Melalui pendekatan regulasi yang diperbarui dan sosialisasi intensif, BPJPH terus berupaya memastikan sertifikasi halal menjadi pilar utama dalam mendukung pertumbuhan produk halal di Indonesia.
Jaminan produk halal telah menjadi salah satu prioritas pemerintah Indonesia dalam memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen, sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar domestik maupun antarbangsa. Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat upayanya melalui kebijakan dan program strategis.
Salah satu langkah penting yang diambil adalah pemberlakuan kebijakan wajib halal bagi pelaku usaha. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan konsumen akan produk yang halal, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk lebih kompetitif di pasar global. “Pelaku usaha sudah mulai paham dengan pentingnya kebijakan wajib halal, tetapi masih ada sebagian yang belum memahami prosedur dan biaya sertifikasi,” ungkap Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik BPJPH, Mohammad Zen.
Untuk memberikan kejelasan lebih lanjut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 sebagai pembaruan dari regulasi sebelumnya. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah pengunduran tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil dari Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Kebijakan ini memberikan waktu tambahan bagi usaha kecil untuk mempersiapkan diri tanpa mengurangi komitmen mereka terhadap sertifikasi halal.
Namun, perjalanan menuju kepatuhan penuh masih menemui tantangan. Minimnya pemahaman sebagian pelaku usaha, terutama pelaku usaha mikro dan kecil , terhadap prosedur dan biaya sertifikasi halal menjadi kendala utama. Dengan latar belakang ini, BPJPH terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi agar sertifikasi halal dapat diakses secara merata oleh semua lapisan usaha.
Sosialisasi Kebijakan: Upaya Strategis BPJPH
Sebagai upaya memastikan sertifikasi halal dapat diakses dan dipahami oleh berbagai kalangan, BPJPH telah melakukan sosialisasi kebijakan secara masif dan strategis. Pendekatan ini dilakukan melalui berbagai metode, seperti seminar, pelatihan, lokakarya, serta kampanye halal yang tersebar di ribuan lokasi di seluruh Indonesia. Kampanye ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mendaftar langsung sertifikasi halal melalui berbagai program yang diselenggarakan secara nasional.
Salah satu program utama BPJPH adalah Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, yang melibatkan 5.040 titik sosialisasi dan pendaftaran langsung di 405 lokasi di 27 provinsi. Program ini juga mencakup pengawasan terpadu di sektor hulu, seperti Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPH/U), serta pelaksanaan kampanye sertifikasi halal di 3.000 desa wisata. “Melalui kampanye mandatory halal yang melibatkan ribuan titik ini, BPJPH telah berhasil menciptakan rekor MURI dan mendapatkan penghargaan nasional,” jelas Mohammad.
Baca selengkapnya disini: https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-01-januari-2025/ di halaman 20-22.
#SertifikasiHalal #HalalIndonesia #BPJPH #ProdukHalal #EkosistemHalal #HalalLifestyle #WajibHalal #IndustriHalal #HalalGlobal #JaminanHalal #IndonesiaHalalCenter #HalalCertified #HalalEconomy #GoHalal #KonsumenCerdas


