Catatan Penting untuk Halal Traveling

Catatan Penting untuk Halal Traveling

Semua orang suka traveling. Menyeruput kopi panas di ketinggian 1000 mdpl sambil ditemani gulungan awan putih, atau berjalan di tepian pantai seraya menjejaki pasir putih, hingga snorkeling menikmati keindahan terumbu karang dan ikan warna-warni. Apapun ragam aktivitasnya, dari yang santai hingga yang memicu adrenalin, traveling atau berwisata adalah kebutuhan dalam hidup.

Berwisata atau traveling tak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Sebagai salah satu kebutuhan tersier, traveling memberikan bayak hal positif. Kita bisa sejenak rehat dari kejenuhan aktivitas rutin, dan mencari suasana baru yang mampu menyegarkan kembali fisik maupun pikiran.

Riuhnya media sosial turut pula meramaikan tren ini. Sebuah postingan foto atau video pendek dengan latar gunung, pantai, hingga air terjun, berhasil menarik atensi banyak orang untuk berwisata ke tempat serupa. Banyak pula didapati konten medsos yang membahas informasi tempat wisata, itinerari, akses transportasi, hingga persiapan budget. Semuanya mempermudah perencanaan sebelum pergi berwisata.

Pun demikian bagi wisatawan muslim, selain research dan perencanaan yang baik, ada hal yang tak kalah penting yang perlu diperhatikan, yaitu hal-hal terkait dengan kebutuhan fasilitas penunjang yang muslim friendly. Hal ini menjadi penting, karena tuntutan pelaksanaan ibadah harian seperti sholat tetap melekat sekalipun dalam perjalanan. Semuanya perlu dipastikan terlebih dahulu agar kegiatan wisata tak malah menghambat pelaksanaan ibadah.

1. Destinasi Tujuan Wisata

Hal pertama yang perlu diperhatikan tentu saja destinasi tujuan wisata, apakah di dalam negeri, ataukah luar negeri. Dua tujuan ini akan menentukan jarak dan lamanya waktu perjalanan, yang berpengaruh pada ketentuan syafar bagi muslimah. Destinasi di dalam negeri pun sangat beragam.  Landscape pantai atau pegunungan, keduanya terbentang sepanjang Aceh hingga Merauke.

Saat ini bahkan terdapat 10 Destinasi Halal Prioritas Nasional yang ditetapkan pemerintah, diantaranya; Aceh, Riau dan Kepulauan Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur (Malang Raya), Lombok, dan Sulawesi Selatan (Makassar dan sekitarnya). Keberadaan destinasi halal akan memudahkan wisatawan muslim baik lokal maupun mancanegara dalam mendapatkan layanan tambahan amenitas, atraksi, dan aksesibilitas fasilitas yang menunjang pelaksanaan ibadah di tempat wisata.

Namun jikapun pilihan destinasi wisata jatuh kepada daerah yang masih sangat terbatas fasilitas pendukung ibadah untuk muslim, atau sulit mencari kuliner halal, tak perlu khawatir karena kita bisa memanfaatkan jasa tour guide halal yang bisa memandu sepanjang aktivitas berwisata. Tour guide halal akan mengatur itinerari selama liburan dengan tetap mengakomodir waktu ibadah, hingga merekomendasikan kuliner halal untuk bersantap.

2. Efisiensi Packing

Berwisata tak hanya tentang mengunjungi dan menikmati suasana baru, namun juga mengabadikannya dalam format foto maupun video. Tak jarang dalam kunjungan wisata yang singkat kita perlu berstrategi dalam hal penampilan. Jangan sampai galeri foto dan video nantinya hanya mengenakan outfit itu-itu saja. Maka efisiensi mengemas pakaian hingga seni mix and match penting mendapat perhatian.

Baca selengkapnya hanya di https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-05-mei-2024/

Penulis:
Anidah
Penulis

Dapatkan informasi-informasi menarik mengenai tips-tips yang berguna untuk kehidupanmu sehar-hari hanya di Majalah Halal Review.

Deterjen Halal untuk Kebersihan dan Kesucian Pakaian

Deterjen Halal untuk Kebersihan dan Kesucian Pakaian

Kebersihan dan kesucian, dua hal yang tidak bisa dipisahkan dalam Islam. Salah satu yang wajib dijaga kebersihannya adalah pakaian, terutama pakaian yang akan digunakan untuk ibadah sholat. Bagaimana proses mencuci pakaian yang benar dalam pandangan Islam? Bagaimana pula status kehalalan deterjen yang kerap digunakan untuk mencuci pakaian?

Bersih merupakan kata sifat yang menunjukkan keadaan bebas dari kotoran. Untuk alasan kesehatan dan kenyamanan secara umum, kita dianjurkan untuk senantiasa menjaga kebersihan diri, pakaian, tempat tinggal, dan lainnya. Sementara bersuci (thaharah) memiliki makna khusus dalam Islam, yaitu bersih dari najis dan hadas. Bersuci dilakukan dengan tata cara khusus yang telah diatur dalam Islam karena terkait langsung dengan ibadah. Adapun membersihkan diri atau benda lainnya dapat dilakukan dengan beragam cara sepanjang tidak keluar dari tuntunan Islam, salah satunya adalah penggunaan deterjen untuk mencuci pakaian.

Tak Semua Kotoran Pada Pakaian Adalah Najis

Najis adalah benda yang dianggap menjijikan oleh Syara. Suatu benda dianggap sebagai najis hanya jika Syara menetapkannya sebagai benda najis, bukan dari penilaian manusia. Kotoran atau noda pada pakaian dapat berupa keringat, tumpahan saus tomat, cipratan bumbu kari, kecap, hingga coretan spidol dan krayon. Semua contoh tadi bukanlah kategori najis. Berbeda dengan air kencing, madzi, darah haid dan nanah yang juga bisa menempel pada pakaian, dikategorikan sebagai  benda najis.

Proses pencucian untuk kedua jenis kotoran tersebut tentu saja berbeda. Benda najis dibersihkan (disucikan) sesuai dengan kategori najisnya dalam Islam.  Sedangkan kotoran biasa (bukan najis) cukup dibersihkan dengan pencucian biasa.

Proses pensucian tiap najis akan bergantung pada kategori najisnya. Sebagai contoh mensucikan najis ringan (mukhaffafah) seperti air kencing bayi laki-laki yang hanya baru meminum ASI saja, cukup diciprati air. Adapun najis sedang (mutawasithah) seperti nanah, darah, kotoran dari qubul dan dubur manusia/hewan, darah haid, dan lainnya, dibersihkan dengan air mengalir hingga hilang penampakan zatnya (warna, bau, dan rasa). Dan terakhir najis berat (mughallazah) yaitu babi dan turunannya, serta air liur anjing. Khusus untuk jenis najis berat cara pensuciannya dengan air hingga tujuh kali, yang salah satunya dicampur dengan debu atau tanah.

Hal yang patut menjadi perhatian saat mensucikan najis adalah penggunaan air mutlak, yaitu air yang suci dan tidak bercampur apapun di dalamnya. Hanya air mutlak yang dianggap sah digunakan untuk proses pencucian najis ini. Air mutlak disebut juga sebagai air suci mensucikan. Contoh air mutlak antara lain air hujan, air laut, mata air, salju/es, dan terakhir embun. Keberadaan benda asing yang masuk ke dalam air akan mengubah sifat dan status air menjadi tidak mutlak lagi.

Salah satu yang kerap disalahpahami adalah penggunaan deterjen saat mencuci pakaian. Kebiasaan umum sebagian dari kita saat mencuci baju misalnya, adalah langsung merendamnya dalam air yang telah diberi deterjen. Hal itu tidak jadi masalah jika dalam pakaian yang hendak dicuci tidak terdapat najis. Namun jika najis kedapatan menempel pada pakaian, maka langkah yang wajib dilakukan adalah mensucikan dahulu pakaian tersebut dari najis. Caranya dengan mengguyurkan air mengalir ke pakaian sampai najisnya hilang dan pakaian suci dari najis tersebut. Dalam tahapan tersebut, kita sedang melakukan proses mensucikan pakaian dari benda najis, sehingga wajib menggunakan air mutlak, yaitu air tanpa tambahan deterjen apapun. Setelah pakaian suci dari najis, barulah kita dapat menggunakan deterjen sebagai tahap pelengkap saat mencuci.

Deterjen dan Titik Kritis Halalnya

Jauh sebelum deterjen diproduksi, sabun konvensional yang merupakan campuran lemak nabati atau hewani dengan alkali banyak digunakan untuk mencuci pakaian. Deterjen dikembangkan sebagai respon terhadap kekurangan sabun konvesional yang memiliki kelarutan yang kurang baik. Deterjen menjadi favorit banyak orang untuk mencuci, baik dalam bentuk serbuk ataupun cair dan gel. Deterjen dipilih karena keunggulan daya cuci yang lebih baik dibanding sabun konvensional, serta tidak terpengaruh oleh kesadahan air. Pencucian pakaian dengan deterjen sangat disukai karena memberikan rasa nyaman seperti harum, bersih, dan lembut.

Produk deterjen saat ini mengandung lebih banyak bahan, namun secara umum dibuat dari campuran surfaktan, builders (zat pembangun), zat aditif berupa parfum, pemutih, pewarna, dan terakhir enzim. Titik kritis deterjen terdapat pada komponen bahan penyusunnya.

  1. Surfaktan

Surfaktan merupakan bahan pembersih utama pada deterjen yang bersifat amfipatik, karena memiliki 2 gugus dengan sifat yang berbeda. Gugus hidrokarbon yang bersifat larut air (hidrofilik), dan gugus hidrokarbon yang bersifat tidak larut air (hidrofobik). Gugus (ujung) hidrofobik akan mengikat kotoran yang menempel di serat pakaian dan melepaskannya ke dalam cairan pencuci, sedangkan ujung hidrofilik bergerak ke permukaan air dan berikatan dengan molekul udara, menyebabkan tegangan permukaan air menurun.

Surfaktan yang umum digunakan antara lain Linear Alkalinebenzene Sulfonat (LAS), Alkyl Benzene Sulfonat (ABS), dan Alpha Olein Sulfonate (AOS), ataupun garam amonium. Surfaktan dapat bersumber dari minyak nabati (minyak kelapa, minyak sawit, minyak inti sawit, atau minyak kedelai), lemak sapi (tallow), dan produk petrokimia. Titik kritis pada minyak nabati adalah pada saat proses pemurniannya, yaitu penggunaan karbon aktif. Sumber karbon aktif yang halal hanya boleh dari tanaman dan tulang hewan halal yang proses penyembelihannya sesuai syariat. Sedangkan titik kritis pada lemak hewani (dalam hal ini tallow), perlu dipastikan berasal dari sembelihan yang sesuai dengan syariat. Sementara surfaktan asal petrokimia statusnya adalah halal.

  1. Zat Aditif

Zat aditif pada deterjen yang ditambahkan dalam deterjen umumnya adalah pewangi (parfum), pemutih, dan pewarna. Parfum menjadi salah satu zat aditif yang kritis karena merupakan bahan yang kompleks. Sumber parfum bisa merupakan campuran dari ratusan jenis bahan, sehingga perlu diperhatikan asal sumbernya. Pada jenis deterjen cair, biasanya juga ditambahkan emulsifier untuk menyatukan komponen bahan agar dapat tercampur dengan baik. Emulsifier dapat berasal dari sumber lemak hewani atau minyak nabati. Sumber minyak nabati halal digunakan sepanjang diproses sesuai ketentuan syariat, begitu pun lemak hewani hanya diperbolehkan dari hewan halal yang disembelih sesuai ketentuan syariat.

Baca selengkapnya mengenai artikel di atas hanya di Majalah Halal Review Edisi 04/April/2024 di link: (https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-04-april-2024/) Halaman 50

Penulis:
Anidah
Penulis dan Editor

Bangun Kepercayaan dengan Sertifikasi Halal

Bangun Kepercayaan dengan Sertifikasi Halal

Grup Sido Agung menetapkan standar dalam industri pangan dengan menghadirkan produk ayam potong berkualitas tinggi yang halal dan higienis.

Grup Sido Agung berawal dari seorang peternak di desa Sidoagung, kecamatan Tempuran, daerah Magelang, di lereng Borobudur, pada tahun 1982. Nama desa tersebut kemudian menjadi nama grup usaha. Dari populasi awal 500 ekor di tahun 1982, kemudian tembus lebih dari satu juta ekor per 1999, telah menunjukkan usaha Grup Sido Agung untuk terus berkembang. Dari yang awalnya hanya peternakan ayam, kemudian semakin terintegrasi dengan merambah pabrik pakan ternak, pembibitan ayam, rumah potong ayam (RPA), dengan bentuk kepemilikan sendiri, hingga kerja sama, dan tersebar nasional dari Sumatera hingga Sulawesi.

Proses Produksi Ayam Potong yang Higienis dan Terkontrol

Grup Sido Agung memastikan bahwa setiap tahap produksi ayam potong dilakukan dengan higienis dan terkontrol. Proses dimulai dengan memastikan bahwa ayam yang dipotong adalah ayam yang sehat. Ayam-ayam yang telah dinyatakan sehat oleh dokter hewan kemudian dikirim ke lokasi pemotongan dan diistirahatkan minimal selama 30 menit untuk mengurangi stres. Setelah itu, ayam memasuki tahap penyembelihan yang dilakukan di Rumah potong ayam yang telah tersertifikasi NKV 1, HACCP serta Halal. Proses penyembelihan diawali proses stunning (pemingsanan), kemudian dilakukan penyembelihan secara manual dengan posisi ayam digantung dalam conveyor dan dilakukan oleh juru sembelih halal yang telah terlatih dan bersertifikat.

Ayam yang telah disembelih kemudian memasuki proses penirisan darah selama 3 menit,  dilanjutkan dengan dimasukkan ke dalam air panas, lalu  masuk mesin cabut bulu, pengeluaran jeroan (eviscerating), dan terakhir proses pencucian. Asrokh Nawawi, Direktur Bisnis dan Pemasaran Grup Sido Agung, menjelaskan, “Ayam yang telah disembelih lalu masuk ke  pencucian dengan desinfektan khusus yang aman, yang tidak membahayakan untuk mencegah supaya bakteri dan virus itu tidak tumbuh.” Setelah tahap pencucian, ayam kemudian direndam dalam bak air dingin dan melalui proses chilling menggunakan screw chiller untuk memastikan pendinginan yang merata.

Proses selanjutnya adalah grading (pengelompokan)  berat ayam sebelum dilakukan pengepakan. “Setelah grading, masuk ke pengepakan di ruang bersih. Jadi, antara ruangan bersih dan ruangan kotor ini juga  dipisahkan,” tambah Asrokh. Ayam yang telah dibersihkan dan dipak kemudian dibekukan dalam mesin pendingin (blast freezer) dengan suhu hingga minus 48 derajat Celsius selama 8 jam untuk memastikan produk benar-benar beku. Setelah itu, ayam dipindahkan ke ruang penyimpanan berpendingin dengan suhu minus 20 derajat Celsius. Selama proses penyembelihan hingga masuk cold storage, proses ini diawasi ketat oleh QC dan tim halal produk juga secara periodik kita ambil sampel untuk diperiksa di laboratorium untuk memastikan produk tsb aman dari kontaminasi bakteri juga mutu sesuai standar. Distribusi produk juga dilakukan menggunakan mobil dengan ruang berpendingin untuk menjaga kualitas tetap terjaga hingga sampai ke konsumen.

Pentingnya Sertifikasi Halal dalam Meningkatkan Kepercayaan Pasar

Pada tahun 2017, Grup Sido Agung memperoleh sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV), yang merupakan tonggak penting dalam perjalanan perusahaan. Asrokh menjelaskan, “Waktu itu kami nyewa RPA-RPA yang tidak dipakai, kemudian kami operasionalkan. Semua operasional juga pegawai kami semuanya. Itu tahun 2017 kami sudah punya sertifikat halal dan NKV.” Sertifikat halal ini memberikan dampak positif bagi perusahaan, tidak hanya dari sisi kepercayaan konsumen, tetapi juga dalam peningkatan penjualan.

Dengan adanya sertifikat halal, Grup Sido Agung dapat memasuki pasar modern, industri, dan horeka (hotel, restoran, dan kafe) yang mempersyaratkan produk halal. Proses audit oleh calon pembeli juga menjadi bagian penting dalam menjaga standar ini. “Auditor  internal kami juga melakukan audit, serta  calon buyer kami juga melakukan audit,” kata Asrokh. Audit ini untuk memastikan bahwa semua tahapan produksi sesuai dengan standar halal, memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka beli benar-benar halal.

Simak selengkapnya mengenai strategi Sido Agung Group hanya di majalah HALAL REVIEW edisi Juni 2024 di link https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-06-juni-2024/

#GrupSidoAgung #AyamPotongHalal #IndustriPangan #AyamBerkualitas #HalalHygienis #AyamMagelang #ProduksiHigienis #PeternakanAyam #SertifikasiHalal #NKVHACCP #AyamSidoAgung #AyamSehat #RumahPotongAyam #KepercayaanPasar #KualitasTerkontrol

 

Sudah Halal Sedari Awal

Sudah Halal Sedari Awal

KOKO KRUNCH adalah sebuah merek yang sukses meraih pasar sereal sarapan di Indonesia. Selain kepiawaiannya dalam strategi pemasaran, hal lain yang menjadi kunci keberhasilan adalah komitmen KOKO KRUNCH terhadap jaminan produk halal.

Kalau belum makan nasi, berarti belum sarapan. Itulah persepsi yang sudah lama terbangun di kebanyakan masyarakat Indonesia. Meski sudah makan mie atau roti yang cukup banyak, tetap saja mengaku belum sarapan apabila belum makan nasi.

Itu semua terjadi karena faktor kebiasaan kebanyakan masyarakat Indonesia yang memang tidak bisa meninggalkan makanan utama berupa nasi. Hal ini menjadi tantangan sendiri bagi produk sereal sarapan, KOKO KRUNCH yang pertama kali hadir pada 1993. Liena Desbi Fryandika, Brand Manager Nestlé Breakfast Cereals menceritakan, “Kami menyadari bahwa minat menu sarapan masyarakat di Indonesia yang masih terfokus pada nasi. Untuk itu, kami fokus untuk menyampaikan tentang keunggulan atau nilai lebih yang bisa didapatkan dari menu sereal sarapan seperti KOKO KRUNCH”.

Desbi mengungkapkan bahwa pada saat pertama kali KOKO KRUNCH diluncurkan cukup mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena saat itu belum banyak pilihan menu sereal sarapan di Indonesia. “Kehadiran KOKO KRUNCH memberikan alternatif menu sarapan yang baru,” imbuh Desbi.

Tantangannya, tentunya, adalah bagaimana strategi KOKO KRUNCH dalam memasarkan produknya dengan tepat dan baik, diimbangi edukasi bagi masyarakat tentang pilihan menu sarapan dengan pilihan gizi yang lebih baik.

Dari situ, KOKO KRUNCH mulai mendapatkan feedback yang bisa dibilang sangat baik dari masyarakat. “KOKO KRUNCH yang pertama kali hadir dengan rasa cokelat, sukses merebut hati konsumen pada waktu itu,” terang Desbi.

Pengawasan Produk Halal yang Ketat dan Terperinci

Menyadari pasar Indonesia merupakan salah satu konsumen halal terbesar di dunia, Nestlé Indonesia dalam hal ini salah satu merek kami, KOKO KRUNCH benar-benar memerhatikan produksi halal bagi KOKO KRUNCH.

Seluruh bahan dan material yang digunakan dalam pembuatan produk dipastikan dan dijamin halal. “Bahkan jaminan halal ini tidak hanya untuk produk yang saat ini saja, tapi juga untuk produk yang dikembangkan untuk masa mendatang. Selain bahan baku, proses pembuatannya juga dipastikan halal,” jelas Desbie.

Sementara itu, Valerie Donna Rotarie, Regulatory & Scientific Affairs Specialist PT Nestlé Indonesia menambahkan bahwa semua produk Nestlé yang dipasarkan di Indonesia adalah halal. Pondasi dasar yang dianut PT Nestlé Indonesia adalah kepatuhan. Salah satunya diaplikasikan berupa pengurusan sertifikasi halal sebelum produk dipasarkan.

“Satu hal yang dapat saya tekankan ialah PT Nestlé Indonesia menerapkan sistem halal yang sangat komprehensif, yaitu Kebijakan Halal dan Sistem Jaminan Produk Halal untuk semua produk yang dipasarkan di sini baik yang dihasilkan dari pabrik dalam negeri maupun diimpor dari luar negeri,” seru Donna.

Secara rinci, Donna menjelaskan tentang tahapan-tahapan produksi halal yang diterapkan di PT Nestlé Indonesia. “Pada saat kami ingin mendapat supply dari pabrik tertentu, kami selalu memastikan terlebih dulu apakah fasilitas dan lini produksi tersebut dapat dihalalkan. Apabila iya, selanjutnya kami akan memulai proses pengembangan Sistem Jaminan Produk Halal di pabrik tersebut, termasuk pelatihan terhadap tim yang akan bertanggung jawab untuk halal,” detailnya.

Simak selengkapnya mengenai Koko Krunch hanya di majalah HALAL REVIEW edisi Juni 2024 di link https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-06-juni-2024/

#KOKOKRUNCH #SarapanSehat #HalalBreakfast #SerealHalal #SarapanPraktis #NestleIndonesia #HalalLifestyle #SerealIndonesia #SarapanCokelat #JaminanHalal #SistemHalalNestle #MenuSarapanAlternatif

Menjejak Penyediaan Daging Halal di Arab Saudi

Menjejak Penyediaan Daging Halal di Arab Saudi

Di tengah gurun pasir yang luas dan tradisi yang mendalam, proses penyediaan daging halal di Arab Saudi berkembang menjadi simbol kepercayaan dan kualitas yang melampaui batas-batas geografis.

Kabah yang menjadi kiblat umat Islam sedunia terletak di Arab Saudi. Maka dipahami jika proses penyediaan daging halal di Arab Saudi menjadi perhatian dan rujukan sesama negara yang memiliki banyak penduduk Muslim. Daging halal tidak hanya merupakan komponen esensial dalam diet masyarakat Arab Saudi, tetapi juga simbol dari pemenuhan kewajiban religius dan kualitas hidup.

Di kerajaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, standar halal menjadi penentu utama dalam industri pangan. Saudi Arabian Standards Organization (SASO) memainkan peran kunci dalam menetapkan standar ini, yang mencakup semua tahap produksi mulai dari bahan baku hingga pengolahan dan penyimpanan (saso.gov.sa). Standar ini menjamin bahwa produk yang dikonsumsi tidak hanya mematuhi syariat Islam, tetapi juga memenuhi ekspektasi kualitas dan keamanan pangan yang tinggi.

Sejarah dan Latar Belakang

Sejak dekade 1970-an, Arab Saudi telah memainkan peran penting dalam industri halal global dengan fokus pada sertifikasi produk makanan. Otoritas Makanan dan Obat-obatan Arab Saudi (Saudi Food and Drug Authority – SFDA) melalui Saudi Halal Center, telah mengembangkan proses aplikasi sertifikasi halal yang terstruktur. Proses ini dimulai dengan pengiriman permintaan sertifikasi halal, diikuti oleh peninjauan kelayakan pemohon oleh tim administrasi halal. Pemohon yang memenuhi syarat akan menandatangani kontrak yang mencakup biaya audit, dan tim audit akan memverifikasi kepatuhan fasilitas dengan standar halal (SFDA).

Selanjutnya, berdasarkan evaluasi komite halal, sertifikat halal dikeluarkan bagi pemohon yang disetujui. Meskipun seluruh produksi di Arab Saudi dianggap halal, tidak semua produk secara eksplisit distempel dengan label ‘Halal’. Namun, SFDA memastikan bahwa standar yang ditetapkan sesuai dengan syariat Islam dan standar kualitas serta keamanan pangan internasional (Ai-Kinani, 2024).

Pengakuan internasional terhadap standar halal Saudi, termasuk kerja sama dengan Indonesia, telah meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk halal. Ini menegaskan posisi Arab Saudi sebagai pemimpin dalam memberikan jaminan halal, yang tidak hanya mencakup makanan tetapi juga berkembang ke berbagai aspek lain dari kehidupan sehari-hari (Kemenag RI, 2024).

Proses Penyediaan Daging Halal

SFDA menyediakan informasi yang baik mengenai bagaimana proses penyediaan daging halal di Kerajaan Arab Saudi. Proses penyediaan daging halal di Arab Saudi mengikuti standar yang ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap syariat Islam dan kualitas produk. Tahapan produksi dimulai dengan pemilihan hewan yang sehat dan sesuai dengan kriteria halal. Proses penyembelihan halal di Arab Saudi diatur dengan sangat ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap syariat Islam. Penyembelihan harus dilakukan oleh juru sembelih yang memiliki sertifikat kompetensi halal, yang menunjukkan bahwa mereka telah dilatih dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh otoritas halal Saudi. Sebelum penyembelihan, juru sembelih harus mengucapkan “Bismillah” untuk menegaskan niat bahwa penyembelihan dilakukan untuk Allah swt. Ini adalah bagian penting dari proses yang membedakan daging halal dari non halal.

Simak selengkapnya hanya di (https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-06-juni-2024/).

Author:

Andika Priyandana

#DagingHalalArabSaudi #KepercayaanDanKualitas #PenyediaanDagingHalal #KiblatUmatIslam #StandarHalalSaudi #SertifikasiHalal #SFDA #SaudiHalalCenter #PemenuhanSyariatIslam #KeamananPanganHalal #IndustriHalalGlobal #PengakuanInternasional #ProsesPenyembelihanHalal #JaminanHalal

Kolesterol di Sistem Pemasaran Kita

Kolesterol di Sistem Pemasaran Kita

Setahun sekali, aroma daging akan menguar ke mana-mana. Hari raya Idul Qurban, salah satu ritual penting tahunan bagi umat Islam. Di hari itu, semua berpesta merasakan daging kurban yang walaupun bentuknya sama dengan daging biasa, namun lain dikecap lidah, karena dirasai dengan iman, dirayai dengan takwa. Di fajar Idul Adha, semenjak takbir memecah langit bersama dengan terbitnya matahari, kaya miskin larut dalam kegembiraan. Silaturahmi antar tetangga yang nampaknya mahal di hari biasa, hari ini cair. Bapak-bapak berkhidmat di pos masing-masing, sementara ibu-ibu berbekal pisau dapur seadanya, membantu mencincang daging, memasukkannya dalam plastik, untuk kemudian diantar kepada sahabat-sahabat yang membutuhkan.

Saya sendiri biasanya ikut juga meramaikan acara kurban. Hanya saja untuk konsumsi daging tentu dibatasi sesuai usia. Semenjak menginjak usia empat puluhan, nampaknya perlu lebih bijak memilih makanan yang masuk ke tubuh ini. Bukan rahasia umum, bahwa salah satu zat yang perlu diwaspadai adalah kolesterol. Si lemak yang berada di pembuluh darah ini sejatinya dibutuhkan tubuh dalam jumlah sedikit. Masalah akan timbul jika kadar kolesterol melewati ambang batas. Ia dapat memicu penyakit-penyakit fatalistik lainnya. Berbagai studi telah menunjukkan bahwa kadar kolesterol tinggi akan memicu darah tinggi, jantung, stroke, hingga diabetes, yang merupakan penyakit pembunuh nomor satu di Indonesia.

Dalam tulisan ini, saya tak hendak membahas panjang lebar tentang penyakit. Dalam perspektif manajemen, tidak aneh kiranya, apabila kita menganalogikan organisasi dengan tubuh manusia. Jika manusia yang sehat dicirikan oleh kebugaran, kelincahan dan bertumbuh dengan baik, maka kebugaran organisasi dilihat dari kemampuannya untuk mendulang revenue dan menumbuhkan aset secara berkesinambungan. Pemasaran sebagai ujung tombak, yang bersinggungan dengan pelanggan, tentu memiliki peran yang krusial. Di sinilah, seringkali kita mendapati banyak hambatan, saya menyebutnya kolesterol pemasaran.

Dari berbagai pengalaman, saya mengamati hambatan yang sering ada di pembuluh darah pemasaran kita dapat diringkas dalam akronim KOLESTEROL. Pertama, KO adalah singkatan dari “KOmunikasi antar bagian yang tidak singkron”. Ibarat kapal layar yang mengarungi samudera, tim pemasaran perlu memiliki komunikasi yang sefrekuensi. Ketika layar dikembangkan ke timur, roda kemudi mesti diputar ke barat. Sauh diangkat dan buritan dikosongkan ke kanan atau ke kiri. Kru kapal merupakan satu tubuh yang satu. Tim pemasaran yang tidak mampu berkomunikasi secara efektif cenderung mengalami banyak konflik. Tim seperti ini tidak bisa memfokuskan perhatian kepada pelanggan dan pesaing, malah justru banyak menyelesaikan permasalahan internal yang tidak perlu, sebagai akibat miskomunikasi yang sering terjadi. Untuk mendapatkan sistem pemasaran yang efektif, komunikasi merupakan fondasi utamanya. Simak selengkapnya hanya di (https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-06-juni-2024/)

Dr. Wahyu T. Setyobudi, Peneliti Global Business Marketing, Binus Business School

#IdulQurban #QurbanDenganIman #SilaturahmiIdulAdha #ManajemenKolesterol #SehatBersamaKurban #KomunikasiEfektif #PemasaranSehat #BisnisSehat #RevitalisasiPemasaran #ManajemenPemasaran

Perspektif Anton Apriyantono untuk Industri Halal Indonesia

Perspektif Anton Apriyantono untuk Industri Halal Indonesia

Anton Apriyantono, mantan Menteri Pertanian RI periode 2004-2009 dan juga salah satu tokoh penggerak halal di Indonesia menuturkan ada hal-hal yang lebih realistis untuk dicapai dalam penyediaan produk halal di Indonesia. Seperti apa pandangan beliau, menarik untuk disimak.

Kesadaran konsumen terhadap produk halal di Indonesia masih memerlukan perbaikan dan edukasi yang signifikan. Anton Apriyantono, Menteri Pertanian periode 2004-2009, mengungkapkan bahwa meskipun banyak produk yang belum bersertifikat halal, masyarakat tetap antusias mengonsumsinya. Menurut Anton, sikap kurang peduli masyarakat terhadap sertifikasi halal ini bukan semata-mata karena ketidaktahuan, tetapi juga karena asumsi bahwa produk yang dijual di negara mayoritas muslim pasti halal. “Mungkin juga merasa karena Indonesia adalah negara yang mayoritas beragama Islam, jadi semuanya ya rasanya halal-halal saja,” ujarnya. Namun, asumsi semacam ini bisa kurang baik, terutama karena banyak produk konsumsi yang sebenarnya belum terjamin kehalalannya.

Anton juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi tentang halal kepada masyarakat. Sebagai seorang yang aktif dalam gerakan sosialisasi halal sejak tahun 1960-an, ia melihat langsung betapa awamnya masyarakat mengenai kehalalan produk. “Saya berusaha melakukan sosialisasi halal sudah sejak lama sampai saya menjadi Menteri, sudah sejak tahun 60an. Sebagian dari usaha saya melakukan sosialisasi halal adalah melalui tulisan-tulisan, yang akhirnya bisa dibukukan. Buku tersebut, sekitar 2003-2004, terpilih oleh pemerintah untuk keperluan sosialisasi halal dan dicetak sebanyak 100 ribu eksemplar.” ujarnya.

Wajib Halal Dahulu, Baru Sertifikat Halal

Konsep “wajib halal” sebelum mendapatkan sertifikasi halal menjadi salah satu usulan penting dari Anton Apriyantono. Ia berpendapat bahwa semua produk harus memenuhi standar halal terlebih dahulu sebelum diberikan sertifikat halal. “Pertama kan, kalau wajib halal itu memang sudah seharusnya. Sertifikasi halal itu untuk mendukung klaim halal,” tegasnya.

Pendekatan ini dianggap lebih realistis, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang jumlahnya dalam skala jutaan di Indonesia. Anton menjelaskan bahwa tidak mungkin semua UMKM langsung melakukan sertifikasi halal karena prosesnya yang kompleks dan memakan waktu. Bagi Anton, daripada pemerintah menghabiskan waktu, biaya, dan tenaga di hilir, sebaiknya meletakkan fokus di hulu yang produknya sudah pasti mengalir ke hilir.

Jikalau hilir, atau UMKM, tetap ingin pemerintah perhatikan, Anton mengusulkan bahwa UMKM bisa mendapatkan pembinaan terlebih dahulu untuk memastikan mereka memproduksi yang halal, yang berarti menjalankan konsep “wajib halal”. Setelah terbukti halal dan mampu, barulah UMKM bisa mendapatkan sertifikasi halal. Namun, tentu perlakuan untuk usaha menengah besar harus berbeda karena mereka secara umum lebih mampu dan yang lebih mudah diwajibkan untuk melakukan sertifikasi halal daripada terlalu menekan UMKM seperti level pedagang pasar.

Tantangan dalam Rantai Pasokan Daging Halal

Rantai pasokan daging halal di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dengan pemotongan hewan yang masih memerlukan pembelajaran dan fasilitasi signifikan demi memenuhi standar halal. Anton mengungkapkan kekhawatirannya tentang praktik pemotongan hewan yang masih jauh dari ideal. Bentuk kekhawatiran dan perhatiannya antara lain adalah apakah daging-daging sembelihan untuk konsumsi seperti ayam, kambing, dan sapi, benar-benar terjamin kehalalannya. Kemudian, Anton juga menekankan pentingnya mengetahui proses pemotongan dari A hingga Z. Anton mempertanyakan hal tersebut berbasis pengalaman dan observasinya selama puluhan tahun.

Kekhawatiran Anton dapat dipahami karena hingga kini, kita masih bisa menemukan pemberitaan mengenai daging oplosan hingga daging sapi gelonggongan. Khusus daging sapi gelonggongan, kandungan air yang tinggi pada daging membuatnya menjadi tempat favorit berkembang biak berbagai macam bakteri, seperti Salmonella typhosa. Bakteri ini bisa menyebabkan penyakit demam tifoid atau yang lebih dikenal dengan tipes. Apalagi, daging sapi gelonggongan juga dibuat dengan cara menyiksa binatang.

Lalu, pengalaman Anton dalam mengamati langsung kondisi di lapangan menunjukkan bahwa banyak rumah potong hewan (RPH) yang belum sepenuhnya dapat memenuhi standar halal secara ideal. Anton kemudian menceritakan pengalamannya sekitar satu hingga dua tahun yang lalu saat berkunjung ke salah satu RPH di Jawa Barat. Anton berpandangan bahwa RPH tersebut masih memerlukan perbaikan meski sudah mendapatkan sertifikat halal.

Untuk meningkatkan kualitas dan kepatuhan di RPH, Anton mengusulkan perlunya bimbingan dan pengawasan yang ketat. “Mereka itu perlu dibimbing, diawasi kuncinya. Ini yang kurang,” jelasnya. Pengawasan tersebut perlu dilakukan secara rutin dan dadakan, sebagai contoh bisa tiap satu bulan, tiga bulan, enam bulan, atau setahun sekali.

Anton juga menekankan pentingnya penggunaan teknologi modern yang dapat membantu memastikan kehalalan proses pemotongan, seperti penggunaan sinar UV untuk menenangkan ayam sebelum disembelih. Anton berpandangan bahwa penggunaan sinar UV untuk menenangkan ayam lebih baik dibandingkan dengan penggunaan air berlistrik untuk memingsankan ayam.

Peran Pemerintah dalam Mendukung Industri Halal

Pemerintah memegang peran krusial dalam membenahi industri halal, terutama pada sektor hulu. Anton Apriyantono menekankan bahwa pemerintah harus fokus untuk memperbaiki rantai pasokan halal dari awal. “Pemerintah harus fokus untuk membenahi rumah potong RPH kita, dan juga rumah potong ayam,” ungkapnya.

Simak selengkapnya di Majalah Halal Review Edisi Juni 2024 (https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-06-juni-2024/)

#AntonApriyantono #HalalIndonesia #ProdukHalal #KesadaranHalal #EdukasiHalal #SertifikasiHalal
#UMKMHalal #RantaiPasokanHalal #DagingHalal #IndustriHalal #PemotonganHalal #SosialisasiHalal #HalalAwareness #KehalalanProduk

Masih Perlu Edukasi

Masih Perlu Edukasi

Informasi seputar halal sangat bermanfaat bagi masyarakat awam. Sebagai pegiat halal, Aisha Maharani berkomitmen mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kesadaran akan produk yang halal dikonsumsi dan digunakan, serta penerapan standar halal yang sesuai syariat Islam.

Kesadaran masyarakat Indonesia akan gaya hidup halal terus tumbuh. Namun, informasi seputar halal belum banyak tersedia. Apalagi promosi, edukasi dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah tentang halal masih jauh dari kata maksimal. Alhasil, pemahaman masyarakat terhadap produk halal masih kurang, terutama terkait sumber bahan baku, proses pembuatan, dan pengemasannya.

Saat ini sebagian besar masyarakat masih mengandalkan para pegiat halal sebagai tempat bertanya dan mencari informasi halal. Salah satu diantaranya, Aisha Maharani, pegiat halal yang rajin membangun literasi halal masyarakat dan mendorong pelaku usaha melakukan sertifikasi halal.

“Tren halal saat ini cukup meningkat, dengan adanya penggiat-penggiat halal muda yang juga ikut mengedukasi masyarakat tentang pentingnya halal,” ungkap Aisha Maharani, Direktur Halal Corner Consulting dan Founder Halal Corner Foundation.

Aisha menilai animo konsumen muslim yang tinggi terhadap produk halal  menjadikan halal sebagai prioritas dalam konsumsi makanan & minuman, termasuk pemilihan barang gunaan.

Tak hanya makanan dan minuman, halal mencakup pula segala sesuatu yang diperbolehkan menurut syariat Islam. Diantaranya; kosmetik, obat-obatan, pakaian, dan seluruh barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh manusia, mulai dari aksesori rambut hingga alas kaki. Alhasil segala sesuatu yang belum jelas halal dan haramnya sebaiknya dihindari.

Seiring berkembangnya kesadaran dan kebutuhan tentang produk halal ini pula yang mendorong Aisha mendirikan lembaga swadaya masyarakat “Halal Corner”. Bermula dari sebuah sosial media yang menginformasikan tentang produk halal, ia kemudian mendirikan komunitas halal pertama di Bandung pada 4 desember 2011. Kini, komunitas yang digagasnya punya perwakilan di hampir tiap daerah di Indonesia.

Aisha mengemukakan, Halal Corner bertujuan memberikan edukasi halal kepada masyarakat Indonesia pada khususnya, dan masyarakat luar negeri pada umumnya dengan memberikan informasi dan melakukan sosialisasi, konsultasi, dan advokasi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam menyebarluaskan edukasi halal, Halal Corner bekerjasama dengan institusi pemerintahan atau lembaga resmi terkait informasi pemberian fatwa halal dan penerbitan sertifikasi halal, aparat pemerintah lainnya, lembaga swadaya masyarakat, komunitas halal, dan pegiat halal baik dalam maupun luar negeri.

“Menyelenggarakan kegiatan halal sebagai sumber rujukan (Key Opinion Leader) dalam pemberian informasi halal. Target besar Halal Corner lebih berdaya lagi bagi umat Islam di Indonesia maupun di dunia,” ucap Aisha.

Simak selengkapnya mengenai Aisha Maharani hanya di Majalah Halal Review Edisi Juni 2024 di (https://ihatecpublisher.com/majalah/halal-review-edisi-06-juni-2024/)

#InformasiHalal #AishaMaharani #ProdukHalal #HalalLifestyle #KonsumenMuslim#MakananHalal #HalalAwareness #IndonesiaHalal #HalalFood #KehalalanProduk #EdukasiHalal