang komprehensif, mulai dari menetapkan standar halal hingga memastikan kepatuhan industri dan layanan terkait. Tanggung jawab MUIS meliputi penyusunan pedoman, pengujian, inspeksi, dan pelatihan industri untuk memastikan bahwa standar halal dipahami dan diimplementasikan dengan benar. Dalam kapasitas ini, MUIS juga terlibat dalam melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran halal di kalangan konsumen maupun produsen.

Simak selengkapnya eksklusif hanya di bit.ly/halalreviewnovdes2024

#SertifikasiHalal #HalalSingapura #MUISHalal #KehalalanGlobal #ProdukHalal #HalalLifeStyle #HalalMarket
#HalalCertified #KolaborasiHalal #HalalAsiaTenggara

Viral Tren Coklat Dubai: Perpaduan Rasa Unik dan Kehalalan dalam Makanan Viral

Viral Tren Coklat Dubai: Perpaduan Rasa Unik dan Kehalalan dalam Makanan Viral

Unggahan video coklat batangan yang renyah dengan isian lengket dan penuh rasa di platform TikTok menjadi viral. Video bergenre Autonomous Sensory Meridian Response/ASMR saat food influencer Maria Vehera menikmati produk coklat batangan memang berhasil menggelitik sensori rasa. Perpaduan lapisan luar coklat yang crunchy, menghasilkan bunyi renyah saat digigit, disusul dengan lumeran campuran kunafa, pistachio, dan pasta tahini yang segera melengkapi rasa ketika masuk ke mulut. Hingga kini video tersebut telah ditonton lebih dari 101,5 juta kali.

Di Indonesia produk coklat batangan viral tersebut ramai disebut sebagai coklat Dubai. Tak salah, coklat dubai viral yang memiliki varian isian unik ini memang berasal dari Dubai, Uni Emirat Arab. Dipelopori oleh pemilik Fix Dessert Chocolatier, Sarah Hamouda, yang ingin menciptakan pengalaman unik memadukan coklat dengan kudapan khas Timur Tengah. Bahkan kata “Fix” yang menjadi nama dari tokonya merupakan kependekan dari “Freaking Incredible Experience”.

Video tren coklat Dubai menarik banyak influencer serupa untuk membuat video ulasannya sendiri atau membuat panduan resep yang mencoba menirunya di rumah. Alhasil coklat Dubai semakin populer dan dikenal di tingkat global, bahkan turut menginspirasi toko coklat lainnya berkreasi dengan resep serupa.

Coklat Dubai mampu mencuri perhatian karena menawarkan kombinasi rasa yang unik, perpaduan manis, gurih, dan sedikit asin yang sulit ditemukan pada produk serupa. Produk ini pun dibuat handmade dengan lukisan eksklusif di bagian atasnya. Di toko asalnya coklat Dubai dijual dengan 2 varian kemasan, kemasan reguler berisi 6 batang coklat dibanderol setara 1,6 juta rupiah, dan kemasan mini berisi 10 batang coklat dengan ukuran lebih kecil seharga 800 ribuan rupiah.

Sebagai muslim, kita patut mengerem diri tatkala berhadapan dengan suatu tren. Apalagi tren makanan. Ada konsep halal-haram yang wajib diperhatikan dari sekedar mengikuti tren.

Titik Kritis Coklat Dubai
Coklat batangan sebagai produk camilan ternyata merupakan produk yang memiliki titik kritis ditinjau dari kehalalan. Produk coklat Dubai viral tak hanya berupa coklat batangan biasa, namun juga memiliki bahan isian di dalamnya. Seperti dilansir dari akun Instagram @fixdessertchocolatier terdapat 6 varian rasa dengan nama unik yang tersedia.

Simak selengkapnya hanya di majalah Halal Review edisi 11/Nov-Des/2024 atau klik link https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-11-november-desember-2024/

Apa pendapatmu tentang tren Coklat Dubai ini? Bagikan pengalamanmu mencoba coklat unik ini di komentar!

#BeliCoklatDubai #Kunafa #DubaiChocolate

Payakumbuah: Bermodal Halal, Incar Pasar Internasional

Payakumbuah: Bermodal Halal, Incar Pasar Internasional

Fenomenal. Itulah kata yang tepat menggambarkan kiprah rumah makan khas Padang Payakumbuah. Belum lama berdiri, restoran ini berhasil mendapatkan tempat spesial di hati konsumen Indonesia. Kuncinya, menjaga kualitas dan menjamin kehalalan produknya.

Belum genap berusia tiga tahun, keberadaan rumah makan Padang Payakumbuah terus menanjak dan semakin dikenal. Sejak pertama kali membuka gerai RM Payakumbuah di Serpong, Tangerang Selatan pada Juli 2022 lalu, restoran Padang ini langsung diserbu para penggemar dan penikmat nasi Padang. Saat ini restoran Padang Payakumbuah telah berkembang hingga 14 outlet yang menyebar di Jabodetabek, Bandung, Jawa Tengah dan yang terbaru adalah di Malang, Jawa Timur.

Selain karena suguhan rasanya yang otentik dan benar-benar menjaga citarasa Minang yang sungguh khas, faktor pemilik restoran, yakni Arief Muhammad juga turut berkontribusi besar terhadap bisnis kuliner yang satu ini. Bahkan jika Anda masih ingat, pada pembukaan pertamanya, para pengunjung harus antre berjam-jam untuk bisa makan di sana.

Restoran Payakumbuah sukses menarik perhatian masyarakat karena sejak awal kemunculannya memang sudah viral dengan adanya kehadiran Presiden Jokowi saat pembukaan gerai pertamanya tersebut.

Kini seiring waktu berjalan, RM Payakumbuah terus memoles performa bisnisnya agar semakin kinclong dan moncer. Redinal Rizki, CEO Payakumbuah, mengungkapkan bahwa perlahan tapi pasti RM Payakumubuah mulai menjajaki banyak terobosan baru dalam pengembangan usaha rumah makan ini.

Menurut data dari CNBC Indonesia jumlah restoran padang di Indonesia mencapai kurang lebih 2,8 juta restoran. Dari data tersebut, tercatat ada restoran yang premium, menengah hingga yang berkonsep rumah tangga. Dengan kata lain, potensi industri restoran Padang tercatat sangat besar dan bahkan diyakini akan terus bertumbuh.

“Kami melihat sebenarnya ada potensi yang besar juga dari pengembangan restoran Payakumbuah ini utamanya dari sisi kualitas rasa, pengembangan menu, pelayanan yang memuaskan sampai penambahan-penambahan jaringan baru baik di dalam negeri maupun luar negeri,” ungkap Redinal kepada Halal Review.

Manfaatkan Tren Halal
Langkah cerdas dan cermat ditempuh Payakumbuah guna mewujudkan sejumlah harapan di atas. Seperti yang disampaikan Redinal, di antara dari sekian langkah cerdas tersebut adalah menyediakan jaminan halal melalui raihan sertifikasi halal dari BPJPH.

Simak selengkapnya eksklusif hanya di bit.ly/halalreviewnovdes2024