Menelaah Karmin, Pewarna Alami Asal Kutu Kaktus

Menelaah Karmin, Pewarna Alami Asal Kutu Kaktus

Halal Review Edisi 01/Jan/2024

Rubrik : Halal Knowledge

Penulis: Anidah

Menelaah Karmin, Pewarna Alami Asal Kutu Kaktus

Karmin, pewarna makanan berwarna merah ini sempat viral beberapa waktu lalu. Bahan baku pembuatan karmin yang berasal dari kutu tanaman kaktus dipertanyakan status kehalalannya. Namun, bagaimana sebenarnya asal muasal pewarna ini? Bagaimana pula penggunaan dan status kehalalannya?

Seiring perkembangan teknologi produksi pangan, bahan tambahan pangan/BTP kerap digunakan untuk meningkatkan kualitas produk pangan, seperti mengawetkan, memberikan warna, mencegah ketengikan, memperbaiki tekstur dan meningkatkan cita rasa. Pewarna makanan adalah kategori BTP yang digunakan untuk memberikan warna pada produk pangan. Terdapat dua jenis pewarna yaitu Pewarna Alami dan Pewarna Sintetis. Pewarna Alami dibuat melalui proses ekstraksi, isolasi, atau derivatisasi  dari tumbuhan, hewan, mineral atau sumber alami lainnya. Sedangkan Pewarna Sintesis adalah Pewarna yang diperoleh secara sintesis kimiawi.

Choniceal, Karmin, dan Asam Karminat

Karmin (Carmines) merupakan pewarna yang bersumber dari sumber alami. Mengutip dari Science Direct pigmen merah alami karmin berasal dari asam karminat yang diekstraksi dari tubuh serangga cochineal betina Dactylopius coccus yang dikeringkan. Serangga cochineal hidup pada batang kaktus Opuntia cochenillifera yang berasal dari Meksiko, Amerika Selatan. Serangga cochineal mengandung asam karminat dalam jumlah besar, sebanyak 20% dari bobot tubuhnya. Asam karminat merupakan golongan senyawa antrakuinon, yang diperoleh melalui proses ektraksi hidroalkohol dari tubuh kering serangga. Selanjutnya diproses dengan penambahan aluminium sulfat hingga diperoleh senyawa komplek yang disebut karmin dengan kandungan asam karminat paling sedikit 50%.

Serangga cochineal yang hidup menempel pada kaktus (sumber: www.lifeisagarden.co.za)

Di dunia industri makanan karmin dikenal sebagai Karmin CI. No. 75470 dengan sinomim: carmine; cochineal carmine; C.I. Natural red 4; dan hydrated aluminium chelate of carminic acid. Karmin memiliki kelebihan dibanding pewarna alami lainnya karena stabil terhadap suhu tinggi dan paparan cahaya. Karmin banyak diaplikasikan sebagai pewarna merah pada minuman, yogurt, jus, es krim, makanan ringan, selai, beberapa produk daging, obat-obatan dan suplemen hingga kosmetik.

Produk minuman susu berperisa stroberi dengan pewarna karmin.

Status Kehalalan dan Keamanan Karmin

Penggunaan karmin pada produk makanan dan minuman telah melalui serangkaian pengkajian dalil dan analisis yang mendalam pada tahun 2011 oleh Majelis Ulama Indonesia/MUI. Status kehalalan karmin dinyatakan melalui Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal (Pembahasan lebih lengkap mengenai kehalalan dan keamanan karmin dapat dibaca di majalah Halal Review edisi 01/Januari/2024).

4 Hal yang Membuat Makanan Halal Bisa Jadi Haram

4 Hal yang Membuat Makanan Halal Bisa Jadi Haram

Mengonsumsi makanan halal baik dari kandungannya serta cara mendapatkannya adalah sebuah kewajiban bagi umat Islam. Hal ini jelas seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an. Memakan makanan halal adalah salah satu cara bagi umat Muslim memanfaatkan rezeki yang diberikan dari Allah. Namun, ada beberapa hal yang dapat membuat makanan halal berubah menjadi haram.

Sebagai umat Muslim, sudah sepatutnya kita mengetahui apa saja yang bisa menyebabkan makanan kita menjadi haram. Mari simak selengkapnya dalam artikel IHATEC berikut ini!

Makanan Halal Bisa Jadi Haram

Kita sudah tahu apa saja makanan yang secara tegas diharamkan oleh agama. Namun, sudah tahukan Insan Halal bahwa kemungkinan makanan halal bisa jadi haram? Berikut ini beberapa penyebab makanan halal bisa jadi haram.

1. Tidak Diolah Sesuai Syariat Islam

Di dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 3 mengenai penyembelihan hewan sebelum dikonsumsi tertulis:

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.

Ayat Al-Maidah ini menegaskan bahwa apabila proses penyembelihan hewan tidak didahului dengan baca bismillah (menyebut nama Allah), maka daging hewan tersebut secara dzaat sifatnya menjadi haram.

Ini juga termasuk hewan yang prosesnya dicekik, dipukul, jatuh, atau semacamnya. Hal ini karena Islam mengajarkan adab yang baik dan benar terkait proses penyembelihan hewan.

2. Cara Memperolehnya

Memperoleh rezeki dan membelanjakannya dengan bijak sesuai dengan ajaran Islam adalah sesuatu yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Sehingga apa yang kita makan menjadi halalan thoyyiban. Makanan yang sehat serta bermanfaat bagi tubuh.

Tapi, bila seorang Muslim mendapatkan hartanya dengan cara yang kotor dan terlarang, maka makanan yang sebelumnya halal pun bisa jadi haram.

Hal ini disebut dengan haram sababi. Haram sababi adalah haram yang dikarenakan cara memperoleh yang tidak sah atau tidak halal, ini berbeda dengan haram aini yang telah ditetapkan haram di dalam Al-Quran.

Contoh dari haram sababi misalnya makanan yang didapat dari hasil mencuri, hasil berjudi, hasil merampas, atau hasil merampok milik orang lain.

Makanan yang halal dan baik pastinya didapatkan dengan cara yang baik juga. Bila dibeli atau diperoleh dengan hasil curian atau pekerjaan yang tidak halal maka makanan dzat sifatnya halal menjadi haram.

3. Bercampur dengan Makanan yang Diharamkan

Mengutip buku Pengantar Fiqih Kubro karangan Ammi Nur Baits, salah satu gambaran tentang pencampuran makanan halal dan haram. Bila ada 1 kg daging sapi yang halal dan baik secara hukum Al-Quran maupun cara penyembelihan dan pengolahannya, kemudian diolah jadi satu dengan 1/2 kg daging babi.

Walau hitungannya hanya satu sendok saja yang telah tercemar, hukum daging tersebut menjadi haram. Sekalipun daging halal porsinya lebih banyak dari daging haram. Maka daging tersebut tetap haram hukumnya.

4. Telah Kedaluwarsa atau Tercemar

Halalan thayyiban juga perlu memerhatikan kelayakan konsumsi. Maka makanan yang telah melebihi batas waktu konsumsi dapat mengubah dzat makanan yang halal menjadi haram.

Contohnya, buah yang membusuk dan tidak semestinya dikonsumsi. Bila dimakan, maka bisa menimbulkan efek negatif bagi tubuh dan membahayakan kesehatan.

Itulah 4 hal yang menyebabkan makanan halal bisa berubah menjadi haram. Dengan mengetahui penyebab tersebut, diharapkan umat muslim dapat lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih makanan yang hendak dikonsumsi. Semoga bermanfaat.

Sumber:

4 Hal yang Membuat Makanan Halal Bisa Jadi Haram