Siti Aminah: Perlu Kolaborasi dalam Penguatan Sertifikasi Halal

Siti Aminah: Perlu Kolaborasi dalam Penguatan Sertifikasi Halal

Peran strategis Siti Aminah dalam pengembangan regulasi dan edukasi halal menjadikannya sebagai salah satu tokoh yang berkontribusi besar dalam perjalanan sertifikasi halal di Indonesia.

Di balik pesatnya kemajuan industri halal di Indonesia, terdapat banyak tokoh yang tak henti memberikan dedikasinya dan bekerja keras dalam membangun ekosistem halal di Tanah Air, agar dapat mewujudkan mimpi Indonesia menjadi pusat halal dunia. Salah satu di antaranya, Siti Aminah.

Sepak terjang Aminah di bidang halal, dimulai sejak dirinya menjadi pegawai Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di tahun 1994. Selanjutnya ia diangkat sebagai Kasi Laboratorium Halal Direktorat Urusan Agama Islam, di tahun 2007, dan Kasi Registrasi dan Sertifikasi Halal tahun 2011. Karirnya terus berkembang, dengan mendapat promosi jabatan sebagai Kasubdit Produk Halal di tahun 2013.

Setelah BPJPH terbentuk di tahun 2017, Aminah ditugaskan menjadi kepala Bidang Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH). Berbagai posisi penting di BPJPH telah diembannya, mulai dari Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal (2017-2019), Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal (2019-2021), Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal (2021-2022), hingga jabatan terakhirnya sebagai Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal (2022-Juli 2024).

Saat bertugas di BPJPH, Aminah memainkan peran penting dalam menyusun regulasi yang menjadi landasan hukum ekosistem halal di Indonesia. Termasuk UU JPH Nomor 33 tahun 2014, yang mengubah implementasi sertifikasi halal yang sebelumnya bersifat voluntary menjadi mandatory. Dia juga menjadi anggota tim inti penyusunan Perpres 83/2015 tentang struktur BPJPH dan regulasi pelaksana lainnya, serta turut mengawal penetapan tarif sertifikasi halal dan melakukan pengawasan terhadap Lembaga Halal Luar Negeri/LHLN.

Meski kini menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama di UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, Aminah tetap aktif dalam memberikan sosialisasi, edukasi dan literasi kepada pelaku usaha dan masyarakat, guna memastikan keberlanjutan program sertifikasi halal di Indonesia.

Dalam wawancara dengan Majalah Halal Review, Aminah menyampaikan pandangannya tentang pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memajukan sertifikasi halal.

Bagaimana perkembangan sertifikasi halal di Indonesia saat ini?
Alhamdulillah, perkembangan sertifikasi halal di Indonesia semakin baik meskipun belum maksimal. Hingga kini, lebih dari 5 juta produk telah bersertifikat halal, baik melalui skema reguler maupun self declare.

Kesadaran para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan pelaku usaha, juga meningkat, terutama dengan adanya program sertifikasi halal gratis untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Namun, tantangan seperti keterbatasan dana masih menjadi hambatan, sehingga target sertifikasi halal belum sepenuhnya tercapai.

Seberapa efektif sertifikasi halal diterapkan kepada pelaku UMK?
Dengan jumlah UMK yang mencapai 64 juta pada 2018, angka produk bersertifikat halal yang baru mencapai 5 juta menunjukkan masih banyaknya pelaku UMK yang belum tersentuh sertifikasi. Untuk mengatasi hal ini, BPJPH memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, untuk melibatkan dinas-dinas di daerah.

Simak selengkapnya mengenai hasil wawancara dengan Ibu Aminah hanya di Majalah Halal Review edisi 11/Nov-Des/2024 atau klik disini https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-11-november-desember-2024/

#SertifikasiHalalIndonesia #IndustriHalal #TokohHalal #SitiAminah #BPJPH #HalalEcosystem #UUJPH #HalalIndonesia #HalalCertification #UMKMHalal #HalalLifestyle #ProdukHalal #RegulasiHalal #HalalEducation #MajalahHalalReview #EdukasiHalal #KolaborasiHalal #SelfDeclareHalal #HalalGratisUMK #HalalStandardization